Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

La Taghdab: Bagaimana Cara Mengendalikan Amarah?

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
14 Agustus 2020
in Hikmah, Keluarga, Personal
A A
0
La Taghdab: Bagaimana Cara Mengendalikan Amarah?
6
SHARES
291
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kalimat “La Taghdab” ini laiknya judul buku yang sempat marak di timeline medsos, lā tahzan, jangan bersedih. Larangan semacam ini seakan melarang seseorang untuk merasa, merasa suka, merasa cinta atau merasa senang dan sedih, padahal mustahil mencegah seseorang untuk merasa (apapun) karena manusia terlahir dengan rasa yang tak dapat dikendalikan pikiran.

Ya, rasa (feeling) bukan wilayah manusia melainkan wilayah Tuhan. Oleh karenanya hukum-hukum dalam Islam (taklifī) hanya berkisar pada perbuatan bukan perasaan. Lantas apa maksud nabi ketika diminta wasiat oleh seorang sahabat, lā taghdab!? Atau di lain kesempatan Nabi diminta amalan yang bisa mengantarkan ke surga, lā taghdab wa laka al-jannah? Atau larangan itu memiliki makna lain?.

Deretan pertanyaan ini tiba-tiba hadir ketika saya menyaksikan kejadian yang saya lihat beberapa kali, seorang bapak memarahi anaknya karena keseringan main game di smartphone, seorang guru menghardik siswanya karena hal sepele yang tidak subtantif. Benarkah marah itu dilarang dan bagaimana mengendalikan amarah?

Setelah beberapa waktu berkutat mencari penjelasan hadis itu sembari saya perhatikan objek-objek amarah, anak dan murid saya menemukan dua kesimpulan, kesatu bahwa yang dilarang bukan marah tapi langkah-langkah yang bisa menyebabkan amarah itu timbul. Kedua psikologi anak akan terganggu dengan bentakan dan energy negative.

Al Khuṭṭābī dalam Fath al-Qadīr menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘jangan marah’ adalah menahan dan melatih diri untuk tidak melakukan hal yang membuat marah. Hal ini diamini oleh Ibn Daqīqil ‘Īd ketika mensyarahi hadis ini, ia mengutip hadis lain

مَنْ كَظُمَ غَيْظَهُ وَهُوَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَنْفَذَهُ دَعَاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى رُؤُوسِ الخَلاَئِقِ يَوْمَ القِيَامَةِ حَتَّى يُخْبِرُهُ مِنَ الحُوْرِ مَا شَاءَ
“Barang siapa yang menahan amarahnya dan berhasil menghilangkan amarah itu maka Allah akan memanggilnya sebagai pemuka makhluk di hari kiamat sampai datang bidadari yang mengabarkan apa saja yang ia mau”

Menahan amarah bukan hal mudah, ini menjadi alasan mengapa nabi memberikan pesan singkat kepada sahabat yang
meminta wasiat, karena menahan amarah adalah kunci dari banyak kebaikan. Menahan amarah berkelut kelindan dengan nafsu, jika mampu menahan nafsu maka selesai persoalan. Ia akan mampu menahan diri dari perbuatan buruk lainnya.

Marah tidak hanya bermasalah dalam agama tapi juga berdampak pada psikologi anak serta sosialnya. Anak atau siswa yang sering mendapatkan bentakan atau energi negatif dari orang tua atau gurunya hatinya akan mengeras dan sikapnya akan cenderung dingin.

Demikian itu karena setiap hal yang lahir dari amarah akan mengeras. Anak yang diasuh dengan keberangan akan enggan berkeluh kesah pada orang tuanya dan pada gilirannya akan membangkang. Siswa yang dididik dengan kemarahan tidak akan tersambung batinnya dengan sang guru dan itu berakibat pada keseriusannya dalam menerima ilmu atau mematuhi perintah-perintahnya.

Kendati demikian, bukan berarti seorang bapak dan guru tidak boleh marah sama sekali. Marah yang diperbolehkan adalah marah yang sewajarnya saja dan tentu dengan alasan yang patut untuk menjadi alasan marah. Amarah harus diekspresikan dengan baik untuk menjaga kesehatan mental. Jika tidak maka akan berujung depresi.

Lantas bagaimana cara mengendalikan marah? Ada beberapa pendekatan yang bisa dilakukan. Pertama, pendekatan fisiologis yakni dengan menekankan regulasi tubuh saat marah. Seperti merubah posisi tubuh, dari berdiri menjadi duduk atau berbaring, tarik nafas panjang atau mencari penyaluran fisik dengan berolahraga dan lain-lain.

Kedua, pendekatan psikologis yakni menyadari kondisi emosi yang sedang marah, memikirkan sisi positif dari kejadian yang tidak diinginkan, memikirkan dampak buruk bagi kesehatan diri, sharing dengan sahabat atau curhat di buku dan sebagainya.

Ketiga, pendekatan religius yakni menyadarkan diri bahwa amarah buta adalah bagian dari nafsu, nafsu adalah keinginan untuk memuaskan syahwat tanpa arah dan semua itu berujung pada penyesalan (QS. 75:2) karena telah mengarah pada kejahatan (QS. Yusuf 12:53). Menyadarkan diri bahwa amarah berasal dari setan, oleh karenanya Imam Nawawi menganjurkan orang yang sedang marah untuk membaca ta’awuz, berlindung pada Allah dari godaan setan yang terkutuk.

Sebagai closing saya ingin berpesan pada semua pihak pemegang otoritas pendidikan, entah itu pada anak biologis atau anak idelogis, agar tidak salah dalam memilih metode mendidik karena anak kalian adalah generasi bangsa di masa depan, sehingga jangan sampai ada sesal di hari kemudian. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Identitas Perempuan setelah Menikah

Next Post

Menilik Sastrawan dari Pulai Tanete: Ratu Siti Aisyah We Tenri Olle

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Bencana Alam
Publik

Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

6 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Cinta Bukan Kepemilikan
Publik

Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

6 Maret 2026
Kesetaraan
Aktual

Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Next Post
Menilik Sastrawan dari Pulai Tanete: Ratu Siti Aisyah We Tenri Olle

Menilik Sastrawan dari Pulai Tanete: Ratu Siti Aisyah We Tenri Olle

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik
  • Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an
  • Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0