Mubadalah.id – Memang tak ada satu ayat pun di dalam al-Qur’an yang secara eksplisit dan tegas melarang tindakan masturbasi atau onani yang sering dibahasakan dalam kitab-kitab fiqh dengan al-istimnâ’ bi al-yadd.
Tetapi ada, setidak-tidaknya lima ayat dalam empat surat, yang secara jelas mengajarkan kepada kita untuk menjaga dan memelihara alat kelamin (furûj) sebagai bagian dari kesalehan kita dalam beriman. Lima ayat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Pertama, Surat al-Mu’minûn (23) ayat 5 (dan 6):
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (المؤمنون: 5-6)
Artinya: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman … dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”
Kedua, Surat al-Nûr (24) ayat 30 dan 31:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…”
Ketiga, Surat al-Ahzâb (33) ayat 35:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا (الأحزاب: 35)
Artinya: “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu’min, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam keta’atannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”
Keempat, Surat al-Ma’ârij (70) ayat 29 (dan 30):
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. (المعارج: 29-30)
Artinya: “… Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”
Dalam mengomentari surat al-mu’minûn di atas, al-Syinqithiy dalam kitab tafsirnya Adlwâ`u al-Bayân fiy Iydhâh al-Qur`ân bi al-Qur`ân menyatakan bahwa ada tiga petunjuk hukum yang dapat dipetik darinya.
Pertama, jika dilihat dari aspek keumumannya, ayat tersebut mengandung larangan istimnâ` bi al-yadd, yang juga kadang disebut jild ‘umayrah atau khadlkhadlah. Baginya, seseorang yang mencari kenikmatan dengan tangannya sendiri hingga keluar sperma termasuk orang yang telah melampaui ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT (al-‘âdûn hudûd Allâh).
Konsisten
Kedua, bahwa ayat wa al-ladzîna hum li furûji him hâfidlûn ditujukan bagi laki-laki bukan perempuan (khâshshat li al-rijâl dûna al-nisâ). Oleh karena itu, konsisten dengan argumen ini, seorang perempuan tidak diperkenankan berjimak dengan budak-budak lelaki miliknya.
Pelarangan ini, menurut al-Syinqithy, sudah menjadi konsensus di kalangan para ulama. Lebih lanjut, sebagaimana dalam al-Qurthubiy, Ibnu al-‘Arabiy mengatakan bahwa kesepuluh ayat pertama dari Surat al-Mu’minûn dapat berlaku umum antara laki-laki dan perempuan. Kecuali ayat wa al-ladzîna hum li furûji him hâfidlûn.
Solusi yang para ulama tawarkan kemudian, jika majikan perempuan itu hendak menikahi budak laki-laki miliknya. Maka budak tersebut harus ia merdekakan terlebih duhulu. Pembedaan inilah yang mengundang pertanyaan: mengapa berbeda antara lelaki dan perempuan dalam menyikapi para budak miliknya? Bukankah laki-laki dan perempuan sama-sama berkewajiban untuk memelihara alat kemaluannya, kecuali kepada istri atau suaminya?
Ketiga, jika kita tilik dari dhâhirnya, maka ayat di atas juga menunjukkan larangan untuk melakukan nikah mut`ah. Pasalnya, penyaluran nafsu seksual hanya bisa benar jika ia lakukan kepada istri-istri dan atau para budak miliknya.
Sedangkan perempuan yang ia setubuhi melalui jalur nikah mut’ah, tetap tidak berstatus sebagai istri atau budak miliknya. Juga bukan sebagai budak miliknya sudah jelas hukumnya.
Sementara tetap tidak berstatus sebagai istri. Karena hilangnya kemestian-kemestian yang seharusnya ada dalam hubungan suami-istri, seperti mîrâts, thalaq, dan lain sebagainya. []