Kamis, 16 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Male Entitlement dan Dampak Panjang pada Kehidupan Perempuan

Male Entitlement adalah hak-hak yang dilekatkan pada laki-laki, yang melahirkan privilege tersendiri bagi mereka

Nuril Qomariyah Nuril Qomariyah
9 Juli 2022
in Personal, Rekomendasi
0
Male Entitlement

Male Entitlement

799
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Kalau kamu laki-laki tidak masalah jika ingin sekolah ke luar kota atau bahkan ke luar negeri. Sayangnya kamu perempuan sebagai orang tua kami masih belum pasrah.”

Mubadalah.id – Hal seperti ini masih dapat kita temui dilingkungan sekitar kita, atau bahkan kita sendiri yang mengalami Male Entitlement. Saat keluarga yang seharusnya menjadi support sistem terkuat bagi seorang perempuan, justru membatasi haknya salah satunya untuk melanjutkan pendidikan.

Contoh lain yang kerap kali terjadi di ruang publik tentang kepemimpinan perempuan, yang dianggap tidak memiliki hak untuk menjadi pemimpin. Kalaupun ada, perjuangan untuk bisa bertahan di tengah gempuran sistem patriarki dan misoginis yang ada di ruang publik kadangkala membuat perempuan tidak percaya diri dengan kemampuannya. Sehingga tak jarang, jika tidak didorong kuat oleh support sistem dari eksternal dan internal dirinya sendiri, beberapa perempuan memilih mundur dan mengakhiri karirnya.

Salah satu penyebab masih sering terjadi kondisi di atas adalah Male Entitlement yang dirawat sejak laki-laki lahir. Male Entitlement adalah hak-hak yang dilekatkan pada laki-laki, yang melahirkan privilege tersendiri bagi mereka. Kebanyakan anak laki-laki didoktrin untuk memiliki kekuasaan, sehingga mereka harus memiliki sifat-sifat maskulin seperti mempunyai hak untuk marah, agresif, dan tangguh.

Namun sebaliknya, anak perempuan justru didoktrin untuk lemah lembut dan mengerjakan pera-peran domestik saja. Doktrin ini biasa dihadirkan melalui film hingga buku yang dibaca, bahkan tak jarang sebagian keluarga menanamkan hal tersebut pada anak-anak mereka yang secara kontinyu terbawa ke alam bawah sadar sehingga menjadi suatu kebiasaan, membiasakan penyalahgunaan hak-hak yang dilekatkan oleh sistem masyarakat berdasarkan jenis kelamin.

Dampak Male Entitlement  pada Kehidupan Perempuan

Kebiasaan di atas kemudian seakan menjadi hal biasa, bahkan harus dimiliki oleh laki-laki, masyarakat akan memberikan label tertentu jika seorang laki-laki tidak tampil sesuai dengan standart yang dibangun oleh masyarakat tadi. Dampak panjang dari kondisi ini lagi-lagi bermuara pada perempuan. Ketika di ruang publik ataupun domestik perempuan berhadapan dengan laki-laki dengan male entitlement  yang sangat dominan dan merasa memiliki ‘hak’ atau ‘berhak’ atas perempuan, maka beberapa hal berikut akan terjadi.

Budaya kekerasan yang dinormalisasi, hak untuk berkuasa yang dilekatkan pada laki-laki membuat mereka merasa berhak untuk berkuasa atas perempuan. Berkuasa di sini tidak sebatas memiliki hak untuk memimpin perempuan, lebih dari itu banyak laki-laki yang beranggapan memiliki kuasa penuh atas tubuh perempuan. Sehingga tak jarang kita temui adanya perlakuan kasar yang berujung kekerasan dialami perempuan, namun masih bisa diterima (dinormalisasi) sebab kuatnya anggapan atas hak laki-laki di sana.

Kate Manne menyampaikan bahwa kebencian pada perempuan tidak benar-benar tentang dehumanisasi, kekerasan interpersonal adalah hal yang anda lakukan pada orang bukan pada benda mati. Kekerasan interpersonal yang dimaksud disini adalah salah satu bentuk perilaku yang mungkin disadari atau tidak oleh seseorang, seperti kekerasan dalam pacaran, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan psikologis, dan juga bentuk-bentuk indoktrinasi.

Masih lemahnya peran perempuan hingga saat ini, tidak usah jauh-jauh melihat presentase peran laki-laki dan perempuan di berbagai sektor. Pemenuhan 30% posisi perempuan di legislatif saja masih sangat jauh. Jangankan di kursi legislatif, di daerah saya  pemenuhan kuota minimal perempuan dalam suatu forum musyawarah tingkat desa masih terasa sangat sulit.

Ini hanya sebagian dari pemenuhan peran dan partisipasi perempuan dalam merumuskan kebijakan. Belum lagi di posisi-posisi strategis lainnya, yang tentu perlu usaha ekstra bagi perempuan untuk memperjuangkan haknya ditengah-tengah masih kuatnya male entitlement  yang memberikan privilege lebih banyak pada laki laki untuk berkuasa.

Menekan Male Entitlement  dengan Prinsip Mubadalah

Gerakan perjuangan keadilan dan kesetaraan gender adalah bentuk konkrit yang harus terus dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak kemanusiaan baik laki-laki ataupun perempuan. Kiai Faqihuddin Abdul Kodir penulis Buku Qira’ah Mubadalah menjelaskan bahwa pada dasarnya relasi antara laki-laki dan perempuan adalah saling menolong, melindungi dan bekerjasama baik itu di ruang domestik maupun publik.

Sehingga perspektif ini akan memberikan pemahaman bahwa ruang publik tidak hanya dibangun untuk dikuasai laki-laki dan juga ruang domestik tidak hanya dibebankan atau dikuasai perempuan. Keduanya memiliki porsi yang sama untuk berpartisipasi dan saling mengisi baik di ruang publik maupun domestik.

Beberapa upaya yang dapat didorong untuk mencapai kesalingan dan kesetaraan peran antara laki-laki dan perempuan khususnya untuk menekan male entitlement  adalah sebagai berikut;

  1. Berhenti memberikan kekuatan dan hak istimewa bagi laki-laki atas perempuan. Upaya ini dapat dilakukan dengan dimulai dari organisasi sosial terkecil, yakni keluarga. Karena disadari atau tidak penanaman terkait hak-hak istimewa laki-laki telah dilekatkan kepada mereka sejak baru lahir. Sehingga, perlu adanya pemahaman dalam suatu keluarga bahwa memberikan laki-laki hak istimewa, sedikit banyak memberikan dampak buruk bagi perempuan, bahkan bagi laki-laki sendiri.
  2. Berhenti berkolusi dengan perilaku menindas bagi perempuan di publik dan domestik.

Telah disebutkan di atas bahwa antara laki-laki dan perempuan adalah partnership untuk membentuk kesalingan baik di ruang publik dan domestik. Sehingga, segala bentuk kekerasan dan penindasan terhadap perempuan adalah tidak dibenarkan secara norma maupun agama.

Menekan male entitlement  adalah bagian dari upaya kmendobrak sistem patriarki yang mengakar dalam bentuk adanya hak-hak berkuasa yang dilekatkan pada laki-laki. Sehingga dalam hal ini, kita semua memiliki peran penting untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dan penindasan pada perempuan yang bersumber dari relasi kuasa yang dimiliki oleh laki-laki.

  1. Memberikan ruang bagi perempuan dan laki-laki untuk berpartisipasi aktif di publik maupun domestik.

Dalam buku Manual Mubadalah Kiai Faqihuddin juga menjelaskan bahwa pada kondisi yang masih timpang dan diskriminatif terhadap perempuan, persepktif kesalingan (mubadalah) bisa saja menuntut agar ruang publik dibuka lebih lebar lagi bagi perempuan dan laki-laki didorong untuk berpartisipasi lebih aktif lagi di ranah domestik.

Tujuannya agar tidak ada ketimpangan pemenuhan hak antara laki- laki dan perempuan, keduanya memiliki proporsi yang sama di kedua ranah tersebut. Sehingga tidak ada lagi male entitlement  yang hanya mengunggulkan hak salah satu jenis kelamin saja, akan tetapi keduanya (laki-laki dan perempuan) mendapatkan hak kemanusiaan yang utuh. []

 

 

 

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Terkait Posts

Fitrah Anak
Hikmah

Memahami Fitrah Anak

16 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Rima Hassan
Figur

Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Lirboyo
Publik

Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Fitrah Anak
  • Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok
  • 5 Pilar Pengasuhan Anak
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID