Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mari Mengenal Al-Qur’an Ramah Disabilitas

Mengenalkan Al-Qur’an melalui literasi digital, merupakan sebuah terobosan baru untuk mengenal aplikasi Al-Qur’an isyarat kepada disabilitas tunarungu

riska riska
30 Juni 2023
in Personal
0
Al-Qur'an Ramah Disabilitas

Al-Qur'an Ramah Disabilitas

312
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berangkat dari keterpanggilan hati nurani, untuk mengajarkan Al-Qur’an ramah disabilitas tunarungu. Sehingga, sebagai seorang penyuluh agama Islam, harus mengajarkan Al-Qur’an kepada tunarungu dengan cara khusus. Yakni menggunakan bahasa mereka, atau bahasa isyarat. Dengan mengajarkan Al-Qur’an isyarat kepada tunarungu, mendatangkan perasaan bahagia tersendiri karena bisa mengenalkan Al-Qur’an.

Mempelajari Al-Qur’an merupakan sebuah kewajiban utama bagi setiap umat Islam, serta mengajarkannya. Dalam proses belajar mengajar metode jauh lebih penting dari materi. Demikian urgentnya metode dalam proses pendidikan dan pengajaran.

Yakni sebuah proses belajar mengajar bisa kita katakan tidak berhasil bila dalam proses tersebut tidak menggunakan metode. Karena metode menempati posisi kedua terpenting, setelah tujuan dari sederetan komponen-komponen pembelajaran : tujuan, metode, materi, media dan evaluasi.

Pemberantasan buta huruf Al-Quran di masyarakat perlu kita sikapi lebih serius. Karena ada kekhawatiran semakin pudar, seiring dengan perkembangan teknologi yang canggih. Maka kita memerlukan berbagai cara untuk meningkatkan pemahaman baca tulis Al-Qur’an di kalangan masyarakat. Di antaranya dengan penawaran berbagai metode pembelajaran Al-Quran yang tujuannya agar masyarakat ingin belajar Al-Qur’an.

Pentingnya Pendidikan Al Qur’an

Beberapa tahun belakangan ini telah banyak tempat-tempat pembelajaran Al-Qur’an yang tersebar di berbagai pelosok daerah yang menawarkan pendidikan Al-Qur’an yang dimulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Dengan adanya pendidikan Al-Qur’an tersebut, harapannya masyarakat sadar akan pentingnya belajar Al-Qur’an.

Tetapi, yang selama ini kita ketahui bahwa pendidikan Al-Quran itu dominan dipelajari dan diajarkan hanya kepada orang-orang yang memiliki fisik yang normal. Entah mengapa pembelajaran Al-Qur’an tidak diterapkan juga kepada orang-orang yang berkebutuhan khusus. Seperti kepada anak-anak tuna rungu.

Padahal, Al-Qur’an adalah pedoman hidup umat manusia yang harus kita pelajari dan kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini juga sudah sejalan dengan amanat UU No. 08/2016 Pasal 14 C yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki Hak mendapatkan Kitab suci, dan pendidikan keagamaan lainnya yang mudah di akses berdasarkan kebutuhan.

Mengenalkan Al-Qur’an melalui literasi digital merupakan sebuah terobosan baru untuk mengenal aplikasi Al-Qur’an isyarat kepada disabilitas tunarungu. Literasi digital adalah kemampuan memahami dan menggunakan informasi dalam pelbagai format yang berasal dari berbagai sumber yang tersaji melalui komputer.

Literasi Digital

Adapun jenis literasi digital yakni memanfaatkan mesin pencari untuk mencari informasi, membaca buku secara digital, dan melatih kemampuan untuk merangkai kalimat. Lalu terhubung dengan banyak orang, dan memanfaatkan sarana digital sebagai media digital.

Penggunaan literasi digital saat ini sangat berpengaruh pada komunikasi yang lebih luas dan cepat. Selain itu, literasi digital juga memberi ruang yang luas untuk jaringan sosial, termasuk mereka penyandang disabilitas.

Tunarungu adalah seseorang yang mengalami kekurangan atau kehilangan kemampuan mendengar baik sebagian atau seluruhnya. Hal itu akibat tidak berfungsinya sebagian atau seluruh alat pendengaran, sehingga ia tidak dapat menggunakan alat pendengaranya dalam kehidupan sehari-hari . Di mana kondisi tersebut membawa dampak terhadap kehidupannya secara kompleks.

Menurut Mufti Salim yang saya kutip oleh Agustyawati, anak tunarungu merupakan anak yang mengalami gangguan kemampuan mendengar karena rusak dan tidak berfungsinya sebagian atau seluruh alat pendengarannya. Sehingga ia mengalami kendala pada perkembangan bahasanya. Ia membutuhkan latihan dan pendidikan secara khusus agar mencapai kehidupan yang tepat.

Karakteristik Tuna Rungu

Alat audio meter merupakan alat untuk mengukur kehilangan pendengaran dengan ukuran decibel (dB) :

a)      0-26 dB pendengaran pada taraf normal

b)      27-40 dB memiliki tingkat pendengaran yang ringan, masih memiliki kemampuan mendengar bunyi-bunyian yang jauh

c)      41-45 dB termasuk tingkat pendengaran menengah, bias paham bahasa percakapan

d)     56-70 dB termasuk pendengaran tingkat berat. Kemampuan pendengaran hanya bisa dengan jarak 1 meter

e)      71-90 dB termasuk pendengaran tingkat berat. Kemampuan pendengarannya hanya bisa mendengar bunyi dari jarak 1 meter

f)       91 dan seterusnya, termasuk orang yang mengalami tingkat pendengaran yang sangat berat.

Penggunaan Literasi Digital AL-Quran Bagi Penyandang Tuna Rungu

1.    Komponen Aplikasi Qur’an Isyarat

Pengembangan Aplikasi Qur’an Isyarat ini untuk menyediakan dan membantu penyandang disabilitas tunarungu dalam membaca Al-Qur’an. Aplikasi Al-Qur’an ramah disabilitas ini terpilih dengan alasan bahwa media ini sangat familiar dengan orang yang mengalami gangguan pendengaran.

Aplikasi ini terancang untuk menyediakan perceptual information dan linguistic information. Adapun komponen aplikasi Qur’an Isyarat multimedia ini meliputi teks, gambar, audio dan video. Teknologi multi media ini mereka kembangkan untuk dapat mengakomodasi semua gaya belajar anak dengan gangguan pendengaran.

Pendekatan belajar dan strategi serta metode belajar termasuk faktor-faktor yang turut menentukan tingkat efisiensi dan keberhasilan belajar

2.    Menu Aplikasi Al-Qur’an Isyarat

Menu dalam aplikasi Al-Qur’an Isyarat ini meliputi menu mushaf, tilawah, isyarat, dan terjemahan. Setiap kontennya memiliki pembelajaran yang unik dan berbeda-beda menyesuaikan kebutuhan anak tunarungu. Sehingga kontennya pun sangat mudah kita gunakan.

3.    Teknologi Aplikasi Qur’an Isyarat dan Pengembangannya

Pada tahap ini, penggunaan aplikasi Qur’an Isyarat bagi penyandang tunarungu ini menggunakan model waterfall dengan tahapan “ requirements definition”. Yakni merupakan sebuah tahapan analisis kebutuhan perangkat lunak yang menyesuaikan dengan pengguna. Penggunaan aplikasi Qur’an Isyarat ini, dinilai sangat cocok dan sesuai dengan kebutuhan anak tunarungu di lapangan.

Manfaat

Keunggulan penggunaan aplikasi Qur’an Isyarat ini, sangat bermanfaat bagi penyandang disabilitas tunarungu, memudahkan serta membantu mereka membaca dan memahami Al-Qur’an secara isyarat.

Berdasarkan penjelasan yang saya tulis di atas, maka penggunaan literasi digital saat ini sangat berpengaruh pada komunikasi yang lebih luas dan cepat. Termasuk bagi teman-teman kita penyandang disabilitas. Selain itu, teknologi Al-Qur’an ramah disabilitas dengan tanda khusus ini, bisa memudahkan penyandang disabilitas mengenal Al-Quran. Demikian semoga bermanfaat. []

Tags: Al-Qur'an Ramah Disabilitasal-quranAplikasi DigitalKitab SuciLiterasi DigitalMengajiPenyuluh Agama Islam
riska

riska

Penyuluh Agama Islam, dan Peserta Literasi Digital II PAI Kementerian Agama RI

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Al-Qur'an Terhadap Perempuan
Hikmah

Afirmasi Revolusioner Al-Qur’an terhadap Perempuan

8 Oktober 2025
Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik
Hikmah

Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

7 Oktober 2025
Kesetaraan yang
Hikmah

Prinsip Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

22 September 2025
Aurat
Hikmah

Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

22 September 2025
Ibn Arabi
Pernak-pernik

Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

22 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal
  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID