Mubadalah.id – Baru baru ini ramai adanya cuitan di twiter terkait pelecehan seksual yang perempuan alami di tempat kerja. Cuitan tersebut dibuat oleh suami penyintas. Ia menjelaskan bahwa istrinya (penyintas) mendapat pelecehan dari teman kantornya melalui grup whatsapp,
Saat itu korban menjadi model untuk produk perusahaa. Akan tetapi ternyata ada foto yang mereka ambil tanpa persetujuan korban dan foto itu tersebar di WAG. Tak lama kemudian menjadi bahan pelecehan teman-teman kantornya. Karena kejadian itu penyintas mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja.
Dari peristiwa tersebut membuktikan bahwa lingkungan kerja masih belum ramah terhadap perempuan akibat pelecehan di tempat kerja. Sebenarnya di manapun tempatnya, pelecehan seksual tidak termasuk perbuatan yang dapat kita benarkan dan Allah tidak menyukainya,.
Sebagaimana tersebutkan melalui firman Allah dalam Al-Qur’an surat An Nahl ayat 90 :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
Pelecehan Bertentangan dengan Pesan Al-Qur’an
Menurut tafsir Qurasih Shihab terhadap ayat tersebut salah satunya Allah memerintahkan untuk kita berlaku adil dalam perkataan dan perbuatan. Allahpun melarang kita melakukan perbuatan yang tidak baik termasuk menyakiti orang lain. Jelas sekali bahwa perilaku tersebut tentu bertentangan sekali dengan firman Allah SWT.
Kekerasan seksual di tempat kerja merupakan tindakan baik lisan, isyarat, maupun perilaku yang bersifat seksual dan membuat penerima merasa tersinggung, dipermalukan, terintimidasi sehingga membuat perasaan tidak aman dan nyaman berada di lingkungan kerja.
Berikut bentuk-bentuk pelecehan itu, yang tertuang dalam buku pedoman pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja menurut Kemenetrian Tenaga kerja dan Transmigrasi, antara lain :
1. Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
2. Pelecehan verbal termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual.
3. Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan (kedipan) yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir.
4. Pelecehan tertulis atau grafis termasuk menampilkan bahan pornografi , gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya.
5. Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus-menerus dan tidak kita inginkan, ajakan kencan yang tidak kita harapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.
Dampak Pelecehan Seksual terhadap Korban
Bentuk perilaku pelecehan yang perempuan alami tentunya memberikan dampak terhadap korban. Seperti pada peristiwa tersebut korban, bahkan ia sampai mengundurkan diri. Sehingga secara tidak langsung pelecehan seksual menjadi penghambat bagi perempuan untuk berkarier dalam dunia kerja.
Padahal melalui bekerja perempuan mampu menuangkan potensi diri dia dan mampu memenuhi kebutuhan hidup melalui insentif yang ia dapat selama bekerja.
Selain itu pelecehan seksual yang penyintas alami mampu mempengaruhi psikologisnya. Hal ini terungkap melalui hasil riset psikologi yang menemukan bahwa pelecehan seksual mampu membuat penyintas mengalami trauma pasca kejadian dengan tanda berbagai gangguan psikologis anatara lain:
Pertama, gangguan emosional, yang ditandai dengan keadaan emosi yang tidak stabil misalnya timbulnya perasaan sedih yang mendalam. Kedua, gangguan perilaku, yang tertandai dengan perilaku yang cenderung ke arah negatif. Misalnya malas hingga perilaku menyakiti diri sendiri (self harm) bahkan bisa melakukan tindakan bunuh diri.
Ketiga, gangguan kognisi. Di mana mempengaruhi pola pikir korban, membuat ia sulit berkonsentrasi serta berpikir jernih sehingga sering melamun dan pikiran kosong. Dari peristiwa yang sudah ada tentu harus menjadi pelajaran bagi kita semua terkait bagaimana menciptakan lingkungan kerja yang ramah bagi perempuan. Agar terhindar dari perilaku yang merugikan tersebut.
Adapun upaya pencegahan itu, antara lain, memberikan edukasi kepada seluruh pekerja mengenai apa itu pelecehan seksual.Sehingga membuat mereka mampu menghindari perilaku tersebut, dan hal apa yang mesti kita lakukan ketika mendapat pelecehan seksual.
Lalu, membuat kebijakan di perusahaan terkait perilaku pelecehan seksual. Kebijakan tersebut berupa aturan, peringatan serta sanksi yang kita berikan bagi setiap anggota perusahaan yang melakukan tindakan kekerasan. Dan, terakhir semua pihak yang berada di lingkungan kerja baik sesama karyawan, pimpinan ataupun pegawai lainnya berkomitmen untuk menjaga lingkungan kerja yang aman dari perilaku pelecehan seksual. []