Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Mariam Veiszadeh Melawan Islamophobia di Australia

Mariam Veiszadeh yang kini seorang pengacara ternama di Australia, mengenang masa kecilnya sebagai pencari suaka saat negara asalnya, Afganistan berperang dengan Uni Soviet di tahun 1988.

Mubadalah Mubadalah
5 September 2022
in Figur
0
Mariam Veiszadeh

Mariam Veiszadeh mengenakan hijab yang stylish. Caranya berpakaian masih sering mendapatkan kritikan dari sesama muslim di Australia.

181
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat tahun 1988 negaranya bertempur dengan pasukan Soviet, orang tua si kecil Mariam Veiszadeh (4 tahun) memutuskan meninggalkan Kabul, Afghanistan. Tapi kemana? mereka bergabung dengan para pengungsi lainnya bergerak menuju India. Setelah beberapa saat mereka kemudian pergi mencari suaka di Cekoslovakia. Tapi negeri ini juga tengah bergejolak dan kita tahu belakangan terpecah dua menjadi Republik Ceko dan Slowakia. Mariam kecil beralih ke Jerman.

Pindah ke Australia

Akhirnya kabar baik itu datang juga. Orang tuanya berhasil mendapat status refugee oleh Australia di tahun 1991. Setelah luntang lantung selama 3 tahun di sejumlah negara dengan status yang tidak jelas, mereka akhirnya mendarat di Australia. Australia menjadi rumah mereka.

Begitulah, Mariam Veiszadeh yang kini seorang pengacara ternama di Australia, mengenang masa kecilnya. Sekarang ia bicara bahasa Inggris dengan fasih, padahal saat tiba dulu di Australia berusia 7 tahun ia tak memahami satu kata pun. Pengalaman masa kecilnya itu telah membuat Mariam tumbuh menjadi perempuan Muslim yang begitu tangguh.

Mariam menemui sejumlah orang Australia yang anti dengan Islam akibat kesalahpahaman mereka, disamping ada juga yang begitu takutnya Islam akan mengubah negeri Australia yang damai dan aman menjadi bergejolak dengan membawa ajaran agama yang sayangnya kini identik dengan kekerasan dan terorisme.

Menjadi Pengacara, Melawan Diskriminasi Terhadap Muslim

Mariam berdiri menjelaskan kesalahpahaman mereka. Ia bahkan melawan kebencian dan perlakuan diskriminatif terhadap Muslim dengan mendirikan organisasi Islamophobia Register Australia. Setiap muslim diminta mendaftarkan kisah atau perlakuan diskriminatif yang mereka alami dan Mariam akan memperjuangkannya lewat hukum yang berlaku; bukan lewat sentimen anti-barat atau dengan kekerasan.

Hari Jum’at lalu (22 Juli 2016) saya menjadi Chair pada sesi kedua Konferensi Tahunan Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan The Castan Centre of Human Rights, Monash University.

Saat saya mempersilakan Mariam berbicara di podium, tepuk tangan dari sekitar 300 professor dan pengacara seluruh Australia menyambutnya. Mariam kemudian bicara mengenai perjuangannya membela hak asasi Muslim di Australia. Di tengah pidatonya yang memesona, ia terdiam menahan isak tangis, ketika hendak bercerita bagaimana ia mengalami ancaman mati akibat sikapnya ini. Bahkan pihak yang anti Islam pun sampai ada yang tega mengancam untuk membunuh dan memperkosa ia dan keluarganya. Tangisnya pecah. Hadirin terdiam dan larut dalam emosi yang dirasakan Mariam.

Saya berdiri ke podium mendekati Mariam, dan menawarkan tisu serta air putih. Ia seka air matanya dengan tisu yang saya berikan. Lantas ia teruskan pidatonya. Begitu selesai berpidato, tepuk tangan sekali lagi membahana sebagai bentuk support dari audiens yang luar biasa dari para guru besar, lawyer dan aktvis HAM kepada Mariam. Umat Islam harus diperlakukan sama terhormatnya dengan warga Australia lainnya!

Mariam Veiszadeh sendiri di sebagian kalangan komunitas Muslim mendapat cibiran negatif. Perempuan yang bicara lantang di podium dianggap tabu. Suara mereka aurat bukan?! Mariam juga tidak mengenakan hijab syar’i. Ia melilit jilbabnya dengan stylish. Bahkan ia perlihatkan antingnya disela-sela jilbabnya. Ada pula yang menuduh Mariam tidak layak merepresentasikan Islam dan hanya mengejar popularitas karena ia bukan pakar al-Qur’an dan Hadits. Umat Islam memang harus terus belajar untuk menilai orang dari perbuatan dan kontribusi pada umat, bukan semata soal teknis berpakaian atau soal banyak-banyakan dalil. Dunia ini tidak hanya selebar jilbab.

Saya mendukung perjuangan Mariam Veiszadeh (dan juga Prof Anne Aly yang telah saya ceritakan sebelumnya). Saya merasa kedua perempuan hebat ini juga berjuang untuk saya kaum lelaki dan umat Islam lainnya demi martabat kemanusiaan dan menjaga dunia yang kita tempati ini lebih damai dan aman. Hanya mereka yang tidak menginginkan perdamaian dunia saja yang akan menyerang Mariam (dan juga Anne Aly).

Siapa yang menduga bahwa Mariam Veiszadeh, perempuan yang sekarang berusia 32 tahun, yang berasal dari Kabul yang bergejolak, kini berkiprah nyata di Australia dan tanpa lelah terus menggelorakan suara keadilan dan perdamaian. Dengarlah, wahai dunia!

Tabik,

Nadirsyah Hosen

Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School

Tags: IslamophobiaMariam Veiszadeh
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Propaganda Hasbara
Uncategorized

Propaganda Hasbara, Konten Media Hingga Cerita K-Drama

15 Januari 2025
Anak
Hikmah

Pentingnya Menggunakan Perspektif Kasih Sayang dalam Mengasuh Anak

1 Agustus 2023
Islamophobia
Publik

Islamophobia: Memahami Ketakutan dan Prasangka Terhadap Muslim

23 Juni 2023
Belajar dari ‘Kemurtadan’ Perempuan; Refleksi Buku Biografi Ayaan Hirsi Ali (Part II)
Pernak-pernik

Belajar dari ‘Kemurtadan’ Perempuan; Refleksi Buku Biografi Ayaan Hirsi Ali (Part II)

31 Juli 2020
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan
  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID