Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Melepas Jilbab dalam Pandangan Islam yang Saya Pahami

Penting kiranya bagi kita agar tidak menghakimi keputusan Zara dan perempuan mana pun yang melepas jilbab

Mamang Haerudin by Mamang Haerudin
12 April 2024
in Personal
A A
0
Melepas Jilbab

Melepas Jilbab

18
SHARES
909
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab kita sapa Zara memutuskan untuk melepas jilbab yang ia kenakan selama ini. Kabar ini begitu cepat menyeruak bukan hanya karena terjadi di bulan Ramadan, melainkan juga karena disampaikan di media sosial.

Entah ada angin apa, sampai keputusan melepas jilbab itu ia ambil. Seperti biasa warganet sendiri ada yang pro dan kontra. Ada yang menyayangkan, ada juga yang tetap mendukungnya, sepanjang tidak ada paksaan, sebab setiap perempuan punya hak untuk menentukan nasibnya sendiri.

Karena kejadian ini, saya juga teringat pada pengalaman seorang Kiai asal Majalengka, yang juga pimpinan Pesantren besar di sana. Dikenal sebagai tokoh nasional yang kerap menyuarakan toleransi dan moderasi beragama. Dikaruniai 3 orang anak. Salah satu anak perempuannya, setelah sekian lama belajar di Pesantren salaf dan modern, tiba-tiba menikah dalam waktu yang singkat. Momen itu berbarengan dengan keputusan memakai cadar, bukan hanya sekadar jilbab.

Ayahnya justru terkenal sebagai seorang sangat kritis pada isu-isu perempuan, tak terkecuali kritik tentang cadar. Qadarullah, putrinya tersebut malah menikah dengan laki-laki yang cenderung konservatif dan akhirnya istrinya diwajibkan bercadar. Apa daya?

Salah satu ayat dalam Al-Qur’an yang kerap menjadi dalil atas kewajiban mengenakan jilbab adalah QS. Al-Ahzab: 59:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Pendapat tentang Jilbab tidak Tunggal

Sejauh ini, para ulama klasik maupun modern mengenai pendapatnya tentang jilbab tidak tunggal. Ada yang mewajibkan secara mutlak, ada yang mewajibkan dengan lentur dan ada yang juga tidak mewajibkan, dengan menganggap bahwa mengenakan jilbab itu bukan perintah agama.

Begitu juga dengan perbedaan pendapat berkaitan dengan apa dan batasan daripada aurat bagi perempuan. Namun, harus saya akui bahwa kebanyakan umat Muslim akan bersepakat bahwa mengenakan jilbab itu wajib, betapa pun mungkin dengan proses yang panjang.

Saya tidak bermaksud untuk berdebat atau malah memperkeruh suasana, sambil terjebak pada adu argumen atau debat kusir. Saling sanggah dan saling menyalahkan.

Oleh karena itu, saya hanya mau mengedepankan kedewasaan dalam menyikapi kejadian Zara. Bahwa orang boleh berpendapat seperti apa. Namun, saya tentu menghormati keputusan Zara, terlepas apakah keputusannya baik atau buruk, melanggar syariat Islam atau tidak. Kalau kita perdebatkan tidak akan ada titik temu.

Jangankan soal berjilbab, dalam hal ibadah yang hukumnya wajib sekali pun, penanaman nilai tauhid dan akhlak kepada anak-anak, sebaiknya mengedepankan ajakan yang baik dan keteladanan. Tidak perlu kita paksa dan kita tekan. Biarkan saja anak-anak kita berproses, menemukan jati dirinya.

Husnuzhan

Sebagai orang tua, tentu saja akan terus mendampingi dan menemani. Selain terus mendo’akan. Sebab pada nyatanya demikian, yang namanya iman seseorang itu kualitasnya naik turun. Penting kiranya bagi kita agar tidak menghakimi keputusan Zara dan perempuan mana pun yang melepas jilbab.

Saya berhusnuzhan, Zara tengah mengalami gejolak psikologi dan jiwa yang dalam. Kelihatannya ia butuh ketenangan, salah satu penyebabnya bisa jadi saat kehilangan sang kakak. Setiap perjalanan hidup manusia pasti berbeda-beda. Ketimbang menghujat dan menghakimi, lebih baik kita mengambil hikmah dan kalau bisa melerai apabila ada yang justru menjadi kontraproduktif atas kejadian Zara melepas jilbab ini.

Mari sampaikan pendapat masing-masing di media sosial atau di mana pun, berbeda pendapat bukan penghalang. Sudah semestinya kita menghargai perbedaan.

Sebab pada dasarnya, setiap orang mendambakan sebuah pencarian hidup menuju pribadi yang lebih baik. Hanya itu tadi, prosesnya seperti apa, lika-likunya bagaimana dan seterusnya setiap orang punya jalannya masing-masing. Semoga Zara mendapat ketenangan, semakin menjadi muslimah yang semakin matang. []

 

Tags: auratcadarCamillia Laetitia AzzahraHijabMelepas Jilbab
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mari Menghormati Perempuan yang Memutuskan Membuka Jilbab

Next Post

Perkembangan Isu Jilbab dan Hijab

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Related Posts

Aurat
Hikmah

Perbedaan Batasan Aurat Menurut Al-Qur’an

22 September 2025
Konteks Sosial yang
Hikmah

Batas Aurat Ditentukan oleh Konteks Sosial dan Budaya

22 September 2025
Aurat
Hikmah

Batas Aurat Perempuan dalam Islam: Ragam Tafsir dan Konteks Sosialnya

22 September 2025
Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

22 September 2025
Aurat
Hikmah

Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

31 Juli 2025
Aurat
Hikmah

Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

31 Juli 2025
Next Post
Perkembangan Isu Jilbab dan Hijab

Perkembangan Isu Jilbab dan Hijab

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0