Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memanusiakan Pekerja Rumah Tangga Melalui UU PPRT

Dengan menghargai pekerja rumah tangga artinya kita juga memuliakan manusia, kita memanusiakan manusia.

Anita Maria Supriyanti by Anita Maria Supriyanti
13 Oktober 2023
in Publik
A A
0
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bila membuka platfrom berita digital, begitu mudah kita temukan berita mengenai kasus kekerasan atau penganiayaan yang terjadi pada Pekerja Rumah Tangga atau PRT. Ya, selama ini persoalan pekerja rumah tangga menjadi salah satu hal yang luput dari perhatian.

Ada banyak kasus kekerasan yang terjadi terhadap PRT. Mulai dari berita kekerasan terhadap PRT Siti yang di siram air panas dan dirantai selama beberapa minggu di JakSel (2022), PRT DL (24) dan DR (15) yang mengalami penganiaya di Bandar Lampung (2023) dan masih banyak lagi kasus kekerasan lainnya yang menimpa para PRT yang itu sangat mudah kita akses lewat internet.

Di tengah eksisnya fenomena demam panggung di tahun-tahun politik dan berbagai kasus yang menjerat pejabat hingga penganiayaan sebaya yang pelakunya anak muda dan lain sebagainya. Di sini saya mulai bertanya, apa yang sebenarnya terjadi di negeri ini?

Diskursus mengenai bagaimana mewujudkan kesejahteraan masyarakat meski hanya beberapa yang benar-benar melakukan aksi nyatanya yang amat sederhana. Hanya sedikit yang menyuarakan mengenai kesejahteraan pekerja rumah tangga, sisanya problematika kesejahteraan secara umum hanya selesai di ruang diskusi, dan hasilnya bisa kita amati sendiri.

Akan lebih menarik jika Rancangan Undang pekerja rumah tangga atau RUU PPRT yang masih menjadi polemik menjadi highlight diskusi. Pasalnya RUU ini telah di rancang dan di perjuangkan sejak tahun 2004 hingga sekarang. Itu pun dalam proses perjalanannya sudah beberapa kali hilang timbul, meski hasilnya sekarang ya baru sampai di prolegnas.

Persoalan kesejahteraan dan perlindungan PRT masih menjadi topik utama yang harus kita perjuangkan. Bisa kita bayangkan persoalan mendasar terkait kesejahteraan di level Pekerja rumah tangga saja masih menjadi kontraversi pada kalangan legislatif yang seharusnya juga sadar bagaimana persoalan PRT selama ini yang jauh dari kata sejahtera. Padahal toh jika UU ini sah juga tidak berimplikasi pada kebijakan elit ekonomi dengan kata lain tidak memberi berpengaruh besar kecuali memang menentang kesejahteraan itu sendiri.

Tingkat Kesejahtaraan PRT

Hilang timbulnya perjalanan RUU PPRT menunjukkan bahwa kesejahteraan pada level akar rumput bukan menjadi persoalan yang krusial bagi pemangku kebijakan. Padahal jelas dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kalangan bawah pasti akan mendorong perbaikan perekonomian pada level nasional yang memang prosesnya tidak instan, namun dampaknya positifnya tentu jangka panjang.

Mengutip dari berbagai sumber terkait catatan jaringan advokasi pekerja rumah tangga (Jala PRT), dari tahun 2017-2022 setidaknya ada sekitar 2600 kasus kekerasan yang tercatat terjadi pada pekerja rumah tangga. Perlu di garis bawahi bahwa data ini merupakan data yang tercatat atau terungakap. Bisa di bayangkan bagaimana dengan berbagai kasus kekerasan yang terjadi pada PRT dan itu tidak tercatat dan tidak terungkap.

Mirisnya hingga saat ini, kita masih sulit mengakses data mengenai kekerasan terhadap PRT. Bahkan secara spesifik belum ada yang menghimpun data baru yang pasti mengenai kekerasan kekerasan yang terjadi terhadap PRT. Jika pun ada itu hanya konsumsi internal dan kepentingan lembaga yang bersangkutan saja. Tentunya hal ini berimplikasi pada kurangnya pengawasan publik dalam mengawal proses perjuangan untuk mewujudkan kesejahteraan PRT.

Terlepas dari regulasi hukum yang belum mendukung kesejahteraan dan keamanan PRT, persoalan yang paling mendasar terhadap PTR adalah cara pandang sosial terhadap pekerjaan PRT. Selama ini kerja domestik dianggap sebagai pekerjaan yang tidak bernilai dan tidak menghasilkan. Bahkan jika kerja domestik berubah menjadi kerja publik dengan kata lain menjadi suatu sumber kehidupan dalam menopang perekonomian tetap saja bernilai rendah.

Hal ini terbukti dari rendahnya penghasilan yang di peroleh sebagai pekerja rumah tangga. Menurut data dari Internasional Labour Organization (ILO) penghasilan rata-rata pekerja rumah tangga berkisar 1 hingga 1,8 juta rupiah per bulan.

Penghasilan ini, jika dibandingkan lagi jam kerja yang rentang waktunya mencapai 40 jam lebih per minggu bagi PRT yang menginap tentu sangat tidak sebanding. Persoalannya tuntutan ekonomi mendorong para PRT untuk menerima aturan kerja yang berlaku berbanding dengan tidak bekerja. Ya, sebenarnya ini lumrah terjadi pada semua pekerjaan. Tapi yang jelas, PRT terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Cara Pandang Terhadap Pekerjaan PRT

Selain itu pekerjaan domestik dipandang tidak bernilai karena di anggap sederhana, mudah bahkan sepele. Dengan kata lain sebagai pekerjaan yang tidak produktif dan tidak berkontribusi secara finansial sehingga pekerjaan domestik tidak berharga. Bentuk marginalisasi jenis pekerjaan ini tentunya berdampak pada cara pandang dalam menilai suatu pekerjaan.

Selain belum adanya regulasi hukum yang mengatur mengenai perlindungan PRT, Bahkan PRT sendiri belum di akui sebagai tenaga kerja. Hal ini semakin melemahkan peran PRT dalam sistem kehidupan, sehingga sangat mungkin jika kerentanan PRT sebagai korban kekerasan fisik, verbal, psikis, seksual hingga ekonomi dapat terjadi.

Pada kenyataannya pekerjaan domestik menjadi sektor penting dalam keberlangsungan sektor publik. Di mana kerja domestik menjadi penyokong kebutuhan rumah tangga sebagai hal yang paling mendasar sebelum terjun ke ranah publik.

Saat keperluan mendasar ini tidak tercover dengan baik tentunya akan berimplikasi pada kinerja sektor publik. Mereka akan menghadapi beban ganda di mana harus mengurus kerja sektor domestik dan publik secara bergantian bahkan kadang beriringan. Sehingga hal ini dapat mengganggu kinerja dari salah satu atau kedua sektor yang ada.

Sehingga kita perlu mengubah cara pandang yang ada, bahwa kerja sektor domestik adalah pekerja yang berharga. Maka pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan yang mulia. Dengan menghargai pekerja rumah tangga artinya kita juga memuliakan manusia, kita memanusiakan manusia.

Pengesahan RUU PPRT menjadi UU sejatinya bukan untuk membangun ketimpangan relasi kuasa yang berkebalikan antar pekerja dan majikan. Melain sebagai bentuk perlindungan dan mengapresiasi kerja sektor domestik.

Toh kita juga sangat membutuhkan peran penting dari para pekerja rumah tangga. Jadi memanusiakan mereka juga bentuk dari meningkatkan kualitas kerja pekerja rumah tangga. Maka kenapa tidak kita sahkan saja RUU PPRT. Toh hasilnya juga akan kembali ke kita. []

Tags: Hak Pekerja Rumah TanggahukumIndonesiaPekerja Rumah TanggaRUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Madani IFF: Film Berkualitas Menuntut Kemampuan Membaca dan Menafsir

Next Post

20 Negara di Dunia Akan Hadiri Konferensi Internasional dan AMAN Assembly

Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Related Posts

Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Demografi
Pernak-pernik

Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

5 Maret 2026
Next Post
AMAN Assembly

20 Negara di Dunia Akan Hadiri Konferensi Internasional dan AMAN Assembly

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara
  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0