Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Married in Syawal; Nabi Menikahi Siti Aisyah di Bulan Syawal

Semoga Syawal tahun ini bisa menjadi ibrah bagi kita semua, untuk lebih cinta kepada Allah dan RasulNya

Salsabila Junaidi by Salsabila Junaidi
18 April 2024
in Personal
A A
0
Bulan Syawal

Bulan Syawal

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Yakinlah, di Jalan-Cinta itu: Tuhan akan selalu bersama-Mu .

_Maulana Jalaluddin Rumi_

Mubadalah.id – Sahabat Salingers!! Tau gak sih, salah satu pandangan yang masih menjadi keyakinan sebagian para sesepuh kita, khususnya  yang lahir pada era 1960-1970 bahkan 1980 an;

“Apabila seorang pemuda (terune) atau gadis (dedare) keluar pada malam- malam  bulan Syawal, apalagi tidak meminta izin terlebih dahulu, lalu tidak pulang sampai keesokan harinya, satu atau dua hari bahkan lebih, maka akan banyak yang  mengira bahwa ia telah merariq (menikah dengan cara dicuri)”. (Penj. adat sasak).

Mengapa demikian? Karena kebanyakan para sesepuh kita masih berpegang pada asumsi “Bulan Syawwal adalah bulan penuh keberkahan dan penuh pernikahan”. Sehingga tidak heran jika banyak yang sebar undangan, banyak yang kabur-kaburan bersama pasangan, bahkan pertanyaaan “Kapan Nikah” pun kadang menjadi pertanyaan andalan.

Asumsi ini Benar Gak sih? Mitos atau Fakta? Sunnah atau Bid’ah? Yuk, lanjut.

Nikah

Islam memandang pernikahan sebagai fenomena sosial yang sangat penting. Saking pentingnya Allah merahasiakan siapa dengan siapa kita akan menikah, kapan waktu yang tepat untuk menikah, dan dimana pernikahan tersebut akan berlangsung.

Bahkan pernikahan adalah penentu sempurnanya Islam seseorang. Pernikahan juga termasuk dalam salah satu kategori Al-dlaruriyyat al- khamsah, yaitu untuk menjaga keturunan (Hifzl An-nasl). Agar mendapatkan kemaslahatan hidup dunia dan akhirat.

Dalam QS. An-Nisa’ (1), Allah berfirman yang artinya; “Hai Manusia, bertaqwalah kepada tuhanMu yang menciptakan kamu dari satu jiwa, dan darinya dia menciptakan jodohnya, dan mengembang biakkan darinya laki-laki dan perempuan; dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan namaNya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan kekerabatan. Sesungguhnya Allah adalah pengawas atas kamu”.

Dalam dunia intelektual Islam, terdapat kaidah Ushul Fiqh “Al-‘adah muhakkamah” (Adat itu adalah Syari’at yang dihukumkan atau adat itu dapat menjadi hukum).

Sehingga terkadang adat istiadat ini mampu menjadi sebuah kearifan lokal, terutama pada kasus maraknya pernikahan yang terjadi pada bulan Syawal. Sebab, hal itu tidak menyalahi Syari’at, tidak pula menyimpang dari adat. So, boleh-boleh saja.

Mengapa Harus Bulan Syawwal?

Mengapa harus Syawal? Bukan malah bulan Ramadan, atau bahkan Sya’ban, yang mendapat julukan bulan penuh pernikahan dan bulan sunnah untuk menikah?

Mungkin satu penyebabnya adalah karena bulan Ramadan kita kenal dengan bulan penuh ampunan, dan Bulan Sya’ban adalah bulan persiapan menyambut datangnya bulan Ramadan, takutnya kalau nikahnya bulan Sya’ban, gak jadi sambut Ramadan, karna sibuk sambut tamu undangan. Jadi, ya bulan Syawal aja.

Menurut sejarah pada kajian living hadis, faktor yang menjadikan Syawal sebagai salah satu bulan sunnah menikah, sunnah juga untuk menikahkan serta para ‘Ulama sangat menganjurkan untuk melaksanakan pernikahan pada bulan Syawal ialah;  karena pada bulan Syawal Rasulullah SAW menikahi Siti Aisyah RA. dan pada bulan Syawal pula beliau mulai untuk tinggal serumah dan menjalani bahtera rumah tangga bersama.

Sebagaimana tersebut dalam hadist; Dari Aisyah RA. Ia berkata, Rasulullah SAW menikahi aku pada bulan Syawwal dan menggauliku pertama kali juga pada bulan Syawwal. Lalu manakah istri-istri beliau SAW.  yang lebih beruntung dan dekat di hatinya dibanding aku? (Muttafaqun ‘alaih).

Hadis tersebut menunjukkan betapa mulianya melangsungnya pernikahan pada bulan Syawal, ibarat rembulan antara bintang-bintang juga seumpama kasih sayang Rasul kepada Siti Aisyah.

Bulan Syawwal dalam Pandangan Masyarakat Jahiliyah

Melansir dari Tribbunnews.com bahwa fenomena pernikahan pada bulan Syawal seperti penuturan sebelumnya, erat kaitan dan hubungannya dengan pandangan dan tradisi masyarakat jahiliyah. Di mana masyarakat Jahiliyah dahulu menganggap bulan Syawal adalah bulan pantangan untuk menikah.

Lalu, hadirlah Rasulullah SAW dan beliau lantas menepikan keyakinan dan adat istiadat tersebut dengan melangsungkan pernikahan bersama Siti Aisyah pada bulan Syawal.

Namun, perlu kita pahami juga, dalam mengamalkan sunnah tersebut, harus kiranya untuk senantiasa menyesuaikan dan mempertimbangkan secara konteks lahir batin. Apabila memungkinkan, maka lakukanlah. Tetapi jika tidak memungkinkan, maka berserahlah kepada Allah.

Semoga Syawal tahun ini bisa menjadi ibrah bagi kita semua, untuk lebih cinta kepada Allah dan RasulNya. Bagi Sahabat-sahabat salingers yang telah SIAP dan MAMPU untuk menikah, semoga Allah segerakan jodoh terbaik versi Nya, sebagai partner dan pengingat dalam mendekatkan diri kepadaNya. Aamiinn. []

 

Tags: Bulan SyawalCintaJodohpernikahanSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Saat Mengasuh dan Mendidik Anak, Biasakan Jangan Pelit untuk Memberikan Pujian

Next Post

Mari Ajak Anak-anak untuk Bermain dan Rekreasi ke Tempat yang Menyenangkan

Salsabila Junaidi

Salsabila Junaidi

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Menjadi Dewasa
Personal

Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

13 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Next Post
Bermain

Mari Ajak Anak-anak untuk Bermain dan Rekreasi ke Tempat yang Menyenangkan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0