Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Male Entitlement Bukan Romantis, Tetapi Toxic Relationship

Berbahayanya male entitlement, membuat kita sadar akan pentingnya menerapkan konsep mubadalah dalam kehidupan

Nursehan by Nursehan
1 Februari 2024
in Personal
A A
0
Male Entitlement

Male Entitlement

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Laki-laki yang mengejar-ngejar perempuan mati-matian, sehingga orang sekitar memaknai sebagai suatu bentuk perjuangan. Fenomena Male Entitlement bukan romantis tetapi akan menimbulkan toxic relationship.

Bahagia tidak kalau kamu punya penggemar berat, tidak pantang menyerah untuk memilikimu. Seperti framing-framing yang ada di film, drama Korea romantis, sinetron. Bahkan watpad yang terkenal kerap kali mengangkat topik tentang perjuangan laki-laki. Waaah romantis sekali bukan.

Orang-orang yang kamu ceritakan kisahmu ini pasti akan mendukung laki-laki tersebut. Membayangkan betapa bucinnya nanti jika dia bersamamu, jika dengan melihat perjuangan yang sekarang.

Seorang laki-laki mengungkapkan perasaan kepada perempuan tambatan hatinya. Akan tetapi dia menerima jawaban yang tidak sesuai yaitu tertolak. Bukan sebagai sinyal untuk menghindar bahkan menghilang, malah sebaliknya terus mengejar sampai membuntuti semua privasi perempuan tersebut. Ia mengira perempuan itu hanya malu untuk mengatakan ”iya” dan mengira perempuan itu menguji keseriusan laki-laki tersebut.

Bagaimana jika perempuan itu benar-benar tidak menyukai hal tersebut, bukannya romantis tetapi berbuntut risih dan bisa jadi menjadi sebuah ancaman. Sehingga menimbulkan toxic relationship.

Sebagai perempuan, kita harus paham ada istilah Male Entitlement. Fenomena Male Entitlement ini banyak sekali menjangkiti masyarakat. Bahkan kita sudah bisa mengatakan ini berawal dari sebuah pembiasaan.

Apa itu Male Entitlement?

Male Entitlement itu sendiri bermakna suatu keinginan untuk selalu mencari dan menjaga kekuasaan dan kekuatan yang menurut patriarki adalah hak laki-laki. Pada saat momen laki-laki mengalami penolakan atas kemauan, kekuasaan atau kekuatannya. Maka muncullah rasa malu dan mendorong laki-laki untuk membuktikan kekuasaannya dengan cara yang agresif.

Male Entitlement adalah hak-hak yang dilekatkan pada laki-laki, yang melahirkan privilege tersendiri bagi mereka. Kebanyakan mendoktrin anak laki-laki untuk memiliki kekuasaan, sehingga mereka harus memiliki sifat-sifat maskulin seperti mempunyai hak untuk marah, agresif, dan tangguh.

Namun sebaliknya, untuk anak perempuan justru mendapatkan doktrin bersikap lemah lembut dan mengerjakan pera-peran domestik saja. Doktrin ini biasa dihadirkan melalui film hingga buku yang dibaca, atau terselip dalam beberapa bait lagu.

Sebagai contoh lagu supermen- the lucky laki. Bahkan tak jarang sebagian keluarga menanamkan hal tersebut pada anak-anak mereka yang secara kontinyu terbawa ke alam bawah sadar sehingga menjadi suatu kebiasaan, membiasakan penyalahgunaan hak-hak yang dilekatkan oleh sistem masyarakat berdasarkan jenis kelamin.

Male Entitlement ini menuntut perempuan untuk melayani atau memenuhi keinginan dari apa yang seharusnya laki-laki dapatkan dengan cara mengutamakan keinginan laki-laki tersebut.
Memberikan doktrin kepada laki-laki harus memiliki kekuasaan, tangguh, kuat. Laki-laki tidak boleh menangis, tidak lemah lembut yang membuat munculnya toxic maskulinity pada laki-laki tersebut.

Toxic Maskulinity adalah sebuah sifat dalam sosial, yang mendorong adanya dominasi sifat maskulin, sifat merendahkan (terutama pada perempuan), homofobia, dan tindak kekerasan asusila.

Jika hal itu tidak berjalan dengan sesuai paradigma masyarakat patriarki, maka masyarakat akan memberikan label tertentu jika seorang laki-laki tidak tampil sesuai dengan standart yang tercipta oleh masyarakat tersebut.

Mengerikan bukan, jika laki-laki yang mengejar mu adalah laki-laki yang mempunyai doktrin Male Entitlement. Yang suatu saat akan menjadi bom penghancur fisik dan psikismu. Bukan menjadi kisah romantis tetapi menjadi kisah tragis. Kamu harus tegas untuk berkata ”TIDAK” dan segera mungkin lari dari kehidupannya.

Bukan Romantis tetapi Toxic Relationship!

Jangan sampai kamu memutuskan untuk menjalin hubungan dengan dirinya. Jika kamu tidak mau terjebak dalam hubungan yang toxic atau biasa kita mengenal dengan toxic relationship. Hubungan membuatmu dalam penguasaan yang mengekang semua gerak-gerik kehidupanmu. Semua harus dibawah pengawasannya, membatasi semua pertemanan baik dengan laki-laki maupun perempuan.

Maka dari itu, mari kita membuka mata. Isu gender bukanlah goyonan perempuan yang ingin merdeka dari peran domestik. Bukan sesederhana perempuan yang sok keras menantang society demi sebuah eksistensi. Permasalahan ini semacam fenomena gunung es, yang nampak kecil di permukaan laut, namun sebetulnya sangat besar jika kita lihat di kedalaman laut. Mampu mengancam siapapun dan kapanpun.
Konsep Mubadalah mencegah Male Entitlement

Berbahayanya male entitlement, membuat kita sadar akan pentingnya menerapkan konsep mubadalah dalam kehidupan. Dalam suatu hubungan membangun relasi mengatasnamakan kata saling bukan paling.

Yakni untuk mencegah adanya sifat kekuasaan pada orang lain, sehingga orang lain berhak menolak dengan tegas dan berani apa yang tidak diinginkan untuk kehidupannya. Lelaki memahami artinya penolakan bukanlah suatu yang hina untuk mengakuinya. []

 

Tags: Male Entitlementperspektif mubadalahPrinsip Relasi MubadalahRelasitoxic masculinityToxic Relationship
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Melihat Gus Dur sebagai Sosok Penggemar Film

Next Post

Melihat Luka Perempuan yang Mengalami Kehamilan yang Tidak Dikehendaki

Nursehan

Nursehan

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Next Post
Perempuan

Melihat Luka Perempuan yang Mengalami Kehamilan yang Tidak Dikehendaki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0