Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kuasa Suami dan Kemesraan Pernikahan

Relasi kuasa dalam pernikahan, selain mengganggu keintiman, secara personal akan menyebabkan hilangnya kebebasan (hurriyah)

Dhuha Hadiyansyah by Dhuha Hadiyansyah
29 Juli 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Kemesraan Pernikahan

Kemesraan Pernikahan

11
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernyataan seorang selebriti “Suara suami adalah dari Tuhan” menyita perhatian sejumlah perempuan yang konsen dengan isu pernikahan/keluarga. Mereka berpikir pernyataan tersebut bisa menjadi dakwah yang akan dipercaya oleh jutaan pengikut akun media sosialnya itu. Terlebih ketika ia bicara tentang kuasa suami dan bagaimana membangun kemesraan pernikahan.

Memercayai tuturan semata-mata karena yang mengucapkan adalah seorang selebriti tentu sebuah kesalahan berpikir. Sedangkan menyandingkan suara suami dengan suara Tuhan adalah sebuah analogi yang rapuh atau equivalensi yang keliru. Pun, maqam ketenaran seseorang tentu tak bisa kita selaraskan dengan tingkat pengetahuan, nalar, apalagi kebijaksanannya.

Pernyataan lengkap yang sempat menghebohkan tersebut yaitu, “Kalau udah berkeluarga, aku udah kepala keluarga, bukan pas waktu tunangan. Izin suami, suara suami adalah dari Tuhan. Kalau aku nggak izin ini, kamu harus nurut; nggak bisa kayak sebelumnya. Istilahnya, hidup kamu sudah diserahkan ke laki-laki yang sudah bertanggung jawab atas kamu. Jadi, nggak ada perdebatan yang soal-soal kayak gini-kayak gitu, nggak kayak kita pas tunangan.” Dari sini kita bisa menangkap bahwa menikah tampak seperti jebakan.

Imajinasi Kolektif Masyarakat Patriarkis

Tentu saja ucapan selebriti tersebut bukan sebuah gagasan baru. Dia sebetulnya hanya meneruskan imajinasi kolektif masyarakat patriarkis yang mengandaikan kekuasaan penuh laki-laki atas jiwa dan tubuh perempuan—sesuatu yang selanjutnya mudah kita cari pembenarannya. Terutama lewat pembacaan literal ayat qawwamah (Surat Annisa ayat 4). Dia sedang mempertontonkan bahwa ia sebetulnya tidak punya bekal pengetahuan dan kesadaran tentang pernikahan kecuali sistem kepercayaan yang dia terima dari lingkungan terdekatnya.

Kunci keluarga adalah pernikahan, dan intinya adalah kemesraan pernikahan itu hubungan dua individu yang berkomitmen untuk membina rumah tanggga. Lebih jelasnya, jika pernikahan bubar, sejatinya semua anggota (secara psikologis) tidak punya lagi keluarga.

Selanjutnya, apabila kemesraan terganggu, secara emosional terjadi perceraian (meskipun secara legal-formal mereka tetap dalam pernikahan dan hidup bersama, tetapi hubungan terasa hampa). Saya yakin, perceraian emosional pada pasangan menikah tentu lebih banyak daripada yang Anda bisa bayangkan.

Syarat Membangun Kemesraan Pernikahan

Kemesraan pernikahan mensyaratkan relasi yang setara; sebaliknya, kuasa dan kontrol hanya memberikan indikasi terjadinya konflik dalam tujuan pernikahan oleh masing-masing pasangan. Jadi, membanggakan kuasa atas pasangan sama saja mengiklankan kepada dunia bahwa ada kontraksi pada tali asih suami-istri.

Variabel dari kuasa dalam pernikahan setidaknya ada tiga: kendali, otorisasi, dan penguasaan sumber daya. Jika dicermati dari ungkapan selebriti tersebut, setidaknya ada dua yang tampak jelas, yaitu kendali (Kamu harus nurut; nggak bisa kayak sebelumnya) dan otorisasi (Hidup kamu sudah diserahkan ke laki-laki yang sudah bertanggung jawab atas kamu).

Sementara itu, penguasaan sumber daya itu contohnya seorang suami membelenggu istrinya dari mendapatkan akses ekonomi, karir dan sejenisnya—kita tidak temukan ini dari kutipan di atas, akan tetapi dua variabel tersebut sudah cukup kita pakai untuk membaca sistem kepercayaan tentang pernikahan yang diimani sepenuh hati oleh selebriti tersebut.

Relasi Kuasa dan Kebebasan dalam Pernikahan

Relasi kuasa dalam pernikahan, selain mengganggu keintiman, secara personal akan menyebabkan hilangnya kebebasan (hurriyah). Banyak orang takut dengan kata “kebebasan” ini, padahal kebebasan akan memberikan kesempatan kita untuk mencintai dan menghormati pasangan dengan tulus.

Kedua, perlindungan diri menjadi terkikis. Dalam hubungan pernikahan, kita tetap membutuhkan perlindungan diri dengan cara mengomunikasikan kepada pasangan tentang apa yang kita bisa terima/tolelir atau tidak. Relasi kuasa tidak akan memberikan kesempatan satu pihak untuk menegaskan hal ini—dari sini kita juga sekaligus bisa membaca etiologi kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Selanjutnya, yang hilang adalah tanggung jawab. Karena ada pihak yang merasa superior, dalam bentuk mengambil tanggung jawab yang tak seharusnya ia pikul, sehingga pihak lain menjadi tidak jelas harus mengurus apa. Akhirnya, situasi ini menciptakan ketergantungan. Mungkin ini yang justru dia harapkan supaya kontrol makin mencengkeram. Sayangnya, tujuan pernikahan yang sakinah bertabur cinta tentu saja tak akan pernah diraih lewat jalan ini.

Dalam Alkitab, pernikahan disebut sebagai misteri. Mungkin karena terlalu banyak orang yang menyembunyikan apa yang sebenarnya terjadi, atau orang memang butuh waktu untuk memahami seluk-beluknya yang rumit. Sementara itu, di Alquran, pernikahan disebut sebagai kesepakatan yang solid (mitsaqan ghalidza)—maksudnya, antara lain, kontrak yang kokoh itu jangan sampai terputus hanya gara-gara salah mengambil pelajaran tentang di mana menempatkan kuasa. []

Tags: CintaistrikeluargaKemesraanpernikahansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (5)

Next Post

3 Alasan Salah Bagi Orang yang Mendukung Poligami

Dhuha Hadiyansyah

Dhuha Hadiyansyah

Dosen pada Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan fasilitator Sekolah Pernikahan

Related Posts

Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Ketaatan Istri
Pernak-pernik

Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

10 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Keluarga

Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

10 Maret 2026
Next Post
poligami

3 Alasan Salah Bagi Orang yang Mendukung Poligami

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0