• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Langkah-langkah Penyelesaian Nusyuz Menurut Al-Quran

Thohir Laila Sholeh Thohir Laila Sholeh
16/10/2018
in Kolom
0
Kidung Pelipur Lara

Kidung Pelipur Lara; Menghadirkan Kasih Nabi

329
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Selama ini nusyuz selalu disematkan pada istri sebagai pembangkangan atau ketidaktaatan istri terhadap suami. Hal itu ditegaskan pula dalam aturan hukum keluarga kita (KHI) yang hanya mengatur nusyuz istri (pasal 84, ayat 1-4). Lantas bagaimana Langkah-langkah penyelesaian nusyuz menurut Al-Quran?

Padahal dalam al-Quran surat an-Nisa, terdapat dua ayat yang menjelaskan tentang masalah ini, yaitu ayat 34 dan ayat 128.

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (النساء: ٣٤)

“Dan (para istri) yang kalian khawatirkan akan berbuat nusyuz, maka nasehatilah mereka, berpisahlah dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.

Jika mereka mentaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan (celah untuk menyalahkan) mereka. Sesungguhnya Allah Maha Agung lagi Maha Besar.”

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ اللّٰـهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا (النساء: ١٢٨)

“Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau berpaling, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.

Dan jika kamu memperbaiki (relasi dan pergaulan dengan pasanganmu) dan memelihara dirimu (dari sikap dan tindakan buruk seperti nusyuz dan sikap berpaling), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Secara literal, ayat 34 dapat dipahami sebagai nusyuz istri; dan ayat 128 sebagai nusyuz suami. Dengan kata lain, baik istri ataupun suami, masing-masing punya potensi untuk melakukan nusyuz.

Langkah-langkah Penyelesaian Nusyuz Menurut Al-Quran

Nusyuz diartikan sebagai durhaka atau kebalikan dari taat. Ketaatan dalam relasi suami istri bukan berarti ketaatan satu pihak (istri) kepada pihak lainnya (suami), melainkan ketaatan untuk memiliki komitmen bersama menghadirkan segala kebaikan ke dalam rumah tangga.

Dalam hal ini adalah segala tindakan yang dilakukan seseorang untuk pasangannya yang dapat mewujudkan sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Pada saat salah satunya tidak mampu menjaga dan menaati komitmen itu, maka ia dianggap nusyuz.

Berkebalikan dari taat, maka nusyuz adalah segala tindakan negatif dalam relasi suami istri yang melemahkan ikatan berpasangan antara keduanya, sehingga menjadi jauh dari kondisi sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Ketika salah satu pihak dikhawatirkan berperilaku nusyuz, dua ayat di atas dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan masalah ini.

Dalam ayat 128, Allah menganjurkan supaya keduanya berdamai (shulh) agar kembali pada komitmen bersama sebagai pasangan yang saling mencintai dan menguatkan satu sama lain.

Kembali berdamai adalah lebih baik, dengan win-win solution, sekalipun masing-masing biasanya akan egois (syuhh, kikir adalah bagian dari egois).

Untuk tujuan damai ini, keduanya diminta untuk meningkatkan perbuatan baik (ihsan) kepada pasangan, dan menghentikan serta membentengi diri (taqwa) dari segala sikap, pernyataan, dan tindakan buruk kepada pasangan.

Sedangkan dalam ayat 34, dijelaskan tahapan penyelesaian nusyuz. Kepada suami atau istri yang nusyuz, berilah ia nasehat agar kembali pada kondisi taat pada komitmen pernikahan.

Nasehat di sini artinya berkomunikasi secara baik-baik, agar ia dapat memahami, sadar dan bisa kembali memperbaiki hubungan.

Setelah diajak bicara, beri kesempatan kepadanya untuk merenung, berfikir dan berefleksi.

Dalam ayat ini disebut pisah ranjang, artinya masing-masing tidur menyendiri agar bisa berefleksi, tidak diganggu pasangan, sehingga diharapkan bisa kembali segar dan memegang kembali komitmen berpasangan seperti semula.

Nasihat dan pisah ranjang ini merupakan tahapan untuk berdamai. Adapun memukul yang secara leterlek tertulis dalam ayat ini sebagai tahapan terakhir dalam penyelesaian masalah nusyuz.

Banyak dalil yang menyatakan bahwa pemukulan atau segala jenis kekerasan tidak direkomendasikan untuk menyelesaikan persoalan relasi suami istri.

Kekerasan tidak akan membantu dan tidak sejalan dengan tujuan rekonsiliasi itu sendiri. Bahkan kekerasan malah dapat melahirkan sakit hati dan kebencian.

Hal itu justru bertentangan dengan pilar pernikahan, yaitu untuk saling berbuat baik satu sama lain (mu’âsyarah bil ma’rûf).

Demikian penjelasan langkah-langkah penyelesaian nusyuz menurut Al-Quran. Wallâhu a’lam.[]

Tags: ajaranalqurandamaiislahislamkeluargalaki-lakimawaddahNusyuzperempuanrohmahrumah tanggasakinah
Thohir Laila Sholeh

Thohir Laila Sholeh

Terkait Posts

Ketuhanan

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

1 Juni 2025
Pandangan Subordinatif

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

31 Mei 2025
Perempuan Penguasa

Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

31 Mei 2025
Joglo Baca SUPI

Joglo Baca SUPI: Oase di Tengah Krisis Literasi

31 Mei 2025
Disabilitas dan Seni

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

31 Mei 2025
Ruang Aman bagi Anak

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID