Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memaklumi Kekerasan dalam Pacaran Atas Nama Cinta, Patutkah?

Terbebas dari pasangan yang abusive senyatanya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Begitupun dengan mengubah perilaku abusive juga tidak dengan sekejap dapat kita upayakan. Seseorang yang pada dasarnya sering melakukan kekerasan, cenderung akan mengulangi hal yang sama

Yuyun Khairun Nisa Yuyun Khairun Nisa
19 Agustus 2022
in Personal
0
Kekerasan dalam Pacaran

Kekerasan dalam Pacaran

570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan dalam pacaran lagi dan lagi terkuak di media sosial. Video laki-laki yang merupakan seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) viral saat menganiaya pacarnya dugannya karena cemburu. Korban, yang juga merupakan petugas PPSU, ditendang, dipukul, bahkan dilindas dengan sepeda motor. Sungguh perilaku yang sangat bejat!

Peristiwa ini terjadi di Jalan Kemang Dalam, Jakarta Selatan, pada Senin lalu, 8 Agustus 2022. Yang lebih memilukan dari peristiwa tersebut, korban dengan mudahnya memaafkan tindakan kekerasan yang pacarnya lakukan. Lantaran rasa cinta yang masih ada dan hubungan yang telah berjalan satu tahun lamanya.

Meskipun mengalami penganiayaan, sulit bagi korban untuk benar-benar keluar dari hubungan beracun atau toxic relationship. Hal ini dikarenakan seringkali muncul rasa bersalah, sehingga korban justru menyalahkan dirinya sendiri.

Misalnya, ketika korban melakukan kesalahan, meskipun sepele, ia seringkali memaklumi tindakan kekerasan yang pasangannya lakukan sebagai sebuah balasan yang setimpal. Sehingga terlintas dalam pikiran bahwa, “Aku pantas menerima pukulan atau tendangan, karena aku salah.”

Tak hanya itu, korban juga tak jarang menganggap tindakan kekerasan yang pasangannya lakukan hanya sementara. Sehingga, seringkali korban kasus kekerasan dalam pacaran beranggapan bahwa, “Besok dia akan berubah.”

Jangan Ada Pemakluman pada Tindak Kekerasan

Yang lebih memilukan lagi, korban kekerasan dalam pacaran seringkali kehilangan nilai atas diri sendiri. Ia menggantungkan hidupnya pada pasangan. Korban salah meyakini bahwa hanya pasangannya yang benar-benar mencintai, meskipun karakternya abusive. Tumbuh perasaan bahwa, “Jika bukan dia, siapa lagi yang benar-benar mencintaiku?”

Ketiga contoh pemakluman kekerasan dalam pacaran yang telah saya sebutkan di atas, sangat mungkin dan sering korban alami. Korban kekerasan dalam pacaran, mayoritas perempuan, cenderung bersifat lemah, kurang percaya diri, dan sangat mencintai pasangannya.

Terbebas dari pasangan yang abusive senyatanya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Begitupun dengan mengubah perilaku abusive juga tidak dengan sekejap dapat kita upayakan. Seseorang yang pada dasarnya sering melakukan kekerasan, cenderung akan mengulangi hal yang sama.

Hal ini karena sudah menjadi kebiasaan, sehingga membentuk kepribadiaan dan sikap keras dalam menghadapi konflik atau masalah. Tanpa pandang bulu, siapapun bisa menjadi pelaku kekerasan, termasuk orang terdekat bahkan orang yang kita cintai.

Merujuk pada data Catatan Komnas Perempuan tahun 2021, pelaku kekerasan seksual di ranah personal, paling sering dilakukan oleh pacar, suami dan ayah. Oleh karenanya, penting memahami ulang makna cinta yang sebenarnya.

Orang yang sungguh-sungguh mencintai kita dengan tulus, tidak akan pernah berniat melakukan kekerasan, apalagi sampai benar-benar melakukannya. Lantas bagaimana mengenali cinta yang tulus?

Singkatnya, cinta yang tulus adalah perasaan yang diberikan seseorang tanpa berusaha mengontrol orang lain. Dalam artian, orang yang tulus mencintai kita, ia akan mendukung dan menghargai apapun keputusan yang kita pilih, serta membebaskan kita untuk melakukan apa dan menjadi siapa. Tentunya dalam konteks kebaikan dan kemaslahatan.

Jika tidak demikian, sudah dapat kita pastikan cinta yang diberikan bersifat pamrih. Sehingga, jika tidak sesuai dengan apa yang ia inginkan, salah satu pihak sangat mungkin melakukan intimidasi, diskriminasi, bahkan kekerasan.

Banyak sekali bentuk kekerasan dalam pacaran, dari mulai kekerasan fisik, sosial, emosional, verbal, hingga seksual. Misalnya, melarang bepergian dengan teman, cemburu berlebihan, membatasi privasi dengan mengontrol hp atau media sosial, berkata kasar bila keinginannya tidak dituruti, memukul, bahkan memaksa untuk berciuman atau melakukan hubungan intim sebagai bukti cinta.

Kekerasan dalam Pacaran itu Nyata Ada

Sayangnya, masih banyak orang yang tidak memahami bahwa ia adalah korban kekerasan dalam pacaran. Pemahaman dan kesadaran atas pentingnya terbebas dari kekerasan dalam pacaran juga harus mendapat dukungan dari orang-orang sekitar.

Seperti memberikan pemahaman bahwa kekerasan dalam pacaran itu ada dan nyata. Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan regulasi lainnya yang terkait kasus ini juga harus kita optimalkan oleh para pemangku kebijakan, guna melindungi korban dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kekerasan.

Melansir dari CNN Indonesia, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sampai turun tangan mengatasi kasus ini. Ia memastikan pelaku sudah ia berikan sanksi pemecatan dan diserahkan pada pihak berwajib.

Anies juga memastikan korban mendapatkan pendampingan kesehatan, psikologis dan perlindungan hukum. Ia juga berterima kasih kepada netizen yang telah melaporkan kasus kejadian dengan merekam video dan mengirimkannya. Salah satu cara mencegah terjadinya kekerasan adalah dengan mendokumentasikan, sehingga dapat menjadi barang bukti untuk melapor.

Kekerasan dalam pacaran sungguh tidak bisa kita toleransi. Sekalipun terbungkus atas nama cinta, namun bukanlah definisi cinta yang sesungguhnya. Cinta yang tulus adalah perasaan yang menghadirkan rasa nyaman, memberikan kebahagiaan dan keamanan bagi diri sendiri juga pasangan. Cinta bukan berarti tega menyakiti, juga tidak harus kita maklumi. []

Tags: CintaKekerasan Berbasis GenderKekerasan dalam Pacarankekerasan terhadap perempuanSelf LoveToxic Relationship
Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Terkait Posts

kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Kerentanan Berlapis
Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

1 November 2025
Perempuan dengan Disabilitas
Publik

Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

25 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Merawat Kesehatan Mental
Kolom

Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

13 Oktober 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah, Gak Apa-apa, Kan?

10 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID