Senin, 26 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Maraknya Kejahatan pada Anak, Dampak Yatim Piatu Sosial itu Nyata

Ketidakhadiran orang tua secara psikologis terhadap anak akan menjadi pembatas dalam kedekatan antara anak dan orang tua secara emosional

Anita Maria Supriyanti by Anita Maria Supriyanti
25 September 2024
in Keluarga
0
Kejahatan pada Anak

Kejahatan pada Anak

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi terhadap seorang anak yang berusia 13 beberapa waktu lalu di Palembang dengan pelakunya juga masih berusia anak perlu menjadi perhatian serius. Pasalnya ini bukan kali pertama kasus kejahatan pada anak yang pelakunya usia anak terjadi.

Data dari direktorat jenderal pemasyarakatan Hukum dan HAM setidaknya hampir 2000 kasus anak yang berkonflik dengan hukum terjadi dalam kurun waktu 2020-2023. Data dari komisi perlindungan anak Indonesia menyebutkan bahwa kasus kekerasan fisik dan seksual merupakan jenis tindak kriminal yang paling mendominasi dalam kasus kejahatan dengan pelakunya usia anak.

Bukan sekedar kekerasan fisik, tidak tanggung-tanggung tindak pidana yang pelakunya usia anak bahkan sampai menghabisi nyawa orang lain. Fenomena ini tentunya bukan hal yang biasa. Usia anak seharusnya merupakan proses pertumbuhan, belajar dan pembentukan karakter.

Rasanya tidak mungkin anak menjadi pelaku kejahatan atau terlibat tindak kriminal. Tetapi realitanya tidak demikian, kasus anak yang berkonflik dengan hukum harusnya menjadi evaluasi bagi semua pihak mengapa celah kejahatan pada anak yang pelakunya usia anak bisa terjadi?

Secara psikologis anak merupakan individu yang belum memiliki kematangan emosional atau masih labil sehingga belum mampu mengendalikan emosi yang berdampak terhadap tindakan dan perilaku mereka. Inilah alasan mendasar mengapa anak harus mendapat perlindungan baik dari tindakan yang mereka buat sendiri yang berakibat kerugian terhadap diri mereka atau pun orang lain.

Perlindungan Anak

Bicara anak yang berkonflik dengan hukum atau terlibat tindak pidana, kemudian merujuk pada perspektif undang-undang perlindungan anak. Tentunya anak tidak ada yang bersalah karena anak harus terlindungi. Dan anak yang berusia dibawah 18 tahun tanggung jawabnya ada pada orang tua.

Artinya dengan perspektif ini ketika anak melakukan kesalahan berarti anak harus mendapatkan rehabilitasi dan kesalahan ada pada orang tua atau wali yang tidak mampu mencegah kejahatan itu terjadi.

Namun realitanya yang terjadi dalam masyarakat paradigma yang melekat adalah “bagaimana mungkin anak yang telah melakukan kejahatan bahkan pembunuhan hanya mendapatkan rehabilitas? Bagaimana mungkin akan ada efek jera bagi pelaku usia anak?”

Inilah bentuk penghakiman terhadap anak yang melakukan kesalahan atau tindak pidana. Kehadiran orang tua dan masyarakat hanya untuk menghakimi kesalahan yang telah anak lakukan.

Hadirnya penghakiman terhadap anak juga tidak berbarengan dengan kehadiran peran orang tua yang memadai bagi anak. Inilah yang disebut dengan istilah yatim piatu sosial. Saat di mana anak memiliki orang tua atau keluarga namun tidak memperoleh peran dan perhatian mereka secara utuh.

Orang tua mungkin merasa telah memberikan fasilitas yang memadai dan apa yang menjadi kebutuhan serta kemauan anak. Dan merasa peran ini sudah cukup sebagai bentuk tanggung jawab menjadi orang tua.

Pemahaman seperti ini terbilang masih sangat konservatif, yang mana menganggap kebutuhan anak hanya terbatas pada materi seperti akses pendidikan formal, makanan yang cukup serta ruang yang dianggap nyaman dan lain sebagainya. Sehingga jika peran ini terpenuhi maka tanggung jawab sebagai orang tua dianggap selesai.

