Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Lasminingrat: Meruntuhkan Stigma Negatif Perempuan

Rena Asyari by Rena Asyari
11 Januari 2023
in Publik
A A
0
Lasminingrat
1
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Tjarita Maoeng Jeung Pamadjikan Toekang Tani” adalah salah satu judul cerita dari buku yang ditulis Lasminingrat tahun 1887. Dari judulnya kita seolah sudah bisa menebak arah cerita yaitu kisah seekor harimau dan istri pak Tani. Pemilihan judul yang dipilih Lasminingrat tentu tak dapat kita abaikan begitu saja, istri petani, seorang perempuan menjadi tokoh utama sekaligus lawan berat bagi harimau.

Tak ada sedikitpun ditampilkan sosok perempuan lemah seperti yang selama ini dicitrakan dalam kultur masyarakat kita. Lasmi membuat tokoh perempuan, istri petani itu menjadi sosok pemberani, tangguh, dan cerdik. Menghadapi harimau agar tak menjadi santapannya tentu harus mengerahkan segala daya upaya. Harimau bukanlah lawan yang seimbang untuk diajak beradu fisik.

Istri pak Tani tersebut lantas memutar otak ketika suaminya datang dari ladang sambil mengadu dan bingung akan janjinya menyediakan daging empuk dan lezat untuk harimau. Perempuan itu pun berkata dengan marahnya “kenapa? apakah Akang sudah gila, masa sapi mau dikasihkan ke harimau? Darimana kita bisa membeli susu untuk anak-anak, dan darimana kita dapat mentega untuk bahan menggoreng?kenapa akang tidak mencari akal lain…”. (Tjarita Maoeng Jeung Pamadjikan Tukang Tani- hal 148”).

Mendengar penuturan suaminya, ia bukannya takut, baginya tak ada alasan untuk menyerahkan sapinya begitu saja pada harimau. Nalurinya sebagai perempuan bergerak lebih cepat ketimbang resiko yang akan ia hadapi. Gizi untuk anak-anaknya jauh lebih ia perhatikan daripada sekedar keinginan harimau.

Buku yang dibuat abad 19 tersebut menjadi semacam saksi tentang relasi suami istri yang harus saling mengisi. Sifat takut dimiliki oleh manusia tidak terlepas dia laki-laki atau perempuan. Kehidupan dalam berumah tangga yang ditampilkan dalam cerita ini menampilkan rumah tangga bukanlah suatu kompetisi antar pasangan melainkan saling mendukung satu sama lain.

Sayangnya, hal tersebut masih pro kontra dalam masyarakat kita hari ini yang sudah kadung dikandung dan dibesarkan dalam sistem patriarki ini.

Dengan penuh percaya diri, istri petani menyamar menjadi laki-laki, ia dengan cekatan menunggang kuda, memacu kudanya ke ladang menemui harimau. Hatinya berdebar, terselip sedikit rasa takut tetapi tekadnya untuk menyelamatkan hewan yang ia pelihara membuat ia tak surut untuk melangkah.

Ia berani mengambil resiko kehilangan semua, nyawanya, kerbau dan sapinya. Perlawanannya belum memastikan ia akan menjadi sang juara. Tetapi baginya, kalah dan menang bukanlah perkara, setidaknya ia pernah mencoba melawan.

Tak surut karena ancaman, tak takut karena gertakan, ia hanya punya satu tekad, mempertahankan kerbau dan sapinya untuk kebutuhan rumah tangganya dan anaknya. Nalurinya sebagai perempuan tak mengizinkan anaknya dan keluarganya kekurangan asupan gizi.

Ia, perempuan yang percaya jika ingin mendapatkan sesuatu harus bekerja keras bukan hanya meminta. Tak rela ia, Kerbau dan Sapi yang membantunya mencari kehidupan yang ia dapat dengan jerih payah harus diserahkan secara cuma-cuma pada harimau. Tanpa Kerbau, suaminya akan kesulitan menggarap sawahnya. Tenaga kerbau masih sangat ia butuhkan. Begitu juga dengan Sapi yang susunya selalu ia perah setiap hari. Ia buat susu dan mentega.

Suaminya, tak habis takjub dengan kecerdikan istrinya, ia bahkan merasa sedikit malu karena tak mengenal perempuan yang telah dinikahinya bertahun-tahun itu. Istri petani hatinya masih bergemuruh bahagia, Kerbau dan sapi miliknya aman.

Kecerdasannya tak meminta kesepakatan masyarakat, seperti halnya stigma cerdas yang dilekatkan masyarakat hanya pada laki-laki. Siasatnya harus diacungi jempol. Sirna sudah ungkapan bahwa hanya laki-laki yang berhak mempunyai akal, nyatanya istri pak Tani membuktikan bahwa perempuan tak hanya kaya nurani tetapi kaya akal.

***

Cerita Harimau dan Istri Pak Tani merupakan saduran dari dongeng Eropa. Lasminingrat menambahkan banyak sekali warna lokal. Jika selama ini, potret perempuan selalu diibaratkan sebagai pelengkap dalam kehidupan rumah tangga, mempunyai fisik lemah, mengharuskan ia hanya sebatas menunggui rumah, sedikit akal seolah-olah perempuan tak mampu berpikir. Maka, di tahun 1887, cerita yang ditulis Lasminingrat dengan tokoh perempuan yang gagah berani adalah sebuah lompatan.

Dengan cerita ini Lasmi menunjukkan sosok perempuan perkasa. Lasmi menambah konsep perkasa dengan sudut pandang yang luas. Perkasa bagi Lasmi bukan hanya dengan mengangkat pedang bertempur di medan perang. Tetapi, melalui cerita sederhananya, Lasmi mengangkat isu feminisme.

Perempuan dihadirkan bukan hanya sebagai pelengkap dalam rumah tangga, perempuan pun bertindak sebagai pengambil keputusan. Tak hanya menempati ranah domestik tetapi berani mengangkat cerita bahwa perempuan pun layak mendapat tempat di ranah publik.

Isu feminisme hingga hari ini masih menjadi pekerjaan rumah yang besar untuk setiap perempuan. Dapat dibayangkan bagaimana satu setengah abad yang lalu, kondisinya bisa jadi lebih parah dari hari ini. Melalui tulisan, Lasmi mengeluarkan pemikirannya.

Pemikiran yang tak mungkin ia lontarkan secara lisan. Media tulisan menjadi media penolong, karena sifat tulisan fiksi tidak menghakimi. Ada niat dan upaya tersembunyi Lasmi saat itu untuk memberikan sedikit gambaran pada masyarakat pribumi terlebih wanita tentang kesiapan dan kesigapan menjadi perempuan.

Naskah yang ditulis Lasmi sangat kaya, bukan hanya berisi dongeng yang hanya bisa dinikmati anak-anak semata, tetapi memberikan motivasi dan inspirasi untuk menjadi perempuan yang mandiri. Hampir satu setengah abad yang lalu, ia telah memberikan bekal pada anak-anak dan perempuan di Sunda agar menjadi pribadi-pribadi yang dapat mengatasi zaman.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Haul Gus Dur dan Pesan Nyai Sinta Nuriyah untuk Perempuan

Next Post

Pentingnya Merawat Persaudaraan Antar Manusia

Rena Asyari

Rena Asyari

Dosen. Pengelola www.seratpena.com. Podcast dan youtube Seratpena.

Related Posts

Ramadan dan Lingkungan
Lingkungan

Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
Next Post
Persaudaraan

Pentingnya Merawat Persaudaraan Antar Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0