Kamis, 19 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    Gizi

    Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

    Dampak Kekerasan

    Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Hukum Syariat

Lima Alasan Zakat Dilarang untuk MBG

Menjaga kemurnian tujuan zakat berarti juga menjaga kepercayaan umat terhadap salah satu pilar penting dalam ajaran Islam

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
19 Maret 2026
in Hukum Syariat, Rekomendasi
A A
0
Zakat untuk MBG

Zakat untuk MBG

15
SHARES
772
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini muncul pertanyaan yang cukup sering menjadi permbicaan, bolehkah dana zakat kita gunakan untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG)? Sekilas, gagasan ini tampak menarik. Program tersebut bertujuan membantu masyarakat, terutama anak-anak, agar memperoleh makanan yang layak dan bergizi. Bukankah zakat juga diperuntukkan bagi kesejahteraan sosial?

Namun jika kita lihat dari perspektif fiqh zakat, penggunaan dana zakat untuk program seperti MBG justru menimbulkan sejumlah persoalan serius. Zakat memiliki aturan yang sangat jelas mengenai siapa yang berhak menerima dan bagaimana dana tersebut harus tersalurkan. Karena itu, mencampurkan zakat dengan program umum negara tidak bisa kita lakukan begitu saja.

Berikut lima alasan mengapa zakat tidak tepat kita gunakan untuk program MBG.

Pertama, zakat memiliki sasaran penerima yang sangat spesifik.

Al-Qur’an secara tegas menyebut delapan kelompok penerima zakat (asnaf) dalam QS. at-Taubah ayat 60: fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang terlilit utang, perjuangan di jalan Allah, dan ibnu sabil. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam fiqh zakat selama berabad-abad.

Program MBG, sebaliknya, tertuju untuk masyarakat secara umum, terutama siswa sekolah. Artinya penerimanya tidak selalu termasuk dalam kategori fakir atau miskin. Jika dana zakat kita berikan kepada kelompok yang tidak termasuk asnaf, maka tujuan syariat zakat menjadi kabur.

Kedua, zakat adalah hak mustahik, bukan dana sosial umum.

Dalam perspektif fiqh, zakat bukan sekadar bantuan sosial. Ia adalah hak yang melekat pada kelompok mustahik. Karena itu, dana zakat tidak boleh teralihkan untuk kepentingan lain yang tidak secara langsung menjadi hak mereka.

Program negara seperti MBG pada dasarnya adalah kebijakan publik yang pembiayaannya menjadi tanggung jawab negara melalui anggaran publik. Jika zakat kita gunakan untuk menutup kebutuhan program tersebut, maka hak mustahik berpotensi tergerus.

Ketiga, zakat tidak boleh menggantikan kewajiban negara.

Dalam sistem sosial Islam, negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan dan gizi. Tanggung jawab ini seharusnya terbiayai melalui pajak atau anggaran negara.

Zakat memang dapat membantu mengatasi kemiskinan, tetapi ia tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewajiban negara dalam menyediakan layanan publik. Jika zakat terpakai untuk membiayai program pemerintah, ada risiko negara justru bergantung pada dana umat.

Keempat, penggunaan zakat harus menjaga prioritas kemiskinan.

Salah satu tujuan utama zakat adalah mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial. Karena itu, distribusi zakat seharusnya memprioritaskan kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Jika zakat teralihkan ke program yang menyasar populasi luas seperti MBG, maka fokus pada kelompok fakir dan miskin bisa melemah. Padahal mereka adalah pihak yang paling berhak atas dana zakat.

Kelima, mencampur zakat dengan program umum berpotensi merusak tata kelola zakat.

Zakat memiliki sistem pengelolaan yang khusus: ada muzakki, mustahik, dan lembaga amil yang bertugas menyalurkannya. Jika dana zakat dimasukkan ke dalam program pemerintah yang bersifat umum, batas antara zakat dan anggaran publik menjadi kabur.

Akibatnya, transparansi dan akuntabilitas zakat bisa terganggu. Masyarakat juga bisa kehilangan kepercayaan terhadap pengelolaan zakat jika dana tersebut tidak lagi jelas sampai kepada kelompok yang berhak.

Menjaga Kemurnian Zakat

Selain itu, dalam praktiknya program MBG di berbagai tempat sering kali melibatkan banyak unsur pejabat pemerintah, bahkan aparat seperti TNI dan POLRI, serta para politisi dari partai-partai koalisi. Situasi seperti ini membuat batas antara program pelayanan publik dan kepentingan politik menjadi tidak selalu jelas.

Jika dana zakat ikut masuk dalam program yang sarat dengan kepentingan kekuasaan, maka kepercayaan publik terhadap zakat sebagai dana umat bisa tergerus. Zakat bisa kita persepsikan sebagai alat untuk membangun citra politik atau mendulang dukungan publik.

Di lapangan juga tidak jarang muncul berbagai masalah dalam pelaksanaan program MBG, mulai dari kualitas makanan yang tidak sesuai standar, porsi yang asal-asalan, hingga kasus keracunan makanan di beberapa tempat. Jika dana zakat ikut terlibat dalam program yang masih menyimpan banyak persoalan tata kelola seperti ini, risiko kerusakan kepercayaan publik akan semakin besar.

Karena itu, pembiayaan MBG sama sekali tidak boleh diambil dari dana zakat, sampai benar-benar perencanaan dan pelaksanannya sesuai dengan karakter dana Zakat. Sebagaimana kita tahu, dana Zakat adalah amanah umat yang diprioritaskan untuk mengentaskan kemiskinan dan membantu kelompok yang paling membutuhkan. Menjaga kemurnian tujuan zakat berarti juga menjaga kepercayaan umat terhadap salah satu pilar penting dalam ajaran Islam. []

 

Tags: Badan Gizi NasionalBaznasFiqh ZakatMakan Bergizi GratisNegarapemerintahZakat untuk MBG
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan

Next Post

Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Negara dan Zakat
Featured

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

12 Maret 2026
MBG
Publik

Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

28 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Jalan Raya
Publik

Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

16 Februari 2026
Next Post
Kesehatan Perempuan

Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan
  • Lima Alasan Zakat Dilarang untuk MBG
  • Faktor Gizi, Kehamilan, dan Beban Kerja Picu Kerentanan Kesehatan Perempuan
  • Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan
  • Lemahnya Perlindungan Perburuk Dampak Kekerasan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0