Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Tugas Rumah Tangga dalam Islam

Fitri Indra Harjanti by Fitri Indra Harjanti
22 Desember 2022
in Kolom
A A
0
Tugas Rumah Tangga dalam Islam

Tugas Rumah Tangga dalam Islam

2
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

mogaMubadalah.Id-  Rumah tangga dibangun oleh dua orang, suami dan istri. Sahamnya 50 – 50. Rumah juga milik berdua, anak juga diusahakannya berdua, memeliharanya juga berdua. Mencapai sakinah mawaddah wa rahmah–nya juga berdua. Sehingga dalam keluarga harus ada berbagi peran antara suami dan istri. Termasuk tentu saja berbagi peran dalam pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak. Lantas tugas rumah tangga dalam Islam?

Katanya zaman now sudah banyak laki-laki terlibat aktif dalam pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak. Bahkan katanya laki-laki memasak atau menggendong anak itu keren.

Tapi benarkah tanggung jawab dan kuasanya sudah dibagi berdua? Atau masih, yang penting kan laki-laki sudah memberikan nafkah, sehingga kalau nafkah sudah diberikan berarti tanggung jawabnya selesai. Boleh lah sekali-kali membantu istri melakukan pekerjaan rumah tangga dan mengasuh anak. Membantu, yes?

Baca juga: Membangun Surga Rumah Tangga dengan Prinsip Kesalingan

Ketika bekerja dalam program pelibatan laki-laki untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan, aku seringkali berdiskusi dengan kelompok bapak-bapak di komunitas. Salah satu materi yang sering kita bahas di komunitas adalah soal berbagi peran dalam rumah tangga. Supaya relasi antara suami dan istri lebih setara dan istri tidak mengalami beban ganda atau lebih tepatnya multi-beban.

Biasanya sih sebelum masuk ke sesi itu, kita ada yang namanya membuat “jam aktivitas” terlebih dahulu. Yaitu mencoba mendaftar apa saja kegiatan istri dari sejak bangun tidur di pagi hari hingga tidur lagi di malam hari. Serta di daftar sampingnya melakukan hal yang sama untuk suaminya.

Dari situ umumnya akan terlihat perbedaan yang sangat mencolok. Istri dari sejak bangun tidur paling pagi hingga tidur paling malam kegiatannya tidak pernah ada berhentinya. Kecil-kecil tapi banyak sekali dan hampir tidak pernah ada istirahatnya.

Dari mulai masak, memandikan anak, mengantar anak sekolah, mencuci, menyapu, menyetrika, menjemur, mencuci piring. Lalu bekerja di sawah/kebun/kantor, berjualan, menyiapkan makan siang, mencuci piring lagi, menyapu lagi. Lalu menjemput anak dari sekolah, membuatkan kopi suami, menyiapkan makan malam, menemani anak belajar, mencuci piring lagi. Dan seterusnya.

Baik istri yang memilih untuk menjadi ibu rumah tangga maupun yang memilih untuk bekerja di luar rumah, hampir sama, aktivitasnya tidak pernah berhenti. Sampai ada yang bilang pekerjaan istri itu dari sejak terbitnya matahari hingga tenggelamnya mata suami. Hadeuuuhh pusing pala Barbie.

Baca juga: Bahagia Berumah Tangga

Sementara di daftar sebelahnya, suaminya bangun, ngopi, ngerokok, baca koran, bekerja di sawah/kebun/kantor. Lalu pulang, mandi, nonton TV, ngopi lagi, ngerokok lagi, nonton bola, nongkrong di poskamling, tidur. Sounds familiar? Alhamdulillah kalau engga, hehehe.

Seringkali untuk istri yang bekerja dan beraktivitas di luar rumah, diizinkan sih oleh suami. Tapi dengan catatan, sebelum dia berangkat kerja, pastikan rumah dan anak sudah harus beres semua.

Dan sepulang kerja nanti, jangan lupa, bereskan lagi semua pekerjaan rumah dan pengasuhan anak. Jadi boleh bekerja atau beraktivitas di luar, tapi pastikan yang di rumah beres dulu, kan itu tanggung jawab istri.

Nah lho, para suami bagaimana, apakah sebelum berangkat bekerja/beraktivitas di luar rumah juga memastikan bahwa di rumah semua beres dulu? Kan katanya rumah tangga milik berdua, kok jadi tanggung jawabnya di istri saja?

Kembali ke diskusi di komunitas tadi. Setelah diskusi tentang hal-hal tersebut di atas, biasanya kita akan memberi “PR” kepada bapak-bapak untuk mulai berbagi pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak dengan istrinya.

Baca juga: Belajar Berumah Tangga dari ‘Manuk Dara Sepasang’

Di pertemuan selanjutnya, ketika bertemu kembali dengan bapak-bapak itu, mereka dengan bersemangat bercerita, “Mbak, saya sudah membantu istri saya cuci piring dan menyuapi anak lho!” Oh ya, kapan Pak, tanyaku. “Kemarin waktu istri saya lagi sakit!”

Nah lho, jadi hanya sekadar “membantu” nih Pak. Saat istri lagi sakit pula, hadeuuhhh. Besok kalau istri sudah sembuh, jadi kerjaan dia lagi dong. Lagian namanya membantu, suka-suka kita lah ya, kalau kita lagi mau dan sempat ya kita bantuin, tapi kalau lagi tidak mood dan sibuk ya maaf-maaf saja ya. Namanya juga membantu. Terserah mau dan ridho-nya yang membantu dong.

Sekadar membantu tentu masih jauh sekali dengan yang diharapkan yaitu berbagi tanggung jawab. Orang kalau sudah merasa sesuatu adalah tanggung jawabnya maka dia akan memikirkan hal tersebut, memperhatikannya, dan tergerak untuk menyelesaikannya. Ada ataupun tidak ada orang lain yang memintanya.

Misalnya saja seorang kepala desa, ketika dia merasa memimpin desa adalah tanggung jawabnya, maka dengan sendirinya dia akan melaksanakan tugas itu dengan sangat baik, fokus, concern, dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaannya dengan sebaik mungkin. Sehingga kalau ada yang tidak beres pun dia akan langsung memikirkan solusinya, karena dia merasa itu tanggung jawabnya.

Baca juga: Pekerjaan Rumah Tangga, Tanggung Jawab Siapa?

Jelas beda banget kan ya dengan yang hanya sekadar membantu. Membantu itu begini: Itu bukan tanggung jawabku, jadi kalau aku lagi baik dan lagi mau, ya aku bantuin kamu. Tapi memastikan itu beres dan dilakukan, aku tidak tahu ya, kan itu tanggung jawabmu.

Nah dalam urusan berbagi pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak, kalau tarafnya sudah sampai pada berbagi tanggung jawab, maka ketika ada pekerjaan rumah tangga atau pengasuhan anak ya dua-duanya (suami dan istri) merasa bertanggung jawab untuk melakukannya. Di dalamnya tentu termasuk memikirkannya dan mengetahui apa yang harus/perlu dilakukan.

Soal kemudian siapa yang melakukan apa, itu persoalan teknis ya. Biasanya terkait erat dengan siapa yang lebih bisa melakukannya pada saat itu (waktu) dan siapa yang lebih mampu melakukannya (skill). Tapi yang kedua ini jangan dijadikan alasan ya, kan semua skill bisa dipelajari oleh siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan.

Baca juga: Bekerja dan Tetap Mengasuh Anak

Jadi kalau pekerjaan rumah tangga dan pengasuhan anak masih adalah tanggung jawab istri dan suami membantu saja, ya sami mawon dong, hehehe. Iya deh tidak sami mawon banget, ada lah peningkatannya, tapi dikit, hehehe. Walaupun oke lah sudah merupakan satu langkah maju suami mau membantu (daripada tidak sama sekali), tetapi jangan nanggung begitu dong.

Alangkah baiknya kalau langkah maju itu dilanjutkan sampai kepada taraf benar-benar berbagi tanggung jawab, tidak lagi hanya sekadar membantu saja. Kan katanya rumah tangga milik berdua. Demikian tugas rumah tangga dalam Islam. Semoga tugas rumah tangga dalam Islam bermanfaat. []

Tags: berduaKeluarga Sakinahkerjasamalelakimawadahmembantuperempuanrohmahrumah tanggasakinahSAMARAtanggung jawab
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pikiran dan Gagasan Gus Dur Kerap Malampaui Batas Zaman

Next Post

Ulama Harus Turut Andil Atasi Kekerasan terhadap Perempuan

Fitri Indra Harjanti

Fitri Indra Harjanti

Fitri Indra Harjanti, seorang fasilitator, editor, penerjemah, dan penulis freelance yang tinggal di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Aktif menggeluti isu gender dan feminisme sejak 7 tahun yang lalu. Menghabiskan waktu luangnya dengan menonton film di bioskop dan berbicara dengan kucing-kucingnya.

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin sebagai
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

1 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Next Post
Ulama Harus Turut Andil Atasi Kekerasan terhadap Perempuan

Ulama Harus Turut Andil Atasi Kekerasan terhadap Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0