Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memanusiakan Pekerja Rumah Tangga Melalui UU PPRT

Dengan menghargai pekerja rumah tangga artinya kita juga memuliakan manusia, kita memanusiakan manusia.

Anita Maria Supriyanti Anita Maria Supriyanti
13 Oktober 2023
in Publik
0
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bila membuka platfrom berita digital, begitu mudah kita temukan berita mengenai kasus kekerasan atau penganiayaan yang terjadi pada Pekerja Rumah Tangga atau PRT. Ya, selama ini persoalan pekerja rumah tangga menjadi salah satu hal yang luput dari perhatian.

Ada banyak kasus kekerasan yang terjadi terhadap PRT. Mulai dari berita kekerasan terhadap PRT Siti yang di siram air panas dan dirantai selama beberapa minggu di JakSel (2022), PRT DL (24) dan DR (15) yang mengalami penganiaya di Bandar Lampung (2023) dan masih banyak lagi kasus kekerasan lainnya yang menimpa para PRT yang itu sangat mudah kita akses lewat internet.

Di tengah eksisnya fenomena demam panggung di tahun-tahun politik dan berbagai kasus yang menjerat pejabat hingga penganiayaan sebaya yang pelakunya anak muda dan lain sebagainya. Di sini saya mulai bertanya, apa yang sebenarnya terjadi di negeri ini?

Diskursus mengenai bagaimana mewujudkan kesejahteraan masyarakat meski hanya beberapa yang benar-benar melakukan aksi nyatanya yang amat sederhana. Hanya sedikit yang menyuarakan mengenai kesejahteraan pekerja rumah tangga, sisanya problematika kesejahteraan secara umum hanya selesai di ruang diskusi, dan hasilnya bisa kita amati sendiri.

Akan lebih menarik jika Rancangan Undang pekerja rumah tangga atau RUU PPRT yang masih menjadi polemik menjadi highlight diskusi. Pasalnya RUU ini telah di rancang dan di perjuangkan sejak tahun 2004 hingga sekarang. Itu pun dalam proses perjalanannya sudah beberapa kali hilang timbul, meski hasilnya sekarang ya baru sampai di prolegnas.

Persoalan kesejahteraan dan perlindungan PRT masih menjadi topik utama yang harus kita perjuangkan. Bisa kita bayangkan persoalan mendasar terkait kesejahteraan di level Pekerja rumah tangga saja masih menjadi kontraversi pada kalangan legislatif yang seharusnya juga sadar bagaimana persoalan PRT selama ini yang jauh dari kata sejahtera. Padahal toh jika UU ini sah juga tidak berimplikasi pada kebijakan elit ekonomi dengan kata lain tidak memberi berpengaruh besar kecuali memang menentang kesejahteraan itu sendiri.

Tingkat Kesejahtaraan PRT

Hilang timbulnya perjalanan RUU PPRT menunjukkan bahwa kesejahteraan pada level akar rumput bukan menjadi persoalan yang krusial bagi pemangku kebijakan. Padahal jelas dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kalangan bawah pasti akan mendorong perbaikan perekonomian pada level nasional yang memang prosesnya tidak instan, namun dampaknya positifnya tentu jangka panjang.

Mengutip dari berbagai sumber terkait catatan jaringan advokasi pekerja rumah tangga (Jala PRT), dari tahun 2017-2022 setidaknya ada sekitar 2600 kasus kekerasan yang tercatat terjadi pada pekerja rumah tangga. Perlu di garis bawahi bahwa data ini merupakan data yang tercatat atau terungakap. Bisa di bayangkan bagaimana dengan berbagai kasus kekerasan yang terjadi pada PRT dan itu tidak tercatat dan tidak terungkap.

Mirisnya hingga saat ini, kita masih sulit mengakses data mengenai kekerasan terhadap PRT. Bahkan secara spesifik belum ada yang menghimpun data baru yang pasti mengenai kekerasan kekerasan yang terjadi terhadap PRT. Jika pun ada itu hanya konsumsi internal dan kepentingan lembaga yang bersangkutan saja. Tentunya hal ini berimplikasi pada kurangnya pengawasan publik dalam mengawal proses perjuangan untuk mewujudkan kesejahteraan PRT.

Terlepas dari regulasi hukum yang belum mendukung kesejahteraan dan keamanan PRT, persoalan yang paling mendasar terhadap PTR adalah cara pandang sosial terhadap pekerjaan PRT. Selama ini kerja domestik dianggap sebagai pekerjaan yang tidak bernilai dan tidak menghasilkan. Bahkan jika kerja domestik berubah menjadi kerja publik dengan kata lain menjadi suatu sumber kehidupan dalam menopang perekonomian tetap saja bernilai rendah.

Hal ini terbukti dari rendahnya penghasilan yang di peroleh sebagai pekerja rumah tangga. Menurut data dari Internasional Labour Organization (ILO) penghasilan rata-rata pekerja rumah tangga berkisar 1 hingga 1,8 juta rupiah per bulan.

Penghasilan ini, jika dibandingkan lagi jam kerja yang rentang waktunya mencapai 40 jam lebih per minggu bagi PRT yang menginap tentu sangat tidak sebanding. Persoalannya tuntutan ekonomi mendorong para PRT untuk menerima aturan kerja yang berlaku berbanding dengan tidak bekerja. Ya, sebenarnya ini lumrah terjadi pada semua pekerjaan. Tapi yang jelas, PRT terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Cara Pandang Terhadap Pekerjaan PRT

Selain itu pekerjaan domestik dipandang tidak bernilai karena di anggap sederhana, mudah bahkan sepele. Dengan kata lain sebagai pekerjaan yang tidak produktif dan tidak berkontribusi secara finansial sehingga pekerjaan domestik tidak berharga. Bentuk marginalisasi jenis pekerjaan ini tentunya berdampak pada cara pandang dalam menilai suatu pekerjaan.

Selain belum adanya regulasi hukum yang mengatur mengenai perlindungan PRT, Bahkan PRT sendiri belum di akui sebagai tenaga kerja. Hal ini semakin melemahkan peran PRT dalam sistem kehidupan, sehingga sangat mungkin jika kerentanan PRT sebagai korban kekerasan fisik, verbal, psikis, seksual hingga ekonomi dapat terjadi.

Pada kenyataannya pekerjaan domestik menjadi sektor penting dalam keberlangsungan sektor publik. Di mana kerja domestik menjadi penyokong kebutuhan rumah tangga sebagai hal yang paling mendasar sebelum terjun ke ranah publik.

Saat keperluan mendasar ini tidak tercover dengan baik tentunya akan berimplikasi pada kinerja sektor publik. Mereka akan menghadapi beban ganda di mana harus mengurus kerja sektor domestik dan publik secara bergantian bahkan kadang beriringan. Sehingga hal ini dapat mengganggu kinerja dari salah satu atau kedua sektor yang ada.

Sehingga kita perlu mengubah cara pandang yang ada, bahwa kerja sektor domestik adalah pekerja yang berharga. Maka pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan yang mulia. Dengan menghargai pekerja rumah tangga artinya kita juga memuliakan manusia, kita memanusiakan manusia.

Pengesahan RUU PPRT menjadi UU sejatinya bukan untuk membangun ketimpangan relasi kuasa yang berkebalikan antar pekerja dan majikan. Melain sebagai bentuk perlindungan dan mengapresiasi kerja sektor domestik.

Toh kita juga sangat membutuhkan peran penting dari para pekerja rumah tangga. Jadi memanusiakan mereka juga bentuk dari meningkatkan kualitas kerja pekerja rumah tangga. Maka kenapa tidak kita sahkan saja RUU PPRT. Toh hasilnya juga akan kembali ke kita. []

Tags: Hak Pekerja Rumah TanggahukumIndonesiaPekerja Rumah TanggaRUU PPRT
Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Terkait Posts

Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Multitafsir Pancasila
Publik

Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

4 Oktober 2025
Hukum dan Budaya
Keluarga

Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

3 Oktober 2025
Disabilitas Taktampak
Publik

Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

3 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Penyusuan Anak
Hikmah

Implikasi Hukum Penyusuan Anak

24 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID