• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mahar Menjadi Simbol Komitmen Suami dan Istri

Mahar bukan alat tukar dari suami untuk memperoleh sesuatu dari istri. Semua manfaat dari pernikahan, seperti dihalalkannya kenikmatan seksual atau yang lain, adalah menjadi hak bersama antara suami dan istri.

Redaksi Redaksi
14/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Simbol Mahar

Simbol Mahar

933
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan agama Islam tentang mahar, maka mahar adalah pemberian sukarela (nihlah) (QS. al-Nisa (4): 4). Mahar menurut Islam menjadi simbol cinta calon mempelai laki-laki kepada perempuan yang akan dinikahinya.

Mahar juga menjadi simbol komitmen dan keseriusan calon suami kepada calon istri atas pemberian jaminan perlindungan.

Terutama karena perempuan (istri) berpotensi untuk hamil, melahirkan, dan menyusui yang bisa menimbulkan rasa sakit dan melelahkan.

Oleh karena rangkaian proses reproduksi tersebut hanya dialami perempuan, maka laki-laki diminta komitmennya untuk mendukung dan melindungi perempuan, salah satunya melalui pemberian mahar.

Mahar diwajibkan oleh Allah Swt tetapi nilainya disepakati oleh calon mempelai laki-laki dan perempuan.

Sebagai kewajiban, mahar serupa zakat yang wajib hukumnya. Namun, untuk bentuk dan jumlahnya, mahar serupa dengan sedekah, bebas dan bersifat sukarela dan tanpa batasan ketentuan.

Baca Juga:

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Sebagaimana kewajiban zakat yang tidak boleh ada timbal balik dari penerima, pemberian mahar juga tidak ada timbal balik dari penerima.

Artinya, mahar bukan alat tukar dari suami untuk memperoleh sesuatu dari istri. Semua manfaat dari pernikahan, seperti halalnya kenikmatan seksual atau yang lain, adalah menjadi hak bersama antara suami dan istri.

Bukan sebagai dampak dari pemberian mahar oleh suami, sehingga istri berkewajiban melakukan sesuatu untuk suami.

Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa jumlah minimal mahar adalah harta apa pun yang memiliki nilai (ekonomis) di pasaran, misalnya cincin besi atau sepasang sandal yang bisa ia jual.

Beberapa ulama fikih, seperti Ibn Hazm (w. 456 H/ 1064 M), berpandangan bahwa mahar bisa berupa apa pun selama pihak mempelai perempuan terima, termasuk satu biji gandum.

Semua ulama fikih sepakat tidak memberikan batasan tertinggi mahar. Selama calon suami bersedia dan rela dengan nilai mahar yang ia berikan. Namun, nilai mahar yang baik adalah yang moderat dan tidak memberatkan pihak laki-laki. []

Tags: istrikomitmenMaharmenjadiSimbolsuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID