Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Manusia sebagai Khalifah Fil Ardh dalam Perspektif Lingkungan

Agama Islam, perempuan, dan lingkungan menjadi hal yang sangat berkaitan untuk menciptakan keseimbangan alam, dan manusia

Layyin Lala by Layyin Lala
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik, Rekomendasi
A A
0
Manusia sebagai Khalifah fil Ardh

Manusia sebagai Khalifah fil Ardh

48
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tujuan utama penciptaan manusia menurut Al-Qur’an adalah dijadikannya manusia sebagai khalifah fil ardh atau pemimpin di muka bumi. Saya pernah bertanya kepada diri saya sendiri, pemimpin yang bagaimana? Apakah pemimpin yang kita lihat sehari-hari seperti di kantor pemerintahan? Ataukah pemimpin yang tergambar pada zaman Rasulullah seperti pemimpin suku atau pemimpin perang?

Jawaban saya mulai terjawab ketika saya menyimak penjelasan Ibu Nyai Nur Rofi’ah Bil.Uzm saat Musyawarah Keagamaan KUPI 2 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri, Jepara, beberapa bulan yang lalu.

Islam dan Khalifah fil Ardh

Saya masih ingat sekali ketika beliau menjelaskan bahwa maksud dari khalifah fil ardh merupakan representasi manusia menjadi wakil Tuhan di muka bumi yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia lainnya. Beliau menyebutkan bahwa manusia sebagai khalifah fil ardh tidak hanya berlaku untuk kaum laki-laki saja, namun juga berlaku untuk kaum perempuan.

Seperti yang kita tahu, gambaran pemimpin di masyarakat kita masih mendominasi bahwa laki-laki adalah pemimpin. Beberapa steorotip yang beredar, laki-laki lebih layak untuk kita jadikan pemimpin daripada perempuan.

Di sisi lain, steorotip seperti perempuan dianggap kaum yang lemah dan kurang logika menjadi salah satu alasan mengapa mereka tidak layak kita jadikan pemimpin. Padahal, baik laki-laki maupun perempuan memiliki kedudukan yang setara. Tidak ada perbedaan di antara keduanya.

Saya juga bertanya pada diri saya sendiri, apa saja yang perlu manusia lakukan sebagai khalifah fil ardh? Tentu kalau kita mau menggarisbawahi kunci jawaban yang telah Bu Nyai Nur Rofiah sebutkan adalah menciptakan kemaslahatan untuk umat manusia. Pertanyaannya, maslahat yang seperti apa? Maslahat yang membawa manfaat dan dampak positif bagi umat manusia lainnya.

Peran Manusia Mewujudkan Lingkungan yang Layak

Jika kita menggunakan perspektif lingkungan, maka yang dimaksud maslahat di sini ialah bagaimana peran manusia mewujudkan lingkungan yang layak untuk dimanfaatkan oleh manusia. Allah telah menciptakan alam dan seisinya untuk manusia manfaatkan dalam bertahan hidup.

Selain itu, manusia sebagai khalifah fil ardh dibekali oleh akal dan pikiran untuk mengelola alam agar mendapatkan kebermanfaatan. Sebagai wakil Tuhan di muka bumi, sudah seharusnya manusia mengelola dan menjaga alam dengan hati-hati dan berkelanjutan.

Bukan malah merusak, mengeksploitasi, dan memusnahkan apa yang telah Tuhan berikan untuk manusia. Manusia baik laki-laki ataupun perempuan memiliki peran yang sama untuk menjaga dan mengelola alam dengan bertanggungjawab untuk mencapai kebermanfaatan.

Eco-Feminism: Perempuan dan Lingkungan

Alam dalam sehari-harinya memberikan manusia banyak hal untuk mempertahankan hidupnya. Di daerah pesisir dan pantai, alam begitu banyak memberikan hasil ikan laut, kerang-kerangan, hingga garam-garaman. Lalu di daerah dataran rendah, alam begitu banyak memberi tanaman-tanaman perkebunan, seperti jagung, padi, hingga umbi-umbian.

Sementara itu di daerah dataran tinggi, alam memberikan sumber air bersih dan hasil tanaman perkebunan seperti sayur-sayuran. Di sisi lain, alam menyediakan hewan-hewan ternak yang memberikan daging, susu, hingga telur-telurnya. Semuanya saling berkaitan dan saling bertautan untuk menghidupi manusia. Tanpa adanya alam, manusia akan kesulitan untuk bertahan hidup.

Sifat alam yang selalu memberi kepada manusia sangat relevan dengan sifat-sifat perempuan yang mengasihi putra-putrinya. Di mana perempuan memiliki andil besar dalam berbagai hal dalam menjaga bumi.

Perempuan memiliki sifat feminim seperti layaknya semesta yang lebih banyak memberi daripada menerima, yang lebih banyak daripada merusak, dan memiliki nilai kasih yang tidak terbatas. Para perempuan memiliki andil besar untuk mewujudkan keadilan ekologis.

Eco-Feminism memandang perempuan sebagai dampak utama akibat kerusakan alam dan perubahan iklim. Sebagian perempuan merasakan kesulitan untuk mendapatkan sumber daya alam, mengelola sawah atau ladang, mengambil hasil hutan, dan kehilangan mata pencaharian akibat rusaknya alam dan lingkungan.

Hal ini membuat perempuan kerap kali mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga karena tidak dapat memenuhi kebutuhan rumah tangga. Selain itu, perempuan yang kehilangan mata pencaharian harus meluangkan waktu yang lebih lama untuk mencari potensi sumber daya alam yang lain.

Tak kita pungkiri juga bahwa anak-anak menjadi korban selanjutnya. Anak-anak yang membantu para perempuan mencari sumber daya alam kerap kali mengorbankan waktu belajar dan bersekolah. Adanya ancaman hewan liar yang dapat membahayakan anak-anak dan perempuan menjadi tantangan terbesar bagi mereka untuk mempertahankan hidup.

Peran perempuan Sebagai Kunci Kelestarian Lingkungan

Perempuan menjadi kunci utama untuk membuat keputusan, mengatur, dan mengelola sumber daya alam disekitarnya. Dalam ranah rumah tangga, perempuan memiliki kuasa untuk mengelola dapur, memanfaatkan sampah dapur, dan membimbing keluarga dalam mengonsumsi sumber daya alam.

Dalam ranah pertanian, petani perempuan memiliki kuasa untuk memutuskan bagaimana mengelola sumber daya alam yang tepat, seperti menentukan kapan bibit tanaman ini dapat ditanam, disemai, disiram, dan dipanen? Para petani perempuan memiliki pengaruh yang besar terhadap hasil pertanian.

Di sisi lain, para masyarakat perempuan adat sangat bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga, biasanya mereka akan mencari sumber daya alam seperti kapas untuk ditenun dan dibuatkan pakaian, berburu kayu bakar untuk memasak, hingga kebutuhan makanan sehari-hari. Dari sinilah mengapa kita penting untuk menyadari bahwa peran perempuan sangat penting bagi kelestarian lingkungan.

Pesan-Pesan Kolaboratif Untuk Menciptakan Keseimbangan Alam dan Manusia

Agama Islam, perempuan, dan lingkungan menjadi hal yang sangat berkaitan untuk menciptakan keseimbangan alam, dan manusia. Islam menjadi agama yang ramah terhadap perempuan dan lingkungan.

Selain itu, Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai sustainable living dalam lingkungan. Begitu pula pada perempuan, Islam menjadi agama yang memanusiakan perempuan dan mengangkat derajat perempuan.

Kolaborasi dalam nilai-nilai Islam, perempuan, dan lingkungan jika terus kita gaungkan akan menghasilkan ekosistem lingkungan yang berkepanjangan, dan dapat bermanfaat bagi umat manusia lainnya. Hal inilah yang dapat mencapai keseimbangan alam dan manusia.

Apabila hubungan antara alam lingkungan dan manusia seimbang, maka tidak akan terjadi permasalahan lingkungan (krisis iklim, kelangkaan pangan, hingga bencana alam) serta permasalahan sosial dalam sehari-hari (kemiskinan, kekerasan, hingga masalah kesehatan). Maka, dapat disimpulkan bahwa mencapai keseimbangan lingkungan dan manusia adalah tujuan tertinggi manusia sebagai khalifah fil ardh dalam perspektif lingkungan. []

Tags: bumiKhalifah fil ArdhmanusiaPerspektif LingkunganSemesta
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Akal dan Lidahku Tak Mampu Bicara

Next Post

Pembukaan Side Event WPS High Level dari Masyarakat Sipil untuk ASEAN

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Labiltas Emosi
Personal

Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

26 Januari 2026
Next Post
WPS

Pembukaan Side Event WPS High Level dari Masyarakat Sipil untuk ASEAN

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah
  • Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)
  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0