Minggu, 14 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keulamaan Perempuan pada

    Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    Digital KUPI

    Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

    Pemulihan Ekologi

    Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    ulama perempuan

    Menyulam Arah Gerakan Ulama Perempuan dari Yogyakarta

    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    Hak Bekerja

    Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Masih Banyak yang Belum Mengetahui Praktik P2GP Berbahaya

Masih maraknya praktik P2GP berbahaya tanpa alasan medis ini ditopang oleh dua kekuatan besar; agama dan budaya

Zahra Amin Zahra Amin
28 Agustus 2024
in Publik
0
Praktik P2GP Berbahaya

Praktik P2GP Berbahaya

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Dalam budaya Sulawesi ada adat yang dinamakan makatte, lalu Sanro, bukan dukun ya. Ada upacara adat yang harus dilalui, kamar dihiasi kelambu-kelambu. Alat khitan menggunakan bamboo yang diruncingkan, dan dianggap higienis. Saat itu terjadi pendarahan berat, dan saya dilarikan ke rumah sakit. Saat itu juga Bapak saya melawan dengan cara hebat.”

Mubadalah.id – Demikian yang terungkap dari penuturan Ibu Helwana dari Dewan Masjid Indonesia (DMI), yang ia sampaikan pada saat acara Musyawarah Ulama Pesantren Indonesia di Bogor tiga tahun silam.

Ibu Helwana melanjutkan testimoninya sambil menahan isak tangis, karena harus mengenang sisi traumatis dalam kehidupannya. Jika sebelum masa itu, keluarganya mengikuti tradisi nenek. Namun akhirnya sang Bapak melawan.

“Menurut Bapak tidak ada dalil satupun yang menyuruh anak perempuan kita sunat. Kesimpulannya, sunat perempuan sangat berbahaya dan meninggalkan trauma yang mendalam. Sampai hari ini saya masih trauma dengan bamboo. Perabot yang menggunakan bahan bamboo saya masih belum mampu melihatnya.” Terang Ibu Helwana.

Pelarangan Sunat Perempuan

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021 menyebutkan bahwa anak perempuan dari usia 15-49 tahun yang tinggal bersama dan menjalankan praktik sunat Perempuan berjumlah 55%, 21,3 persen perempuan disunat, sesuai kriteria WHO. Lalu sebanyak 33,7 persen dilakukan secara simbolis.

Sebagai respon atas upaya pencegahan praktik P2GP, negara hadir melalui regulasi KemenPPPA sesuai 5 isu prioritas arahan Presiden RI tahun 2020-2024. Upaya ini untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Alasannya karena P2GP lebih banyak mengandung mafsadat dan madharat, baik dalam jangka pendek atau panjang bagi perempuan, maupun secara fisik atau psikis.

Sejalan dengan hal tersebut, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), sebagai gerakan dan jaringan Ulama Perempuan Indonesia yang memiliki ruang khidmah di Perguruan Tinggi, Majelis Taklim, Pesantren, komunitas dan Orang Muda, pada November 2022 KUPI telah merumuskan dan mengeluarkan fatwa.

Melalui Sikap serta Pandangan Keagamaan (fatwa) yang menyebut dilarang/haram melakukan tindakan P2GP yang membahayakan tanpa alasan medis. Hal ini senada dengan amanat konstitusi negara RI dan sejumlah kebijakan atau kesepakatan internasional terkait larangan diskriminasi terhadap perempuan.

Sosialisasi dan Diseminasi

Dalam rangka mendukung upaya–upaya pencegahan dan penghapusan praktik P2GP, Kemen PPPA bekerjasama dengan KUPI telah melakukan sosialisasi dengan Jaringan KUPI di beberapa daerah.

Maka sebagai tindak lanjut kerjasama tersebut telah terselenggara Kegiatan Diseminasi Hasil Pelaksanaan Sosialisasi P2GP di Beberapa Daerah pada Selasa, 27 Agustus 2024 di Jakara.

Hadir dalam kegiatan tersebut lembaga penyangga KUPI antara lain, Fahmina, Aman Indonesia dan Alimat. Selain itu perwakilan dari Lembaga pemerintahan, seperti Kemenko PMK, Kemenkes, Kemen PPA, KPAI dan Komnas Perempuan.

Adapun upaya yang telah KUPI lakukan, terungkap dari penjelasan Ibu Nyai Masruchah dari Majelis Musyawarah KUPI saat menyampaikan pemaparan yaitu;

Pertama, Sosialisasi Fatwa bersama Majelis Taklim KB Serumpun Mandalajati, Bandung pada 29 Juni 2024. Terdapat 126 peserta dari unsur Majelis Ta’lim, pemangku kebijakan tingkat kecamatan dan kelurahan, ormas keagamaan, orang tua, komite sekolah dan mahasiswa.

Kedua, Workshop sosialisasi fatwa bersama PSGA, LP2M, dosen dan mahasiswa UIN Suska Riau dan dosen PTS sekitar Riau, sebanyak 45 peserta pada 13-15 Juli 2024. KUPI mendapat kesempatan berdialog dengan Rektor UIN Suska dan menyambut baik serta mendukung langkah KUPI dalam melakukan pencegahan praktik P2GP.

Ketiga, Sosialisasi fatwa KUPI bersama civitas akademika UIN Sunan Gunung Djati, pada 25 Juli 2024. PSGA sebagai mitra utama KUPI bertindak selaku penyelenggara melibatkan 100 peserta, baik dari kalangan dosen maupun mahasiswa.

Tantangan

Menurut Ibu Nyai Masruchah, masih banyak yang belum mengetahui bahwa praktik P2GP/sunat perempuan itu berbahaya. Oleh karena itu sosialisasi yang KUPI lakukan menjadi ruang transformasi pengetahuan, utamanya bagi para peserta.

Masih maraknya praktik P2GP berbahaya tanpa alasan medis ini ditopang oleh dua kekuatan besar; agama dan budaya. Padahal dalam Islam sesungguhnya tidak ada satupun hadis sahih dan sharih apalagi al-Qur’an, yang menjelaskan tentang kewajiban sunat perempuan. Apalagi jika kita melakukannya maka akan melanggar hak berketurunan.

Penerimaan para peserta sosialisasi fatwa KUPI di berbagai tempat ini memperlihatkan bahwa masyarakat menginginkan langkah-langkah yang sudah berbagai pihak lakukan. Mulai dari pemerintah sebagai pemangku kepentingan, seperti tenaga kesehatan seperti IBI serta tokoh agama yang dalam hal ini KUPI lakukan.

“Ini merupakan ikhtiar nyata yang masyarakat butuhkan untuk memutus praktik P2GP yang berbahaya tersebut.” Pungkas Ibu Masruchah. []

 

 

 

Tags: Fatwa KUPIKupiPemotongan Pelukaan Alat Genetalia PerempuanPraktik P2GP Berbahayasunat perempuan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Digital KUPI
Aktual

Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif

13 Desember 2025
Data Pengalaman Perempuan
Aktual

Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

13 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

12 Desember 2025
Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Madrasah Creator KUPI
Personal

Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

12 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Prof. Euis: Kajian Keulamaan Perempuan Tak Cukup Berhenti pada Glorifikasi
  • Bencana Alam, Panggung Sandiwara, dan Kesadaran Masyarakat Modern
  • Ahmad Nuril Huda: Nilai Komunitas Digital KUPI Belum Menyaingi Kelompok Konservatif
  • Hak Bekerja: Mewujudkan Dunia Kerja yang Inklusif bagi Disabilitas
  • Nissa Wargadipura Tekankan Pemulihan Ekologi Berbasis Aksi Nyata

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID