Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Maulid Nabi dan Pesan Kesetaraan: Membangun Persaudaraan Tanpa Batas

Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya kesetaraan sosial sejak awal penyebaran Islam

Muhammad Syihabuddin Muhammad Syihabuddin
20 September 2024
in Hikmah
0
Pesan Kesetaraan

Pesan Kesetaraan

729
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perayaan Maulid Nabi merupakan momen yang tak hanya kita rayakan dengan penuh kegembiraan. Tetapi juga sebagai ajang untuk merefleksikan ajaran-ajaran luhur Nabi Muhammad yang sarat akan makna. Salah satu nilai utama yang Nabi Muhammad sampaikan adalah pesan kesetaraan.

Dalam ajarannya, tidak ada ruang untuk diskriminasi atas dasar ras, suku, warna kulit, maupun status sosial. Di tengah-tengah dunia yang masih sering dihadapkan pada ketidakadilan dan perpecahan. Perayaan Maulid Nabi menjadi momen penting untuk menguatkan kembali semangat pesan kesetaraan dan persaudaraan antar umat manusia.

Artikel ini akan mengulas tiga pesan kesetaraan yang dapat kita petik dari Maulid Nabi. Kesetaraan sosial, kesetaraan gender, dan kesetaraan ekonomi.

Kesetaraan Sosial: Menjunjung Persamaan di Atas Perbedaan

Nabi Muhammad SAW menegaskan pentingnya kesetaraan sosial sejak awal penyebaran Islam. Dalam khutbah terakhirnya di Padang Arafah, beliau menyatakan bahwa semua manusia adalah sama. Tanpa memandang suku, ras, ataupun warna kulit.

Dalam khutbah tersebut, Nabi menyampaikan pesan bahwa tidak ada keunggulan antara orang Arab dan non-Arab, orang kulit putih dan kulit hitam, kecuali dalam hal ketakwaan.

Pesan ini sangat relevan dengan situasi dunia modern, di mana diskriminasi masih menjadi masalah serius di banyak tempat. Maulid Nabi memberikan ruang bagi umat Islam untuk merenungkan kembali pesan persamaan ini. Memperkuat komitmen untuk menghapus segala bentuk diskriminasi sosial dan menjunjung tinggi persatuan dalam keberagaman.

Dalam perayaan ini, mengajak umat untuk tidak memandang status sosial dan latar belakang. Melainkan bersatu dalam semangat ukhuwah atau persaudaraan. Maulid Nabi juga menjadi pengingat bahwa sebagai umat manusia, kita harus menghargai dan menghormati satu sama lain tanpa memandang perbedaan yang ada.

Kesetaraan Gender: Menghargai Peran Perempuan dalam Islam

Salah satu kontribusi penting Nabi Muhammad dalam sejarah sosial adalah memperjuangkan hak-hak perempuan. Di masa sebelum kedatangan Islam, perempuan sering kali dipandang rendah dan mendapat perlakuan tidak adil dalam masyarakat Arab.

Nabi mengubah pandangan ini dengan memberikan perhatian khusus terhadap kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam banyak aspek kehidupan. Termasuk dalam hak atas warisan, pendidikan, dan kehidupan keluarga.

Dalam kehidupan pribadinya, Nabi menunjukkan teladan nyata dalam menghormati perempuan, terutama dalam pernikahannya dengan Khadijah dan kasih sayangnya kepada putrinya, Fatimah. Nabi memberikan ruang kepada perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan agama, sesuatu yang revolusioner pada zamannya.

Dalam konteks Maulid Nabi, peringatan kelahiran Nabi ini menjadi waktu yang tepat untuk merenungkan kembali bagaimana ajaran Islam mengedepankan kesetaraan gender. Dengan merayakan Maulid, umat Islam bisa menghidupkan kembali semangat Nabi Muhammad dalam memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berperan aktif di masyarakat, baik dalam ranah publik maupun domestik.

Maulid Nabi juga bisa menjadi momentum bagi komunitas Islam untuk mengevaluasi praktik-praktik sosial yang mungkin masih memarginalkan perempuan. Sebagai umat yang mengikuti ajaran Nabi, penting bagi kita untuk terus memperjuangkan hak-hak perempuan dan memastikan kesetaraan gender di seluruh aspek kehidupan.

Kesetaraan Ekonomi: Mengokohkan Solidaritas Sosial

Selain menekankan kesetaraan sosial dan gender, Nabi Muhammad juga sangat menekankan pentingnya keadilan ekonomi. Nabi mengajarkan umatnya untuk peduli pada yang lemah dan miskin, serta mendorong mereka yang memiliki kekayaan untuk berbagi dengan yang membutuhkan. Ajaran ini tercermin dalam berbagai praktik sosial Islam seperti zakat, sedekah, dan wakaf. Di mana tujuannya untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dan solidaritas sosial.

Perayaan Maulid Nabi sering kali diwarnai dengan kegiatan berbagi, baik dalam bentuk makanan, sedekah, atau kegiatan sosial lainnya. Kegiatan ini bukan sekadar ritual, tetapi juga manifestasi dari ajaran Nabi tentang pentingnya membantu sesama.

Dalam konteks kesetaraan ekonomi, perayaan Maulid dapat menjadi momen refleksi bagi umat Muslim untuk merenungkan peran mereka dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Kesenjangan ekonomi yang masih lebar di banyak negara Muslim menuntut perhatian lebih. Nilai-nilai yang Nabi ajarkan bisa menjadi landasan dalam membangun sistem ekonomi yang lebih inklusif dan merata.

Lebih dari itu, ajaran Nabi tentang keadilan ekonomi mengajak umat Muslim untuk tidak hanya berfokus pada kesejahteraan individu, tetapi juga kesejahteraan kolektif. Dengan memperingati Maulid Nabi, umat Islam diajak untuk berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih peduli dan adil. Di mana kesenjangan ekonomi dapat kita minimalkan melalui praktik solidaritas sosial yang konkret.

Perayaan Maulid Nabi bukan hanya momen untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad. Tetapi juga waktu yang tepat untuk merenungkan ajaran-ajaran beliau tentang kesetaraan. Dari kesetaraan sosial, gender, hingga ekonomi, pesan-pesan ini masih sangat relevan dengan kondisi dunia saat ini.

Dengan menghidupkan kembali semangat kesetaraan yang diajarkan Nabi, umat Islam dapat berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan penuh kasih sayang. Persaudaraan yang tidak terbatasi oleh perbedaan suku, ras, gender, atau status sosial. Sebagaimana yang Nabi ajarkan, adalah kunci untuk membangun dunia yang lebih harmonis dan damai. []

Tags: Akhlak NabiislammanusiaMaulid NabiPesan Kesetaraansejarah
Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID