Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Maraknya Kejahatan pada Anak, Dampak Yatim Piatu Sosial itu Nyata

Ketidakhadiran orang tua secara psikologis terhadap anak akan menjadi pembatas dalam kedekatan antara anak dan orang tua secara emosional

Anita Maria Supriyanti Anita Maria Supriyanti
25 September 2024
in Keluarga
0
Kejahatan pada Anak

Kejahatan pada Anak

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi terhadap seorang anak yang berusia 13 beberapa waktu lalu di Palembang dengan pelakunya juga masih berusia anak perlu menjadi perhatian serius. Pasalnya ini bukan kali pertama kasus kejahatan pada anak yang pelakunya usia anak terjadi.

Data dari direktorat jenderal pemasyarakatan Hukum dan HAM setidaknya hampir 2000 kasus anak yang berkonflik dengan hukum terjadi dalam kurun waktu 2020-2023. Data dari komisi perlindungan anak Indonesia menyebutkan bahwa kasus kekerasan fisik dan seksual merupakan jenis tindak kriminal yang paling mendominasi dalam kasus kejahatan dengan pelakunya usia anak.

Bukan sekedar kekerasan fisik, tidak tanggung-tanggung tindak pidana yang pelakunya usia anak bahkan sampai menghabisi nyawa orang lain. Fenomena ini tentunya bukan hal yang biasa. Usia anak seharusnya merupakan proses pertumbuhan, belajar dan pembentukan karakter.

Rasanya tidak mungkin anak menjadi pelaku kejahatan atau terlibat tindak kriminal. Tetapi realitanya tidak demikian, kasus anak yang berkonflik dengan hukum harusnya menjadi evaluasi bagi semua pihak mengapa celah kejahatan pada anak yang pelakunya usia anak bisa terjadi?

Secara psikologis anak merupakan individu yang belum memiliki kematangan emosional atau masih labil sehingga belum mampu mengendalikan emosi yang berdampak terhadap tindakan dan perilaku mereka. Inilah alasan mendasar mengapa anak harus mendapat perlindungan baik dari tindakan yang mereka buat sendiri yang berakibat kerugian terhadap diri mereka atau pun orang lain.

Perlindungan Anak

Bicara anak yang berkonflik dengan hukum atau terlibat tindak pidana, kemudian merujuk pada perspektif undang-undang perlindungan anak. Tentunya anak tidak ada yang bersalah karena anak harus terlindungi. Dan anak yang berusia dibawah 18 tahun tanggung jawabnya ada pada orang tua.

Artinya dengan perspektif ini ketika anak melakukan kesalahan berarti anak harus mendapatkan rehabilitasi dan kesalahan ada pada orang tua atau wali yang tidak mampu mencegah kejahatan itu terjadi.

Namun realitanya yang terjadi dalam masyarakat paradigma yang melekat adalah “bagaimana mungkin anak yang telah melakukan kejahatan bahkan pembunuhan hanya mendapatkan rehabilitas? Bagaimana mungkin akan ada efek jera bagi pelaku usia anak?”

Inilah bentuk penghakiman terhadap anak yang melakukan kesalahan atau tindak pidana. Kehadiran orang tua dan masyarakat hanya untuk menghakimi kesalahan yang telah anak lakukan.

Hadirnya penghakiman terhadap anak juga tidak berbarengan dengan kehadiran peran orang tua yang memadai bagi anak. Inilah yang disebut dengan istilah yatim piatu sosial. Saat di mana anak memiliki orang tua atau keluarga namun tidak memperoleh peran dan perhatian mereka secara utuh.

Orang tua mungkin merasa telah memberikan fasilitas yang memadai dan apa yang menjadi kebutuhan serta kemauan anak. Dan merasa peran ini sudah cukup sebagai bentuk tanggung jawab menjadi orang tua.

Pemahaman seperti ini terbilang masih sangat konservatif, yang mana menganggap kebutuhan anak hanya terbatas pada materi seperti akses pendidikan formal, makanan yang cukup serta ruang yang dianggap nyaman dan lain sebagainya. Sehingga jika peran ini terpenuhi maka tanggung jawab sebagai orang tua dianggap selesai.

Yatim Piatu Sosial

Padahal lebih dari pada itu, ada hal yang paling penting untuk dipenuhi yaitu asupan psikologis anak. Rendahnya pemahaman akan pentingnya kehadiran orang tua secara psikologis menyebabkan anak menjadi yatim piatu sosial. Yatim piatu sosial merujuk pada ketidakhadiran orang tua secara psikologis dalam memenuhi hubungan emosional anak.

Dengan kata lain yatim piatu sosial merupakan Penelantaran secara psikologis terhadap anak. Fenomena ini kerap kali tidak disadari oleh orang tua sehingga semua akses materi yang telah diberikan tidak termanfaatakan dengan semestinya.

Ketidakhadiran orang tua secara psikologis terhadap anak sejak dini akan menjadi pembatas dalam kedekatan antara anak dan orang tua secara emosional. Sangat mungkin jika orang tua tidak memahami kebutuhan anak secara psikologis, maka mungkin juga tak mengenal karakter anak secara utuh.

Selain itu anak juga merasa tidak mendapat penerimaan secara utuh dari orang tuanya sebagai seorang yang merdeka atas pilihannya. Tak jarang anak akan berusaha mencari lingkungan yang mereka rasa dapat menerima mereka, yang mampu memberi perhatian seperti yang mereka harapkan.

Padahal psikologis merupakan hal yang paling mendasar dalam proses pembentukan karakter anak sejak dini. Dalam hal anak melakukan kesalahan, ketimbang mengevaluasi pola pengasuhan terhadap anak, penghakiman menjadi cara yang paling praktis untuk memenuhi tanggung jawab sebagai orang tua. Dengan penghakiman orang tua merasa telah memenuhi tugasnya sebagai pendidik dalam keluarga.

Anak yang mengalami yatim piatu sosial rentan mengalami krisis jadi diri sehingga berisiko terpapar hal-hal yang negatif. Apalagi pesatnya perkembangan teknologi yang semakin mempermudah pertukaran akses informasi. Tidak hanya memberi dampak positif dalam hal mempermudah urusan manusia. Perkembangan teknologi juga sepaket dengan dampak negatifnya.

Dampak Sosial

Selain itu, dampak yang lebih besar adalah bagaimana hubungan sosial dalam masyarakat yang menjadi tidak seimbang. Yang mana anak tidak mengikuti norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Hal ini paling sering kita sebut sebagai penyimpangan sosial yang memberi stigma kepada anak yang melakukan kesalahan sebagai anak nakal atau stigma lainnya. Ini akan membuat anak semakin terasingkan dari masyarakat dan sulit memperoleh akses untuk memperbaiki diri.

Meski pada kenyataannya tindak kejahatan usia anak kian marak terjadi. belum lagi dengan berbagai faktor yang mempengaruhi seperti lingkungan dan perkembangan teknologi. Bukan berarti tidak ada jalan untuk mencegah anak menjadi pelaku kejahatan. Perlunya upaya ekstra yang harus terbangun dengan kesadaran moril dari berbagai pihak

Untuk itu perlunya penguatan peran keluarga terutama orang tua dalam membentuk karakter anak. Selain itu membangun kedekatan emosional dalam memberi dukungan secara psikologis guna memperkuat karakter anak. Dan yang terpenting adalah membangun lingkungan sosial yang sehat melalui pemberdayaan terhadap masyarakat guna mendukung pertumbuhan anak.

Bertambah juga dengan berbagai kebijakan yang berfokus dalam membangun generasi muda. Dengan kata lain perjuangan untuk mencegah tindak kejahatan usia anak tidak bisa berdiri sendiri. harus ada kolaborasi dari berbagai pihak keluarga, masyarakat dan juga keterlibatan pemerintah. []

Tags: Hak anakhukumIndonesiaKejahatan pada AnakpembunuhanpengasuhanYatim Piatu Sosial
Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Terkait Posts

Laras Faizati
Publik

Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

11 Desember 2025
Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Lautan Indonesia
Publik

Lautan Indonesia di Ambang Kehancuran

5 Desember 2025
Keanekaragaman hayati
Publik

Keanekaragaman Hayati Indonesia yang Terancam Punah

4 Desember 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Ulama Perempuan Rahima
Publik

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik
  • Haenyeo Melawan Kiamat Iklim: Nafas Terakhir Penjaga Laut Jeju
  • Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan
  • Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID