Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Lebaran dan Seni Memaafkan: Membangun Relasi Seimbang dalam Rumah Tangga

Menjadikan lebaran sebagai awal untuk membangun rumah tangga yang lebih harmonis adalah langkah yang sejalan dengan ajaran Islam.

Lailatuz Zuhriyah Lailatuz Zuhriyah
1 April 2025
in Keluarga
0
Lebaran

Lebaran

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lebaran tidak hanya menjadi momen perayaan yang kita lakukan setelah melakukan ritual puasa selama sebulan penuh. Lebaran juga menjadi momentum spiritual yang menghadirkan kesempatan bagi setiap individu untuk merefleksi dan mereset hubungan, terutama dalam kehidupan rumah tangga.

Tradisi memohon dan memberi maaf tidak hanya menjadi formalitas sosial, tetapi juga jalan untuk membersihkan hati dari dendam dan kekhilafan yang mungkin terjadi dalam interaksi sehari-hari. Dalam Islam, memaafkan adalah salah satu bentuk ketakwaan yang dianjurkan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-A’raf (7:199):

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ الْجٰهِلِيْنَ ۝١٩٩

“Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.”

Memaafkan dalam konteks rumah tangga tidak hanya tentang menghapus kesalahan, tetapi juga tentang bagaimana membangun kembali ikatan yang lebih kuat. Kesalahan dan ketidaksempurnaan adalah bagian dari dinamika rumah tangga. Dengan sikap saling memaafkan, pasangan dapat menciptakan ruang untuk tumbuh bersama.

Dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din, Imam Al-Ghazali menekankan bahwa keharmonisan rumah tangga dapat tercapai dengan kesalingan dalam kebaikan, kasih sayang, dan kesabaran. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa pernikahan bukan hanya ikatan fisik, tetapi juga jalan menuju penyempurnaan akhlak dan kebahagiaan di dunia serta akhirat (Imam Ghazali, ‘Revival Of Religious Learnings (Ihya Ulum-Id-Din), II, 1993).

Oleh karena itu, momentum Lebaran bisa menjadi awal bagi pasangan untuk menciptakan relasi yang lebih harmonis dan seimbang.

Mengapa Momen Lebaran Penting untuk Relasi Rumah Tangga?

Lebaran menghadirkan nuansa kebersamaan yang kuat. Hal ini karena lebaran merupakan saat di mana banyak keluarga berkumpul, menjalin kembali silaturahmi, dan menghidupkan nilai-nilai kasih sayang. Dalam rumah tangga, momen ini bisa menjadi refleksi tentang bagaimana pasangan telah berinteraksi satu sama lain selama setahun terakhir. Konflik yang terjadi, bisa kita jadikan bahan evaluasi agar ke depan dapat menjalin relasi yang lebih sehat dan berlandaskan prinsip keadilan.

Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud bi Ahkam al-Maulud menekankan bahwa pernikahan yang harmonis harus berlandaskan kasih sayang (mawaddah) dan keadilan (Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Tuhfatul Maudud bi Ahkam al-Maulud, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994).

Menurutnya, keadilan dalam rumah tangga tidak hanya terkait dengan aspek materi, tetapi juga dalam hal perhatian, penghargaan, dan perlakuan yang penuh cinta terhadap pasangan.

Oleh karena itu, lebaran memberikan peluang bagi pasangan suami istri untuk saling mengevaluasi, menyampaikan perasaan mereka dengan jujur, dan berkomitmen untuk memperbaiki hubungan. Dalam hadis Nabi menyebutkan, “Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.” (HR. Tirmidzi). Oleh karena itu, menjadikan lebaran sebagai awal untuk membangun rumah tangga yang lebih harmonis adalah langkah yang sejalan dengan ajaran Islam.

Memulai Relasi Seimbang Setelah Lebaran

Setelah saling memaafkan, pasangan suami istri perlu mengambil langkah konkrit untuk memastikan relasi dalam rumah tangga tetap dalam keadaan sehat dan seimbang. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan membangun komunikasi yang lebih terbuka.

Komunikasi yang jujur dan transparan akan membuat pasangan bisa lebih memahami kebutuhan satu sama lain, menghindari prasangka buruk, serta menciptakan ruang bagi kedekatan emosional di antara keduanya.

Selain komunikasi, hal yang penting pasangan suami istri lakukan adalah dengan saling menegaskan kembali komitmen terhadap nilai-nilai kesalingan. Kesalingan dalam rumah tangga berarti bahwa baik suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam membangun kehidupan bersama.

Islam mengajarkan prinsip ini dalam QS. Al-Baqarah (2: 187) yang menegaskan pentingnya peran saling melindungi dan mendukung satu sama lain.:

 هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنّ

“Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka,”

Selain itu, hal yang paling penting dilakukan oleh pasangan suami istri adalah dengan membagi peran dalam rumah tangga secara adil. Rasulullah SAW memberikan teladan dalam hal ini, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits bahwa beliau membantu pekerjaan rumah tangga dan berinteraksi dengan keluarganya dengan penuh kasih sayang (HR. Bukhari). Pembagian peran yang proporsional dapat membantu mencegah ketimpangan dan menciptakan keharmonisan dalam rumah tangga.

Relasi yang seimbang juga harus kita imbangi dengan meluangkan waktu yang berkualitas bersama. Kegiatan sederhana seperti berbincang dari hati ke hati, berjalan-jalan bersama, atau merencanakan masa depan dapat mempererat hubungan di antara keduanya. Hal ini karena menjadikan waktu berkualitas sebagai prioritas akan membantu menjaga keintiman dalam rumah tangga. Terutama bagi pasangan suami istri yang memiliki tingkat kesibukan yang tinggi.

Menjaga Relasi Harmonis dalam Rumah Tangga

Sejatinya, relasi yang seimbang dan harmonis tidak dapat tercapai hanya dalam satu malam saja, tetapi harus terus dipupuk dengan kesabaran dan kesalingan di setiap harinya. Salah satu cara untuk mempertahankan hubungan yang sehat adalah dengan senantiasa mengedepankan rasa syukur dan penghargaan terhadap pasangan. Memperlakukan pasangan dengan penuh kasih sayang dan penghormatan merupakan bagian dari akhlak yang baik dalam Islam.

Selain itu, hal yang tak kalah penting untuk dilakukan oleh pasangan suami istri adalah dengan menumbuhkan empati dalam rumah tangga. Dengan memahami perspektif pasangan, maka konflik akan dapat kita minimalisir, dan hubungan menjadi lebih kokoh. Dalam QS. Ar-Rum (30: 21), Allah berfirman:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ۝٢١

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.”

Dari semua penjelasan di atas, maka dapat kita pahami bahwa lebaran bukan hanya tentang perayaan belaka, tetapi juga tentang bagaimana melakukan refleksi dan perbaikan diri, termasuk dalam relasi rumah tangga. Dengan menjadikan momen ini sebagai titik awal untuk membangun kembali hubungan yang lebih sehat, adil, dan harmonis, pasangan suami istri dapat menciptakan rumah tangga yang penuh berkah dan kebahagiaan.

Selain itu, membangun komunikasi yang baik, pembagian peran yang adil, serta kasih sayang yang berkelanjutan, dapat menjadikan rumah tangga menjadi ruang yang nyaman dan mendukung bagi setiap anggota keluarga. []

 

Tags: Hari Raya Idulfitri 1446 HIdulfitriKesalinganlebaranRelasirumah tangga
Lailatuz Zuhriyah

Lailatuz Zuhriyah

Dosen Filsafat dan Kepala Pusat Penelitian LP2M UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Terkait Posts

Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Keterbukaan Rumah Tangga
Hikmah

Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

19 Oktober 2025
Keterbukaan
Hikmah

Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

18 Oktober 2025
Rumah Tangga dalam
Hikmah

Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

18 Oktober 2025
mu’asyarah bil ma’ruf
Hikmah

Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

16 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID