Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Masih Banyak yang Belum Mengetahui Praktik P2GP Berbahaya

Masih maraknya praktik P2GP berbahaya tanpa alasan medis ini ditopang oleh dua kekuatan besar; agama dan budaya

Zahra Amin by Zahra Amin
28 Agustus 2024
in Publik
A A
0
Praktik P2GP Berbahaya

Praktik P2GP Berbahaya

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Dalam budaya Sulawesi ada adat yang dinamakan makatte, lalu Sanro, bukan dukun ya. Ada upacara adat yang harus dilalui, kamar dihiasi kelambu-kelambu. Alat khitan menggunakan bamboo yang diruncingkan, dan dianggap higienis. Saat itu terjadi pendarahan berat, dan saya dilarikan ke rumah sakit. Saat itu juga Bapak saya melawan dengan cara hebat.”

Mubadalah.id – Demikian yang terungkap dari penuturan Ibu Helwana dari Dewan Masjid Indonesia (DMI), yang ia sampaikan pada saat acara Musyawarah Ulama Pesantren Indonesia di Bogor tiga tahun silam.

Ibu Helwana melanjutkan testimoninya sambil menahan isak tangis, karena harus mengenang sisi traumatis dalam kehidupannya. Jika sebelum masa itu, keluarganya mengikuti tradisi nenek. Namun akhirnya sang Bapak melawan.

“Menurut Bapak tidak ada dalil satupun yang menyuruh anak perempuan kita sunat. Kesimpulannya, sunat perempuan sangat berbahaya dan meninggalkan trauma yang mendalam. Sampai hari ini saya masih trauma dengan bamboo. Perabot yang menggunakan bahan bamboo saya masih belum mampu melihatnya.” Terang Ibu Helwana.

Pelarangan Sunat Perempuan

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021 menyebutkan bahwa anak perempuan dari usia 15-49 tahun yang tinggal bersama dan menjalankan praktik sunat Perempuan berjumlah 55%, 21,3 persen perempuan disunat, sesuai kriteria WHO. Lalu sebanyak 33,7 persen dilakukan secara simbolis.

Sebagai respon atas upaya pencegahan praktik P2GP, negara hadir melalui regulasi KemenPPPA sesuai 5 isu prioritas arahan Presiden RI tahun 2020-2024. Upaya ini untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Alasannya karena P2GP lebih banyak mengandung mafsadat dan madharat, baik dalam jangka pendek atau panjang bagi perempuan, maupun secara fisik atau psikis.

Sejalan dengan hal tersebut, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), sebagai gerakan dan jaringan Ulama Perempuan Indonesia yang memiliki ruang khidmah di Perguruan Tinggi, Majelis Taklim, Pesantren, komunitas dan Orang Muda, pada November 2022 KUPI telah merumuskan dan mengeluarkan fatwa.

Melalui Sikap serta Pandangan Keagamaan (fatwa) yang menyebut dilarang/haram melakukan tindakan P2GP yang membahayakan tanpa alasan medis. Hal ini senada dengan amanat konstitusi negara RI dan sejumlah kebijakan atau kesepakatan internasional terkait larangan diskriminasi terhadap perempuan.

Sosialisasi dan Diseminasi

Dalam rangka mendukung upaya–upaya pencegahan dan penghapusan praktik P2GP, Kemen PPPA bekerjasama dengan KUPI telah melakukan sosialisasi dengan Jaringan KUPI di beberapa daerah.

Maka sebagai tindak lanjut kerjasama tersebut telah terselenggara Kegiatan Diseminasi Hasil Pelaksanaan Sosialisasi P2GP di Beberapa Daerah pada Selasa, 27 Agustus 2024 di Jakara.

Hadir dalam kegiatan tersebut lembaga penyangga KUPI antara lain, Fahmina, Aman Indonesia dan Alimat. Selain itu perwakilan dari Lembaga pemerintahan, seperti Kemenko PMK, Kemenkes, Kemen PPA, KPAI dan Komnas Perempuan.

Adapun upaya yang telah KUPI lakukan, terungkap dari penjelasan Ibu Nyai Masruchah dari Majelis Musyawarah KUPI saat menyampaikan pemaparan yaitu;

Pertama, Sosialisasi Fatwa bersama Majelis Taklim KB Serumpun Mandalajati, Bandung pada 29 Juni 2024. Terdapat 126 peserta dari unsur Majelis Ta’lim, pemangku kebijakan tingkat kecamatan dan kelurahan, ormas keagamaan, orang tua, komite sekolah dan mahasiswa.

Kedua, Workshop sosialisasi fatwa bersama PSGA, LP2M, dosen dan mahasiswa UIN Suska Riau dan dosen PTS sekitar Riau, sebanyak 45 peserta pada 13-15 Juli 2024. KUPI mendapat kesempatan berdialog dengan Rektor UIN Suska dan menyambut baik serta mendukung langkah KUPI dalam melakukan pencegahan praktik P2GP.

Ketiga, Sosialisasi fatwa KUPI bersama civitas akademika UIN Sunan Gunung Djati, pada 25 Juli 2024. PSGA sebagai mitra utama KUPI bertindak selaku penyelenggara melibatkan 100 peserta, baik dari kalangan dosen maupun mahasiswa.

Tantangan

Menurut Ibu Nyai Masruchah, masih banyak yang belum mengetahui bahwa praktik P2GP/sunat perempuan itu berbahaya. Oleh karena itu sosialisasi yang KUPI lakukan menjadi ruang transformasi pengetahuan, utamanya bagi para peserta.

Masih maraknya praktik P2GP berbahaya tanpa alasan medis ini ditopang oleh dua kekuatan besar; agama dan budaya. Padahal dalam Islam sesungguhnya tidak ada satupun hadis sahih dan sharih apalagi al-Qur’an, yang menjelaskan tentang kewajiban sunat perempuan. Apalagi jika kita melakukannya maka akan melanggar hak berketurunan.

Penerimaan para peserta sosialisasi fatwa KUPI di berbagai tempat ini memperlihatkan bahwa masyarakat menginginkan langkah-langkah yang sudah berbagai pihak lakukan. Mulai dari pemerintah sebagai pemangku kepentingan, seperti tenaga kesehatan seperti IBI serta tokoh agama yang dalam hal ini KUPI lakukan.

“Ini merupakan ikhtiar nyata yang masyarakat butuhkan untuk memutus praktik P2GP yang berbahaya tersebut.” Pungkas Ibu Masruchah. []

 

 

 

Tags: Fatwa KUPIKupiPemotongan Pelukaan Alat Genetalia PerempuanPraktik P2GP Berbahayasunat perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Praktik Baik Sharing Properti Keluarga

Next Post

Gagasan Sharing Properti Keluarga

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Lingkungan
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

2 Februari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Gerakan KUPI dari
Lingkungan

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

2 Februari 2026
Next Post
Sharing Properti

Gagasan Sharing Properti Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0