• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Maraknya Kejahatan pada Anak, Dampak Yatim Piatu Sosial itu Nyata

Ketidakhadiran orang tua secara psikologis terhadap anak akan menjadi pembatas dalam kedekatan antara anak dan orang tua secara emosional

Anita Maria Supriyanti Anita Maria Supriyanti
25/09/2024
in Keluarga
0
Kejahatan pada Anak

Kejahatan pada Anak

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi terhadap seorang anak yang berusia 13 beberapa waktu lalu di Palembang dengan pelakunya juga masih berusia anak perlu menjadi perhatian serius. Pasalnya ini bukan kali pertama kasus kejahatan pada anak yang pelakunya usia anak terjadi.

Data dari direktorat jenderal pemasyarakatan Hukum dan HAM setidaknya hampir 2000 kasus anak yang berkonflik dengan hukum terjadi dalam kurun waktu 2020-2023. Data dari komisi perlindungan anak Indonesia menyebutkan bahwa kasus kekerasan fisik dan seksual merupakan jenis tindak kriminal yang paling mendominasi dalam kasus kejahatan dengan pelakunya usia anak.

Bukan sekedar kekerasan fisik, tidak tanggung-tanggung tindak pidana yang pelakunya usia anak bahkan sampai menghabisi nyawa orang lain. Fenomena ini tentunya bukan hal yang biasa. Usia anak seharusnya merupakan proses pertumbuhan, belajar dan pembentukan karakter.

Rasanya tidak mungkin anak menjadi pelaku kejahatan atau terlibat tindak kriminal. Tetapi realitanya tidak demikian, kasus anak yang berkonflik dengan hukum harusnya menjadi evaluasi bagi semua pihak mengapa celah kejahatan pada anak yang pelakunya usia anak bisa terjadi?

Secara psikologis anak merupakan individu yang belum memiliki kematangan emosional atau masih labil sehingga belum mampu mengendalikan emosi yang berdampak terhadap tindakan dan perilaku mereka. Inilah alasan mendasar mengapa anak harus mendapat perlindungan baik dari tindakan yang mereka buat sendiri yang berakibat kerugian terhadap diri mereka atau pun orang lain.

Baca Juga:

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Perlindungan Anak

Bicara anak yang berkonflik dengan hukum atau terlibat tindak pidana, kemudian merujuk pada perspektif undang-undang perlindungan anak. Tentunya anak tidak ada yang bersalah karena anak harus terlindungi. Dan anak yang berusia dibawah 18 tahun tanggung jawabnya ada pada orang tua.

Artinya dengan perspektif ini ketika anak melakukan kesalahan berarti anak harus mendapatkan rehabilitasi dan kesalahan ada pada orang tua atau wali yang tidak mampu mencegah kejahatan itu terjadi.

Namun realitanya yang terjadi dalam masyarakat paradigma yang melekat adalah “bagaimana mungkin anak yang telah melakukan kejahatan bahkan pembunuhan hanya mendapatkan rehabilitas? Bagaimana mungkin akan ada efek jera bagi pelaku usia anak?”

Inilah bentuk penghakiman terhadap anak yang melakukan kesalahan atau tindak pidana. Kehadiran orang tua dan masyarakat hanya untuk menghakimi kesalahan yang telah anak lakukan.

Hadirnya penghakiman terhadap anak juga tidak berbarengan dengan kehadiran peran orang tua yang memadai bagi anak. Inilah yang disebut dengan istilah yatim piatu sosial. Saat di mana anak memiliki orang tua atau keluarga namun tidak memperoleh peran dan perhatian mereka secara utuh.

Orang tua mungkin merasa telah memberikan fasilitas yang memadai dan apa yang menjadi kebutuhan serta kemauan anak. Dan merasa peran ini sudah cukup sebagai bentuk tanggung jawab menjadi orang tua.

Pemahaman seperti ini terbilang masih sangat konservatif, yang mana menganggap kebutuhan anak hanya terbatas pada materi seperti akses pendidikan formal, makanan yang cukup serta ruang yang dianggap nyaman dan lain sebagainya. Sehingga jika peran ini terpenuhi maka tanggung jawab sebagai orang tua dianggap selesai.

Yatim Piatu Sosial

Padahal lebih dari pada itu, ada hal yang paling penting untuk dipenuhi yaitu asupan psikologis anak. Rendahnya pemahaman akan pentingnya kehadiran orang tua secara psikologis menyebabkan anak menjadi yatim piatu sosial. Yatim piatu sosial merujuk pada ketidakhadiran orang tua secara psikologis dalam memenuhi hubungan emosional anak.

Dengan kata lain yatim piatu sosial merupakan Penelantaran secara psikologis terhadap anak. Fenomena ini kerap kali tidak disadari oleh orang tua sehingga semua akses materi yang telah diberikan tidak termanfaatakan dengan semestinya.

Ketidakhadiran orang tua secara psikologis terhadap anak sejak dini akan menjadi pembatas dalam kedekatan antara anak dan orang tua secara emosional. Sangat mungkin jika orang tua tidak memahami kebutuhan anak secara psikologis, maka mungkin juga tak mengenal karakter anak secara utuh.

Selain itu anak juga merasa tidak mendapat penerimaan secara utuh dari orang tuanya sebagai seorang yang merdeka atas pilihannya. Tak jarang anak akan berusaha mencari lingkungan yang mereka rasa dapat menerima mereka, yang mampu memberi perhatian seperti yang mereka harapkan.

Padahal psikologis merupakan hal yang paling mendasar dalam proses pembentukan karakter anak sejak dini. Dalam hal anak melakukan kesalahan, ketimbang mengevaluasi pola pengasuhan terhadap anak, penghakiman menjadi cara yang paling praktis untuk memenuhi tanggung jawab sebagai orang tua. Dengan penghakiman orang tua merasa telah memenuhi tugasnya sebagai pendidik dalam keluarga.

Anak yang mengalami yatim piatu sosial rentan mengalami krisis jadi diri sehingga berisiko terpapar hal-hal yang negatif. Apalagi pesatnya perkembangan teknologi yang semakin mempermudah pertukaran akses informasi. Tidak hanya memberi dampak positif dalam hal mempermudah urusan manusia. Perkembangan teknologi juga sepaket dengan dampak negatifnya.

Dampak Sosial

Selain itu, dampak yang lebih besar adalah bagaimana hubungan sosial dalam masyarakat yang menjadi tidak seimbang. Yang mana anak tidak mengikuti norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Hal ini paling sering kita sebut sebagai penyimpangan sosial yang memberi stigma kepada anak yang melakukan kesalahan sebagai anak nakal atau stigma lainnya. Ini akan membuat anak semakin terasingkan dari masyarakat dan sulit memperoleh akses untuk memperbaiki diri.

Meski pada kenyataannya tindak kejahatan usia anak kian marak terjadi. belum lagi dengan berbagai faktor yang mempengaruhi seperti lingkungan dan perkembangan teknologi. Bukan berarti tidak ada jalan untuk mencegah anak menjadi pelaku kejahatan. Perlunya upaya ekstra yang harus terbangun dengan kesadaran moril dari berbagai pihak

Untuk itu perlunya penguatan peran keluarga terutama orang tua dalam membentuk karakter anak. Selain itu membangun kedekatan emosional dalam memberi dukungan secara psikologis guna memperkuat karakter anak. Dan yang terpenting adalah membangun lingkungan sosial yang sehat melalui pemberdayaan terhadap masyarakat guna mendukung pertumbuhan anak.

Bertambah juga dengan berbagai kebijakan yang berfokus dalam membangun generasi muda. Dengan kata lain perjuangan untuk mencegah tindak kejahatan usia anak tidak bisa berdiri sendiri. harus ada kolaborasi dari berbagai pihak keluarga, masyarakat dan juga keterlibatan pemerintah. []

Tags: Hak anakhukumIndonesiaKejahatan pada AnakpembunuhanpengasuhanYatim Piatu Sosial
Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Terkait Posts

Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Soft Spoken

Soft Spoken: Menanamkan Nilai Tata Krama pada Anak Sedari Kecil

25 April 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kehamilan Tak Diinginkan

    Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version