Yatim Piatu Sosial

Padahal lebih dari pada itu, ada hal yang paling penting untuk dipenuhi yaitu asupan psikologis anak. Rendahnya pemahaman akan pentingnya kehadiran orang tua secara psikologis menyebabkan anak menjadi yatim piatu sosial. Yatim piatu sosial merujuk pada ketidakhadiran orang tua secara psikologis dalam memenuhi hubungan emosional anak.

Dengan kata lain yatim piatu sosial merupakan Penelantaran secara psikologis terhadap anak. Fenomena ini kerap kali tidak disadari oleh orang tua sehingga semua akses materi yang telah diberikan tidak termanfaatakan dengan semestinya.

Ketidakhadiran orang tua secara psikologis terhadap anak sejak dini akan menjadi pembatas dalam kedekatan antara anak dan orang tua secara emosional. Sangat mungkin jika orang tua tidak memahami kebutuhan anak secara psikologis, maka mungkin juga tak mengenal karakter anak secara utuh.

Selain itu anak juga merasa tidak mendapat penerimaan secara utuh dari orang tuanya sebagai seorang yang merdeka atas pilihannya. Tak jarang anak akan berusaha mencari lingkungan yang mereka rasa dapat menerima mereka, yang mampu memberi perhatian seperti yang mereka harapkan.

Padahal psikologis merupakan hal yang paling mendasar dalam proses pembentukan karakter anak sejak dini. Dalam hal anak melakukan kesalahan, ketimbang mengevaluasi pola pengasuhan terhadap anak, penghakiman menjadi cara yang paling praktis untuk memenuhi tanggung jawab sebagai orang tua. Dengan penghakiman orang tua merasa telah memenuhi tugasnya sebagai pendidik dalam keluarga.

Anak yang mengalami yatim piatu sosial rentan mengalami krisis jadi diri sehingga berisiko terpapar hal-hal yang negatif. Apalagi pesatnya perkembangan teknologi yang semakin mempermudah pertukaran akses informasi. Tidak hanya memberi dampak positif dalam hal mempermudah urusan manusia. Perkembangan teknologi juga sepaket dengan dampak negatifnya.

Dampak Sosial

Selain itu, dampak yang lebih besar adalah bagaimana hubungan sosial dalam masyarakat yang menjadi tidak seimbang. Yang mana anak tidak mengikuti norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Hal ini paling sering kita sebut sebagai penyimpangan sosial yang memberi stigma kepada anak yang melakukan kesalahan sebagai anak nakal atau stigma lainnya. Ini akan membuat anak semakin terasingkan dari masyarakat dan sulit memperoleh akses untuk memperbaiki diri.

Meski pada kenyataannya tindak kejahatan usia anak kian marak terjadi. belum lagi dengan berbagai faktor yang mempengaruhi seperti lingkungan dan perkembangan teknologi. Bukan berarti tidak ada jalan untuk mencegah anak menjadi pelaku kejahatan. Perlunya upaya ekstra yang harus terbangun dengan kesadaran moril dari berbagai pihak

Untuk itu perlunya penguatan peran keluarga terutama orang tua dalam membentuk karakter anak. Selain itu membangun kedekatan emosional dalam memberi dukungan secara psikologis guna memperkuat karakter anak. Dan yang terpenting adalah membangun lingkungan sosial yang sehat melalui pemberdayaan terhadap masyarakat guna mendukung pertumbuhan anak.

Bertambah juga dengan berbagai kebijakan yang berfokus dalam membangun generasi muda. Dengan kata lain perjuangan untuk mencegah tindak kejahatan usia anak tidak bisa berdiri sendiri. harus ada kolaborasi dari berbagai pihak keluarga, masyarakat dan juga keterlibatan pemerintah. []

Tags: Hak anakhukumIndonesiaKejahatan pada AnakpembunuhanpengasuhanYatim Piatu Sosial

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Related Posts

Kerusakan Lingkungan
Pernak-pernik

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

25 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Publik

Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

14 Januari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Islam Indonesia
Publik

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

9 Januari 2026
Gerakan Perempuan di Indonesia
Publik

Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

8 Januari 2026
KUPI Indonesia
Publik

Mengapa KUPI Dipandang sebagai Penegasan Islam Indonesia?

6 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan
  • Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan
  • Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan
  • KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan
  • Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID