Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Lebih dari Sekadar Narasi Inklusif, Saatnya Media Keislaman Hadir dengan Website Aksesibel bagi Disabilitas

Media keislaman pada hakikatnya memang bertujuan menyebarkan narasi inklusif dan moderat.

Siti Roisadul Nisok by Siti Roisadul Nisok
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Penyandang Disabilitas

Penyandang Disabilitas

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Bagaimana kita bisa memastikan bahwa penyandang disabilitas tidak terpapar konten-konten intoleran?”

Mubadalah.id – Pertanyaan tersebut muncul dalam forum Akademi Mubadalah 2025 yang mengusung topik Penguatan Hak-hak Disabilitas melalui Penulisan Artikel Populer & Konten Kreatif. Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan. Mulai dari penyandang disabilitas, akademisi, aktivis, penulis, peneliti, praktisi LBH, hingga konten kreator. Mereka memiliki perhatian terhadap isu inklusivitas dan keadilan sosial.

Seperti yang kita ketahui, sebagaian besar sepakat bahwa media keislaman populer saat ini telah banyak mengarusutamakan Islam yang ramah dan moderat. Namun, melalui pertanyaan itu, perlahan memunculkan kesadaran dalam benak saya.  Ada sebuah celah yang selama ini belum banyak diperbincangkan, yakni aseksibilitas website bagi penyandang disabilitas.

Secara mendasar, keadilan dalam Islam seharusnya tidak hanya sebatas wacana. Keadilan dalam Islam harus mampu terwujud dalam setiap aspek kehidupan. Hal demikian juga termasuk pada akses informasi. Media keislaman pada hakikatnya memang bertujuan menyebarkan narasi inklusif dan moderat.

Maka, sudah seharusnya mereka memastikan bahwa pesan tersebut dapat dijangkau oleh khalayak luas. Tidak terkeceuali oleh penyandang disabilitas.

Media Keislaman yang Inklusif, tetapi Belum Aksesibel

Banyak dari media-media keislaman termasuk Mubadalah.id telah mengarusutamakan Islam yang inklusif, menyoroti isu-isu keadilan gender, menolak ekstremisme, dan membuka ruang bagi dialog yang lebih luas. Namun, ada aspek penting yang belum mendapatkan perhatian dalam diskursus tersebut, yakni aseksibilitas website bagi penyandang disabilitas.

Berkaca dari hal demikian, Sapda (Sentran Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak) Jogja https://sapdajogja.org/, telah mengembangkan fitur aksesibilitas digital yang ramah terhadap disabilitas. Ikon kursi roda dalam website Sapda sebagai tanda bar aksesibilitas yang  menyediakan berbagai fitur untuk meningkatkan kenyamanan pengguna.

Di samping itu adanya opsi untuk menonaktifkan lampu kilat, menandai judul, mengubah warna latar belakang, memperbesar dan memperkecil tampilan, serta menyesuaikan ukuran dan jenis font.

Selain itu, terdapat fitur kontras cerah dan gelap, garis bawah tautan, serta penandaan tautan untuk memudahkan navigasi. Dengan fitur-fitur ini, situs SAPDA berupaya menciptakan lingkungan digital yang lebih inklusif dan ramah bagi semua pengguna.

Dari sini, saya kembali merenungkan:

“Jika media keislaman sudah memiliki narasi inklusif, mengapa tidak sekaligus menghadirkan website yang benar-benar aksesibel pagi penyandang disabilitas?”

Mengapa Media Keislaman Perlu Menciptakan Aseksibilitas Digital?

Penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dalam mengakses ilmu dan informasi. Apabila mereka tidak dapat menjangkau media Islam yang ramah, mereka akan mencari alternatif lain. Namun kita tahu bahwa ruang digital sangat luas. Tidak semua informasi yang tersedia mengarah pada pemahaman Islam yang damai dan moderat.

Jika mereka kesulitan mengakses media Islam yang inklusif, ada kemungkinan mereka justru terpapar situs-situs dengan narasi eksklusif, radikal, dan ekstrem. Maka, memastikan aseksibilitas website dalam media keislaman bukan hanya soal teknologi, tetapi soal tanggung jawab moral dan sosial.

Dalam konteks ini, selaras dengan perspektif yang digunakan oleh Kongres Ulama Perempuan (KUPI) menjadi sangat relevan. KUPI menegaskan bahwa satu-satunya Tuhan adalah Allah, sedangkan yang lain hanyalah makhluk. Oleh karena itu, harus menjunjung prinsip kesalingan, dan tidak boleh ada pihak yang menempatkan dirinya seolah-olah setara dengan Tuhan. Prinsip ini tertuang dalam tiga pilar utama: martabat, adalah (keadilan), dan maslahah.

Martabat, berarti semua manusia memiliki kedudukan yang sama di hadapan Allah. Tidak ada yang lebih tinggi dari yang lain kecuali dalam ketakwaan. Penyandang disabilitas bukan pengecualian; mereka berhak mendapatkan akses setara dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk informasi terkait Islam yang ramah.

Adalah,

Adalah, dalam konteks ini, menegaskan bahwa bagi mereka yang memiliki hak istimewa, baik dalam bentuk harta, kekuasaan, maupun ilmu, berkewajiban untuk berbagi dan memberdayakan kelompok yang rentan.

Jika media keislaman memiliki sumber daya, penulis kontributor yang aktif menulis narasi-narasi keislaman inklusif, tim teknis, dan platform digital yang berkembang, maka ada baiknya mereka memastikan bahwa penyandang disabilitas juga dapat menikmati akses yang sama terhadap keislaman.

Maslahah, merupakan tujuan akhir dari keadilan yang ingin dicapai. Artinya, membangunsistem dan struktur yang harus memberikan manfaat nyata bagi semua pihak, termasuk penyandang disabilitas.

Penerapan prinsip maslahah ini, sejalan dengantujuan utama media keilaman, yakni menyebarkan Islam yang rahmatan lil’alamin. Islam yang benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh umat manusia, termasuk penyandang disabilitas yang sering kali minim akses dalam ruang digital.

Langkah Menuju Media Keislaman yang Lebih Aksesibel dan Inklusif

  1. Mengembangkan Fitur Aseksibilitas dalam Website

Mengembangkan website yang aksesibel terhadap disabilitas, menjadi sebuah langkah utama. Salah satu cara efektif adalah menyediakan tombol aseksibilitas yang memungkinkan pengguna menyesuaikan tampilan sesuai kebutuhan mereka.

Fitur ini mungkin dapat mencakup mode kontras tinggi, pengaturan ukuran dan jenis font yang lebih ramah bagi pengguna dengan gangguan penglihatan. Selain itu, navigasi berbasis keyboard untuk memastikan akses tanpa harus menggunakan mouse.

Untuk mengakomodasi pengguna dengan sensitivitas terhadap efek visual tertentu, perlu menyediakan opsi untuk menonaktifkan elemen berkedip atau animasi yang berpotensi mengganggu. Tidak kalah penting, situs media keislaman juga dapat menghadirkan fitur tambahan seperti menandai judul, menggarisbawahi tautan, serta memberikan opsi pengaturan warna latar belakang agar lebih nyaman bagi semua pengguna.

  1. Melibatkan Penyandang Disabilitas dalam Pengembangan Media

Selama ini, KUPI aktif menyuarakan bahwa tidak cukup sekadar tahu, tetapi juga harus berangkat dari pengalaman konkret. Dalam menghasilkan fatwa-fatwa, KUPI selalu berkaca pada pengalaman nyata, bukan hanya pemahaman teoretis. Hal ini juga relevan dalam konteks disabilitas, di mana melibatkan komunitas disabilitas dalam pengembangan media bukan sekedar formalitas maupun seremonial belaka, tetapi memastikan bahwa aksesibilitas benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dengan mengundang mereka untuk menguji fitur dan memberikan masukan, media keislaman dapat menghadirkan solusi yang bukan hanya simbolis, tetapi benar-benar inklusif. Partisipasi aktif ini menjadi bentuk penghormatan terhadap hak mereka untuk mengakses informasi terkait Islam. Desain yang kebih adapatif merupakan langkah implementatif yang dapat menghilangkan hambatan dalam mengakses informasi.

  1. Menyelenggarakan Lokakarya bagi Pengelola Website Media Keislaman

Aseksibilitas digital bukan hanya terkait penambahan fitur teknsi, tetapi juga tentang membangun kesadaran di antara para pengelola media website keislaman. Banyak pengelola media yang mungkin saja memiliki niat dan inisiatif yang tinggi untuk menyebarkan narasi keislaman yang inklusif.

Akan tetapi, mereka belum menyadari bahwa platform mereka masih sulit diakses oleh penyandang disabilitas. Untuk itu, inisiatif untuk mengadakan lokakarya bagi pengelolan website media keislaman, pengembang situs, serta tim editorial menjadi langkah strategis.

Kita dapat menggarisbawahi, apabila kita benar-benar ingin menjadikan Islam sebagai rahmat bagi seluruh makhluk, melalui media digital, maka tidak hanya berhenti pada narasi yang inklusif saja. Kita perlu bergerak lebih jauh. Media keislaman tidak hanya mengusung narasi-narasi yang ramah.

Namun, juga harus memastikan semua orang, termasuk penyandang disabilitas mampu mengakses informasi yang mudah. Sebab, Islam yang inklusif bukan hanya persoalan apa yang kita katakan, mainstreaming-kan, tetapi juga bagaimana kita memastikan semua orang bisa mengaksesnya, membacanya, mendengarnyam dan memahaminya. Wallahu A’lam bis Shawab. []

Tags: AksesibilitasDifabelIndonesia InklusiIsu DisabilitasmediaPenyandang DisabilitasRamah Disabilitas
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Prinsip Tauhid Meniscayakan Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Deklarasi Kemanusiaan Perempuan dalam Islam

Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok

Siti Roisadul Nisok is an M.Phil student in the Faculty of Philosophy at Gadjah Mada University, Yogyakarta, Indonesia. Her research interests include religious studies, digitization, philosophy, cultural studies, and interfaith dialogue. She can be reached on Instagram via the handle: @roisabukanraisa.

Related Posts

Kisah Difabel
Disabilitas

Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

11 Maret 2026
Hari Kemenangan
Disabilitas

Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

5 Maret 2026
Difabel di Sektor Formal
Disabilitas

Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

3 Maret 2026
Ideologi Kenormalan
Disabilitas

Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

2 Maret 2026
Transportasi Publik
Disabilitas

Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

27 Februari 2026
Perempuan Tunanetra Transjakarta
Disabilitas

Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

26 Februari 2026
Next Post
Kemanusiaan perempuan

Deklarasi Kemanusiaan Perempuan dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah
  • Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan
  • Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia
  • Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi
  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0