Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Masjid Istiqlal dan Kathedral, Dua Tempat Ibadah Satu Kota

Salah satu aspek paling menonjol dari Masjid Istiqlal dan Gereja Kathedral adalah kedekatannya secara fisik dan simbolis

Ibnu Fikri Ghozali by Ibnu Fikri Ghozali
15 Oktober 2024
in Pernak-pernik
A A
0
Masjid Istiqlal

Masjid Istiqlal

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jakarta, bukan hanya terkenal sebagai pusat ekonomi dan politik, tetapi juga sebagai simbol keberagaman budaya dan agama. Dua tempat ibadah yang mencolok dan mewakili kekayaan masyarakat Jakarta adalah Masjid Istiqlal dan Gereja Kathedral. Kedua bangunan ini tidak hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga simbol toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Masjid Istiqlal, yang berarti kemerdekaan dalam bahasa Arab, berdiri pada 24 Agustus 1961 sebagai bentuk perwujudan semangat kemerdekaan Indonesia. Arsitektur masjid ini dirancang oleh seorang arsitek terkemuka, Frederich Silaban. Dia berhasil menciptakan desain modern dengan elemen tradisional Islam. Masjid ini menjadi masjid terbesar di Asia Tenggara dan mampu menampung hingga 120.000 jemaah.

Proses pembangunan Masjid Istiqlal juga memiliki makna historis yang mendalam. Berdiri di atas lokasi bekas benteng Belanda, masjid ini melambangkan transisi dari masa penjajahan menuju era kemerdekaan. Sebagai masjid nasional, Istiqlal menjadi pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya bagi umat Islam di Indonesia.

Di sisi lain, Gereja Kathedral Jakarta, resmi kita kenal sebagai Gereja Santa Maria Diangkat ke Surga, adalah gereja katedral bagi Keuskupan Agung Jakarta. Gereja ini diresmikan pada tahun 1901 dengan arsitektur neo-gotik yang megah dan mencolok. Terletak di dekat Masjid Istiqlal, gereja ini menjadi tempat ibadah bagi umat Katolik di Indonesia, serta simbol kehadiran agama Kristen di tanah air.

Nilai Sejarah

Gereja Kathedral juga menyimpan nilai sejarah yang penting. Pada masa penjajahan Belanda, gereja ini menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial bagi komunitas Katolik. Dalam perjalanan sejarahnya, gereja ini selamat dari berbagai peristiwa. Termasuk Perang Dunia II dan kerusuhan yang terjadi di Jakarta, dan tetap berdiri sebagai tempat yang menyatukan umat Katolik dari berbagai latar belakang.

Salah satu aspek paling menonjol dari Masjid Istiqlal dan Gereja Kathedral adalah kedekatannya secara fisik dan simbolis. Kedua tempat ibadah ini terletak dalam jarak yang sangat dekat satu sama lain. Mencerminkan kenyataan bahwa Jakarta adalah rumah bagi berbagai agama dan kepercayaan. Ini menciptakan suasana saling menghormati dan mendukung, yang sangat penting dalam konteks keberagaman yang ada di Indonesia.

Yang terbaru, saat lawatannya Paus Franciskus ke Indonesia pada bulan lalu, ia mengunjungi Masjid Istiqlal yang disambut dengan hangat oleh komunitas setempat. Salah satu momen yang menarik perhatian adalah sambutan dengan marawis, sebuah bentuk musik tradisional yang khas dari Jakarta.

Alunan marawis yang merdu dan penuh semangat menciptakan suasana akrab dan penuh penghormatan. Hal ini menggarisbawahi nilai-nilai persatuan dan saling pengertian di antara pemeluk berbagai agama.

Kunjungan ini juga menjadi simbol harapan bagi banyak orang untuk meningkatkan kerukunan dan pemahaman antaragama di tengah tantangan global yang sering kali memecah belah masyarakat. Paus Franciskus, dengan pendekatannya yang penuh kasih dan terbuka, mengingatkan kita akan pentingnya menghargai perbedaan dan menjalin hubungan yang harmonis di antara berbagai kelompok.

Mempromosikan Dialog dan Kerukunan Antar Agama

Selain itu, kedua institusi ini sering berpartisipasi dalam berbagai acara bersama. Seperti perayaan Hari Raya Keagamaan, dialog antar agama, dan kegiatan sosial. Contohnya, dalam rangka perayaan Idulfitri dan Natal. Kedua komunitas sering kali saling mengunjungi dan memberikan ucapan selamat, yang memperkuat hubungan antarumat beragama.

Di era modern, Masjid Istiqlal dan Gereja Kathedral terus berperan aktif dalam mempromosikan dialog dan kerukunan antaragama. Keduanya menjadi tempat yang aman bagi masyarakat untuk berdiskusi tentang isu-isu sosial dan keagamaan yang dihadapi masyarakat Jakarta dan Indonesia secara keseluruhan.

Selain itu, kedua tempat ibadah ini juga berkontribusi dalam berbagai inisiatif kemanusiaan, seperti bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.

Masjid Istiqlal dan Gereja Kathedral Jakarta tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai simbol toleransi, kerukunan, dan persatuan dalam keberagaman. Sejarah keduanya mencerminkan perjalanan panjang masyarakat Indonesia dalam mencari pemahaman dan saling menghormati antarumat beragama.

Dalam menghadapi tantangan global dan lokal, keberadaan dua tempat ibadah ini menjadi semakin penting sebagai contoh bagaimana keberagaman dapat menjadi kekuatan yang menyatukan, bukan memecah belah. Melalui dialog dan kerja sama, Masjid Istiqlal dan Gereja Kathedral terus menunjukkan bahwa dua tempat ibadah dapat hidup berdampingan dalam harmoni di satu kota. []

Tags: Gereja KathedralislamJakartakatolikKauskupan JakartakeberagamanKerukunan Antar Umat BeragamaMasjid IstiqlalPerdamaiantoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memaknai Samara di Kehidupan Masa Kini

Next Post

Refleksi Hari Santri 2024: Mari Ciptakan Lingkungan Pesantren yang Aman dan Bebas dari Perundungan

Ibnu Fikri Ghozali

Ibnu Fikri Ghozali

Saat ini sedang menempuh pendidikan Pascasarjana di Prince of Songkla University, Thailand.

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Next Post
Perundungan di Pesantren

Refleksi Hari Santri 2024: Mari Ciptakan Lingkungan Pesantren yang Aman dan Bebas dari Perundungan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0