Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memaklumi Kekerasan dalam Pacaran Atas Nama Cinta, Patutkah?

Terbebas dari pasangan yang abusive senyatanya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Begitupun dengan mengubah perilaku abusive juga tidak dengan sekejap dapat kita upayakan. Seseorang yang pada dasarnya sering melakukan kekerasan, cenderung akan mengulangi hal yang sama

Yuyun Khairun Nisa by Yuyun Khairun Nisa
19 Agustus 2022
in Personal
A A
0
Kekerasan dalam Pacaran

Kekerasan dalam Pacaran

11
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan dalam pacaran lagi dan lagi terkuak di media sosial. Video laki-laki yang merupakan seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) viral saat menganiaya pacarnya dugannya karena cemburu. Korban, yang juga merupakan petugas PPSU, ditendang, dipukul, bahkan dilindas dengan sepeda motor. Sungguh perilaku yang sangat bejat!

Peristiwa ini terjadi di Jalan Kemang Dalam, Jakarta Selatan, pada Senin lalu, 8 Agustus 2022. Yang lebih memilukan dari peristiwa tersebut, korban dengan mudahnya memaafkan tindakan kekerasan yang pacarnya lakukan. Lantaran rasa cinta yang masih ada dan hubungan yang telah berjalan satu tahun lamanya.

Meskipun mengalami penganiayaan, sulit bagi korban untuk benar-benar keluar dari hubungan beracun atau toxic relationship. Hal ini dikarenakan seringkali muncul rasa bersalah, sehingga korban justru menyalahkan dirinya sendiri.

Misalnya, ketika korban melakukan kesalahan, meskipun sepele, ia seringkali memaklumi tindakan kekerasan yang pasangannya lakukan sebagai sebuah balasan yang setimpal. Sehingga terlintas dalam pikiran bahwa, “Aku pantas menerima pukulan atau tendangan, karena aku salah.”

Tak hanya itu, korban juga tak jarang menganggap tindakan kekerasan yang pasangannya lakukan hanya sementara. Sehingga, seringkali korban kasus kekerasan dalam pacaran beranggapan bahwa, “Besok dia akan berubah.”

Jangan Ada Pemakluman pada Tindak Kekerasan

Yang lebih memilukan lagi, korban kekerasan dalam pacaran seringkali kehilangan nilai atas diri sendiri. Ia menggantungkan hidupnya pada pasangan. Korban salah meyakini bahwa hanya pasangannya yang benar-benar mencintai, meskipun karakternya abusive. Tumbuh perasaan bahwa, “Jika bukan dia, siapa lagi yang benar-benar mencintaiku?”

Ketiga contoh pemakluman kekerasan dalam pacaran yang telah saya sebutkan di atas, sangat mungkin dan sering korban alami. Korban kekerasan dalam pacaran, mayoritas perempuan, cenderung bersifat lemah, kurang percaya diri, dan sangat mencintai pasangannya.

Terbebas dari pasangan yang abusive senyatanya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Begitupun dengan mengubah perilaku abusive juga tidak dengan sekejap dapat kita upayakan. Seseorang yang pada dasarnya sering melakukan kekerasan, cenderung akan mengulangi hal yang sama.

Hal ini karena sudah menjadi kebiasaan, sehingga membentuk kepribadiaan dan sikap keras dalam menghadapi konflik atau masalah. Tanpa pandang bulu, siapapun bisa menjadi pelaku kekerasan, termasuk orang terdekat bahkan orang yang kita cintai.

Merujuk pada data Catatan Komnas Perempuan tahun 2021, pelaku kekerasan seksual di ranah personal, paling sering dilakukan oleh pacar, suami dan ayah. Oleh karenanya, penting memahami ulang makna cinta yang sebenarnya.

Orang yang sungguh-sungguh mencintai kita dengan tulus, tidak akan pernah berniat melakukan kekerasan, apalagi sampai benar-benar melakukannya. Lantas bagaimana mengenali cinta yang tulus?

Singkatnya, cinta yang tulus adalah perasaan yang diberikan seseorang tanpa berusaha mengontrol orang lain. Dalam artian, orang yang tulus mencintai kita, ia akan mendukung dan menghargai apapun keputusan yang kita pilih, serta membebaskan kita untuk melakukan apa dan menjadi siapa. Tentunya dalam konteks kebaikan dan kemaslahatan.

Jika tidak demikian, sudah dapat kita pastikan cinta yang diberikan bersifat pamrih. Sehingga, jika tidak sesuai dengan apa yang ia inginkan, salah satu pihak sangat mungkin melakukan intimidasi, diskriminasi, bahkan kekerasan.

Banyak sekali bentuk kekerasan dalam pacaran, dari mulai kekerasan fisik, sosial, emosional, verbal, hingga seksual. Misalnya, melarang bepergian dengan teman, cemburu berlebihan, membatasi privasi dengan mengontrol hp atau media sosial, berkata kasar bila keinginannya tidak dituruti, memukul, bahkan memaksa untuk berciuman atau melakukan hubungan intim sebagai bukti cinta.

Kekerasan dalam Pacaran itu Nyata Ada

Sayangnya, masih banyak orang yang tidak memahami bahwa ia adalah korban kekerasan dalam pacaran. Pemahaman dan kesadaran atas pentingnya terbebas dari kekerasan dalam pacaran juga harus mendapat dukungan dari orang-orang sekitar.

Seperti memberikan pemahaman bahwa kekerasan dalam pacaran itu ada dan nyata. Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan regulasi lainnya yang terkait kasus ini juga harus kita optimalkan oleh para pemangku kebijakan, guna melindungi korban dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan.

Melansir dari CNN Indonesia, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sampai turun tangan mengatasi kasus ini. Ia memastikan pelaku sudah ia berikan sanksi pemecatan dan diserahkan pada pihak berwajib.

Anies juga memastikan korban mendapatkan pendampingan kesehatan, psikologis dan perlindungan hukum. Ia juga berterima kasih kepada netizen yang telah melaporkan kasus kejadian dengan merekam video dan mengirimkannya. Salah satu cara mencegah terjadinya kekerasan adalah dengan mendokumentasikan, sehingga dapat menjadi barang bukti untuk melapor.

Kekerasan dalam pacaran sungguh tidak bisa kita toleransi. Sekalipun terbungkus atas nama cinta, namun bukanlah definisi cinta yang sesungguhnya. Cinta yang tulus adalah perasaan yang menghadirkan rasa nyaman, memberikan kebahagiaan dan keamanan bagi diri sendiri juga pasangan. Cinta bukan berarti tega menyakiti, juga tidak harus kita maklumi. []

Tags: CintaKekerasan Berbasis GenderKekerasan dalam Pacarankekerasan terhadap perempuanSelf LoveToxic Relationship
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Hannah : Perempuan Merdeka itu Terbebas dari Tirani Manusia

Next Post

Kisah Inak Sahnun dan Pesan Moral Tentang Kemerdekaan

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Related Posts

Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Bencana Aceh Sumatra
Publik

Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

2 Februari 2026
Suara Korban
Publik

Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

2 Februari 2026
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Next Post
pesan kemerdekaan

Kisah Inak Sahnun dan Pesan Moral Tentang Kemerdekaan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0