Mubadalah.id – Untuk memahami hadits berziarah kubur bagi perempuan yang dilarang, hal ini tidak dapat disimpulkan secara tergesa-gesa. Dalam kajian Ilmu Hadits dikenal sebuah ilmu Naqd Matan Hadits (Ilmu Kritik Matan Hadits) yang mengkaji tentang metodologi memahami matan hadits Nabi, salah satu kitab yang membahas metodologi memahami matan Hadits Nabi ini adalah Kitab Kaifa Nata’amal ma’a As-Sunnah An-Nabawiyyah karya Syaikh Yusuf Qardlawi.
Pemahaman Hadits Berziarah Kubur bagi Perempuan
Yusuf Qardlawi menjelaskan metode memahami Hadits berziarah kubur bagi perempuan dilarang, yakni dengan cara menghimpun Hadits-hadits yang terjalin dalam tema yang sama lalu diupayakan penggabungan dan juga melihat dari sisi kualitas serta makna yang lebih tepat yang dapat disimpulkan.
Hadits yang berisikan larangan berziarah kubur bagi perempuan adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah : ”Bahwa Rasulullah Saw melaknat kaum perempuan yang sering menziarahi kuburan.“ (dirawikan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi yang berkata : hadits ini hasan shahih).
Dari Ibnu Abbas dan Hasan bin Tsabit meriwayatkan dengan lafal : “Rasulullah melaknat para perempuan penziarah kuburan.” Hadits ini dikuatkan dengan hadits tentang larangan perempuan untuk mengikuti jenazah, yang dapat disimpulkan sebagai larangan mengunjungi kubur bagi perempuan.
Namun ada hadits lain yang isinya berlawanan dengan hadits berziarah kubur bagi perempuan dilarang, dalam hadits tersebut isinya dapat dipahami juga bahwa kaum perempuan dibolehkan menziarahi kuburan sama seperti kebolehan pada kaum laki-laki :
كنت نهيتكم عن زيارة القبور, فزوروها
“Aku pernah melarang kalian menziarahi kuburan, kini ziarahilah.” (diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Hakim dari Anas)
زوَّرُوْا لقُبُورَ فَاِنَّهَا تُذَكِّرُالْمَوْتَ
“Ziarahilah kuburan-kuburan sebab hal itu akan mengingatkan kepada maut.”
Kedua hadits di atas ini bersifat umum, izin untuk umum ini juga berlaku untuk perempuan. Sebuah hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Nasa’i dan juga Imam Ahmad dari Siti Aisyah : Siti Aisyah bertanya kepada Rasul: ”apa yang harus kuucapkan kepada mereka Ya Rasulullah? (yakni apabila menziarahi kuburan), Rasulullah Saw. menjawab,
قولي : السلام علي أهلَ الديارمن المؤمنين والمسلمين, ويرحمُ اللهُ المُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا والمستأ خرين, وانا – انشاءالله – بكم لَلاَحِقُونَ
“Katakanlah : salam sejahtera atas kaum mukminin dan muslimin, para penghuni rumah-rumah ini, semoga Allah merahmati kita semua, yang telah mendahului maupun yang masih tertinggal, kami insya allah akan menyusul kalian.” (Kitab Shahih Muslim dalam Bab Janaiz 974)
Dalam Hadits mengunjungi kubur bagi perempuan lain yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْرَ أُمِّهِ، فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ
“Nabi Muhammad SAW pernah berziarah ke kubur ibundanya, maka beliau menangis dan menjadikan orang di sekitarnya menangis.”
Ada hadits mengunjungi kubur bagi perempuan lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Anas, Bahwa Nabi Saw menjumpai seorang perempuan yang sedang menangis di sisi sebuah kubur, lalu beliau berkata : “bertakwalah kamu dan bersabarlah!” perempuan itu menjawab : “menjauhlah kamu dariku, engkau tidak mengalami musibah yang kualami” (rupanya ia tidak mengenali Rasulullah Saw).
Dalam hadits berziarah kubur bagi perempuan ini Nabi menyatakan ketidaksukaannya pada sikap perempuan tersebut yang nampak kurang sabar dalam menerima musibah, namun Nabi tidak melarangnya berziarah.
Hadits berziarah kubur bagi perempuan lainnya, yang diriwayatkan oleh Al-Hakim yang menyatakan bahwa Fatimah Putri Rasulullah biasa menziarahi kuburan pamannya bernama Hamzah setiap Hari Jumat. Sesampainya di sana, ia berdoa dan menangis di sisinya. Hadits-hadits yang menunjukkan diizinkannya perempuan mengunjungi kubur ini memang lebih banyak haditnys dan statusnya juga lebih shahih. Hadits yang melarang perempuan ziarah kubur statusnya hasan shahih.
Hadits-hadits yang menunjukkan diizinkannya perempuan mengunjungi kubur ini lebih banyak dibandingkan hadits yang melarang. Memahami kedua hadits ini, yaitu yang mengizinkan ziarah dan yang melaknat maka kita harus memahami konteks ketika hadits ini disabdakan Nabi atau melihat dari struktur bahasa.
Untuk hadits yang melaknat ada kata zawwarat yang artinya sangat sering, menurut Al-Qurtubi karena sangat sering melakukan ziarah inilah akhirnya menimbulkan tabarruj serta meratapi orang-orang yang meninggal dengan suara keras. Namun jika hal tersebut dapat dihindarkan maka dibolehkan ziarah sebagaimana tercantum dalam hadits dibolehkannya ziarah bagi laki-laki dan perempuan.
Maka dalam hal ini pelaknatan atau pelarangan ziarah kubur terdapat pada kondisi ratapan keras saat mengunjungi bukan pada ziarah kuburnya. Jika demikian seandainya menggunakan konsep mubadalah yang digagas oleh KH Faqihuddin Abdul Kodir, memahami hadits ini bukan pada subjek yang dituju (yaitu perempuan) namun pada objek yang dimasalahkan yaitu ratapan keras, dan hal ini dapat menimpa laki-laki dan perempuan. Baik laki-laki dan perempuan dilarang terlalu berlebihan dan keras meratap saat berziarah kubur. []
Disarikan dari Kitab Kaifa Nata’amal ma’a As-Sunnah An Nabawiyah.