Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Marsinah, Simbol Perlawanan Perempuan Pembela HAM

Sebagai generasi penerus dari sosok Marsinah, seharusnya kita kembali menanamkan nilai kesetaraan dan keadilan bagi semua. Dimana akses setara adalah hak setiap individu yang merdeka

Miri Pariyas by Miri Pariyas
4 Desember 2024
in Featured, Figur
A A
0
Marsinah

Marsinah

14
SHARES
706
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Hanya orang yang memiliki Keberanian ekstra yang mampu melakukan perlawanan.”

Todung Mulya Lubis

Mubadalah.id – Itulah ungkapan dari seorang aktivis pembela HAM mengenai seorang perempuan dengan segudang keberaniannya. Namanya, sudah terkenal seantereo negeri ini, walaupun begitu kisahnya berakhir tragis, tak ada yang mampu mengungkapkan kematiannya. Bahkan, dalangnya pun masih mengisahkan teka-teki yang tak kunjung terselesaikan. Siapa dia? Tentu saja Marsinah, perempuan yang kemarin sedang merayakan ulang tahunnya  pada tanggal 10 April lalu.

Marsinah merupakan sosok perempuan tangguh pada zamannya. Keberaniaannya menjadi simbol perlawanan bagi perempuan tanpa mengenal jenis kelamin. Suara lantangnya memberi benih-benih perlawanan bagi kaum yang tertindas. Setiap ketidakadilan yang nampak terlihat di depannya, iya siap siaga membela hal itu. Sosok orator perempuan yang berlidah tajam. Sosok pembaca yang rajin mempraktikkan bacaannya dengan perlawanan. Namun, Marsinah terbunuh dengan amat sangat muda pada usia 24 tahun.

Di awal tulisan ini, telah diungkapkan bagaimana akhir dari hidupnya yang masih meninggalkan puzzle misteri, yang sampai saat ini belum mampu dituntaskan oleh negeri ini. Kematiannya seakan menjadi simbol ketidakhadiran negara dalam menegakkan keadilan. Ataukah memang sengaja dipetieskan, sehingga terkubur dari ingatan koletif masyarakat hingga melupa, lalu namanya hilang begitu saja. Tak tertulis dalam lembaran-lembaran sejarah kelam negeri ini.

Jika hal tersebut juga diaminkan oleh pembaca yang budiman dengan adanya kasus pelanggaran HAM yang masih belum diselesaikan, sama halnya seperti kasus kematian Cak Munir. Negara memang tak sanggup menyelisik hal itu tapi, benih-benih yang ditanam oleh Marsinah tak lantas ikut mati. Keberaniannya malah menjadi berlipat ganda layaknya amoeba yang selalu berfragmetasi. Sebab, perlawanannya tidak ada yang dapat membendung kecuali Maha Kuasa.

Walaupun Marsinah adalah perempuan yang tidak mengenyam bangku kuliah. Namun, perempuan ini memiliki intelektual yang selalu berpihak kepada ketidakadilan. Sebab, keberpihakan sukar ditemukan, kecuali ia memiliki proses yang melampaui batas dan sekat hari ini. Hingga namanya menjadi icon dan simbol perlawanan bagi perempuan di negeri ini.

Hari dan tanggal kematiannya pada 10 April yang lalu, menjadi momentum untuk mengingat kembali jasanya, dan melipur lara, hingga membangkitkan percikan semangat, yang terkadang makin hari makin terdegredasi sebab suasana yang tak kunjung membaik. Iya, itu soal ketidakadilan yang dipertontonkan ke khalayak umum hingga menciptakan kondisi “hal biasa” atau normalisasi ketidakadilan. Ah sial, mungkin jika kamu masih hidup “Marsinah”, kamu menjadi perempuan yang berada di garis terdepan untuk memotong mata rantai ketidakadilan itu.

Maka, tak heran jika hari kelahirannya menjadi salah satu moment untuk melakukan refleksi, bahwa Marsinah merupakan simbol perlawanan perempuan yang gencar menyuarakan ketidakadilan. Marsinah yang tidak memiliki ketakutan untuk membela kebenaran. Sosok perempuan yang hadir secara tidak langsung mengajarkan bahwa kekuatan seseorang adalah keberaniannya.

Perjuangan Marsinah akan selalu bersanding dengan perlawanan. Perlawanan elok akan selalu bersemai dengan kebenaran. Kebenaran akan selalu abadi untuk selamanya. Sejarah tak akan pernah bungkam dengan kenyataan walaupun direkayasa. Bahkan, meski hari kelahirannya sudah terlewat berapa hari yang lalu, namun kita terus melakukan refleksi, yang utama soal pelanggaran HAM yang masih belum tuntas diusut, sampai hari ini.

Tidak hanya itu, kita dapat mempelajari momentum kelahirannya dengan cara menciptakan gerakan kolektif sebagaimana yang dulu pernah dilakukan oleh Marsinah. Suaranya yang dapat mempengaruhi banyak orang menjadi pembelajaran bagi kaum perempuan, bahwa suara itu meski lirih dan berkali-kali dibungkam, namun ia tak pernah hilang, bahkan menjadi legenda gerakan perempuan, yang memperjuangkan upah setara, dan kekerasan berbasis gender lainnya di lingkungan kerja.

Penulis menyakinkan bahwa teori yang diutarakan bapak proklamator benar adanya  bahwa “Peran Perempuan merupakan awal peradaban”. Sebab, sosok Marsinah merupakan salah satu perempuan yang memberi pengaruh hingga melahirkan simbol perlawanan yang luar biasa. Sebagai generasi penerus dari sosok Marsinah, seharusnya kita kembali menanamkan nilai kesetaraan dan keadilan bagi semua. Dimana akses setara adalah hak setiap individu yang merdeka. “Bergeraklah sesuai nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan, untuk memperjuangkan hak dan akses setara bagi perempuan, dimanapun ia mengada.” []

 

Tags: MarsinahMenolak LupaPejuang HAMPembela HAMperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ngaji KUPI #3 : Bolehkah Konstitusi Jadi Rujukan Fatwa KUPI

Next Post

7 Prinsip Rumah Tangga dalam Islam

Miri Pariyas

Miri Pariyas

Penyuka bunga mawar

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
7 Prinsip Rumah Tangga dalam Islam

7 Prinsip Rumah Tangga dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0