Mubadalah.id – Puasa Ramadhan merupakan sebuah kewajiban bagi setiap orang yang Islam yang sudah dewasa dan mampu menjalankannya. (Baca: Apa Manfaat Berbuka Puasa Bersama Menurut Abdul Qadir Jailani?)
Akan tetapi, dalam menjalankan puasa, bagi sebagian orang mungkin pernah mengalami lupa, atau dia malah makan dan minum saat puasa. (Baca: Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah di Bulan Dzulhijjah)
Lalu bagaimana hukumnya apabila kita lupa makan atau minum saat puasa Ramadhan? (Baca: Ini Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Bagi Laki-laki dan Perempuan)
Jika merujuk buku Fikih Keseharian Gus Mus (KH. Ahmad Mustofa Bisri), maka puasanya tidak batal. Karena orang yang lupa makan atau minum pada waktu puasa, tidak direken (dihitung).
Bahkan menurut Gus Mus, orang tersebut tidak wajib mengqadhai atau membayar puasa atau membayar kaffarah.
Rasulullah Saw pernah bersabda:
“Barangsiapa lupa pada saat puasa, lalu makan atau minum, hendaklah melanjutkan puasanya. Itu artinya Allah memang berkehendak memberi makan atau minum orang yang lupa tadi.” (HR. Muslim)
Oleh sebab itu, bagi kamu yang lupa makan atau minum saat puasa Ramadhan, maka menurut Gus Mus, puasa kamu sah dan tidak batal.
Apalagi, lanjut kata Gus Mus, ada hadis lain yang artinya kurang lebih:
“Sesungguhnya Allah menggugurkan dari umatku (artinya tidak menuntut tanggungjawab) kekeliruan, kelupaan, dan sesuatu yang mereka terpaksa melakukannya.” Wallahu a’lam. []