Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Kuasa Suami dan Kemesraan Pernikahan

Relasi kuasa dalam pernikahan, selain mengganggu keintiman, secara personal akan menyebabkan hilangnya kebebasan (hurriyah)

Dhuha Hadiyansyah by Dhuha Hadiyansyah
29 Juli 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Kemesraan Pernikahan

Kemesraan Pernikahan

11
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernyataan seorang selebriti “Suara suami adalah dari Tuhan” menyita perhatian sejumlah perempuan yang konsen dengan isu pernikahan/keluarga. Mereka berpikir pernyataan tersebut bisa menjadi dakwah yang akan dipercaya oleh jutaan pengikut akun media sosialnya itu. Terlebih ketika ia bicara tentang kuasa suami dan bagaimana membangun kemesraan pernikahan.

Memercayai tuturan semata-mata karena yang mengucapkan adalah seorang selebriti tentu sebuah kesalahan berpikir. Sedangkan menyandingkan suara suami dengan suara Tuhan adalah sebuah analogi yang rapuh atau equivalensi yang keliru. Pun, maqam ketenaran seseorang tentu tak bisa kita selaraskan dengan tingkat pengetahuan, nalar, apalagi kebijaksanannya.

Pernyataan lengkap yang sempat menghebohkan tersebut yaitu, “Kalau udah berkeluarga, aku udah kepala keluarga, bukan pas waktu tunangan. Izin suami, suara suami adalah dari Tuhan. Kalau aku nggak izin ini, kamu harus nurut; nggak bisa kayak sebelumnya. Istilahnya, hidup kamu sudah diserahkan ke laki-laki yang sudah bertanggung jawab atas kamu. Jadi, nggak ada perdebatan yang soal-soal kayak gini-kayak gitu, nggak kayak kita pas tunangan.” Dari sini kita bisa menangkap bahwa menikah tampak seperti jebakan.

Imajinasi Kolektif Masyarakat Patriarkis

Tentu saja ucapan selebriti tersebut bukan sebuah gagasan baru. Dia sebetulnya hanya meneruskan imajinasi kolektif masyarakat patriarkis yang mengandaikan kekuasaan penuh laki-laki atas jiwa dan tubuh perempuan—sesuatu yang selanjutnya mudah kita cari pembenarannya. Terutama lewat pembacaan literal ayat qawwamah (Surat Annisa ayat 4). Dia sedang mempertontonkan bahwa ia sebetulnya tidak punya bekal pengetahuan dan kesadaran tentang pernikahan kecuali sistem kepercayaan yang dia terima dari lingkungan terdekatnya.

Kunci keluarga adalah pernikahan, dan intinya adalah kemesraan pernikahan itu hubungan dua individu yang berkomitmen untuk membina rumah tanggga. Lebih jelasnya, jika pernikahan bubar, sejatinya semua anggota (secara psikologis) tidak punya lagi keluarga.

Selanjutnya, apabila kemesraan terganggu, secara emosional terjadi perceraian (meskipun secara legal-formal mereka tetap dalam pernikahan dan hidup bersama, tetapi hubungan terasa hampa). Saya yakin, perceraian emosional pada pasangan menikah tentu lebih banyak daripada yang Anda bisa bayangkan.

Syarat Membangun Kemesraan Pernikahan

Kemesraan pernikahan mensyaratkan relasi yang setara; sebaliknya, kuasa dan kontrol hanya memberikan indikasi terjadinya konflik dalam tujuan pernikahan oleh masing-masing pasangan. Jadi, membanggakan kuasa atas pasangan sama saja mengiklankan kepada dunia bahwa ada kontraksi pada tali asih suami-istri.

Variabel dari kuasa dalam pernikahan setidaknya ada tiga: kendali, otorisasi, dan penguasaan sumber daya. Jika dicermati dari ungkapan selebriti tersebut, setidaknya ada dua yang tampak jelas, yaitu kendali (Kamu harus nurut; nggak bisa kayak sebelumnya) dan otorisasi (Hidup kamu sudah diserahkan ke laki-laki yang sudah bertanggung jawab atas kamu).

Sementara itu, penguasaan sumber daya itu contohnya seorang suami membelenggu istrinya dari mendapatkan akses ekonomi, karir dan sejenisnya—kita tidak temukan ini dari kutipan di atas, akan tetapi dua variabel tersebut sudah cukup kita pakai untuk membaca sistem kepercayaan tentang pernikahan yang diimani sepenuh hati oleh selebriti tersebut.

Relasi Kuasa dan Kebebasan dalam Pernikahan

Relasi kuasa dalam pernikahan, selain mengganggu keintiman, secara personal akan menyebabkan hilangnya kebebasan (hurriyah). Banyak orang takut dengan kata “kebebasan” ini, padahal kebebasan akan memberikan kesempatan kita untuk mencintai dan menghormati pasangan dengan tulus.

Kedua, perlindungan diri menjadi terkikis. Dalam hubungan pernikahan, kita tetap membutuhkan perlindungan diri dengan cara mengomunikasikan kepada pasangan tentang apa yang kita bisa terima/tolelir atau tidak. Relasi kuasa tidak akan memberikan kesempatan satu pihak untuk menegaskan hal ini—dari sini kita juga sekaligus bisa membaca etiologi kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Selanjutnya, yang hilang adalah tanggung jawab. Karena ada pihak yang merasa superior, dalam bentuk mengambil tanggung jawab yang tak seharusnya ia pikul, sehingga pihak lain menjadi tidak jelas harus mengurus apa. Akhirnya, situasi ini menciptakan ketergantungan. Mungkin ini yang justru dia harapkan supaya kontrol makin mencengkeram. Sayangnya, tujuan pernikahan yang sakinah bertabur cinta tentu saja tak akan pernah diraih lewat jalan ini.

Dalam Alkitab, pernikahan disebut sebagai misteri. Mungkin karena terlalu banyak orang yang menyembunyikan apa yang sebenarnya terjadi, atau orang memang butuh waktu untuk memahami seluk-beluknya yang rumit. Sementara itu, di Alquran, pernikahan disebut sebagai kesepakatan yang solid (mitsaqan ghalidza)—maksudnya, antara lain, kontrak yang kokoh itu jangan sampai terputus hanya gara-gara salah mengambil pelajaran tentang di mana menempatkan kuasa. []

Tags: CintaistrikeluargaKemesraanpernikahansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (5)

Next Post

3 Alasan Salah Bagi Orang yang Mendukung Poligami

Dhuha Hadiyansyah

Dhuha Hadiyansyah

Dosen pada Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) dan fasilitator Sekolah Pernikahan

Related Posts

Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Next Post
poligami

3 Alasan Salah Bagi Orang yang Mendukung Poligami

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0