Kamis, 21 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Masih Banyak yang Belum Mengetahui Praktik P2GP Berbahaya

Masih maraknya praktik P2GP berbahaya tanpa alasan medis ini ditopang oleh dua kekuatan besar; agama dan budaya

Zahra Amin Zahra Amin
28 Agustus 2024
in Publik
0
Praktik P2GP Berbahaya

Praktik P2GP Berbahaya

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Dalam budaya Sulawesi ada adat yang dinamakan makatte, lalu Sanro, bukan dukun ya. Ada upacara adat yang harus dilalui, kamar dihiasi kelambu-kelambu. Alat khitan menggunakan bamboo yang diruncingkan, dan dianggap higienis. Saat itu terjadi pendarahan berat, dan saya dilarikan ke rumah sakit. Saat itu juga Bapak saya melawan dengan cara hebat.”

Mubadalah.id – Demikian yang terungkap dari penuturan Ibu Helwana dari Dewan Masjid Indonesia (DMI), yang ia sampaikan pada saat acara Musyawarah Ulama Pesantren Indonesia di Bogor tiga tahun silam.

Ibu Helwana melanjutkan testimoninya sambil menahan isak tangis, karena harus mengenang sisi traumatis dalam kehidupannya. Jika sebelum masa itu, keluarganya mengikuti tradisi nenek. Namun akhirnya sang Bapak melawan.

“Menurut Bapak tidak ada dalil satupun yang menyuruh anak perempuan kita sunat. Kesimpulannya, sunat perempuan sangat berbahaya dan meninggalkan trauma yang mendalam. Sampai hari ini saya masih trauma dengan bamboo. Perabot yang menggunakan bahan bamboo saya masih belum mampu melihatnya.” Terang Ibu Helwana.

Pelarangan Sunat Perempuan

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2021 menyebutkan bahwa anak perempuan dari usia 15-49 tahun yang tinggal bersama dan menjalankan praktik sunat Perempuan berjumlah 55%, 21,3 persen perempuan disunat, sesuai kriteria WHO. Lalu sebanyak 33,7 persen dilakukan secara simbolis.

Sebagai respon atas upaya pencegahan praktik P2GP, negara hadir melalui regulasi KemenPPPA sesuai 5 isu prioritas arahan Presiden RI tahun 2020-2024. Upaya ini untuk menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Alasannya karena P2GP lebih banyak mengandung mafsadat dan madharat, baik dalam jangka pendek atau panjang bagi perempuan, maupun secara fisik atau psikis.

Sejalan dengan hal tersebut, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), sebagai gerakan dan jaringan Ulama Perempuan Indonesia yang memiliki ruang khidmah di Perguruan Tinggi, Majelis Taklim, Pesantren, komunitas dan Orang Muda, pada November 2022 KUPI telah merumuskan dan mengeluarkan fatwa.

Melalui Sikap serta Pandangan Keagamaan (fatwa) yang menyebut dilarang/haram melakukan tindakan P2GP yang membahayakan tanpa alasan medis. Hal ini senada dengan amanat konstitusi negara RI dan sejumlah kebijakan atau kesepakatan internasional terkait larangan diskriminasi terhadap perempuan.

Sosialisasi dan Diseminasi

Dalam rangka mendukung upaya–upaya pencegahan dan penghapusan praktik P2GP, Kemen PPPA bekerjasama dengan KUPI telah melakukan sosialisasi dengan Jaringan KUPI di beberapa daerah.

Maka sebagai tindak lanjut kerjasama tersebut telah terselenggara Kegiatan Diseminasi Hasil Pelaksanaan Sosialisasi P2GP di Beberapa Daerah pada Selasa, 27 Agustus 2024 di Jakara.

Hadir dalam kegiatan tersebut lembaga penyangga KUPI antara lain, Fahmina, Aman Indonesia dan Alimat. Selain itu perwakilan dari Lembaga pemerintahan, seperti Kemenko PMK, Kemenkes, Kemen PPA, KPAI dan Komnas Perempuan.

Adapun upaya yang telah KUPI lakukan, terungkap dari penjelasan Ibu Nyai Masruchah dari Majelis Musyawarah KUPI saat menyampaikan pemaparan yaitu;

Pertama, Sosialisasi Fatwa bersama Majelis Taklim KB Serumpun Mandalajati, Bandung pada 29 Juni 2024. Terdapat 126 peserta dari unsur Majelis Ta’lim, pemangku kebijakan tingkat kecamatan dan kelurahan, ormas keagamaan, orang tua, komite sekolah dan mahasiswa.

Kedua, Workshop sosialisasi fatwa bersama PSGA, LP2M, dosen dan mahasiswa UIN Suska Riau dan dosen PTS sekitar Riau, sebanyak 45 peserta pada 13-15 Juli 2024. KUPI mendapat kesempatan berdialog dengan Rektor UIN Suska dan menyambut baik serta mendukung langkah KUPI dalam melakukan pencegahan praktik P2GP.

Ketiga, Sosialisasi fatwa KUPI bersama civitas akademika UIN Sunan Gunung Djati, pada 25 Juli 2024. PSGA sebagai mitra utama KUPI bertindak selaku penyelenggara melibatkan 100 peserta, baik dari kalangan dosen maupun mahasiswa.

Tantangan

Menurut Ibu Nyai Masruchah, masih banyak yang belum mengetahui bahwa praktik P2GP/sunat perempuan itu berbahaya. Oleh karena itu sosialisasi yang KUPI lakukan menjadi ruang transformasi pengetahuan, utamanya bagi para peserta.

Masih maraknya praktik P2GP berbahaya tanpa alasan medis ini ditopang oleh dua kekuatan besar; agama dan budaya. Padahal dalam Islam sesungguhnya tidak ada satupun hadis sahih dan sharih apalagi al-Qur’an, yang menjelaskan tentang kewajiban sunat perempuan. Apalagi jika kita melakukannya maka akan melanggar hak berketurunan.

Penerimaan para peserta sosialisasi fatwa KUPI di berbagai tempat ini memperlihatkan bahwa masyarakat menginginkan langkah-langkah yang sudah berbagai pihak lakukan. Mulai dari pemerintah sebagai pemangku kepentingan, seperti tenaga kesehatan seperti IBI serta tokoh agama yang dalam hal ini KUPI lakukan.

“Ini merupakan ikhtiar nyata yang masyarakat butuhkan untuk memutus praktik P2GP yang berbahaya tersebut.” Pungkas Ibu Masruchah. []

 

 

 

Tags: Fatwa KUPIKupiPemotongan Pelukaan Alat Genetalia PerempuanPraktik P2GP Berbahayasunat perempuan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

80 Tahun Merdeka
Personal

80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

17 Agustus 2025
Inklusivitas
Personal

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

15 Juli 2025
Gerakan KUPI
Rekomendasi

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

4 Juli 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan
Aktual

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
Aktual

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan
Aktual

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini
  • Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian
  • Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya
  • Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID