Sabtu, 18 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    Pemberian

    Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

    Nikah Sirri

    Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

    Milik Suami

    Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    AIDS

    Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS

    Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Membangun Kesadaran Masyarakat untuk Mencegah Penyakit Menular Seksual

    Pengobatan Penyakit Menular

    Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

    Penyakit Menular

    7 Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Menular Seksual di Masyarakat

    Zuhud

    Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

    Obat

    Mengapa Obat Antibiotik Harus Dihabiskan? Kenali Bahaya Resistensi Antibiotik

    Infeksi Area Kelamin

    Tips Meredakan Nyeri akibat Infeksi pada Area Kelamin

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Maraknya Kejahatan pada Anak, Dampak Yatim Piatu Sosial itu Nyata

Ketidakhadiran orang tua secara psikologis terhadap anak akan menjadi pembatas dalam kedekatan antara anak dan orang tua secara emosional

Anita Maria Supriyanti by Anita Maria Supriyanti
25 September 2024
in Keluarga
A A
0
Kejahatan pada Anak

Kejahatan pada Anak

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi terhadap seorang anak yang berusia 13 beberapa waktu lalu di Palembang dengan pelakunya juga masih berusia anak perlu menjadi perhatian serius. Pasalnya ini bukan kali pertama kasus kejahatan pada anak yang pelakunya usia anak terjadi.

Data dari direktorat jenderal pemasyarakatan Hukum dan HAM setidaknya hampir 2000 kasus anak yang berkonflik dengan hukum terjadi dalam kurun waktu 2020-2023. Data dari komisi perlindungan anak Indonesia menyebutkan bahwa kasus kekerasan fisik dan seksual merupakan jenis tindak kriminal yang paling mendominasi dalam kasus kejahatan dengan pelakunya usia anak.

Bukan sekedar kekerasan fisik, tidak tanggung-tanggung tindak pidana yang pelakunya usia anak bahkan sampai menghabisi nyawa orang lain. Fenomena ini tentunya bukan hal yang biasa. Usia anak seharusnya merupakan proses pertumbuhan, belajar dan pembentukan karakter.

Rasanya tidak mungkin anak menjadi pelaku kejahatan atau terlibat tindak kriminal. Tetapi realitanya tidak demikian, kasus anak yang berkonflik dengan hukum harusnya menjadi evaluasi bagi semua pihak mengapa celah kejahatan pada anak yang pelakunya usia anak bisa terjadi?

Secara psikologis anak merupakan individu yang belum memiliki kematangan emosional atau masih labil sehingga belum mampu mengendalikan emosi yang berdampak terhadap tindakan dan perilaku mereka. Inilah alasan mendasar mengapa anak harus mendapat perlindungan baik dari tindakan yang mereka buat sendiri yang berakibat kerugian terhadap diri mereka atau pun orang lain.

Perlindungan Anak

Bicara anak yang berkonflik dengan hukum atau terlibat tindak pidana, kemudian merujuk pada perspektif undang-undang perlindungan anak. Tentunya anak tidak ada yang bersalah karena anak harus terlindungi. Dan anak yang berusia dibawah 18 tahun tanggung jawabnya ada pada orang tua.

Artinya dengan perspektif ini ketika anak melakukan kesalahan berarti anak harus mendapatkan rehabilitasi dan kesalahan ada pada orang tua atau wali yang tidak mampu mencegah kejahatan itu terjadi.

Namun realitanya yang terjadi dalam masyarakat paradigma yang melekat adalah “bagaimana mungkin anak yang telah melakukan kejahatan bahkan pembunuhan hanya mendapatkan rehabilitas? Bagaimana mungkin akan ada efek jera bagi pelaku usia anak?”

Inilah bentuk penghakiman terhadap anak yang melakukan kesalahan atau tindak pidana. Kehadiran orang tua dan masyarakat hanya untuk menghakimi kesalahan yang telah anak lakukan.

Hadirnya penghakiman terhadap anak juga tidak berbarengan dengan kehadiran peran orang tua yang memadai bagi anak. Inilah yang disebut dengan istilah yatim piatu sosial. Saat di mana anak memiliki orang tua atau keluarga namun tidak memperoleh peran dan perhatian mereka secara utuh.

Orang tua mungkin merasa telah memberikan fasilitas yang memadai dan apa yang menjadi kebutuhan serta kemauan anak. Dan merasa peran ini sudah cukup sebagai bentuk tanggung jawab menjadi orang tua.

Pemahaman seperti ini terbilang masih sangat konservatif, yang mana menganggap kebutuhan anak hanya terbatas pada materi seperti akses pendidikan formal, makanan yang cukup serta ruang yang dianggap nyaman dan lain sebagainya. Sehingga jika peran ini terpenuhi maka tanggung jawab sebagai orang tua dianggap selesai.

Yatim Piatu Sosial

Padahal lebih dari pada itu, ada hal yang paling penting untuk dipenuhi yaitu asupan psikologis anak. Rendahnya pemahaman akan pentingnya kehadiran orang tua secara psikologis menyebabkan anak menjadi yatim piatu sosial. Yatim piatu sosial merujuk pada ketidakhadiran orang tua secara psikologis dalam memenuhi hubungan emosional anak.

Dengan kata lain yatim piatu sosial merupakan Penelantaran secara psikologis terhadap anak. Fenomena ini kerap kali tidak disadari oleh orang tua sehingga semua akses materi yang telah diberikan tidak termanfaatakan dengan semestinya.

Ketidakhadiran orang tua secara psikologis terhadap anak sejak dini akan menjadi pembatas dalam kedekatan antara anak dan orang tua secara emosional. Sangat mungkin jika orang tua tidak memahami kebutuhan anak secara psikologis, maka mungkin juga tak mengenal karakter anak secara utuh.

Selain itu anak juga merasa tidak mendapat penerimaan secara utuh dari orang tuanya sebagai seorang yang merdeka atas pilihannya. Tak jarang anak akan berusaha mencari lingkungan yang mereka rasa dapat menerima mereka, yang mampu memberi perhatian seperti yang mereka harapkan.

Padahal psikologis merupakan hal yang paling mendasar dalam proses pembentukan karakter anak sejak dini. Dalam hal anak melakukan kesalahan, ketimbang mengevaluasi pola pengasuhan terhadap anak, penghakiman menjadi cara yang paling praktis untuk memenuhi tanggung jawab sebagai orang tua. Dengan penghakiman orang tua merasa telah memenuhi tugasnya sebagai pendidik dalam keluarga.

Anak yang mengalami yatim piatu sosial rentan mengalami krisis jadi diri sehingga berisiko terpapar hal-hal yang negatif. Apalagi pesatnya perkembangan teknologi yang semakin mempermudah pertukaran akses informasi. Tidak hanya memberi dampak positif dalam hal mempermudah urusan manusia. Perkembangan teknologi juga sepaket dengan dampak negatifnya.

Dampak Sosial

Selain itu, dampak yang lebih besar adalah bagaimana hubungan sosial dalam masyarakat yang menjadi tidak seimbang. Yang mana anak tidak mengikuti norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Hal ini paling sering kita sebut sebagai penyimpangan sosial yang memberi stigma kepada anak yang melakukan kesalahan sebagai anak nakal atau stigma lainnya. Ini akan membuat anak semakin terasingkan dari masyarakat dan sulit memperoleh akses untuk memperbaiki diri.

Meski pada kenyataannya tindak kejahatan usia anak kian marak terjadi. belum lagi dengan berbagai faktor yang mempengaruhi seperti lingkungan dan perkembangan teknologi. Bukan berarti tidak ada jalan untuk mencegah anak menjadi pelaku kejahatan. Perlunya upaya ekstra yang harus terbangun dengan kesadaran moril dari berbagai pihak

Untuk itu perlunya penguatan peran keluarga terutama orang tua dalam membentuk karakter anak. Selain itu membangun kedekatan emosional dalam memberi dukungan secara psikologis guna memperkuat karakter anak. Dan yang terpenting adalah membangun lingkungan sosial yang sehat melalui pemberdayaan terhadap masyarakat guna mendukung pertumbuhan anak.

Bertambah juga dengan berbagai kebijakan yang berfokus dalam membangun generasi muda. Dengan kata lain perjuangan untuk mencegah tindak kejahatan usia anak tidak bisa berdiri sendiri. harus ada kolaborasi dari berbagai pihak keluarga, masyarakat dan juga keterlibatan pemerintah. []

Tags: Hak anakhukumIndonesiaKejahatan pada AnakpembunuhanpengasuhanYatim Piatu Sosial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia

Next Post

Membangun Rasa Aman bagi Perempuan

Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Related Posts

Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Anak Disabilitas
Disabilitas

Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

2 Juli 2026
Aborsi
Pernak-pernik

Aborsi Menurut Hukum Indonesia

2 Juli 2026
Pemadaman Listrik
Aktual

Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

30 Juni 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Tanggung Jawab Moral
Keluarga

Menakar Batas Tanggung Jawab Moral dalam Pengasuhan Kesalingan

18 Juni 2026
Next Post
Rasa Aman bagi Perempuan

Membangun Rasa Aman bagi Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali
  • Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?
  • Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender
  • Jangan Percaya Mitos, Kenali Fakta tentang HIV dan AIDS
  • Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0