• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Lelaki Pelaku Kekerasan Seksual, Samakah Perspektif Agama dan Kaum Patriarki?

Stigma bahwa lelaki identik dengan pelaku kekerasan seksual adalah anggapan yang tidak ramah gender

Shulhan Habib Shulhan Habib
08/11/2023
in Personal
0
pelaku kekerasan seksual

pelaku kekerasan seksual

737
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kekerasan seksual menjadi ancaman bagi suatu negara, terutama bagi setiap individu. Korban kekerasan seksual akan mengalami gangguan mental, depresi sangat hebat bahkan berujung bunuh diri.

Kekerasan seksual berarti segala tindakan pelecehan seksual terhadap seseorang tanpa ada persetujuan dari pihak terkait. Mengutip data dari KemenPPPA, terdapat 11.686 kasus kekerasan seksual yang menimpa lelaki dan perempuan di tahun 2022.

Stigma Kaum Patriarki terhadap Lelaki

Anehnya, lelaki selalu identik dengan pelaku kekerasan seksual dan menjadi stigma yang telah melekat. Keberadaan budaya patriarki menempatkan laki-laki sebagai pelaku dan agresor kekerasan seksual. Lelaki korban kekerasan seksual sering terabaikan dan kurang perhatian.

Hal tersebut tentu merupakan bentuk ketidakadilan gender yang sangat merugikan lelaki. Bestha Inastan seorang peneliti IJRS mengatakan bahwa kekerasan seksual yang menimpa laki-laki sangatlah banyak dan jauh dari perkiraan.

Misalnya kasus pada April 2021, seorang laki-laki berusia 16 tahun yang menjadi korban perkosaan oleh perempuan berusia 28 tahun di  Probolinggo, Jawa Timur. Menyusul dengan pengakuan pegawai KPI yang menjadi korban perundungan dan kekerasan seksual. Terbaru kasus yang menimpa DPRian, artis K-pop yang menjadi korban sexualizing oleh fansnya.

Baca Juga:

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

Kekerasan seksual terhadap laki-laki tidak hanya kurang terlaporkan, melainkan juga cenderung teracuhkan dan tidak tertangani dengan baik. Ditambah anggapan bahwa kaum lelaki berpeluang lebih kecil mengalami kekerasan seksual. Menurut KemenPPA pada 2017, anak laki-laki berusia 13-17 tahun dua kali lebih banyak mengalami kekerasan seksual daripada anak perempuan di umur yang sama.

Kisah Nabi Yusuf dan Rayuan Zulaikha

Kisah Yusuf dan zulaikha menjadi bentuk konkrit kasus kekerasan seksual yang termaktub dalam firman al-Qur’an. Sebagaimana dalam QS. Yusuf ayat 23;

وَرَاوَدَتْهُ الَّتِيْ هُوَ فِيْ بَيْتِهَا عَنْ نَّفْسِهٖ وَغَلَّقَتِ الْاَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ ۗقَالَ مَعَاذَ اللّٰهِ اِنَّهٗ رَبِّيْٓ اَحْسَنَ مَثْوَايَۗ اِنَّهٗ لَا يُفْلِحُ الظّٰلِمُوْنَ

“Perempuan, yang dia (Yusuf) tinggal di rumahnya, menggodanya. Dia menutup rapat semua pintu, lalu berkata, “Marilah mendekat kepadaku.” Yusuf berkata, “Aku berlindung kepada Allah. Sesungguhnya dia (suamimu) adalah tuanku. Dia telah memperlakukanku dengan baik. Sesungguhnya orang-orang zalim tidak akan beruntung.”

Dengan tipu dayanya, Permaisuri raja berusaha menggoda Nabi Yusuf dengan segala kecantikan dan daya tariknya. Permaisuri menutup pintu-pintu kamarnya dan merayu Nabi Yusuf yang berada dalam puncak keremajaannya.

Maka, dengan kesabarannya, Yusuf mampu menghadapi godaan majikannya. Dalam kondisi demikian, secara rasional keinginan seksual anak remaja tentu lebih dominan. Apalagi Yusuf seorang pemuda yang belum menikah dan digoda wanita cantik lagi berkuasa. Akan tetapi dengan kesabaran dan keimanan yang kokoh mampu menghalau hasrat yang dimiliki.

Qiraah Mubadalah dan Keadilan Gender

Kasus kekerasan seksual yang menimpa Nabi Yusuf menjadi bukti, bahwa korban kekerasan seksual tidak terbatas dengan gender. Laki-laki maupun perempuan dapat menjadi korban maupun pelaku dari kekerasan seksual. Baik lelaki maupun perempuan masing-masing memiliki potensi ketertarikan satu sama lain. Hal ini sebagaimana termaktub dalam QS. Ali Imran ayat 14;

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ

“Dijadikan indah bagi manusia kecintaan pada aneka kesenangan yang berupa perempuan, anak-anak, harta benda yang bertimbun tak terhingga berupa emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik.”

Dengan pembacaan Mubadalah, manusia tercipta untuk mencintai lawan jenis, baik perempuan ataupun lelaki. Keduanya merupakan sumber pesona bagi satu sama lain yang mampu menggoda dan menggiurkan. Baik lelaki maupun wanita masing-masing harus selalu waspada akan godaan lawan jenis.

Budaya patriarki menjadikan lelaki identik sebagai pelaku seksual. Selain itu, budaya patriarki terkadang juga malah merugikan dan menyudutkan lelaki. Hal ini sebagaimana ungkapan Masrohatun, pegiat KUPI Corner UIN Walisongo Semarang.

Stigma bahwa lelaki identik dengan pelaku kekerasan seksual adalah anggapan yang tidak ramah gender. Stigma tersebut mampu menimbulkan ketidakadilan yang berimbas pada maraknya kekerasan seksual terutama terhadap lelaki. Faktor utama penyebab kekerasan seksual tak lain adalah kurangnya keimanan dan rendahnya kualitas beragama seseorang. Bukan dari faktor gender. []

Tags: GenderkorbanPelaku Kekerasan Seksualpenyintasperspektif mubadalahstigmaUU TPKS
Shulhan Habib

Shulhan Habib

Mahasiswa Magister prodi Ilmu al-Qur’an dan Tafsir Pascasarjana UIN Walisongo Semarang

Terkait Posts

Ruang Aman, Dunia Digital

Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

3 Juli 2025
Vasektomi

Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?

2 Juli 2025
Narasi Pernikahan

Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

1 Juli 2025
Toxic Positivity

Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

30 Juni 2025
Second Choice

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

30 Juni 2025
Tradisi Ngamplop

Tradisi Ngamplop dalam Pernikahan: Jangan Sampai Menjadi Beban Sosial

29 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID