Sabtu, 15 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

    Rahmah el-Yunusiyah

    Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini

    Rahmah el-Yunusiyah

    Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    Perempuan Adat

    Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    Kepemimpinan Perempuan

    3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    Merayakan Hari Ayah

    Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

    Perempuan di Politik

    Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Tugas Rumah Tangga dalam Islam

Fitri Indra Harjanti Fitri Indra Harjanti
22 Desember 2022
in Kolom
0
Tugas Rumah Tangga dalam Islam

Tugas Rumah Tangga dalam Islam

79
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

mogaMubadalah.Id-  Rumah tangga dibangun oleh dua orang, suami dan istri. Sahamnya 50 – 50. Rumah juga milik berdua, anak juga diusahakannya berdua, memeliharanya juga berdua. Mencapai sakinah mawaddah wa rahmah–nya juga berdua. Sehingga dalam keluarga harus ada berbagi peran antara suami dan istri. Termasuk tentu saja berbagi peran dalam pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak. Lantas tugas rumah tangga dalam Islam?

Katanya zaman now sudah banyak laki-laki terlibat aktif dalam pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak. Bahkan katanya laki-laki memasak atau menggendong anak itu keren.

Tapi benarkah tanggung jawab dan kuasanya sudah dibagi berdua? Atau masih, yang penting kan laki-laki sudah memberikan nafkah, sehingga kalau nafkah sudah diberikan berarti tanggung jawabnya selesai. Boleh lah sekali-kali membantu istri melakukan pekerjaan rumah tangga dan mengasuh anak. Membantu, yes?

Baca juga: Membangun Surga Rumah Tangga dengan Prinsip Kesalingan

Ketika bekerja dalam program pelibatan laki-laki untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan, aku seringkali berdiskusi dengan kelompok bapak-bapak di komunitas. Salah satu materi yang sering kita bahas di komunitas adalah soal berbagi peran dalam rumah tangga. Supaya relasi antara suami dan istri lebih setara dan istri tidak mengalami beban ganda atau lebih tepatnya multi-beban.

Biasanya sih sebelum masuk ke sesi itu, kita ada yang namanya membuat “jam aktivitas” terlebih dahulu. Yaitu mencoba mendaftar apa saja kegiatan istri dari sejak bangun tidur di pagi hari hingga tidur lagi di malam hari. Serta di daftar sampingnya melakukan hal yang sama untuk suaminya.

Dari situ umumnya akan terlihat perbedaan yang sangat mencolok. Istri dari sejak bangun tidur paling pagi hingga tidur paling malam kegiatannya tidak pernah ada berhentinya. Kecil-kecil tapi banyak sekali dan hampir tidak pernah ada istirahatnya.

Dari mulai masak, memandikan anak, mengantar anak sekolah, mencuci, menyapu, menyetrika, menjemur, mencuci piring. Lalu bekerja di sawah/kebun/kantor, berjualan, menyiapkan makan siang, mencuci piring lagi, menyapu lagi. Lalu menjemput anak dari sekolah, membuatkan kopi suami, menyiapkan makan malam, menemani anak belajar, mencuci piring lagi. Dan seterusnya.

Baik istri yang memilih untuk menjadi ibu rumah tangga maupun yang memilih untuk bekerja di luar rumah, hampir sama, aktivitasnya tidak pernah berhenti. Sampai ada yang bilang pekerjaan istri itu dari sejak terbitnya matahari hingga tenggelamnya mata suami. Hadeuuuhh pusing pala Barbie.

Baca juga: Bahagia Berumah Tangga

Sementara di daftar sebelahnya, suaminya bangun, ngopi, ngerokok, baca koran, bekerja di sawah/kebun/kantor. Lalu pulang, mandi, nonton TV, ngopi lagi, ngerokok lagi, nonton bola, nongkrong di poskamling, tidur. Sounds familiar? Alhamdulillah kalau engga, hehehe.

Seringkali untuk istri yang bekerja dan beraktivitas di luar rumah, diizinkan sih oleh suami. Tapi dengan catatan, sebelum dia berangkat kerja, pastikan rumah dan anak sudah harus beres semua.

Dan sepulang kerja nanti, jangan lupa, bereskan lagi semua pekerjaan rumah dan pengasuhan anak. Jadi boleh bekerja atau beraktivitas di luar, tapi pastikan yang di rumah beres dulu, kan itu tanggung jawab istri.

Nah lho, para suami bagaimana, apakah sebelum berangkat bekerja/beraktivitas di luar rumah juga memastikan bahwa di rumah semua beres dulu? Kan katanya rumah tangga milik berdua, kok jadi tanggung jawabnya di istri saja?

Kembali ke diskusi di komunitas tadi. Setelah diskusi tentang hal-hal tersebut di atas, biasanya kita akan memberi “PR” kepada bapak-bapak untuk mulai berbagi pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak dengan istrinya.

Baca juga: Belajar Berumah Tangga dari ‘Manuk Dara Sepasang’

Di pertemuan selanjutnya, ketika bertemu kembali dengan bapak-bapak itu, mereka dengan bersemangat bercerita, “Mbak, saya sudah membantu istri saya cuci piring dan menyuapi anak lho!” Oh ya, kapan Pak, tanyaku. “Kemarin waktu istri saya lagi sakit!”

Nah lho, jadi hanya sekadar “membantu” nih Pak. Saat istri lagi sakit pula, hadeuuhhh. Besok kalau istri sudah sembuh, jadi kerjaan dia lagi dong. Lagian namanya membantu, suka-suka kita lah ya, kalau kita lagi mau dan sempat ya kita bantuin, tapi kalau lagi tidak mood dan sibuk ya maaf-maaf saja ya. Namanya juga membantu. Terserah mau dan ridho-nya yang membantu dong.

Sekadar membantu tentu masih jauh sekali dengan yang diharapkan yaitu berbagi tanggung jawab. Orang kalau sudah merasa sesuatu adalah tanggung jawabnya maka dia akan memikirkan hal tersebut, memperhatikannya, dan tergerak untuk menyelesaikannya. Ada ataupun tidak ada orang lain yang memintanya.

Misalnya saja seorang kepala desa, ketika dia merasa memimpin desa adalah tanggung jawabnya, maka dengan sendirinya dia akan melaksanakan tugas itu dengan sangat baik, fokus, concern, dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaannya dengan sebaik mungkin. Sehingga kalau ada yang tidak beres pun dia akan langsung memikirkan solusinya, karena dia merasa itu tanggung jawabnya.

Baca juga: Pekerjaan Rumah Tangga, Tanggung Jawab Siapa?

Jelas beda banget kan ya dengan yang hanya sekadar membantu. Membantu itu begini: Itu bukan tanggung jawabku, jadi kalau aku lagi baik dan lagi mau, ya aku bantuin kamu. Tapi memastikan itu beres dan dilakukan, aku tidak tahu ya, kan itu tanggung jawabmu.

Nah dalam urusan berbagi pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak, kalau tarafnya sudah sampai pada berbagi tanggung jawab, maka ketika ada pekerjaan rumah tangga atau pengasuhan anak ya dua-duanya (suami dan istri) merasa bertanggung jawab untuk melakukannya. Di dalamnya tentu termasuk memikirkannya dan mengetahui apa yang harus/perlu dilakukan.

Soal kemudian siapa yang melakukan apa, itu persoalan teknis ya. Biasanya terkait erat dengan siapa yang lebih bisa melakukannya pada saat itu (waktu) dan siapa yang lebih mampu melakukannya (skill). Tapi yang kedua ini jangan dijadikan alasan ya, kan semua skill bisa dipelajari oleh siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan.

Baca juga: Bekerja dan Tetap Mengasuh Anak

Jadi kalau pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak masih adalah tanggung jawab istri dan suami membantu saja, ya sami mawon dong, hehehe. Iya deh tidak sami mawon banget, ada lah peningkatannya, tapi dikit, hehehe. Walaupun oke lah sudah merupakan satu langkah maju suami mau membantu (daripada tidak sama sekali), tetapi jangan nanggung begitu dong.

Alangkah baiknya kalau langkah maju itu dilanjutkan sampai kepada taraf benar-benar berbagi tanggung jawab, tidak lagi hanya sekadar membantu saja. Kan katanya rumah tangga milik berdua. Demikian tugas rumah tangga dalam Islam. Semoga tugas rumah tangga dalam Islam bermanfaat. []

Tags: berduaKeluarga Sakinahkerjasamalelakimawadahmembantuperempuanrohmahrumah tanggasakinahSAMARAtanggung jawab
Fitri Indra Harjanti

Fitri Indra Harjanti

Fitri Indra Harjanti, seorang fasilitator, editor, penerjemah, dan penulis freelance yang tinggal di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Aktif menggeluti isu gender dan feminisme sejak 7 tahun yang lalu. Menghabiskan waktu luangnya dengan menonton film di bioskop dan berbicara dengan kucing-kucingnya.

Terkait Posts

Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

14 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Kepemimpinan Perempuan
Keluarga

3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

14 November 2025
Perempuan di Politik
Publik

Mengapa Perempuan Masih Diragukan di Ranah Politik?

13 November 2025
Perempuan Menjadi Pemimpin
Publik

Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

13 November 2025
Perempuan menjadi Pemimpin
Publik

Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

13 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Energi Terbarukan

    Mengapa Energi Terbarukan dari Panel Surya hingga Bobibos Masih Belum Jadi Prioritas Negara?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat di Tengah Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Ayat yang Kerap Dijadikan Dalil Penolakan Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhiri Stigma, Hentikan Bullying, dan Berdayakan Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan
  • Teruslah Bodoh Jangan Pintar: Antara Cacat Moral dan Disabilitas Fisik
  • Pentingnya Menjaga Warisan Rahmah El-Yunusiyah bagi Generasi Hari Ini
  • Film Pangku: Kasih Ibu yang Tak Pernah Sirna
  • Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID