Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memanusiakan Pekerja Rumah Tangga Melalui UU PPRT

Dengan menghargai pekerja rumah tangga artinya kita juga memuliakan manusia, kita memanusiakan manusia.

Anita Maria Supriyanti by Anita Maria Supriyanti
13 Oktober 2023
in Publik
A A
0
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bila membuka platfrom berita digital, begitu mudah kita temukan berita mengenai kasus kekerasan atau penganiayaan yang terjadi pada Pekerja Rumah Tangga atau PRT. Ya, selama ini persoalan pekerja rumah tangga menjadi salah satu hal yang luput dari perhatian.

Ada banyak kasus kekerasan yang terjadi terhadap PRT. Mulai dari berita kekerasan terhadap PRT Siti yang di siram air panas dan dirantai selama beberapa minggu di JakSel (2022), PRT DL (24) dan DR (15) yang mengalami penganiaya di Bandar Lampung (2023) dan masih banyak lagi kasus kekerasan lainnya yang menimpa para PRT yang itu sangat mudah kita akses lewat internet.

Di tengah eksisnya fenomena demam panggung di tahun-tahun politik dan berbagai kasus yang menjerat pejabat hingga penganiayaan sebaya yang pelakunya anak muda dan lain sebagainya. Di sini saya mulai bertanya, apa yang sebenarnya terjadi di negeri ini?

Diskursus mengenai bagaimana mewujudkan kesejahteraan masyarakat meski hanya beberapa yang benar-benar melakukan aksi nyatanya yang amat sederhana. Hanya sedikit yang menyuarakan mengenai kesejahteraan pekerja rumah tangga, sisanya problematika kesejahteraan secara umum hanya selesai di ruang diskusi, dan hasilnya bisa kita amati sendiri.

Akan lebih menarik jika Rancangan Undang pekerja rumah tangga atau RUU PPRT yang masih menjadi polemik menjadi highlight diskusi. Pasalnya RUU ini telah di rancang dan di perjuangkan sejak tahun 2004 hingga sekarang. Itu pun dalam proses perjalanannya sudah beberapa kali hilang timbul, meski hasilnya sekarang ya baru sampai di prolegnas.

Persoalan kesejahteraan dan perlindungan PRT masih menjadi topik utama yang harus kita perjuangkan. Bisa kita bayangkan persoalan mendasar terkait kesejahteraan di level Pekerja rumah tangga saja masih menjadi kontraversi pada kalangan legislatif yang seharusnya juga sadar bagaimana persoalan PRT selama ini yang jauh dari kata sejahtera. Padahal toh jika UU ini sah juga tidak berimplikasi pada kebijakan elit ekonomi dengan kata lain tidak memberi berpengaruh besar kecuali memang menentang kesejahteraan itu sendiri.

Tingkat Kesejahtaraan PRT

Hilang timbulnya perjalanan RUU PPRT menunjukkan bahwa kesejahteraan pada level akar rumput bukan menjadi persoalan yang krusial bagi pemangku kebijakan. Padahal jelas dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kalangan bawah pasti akan mendorong perbaikan perekonomian pada level nasional yang memang prosesnya tidak instan, namun dampaknya positifnya tentu jangka panjang.

Mengutip dari berbagai sumber terkait catatan jaringan advokasi pekerja rumah tangga (Jala PRT), dari tahun 2017-2022 setidaknya ada sekitar 2600 kasus kekerasan yang tercatat terjadi pada pekerja rumah tangga. Perlu di garis bawahi bahwa data ini merupakan data yang tercatat atau terungakap. Bisa di bayangkan bagaimana dengan berbagai kasus kekerasan yang terjadi pada PRT dan itu tidak tercatat dan tidak terungkap.

Mirisnya hingga saat ini, kita masih sulit mengakses data mengenai kekerasan terhadap PRT. Bahkan secara spesifik belum ada yang menghimpun data baru yang pasti mengenai kekerasan kekerasan yang terjadi terhadap PRT. Jika pun ada itu hanya konsumsi internal dan kepentingan lembaga yang bersangkutan saja. Tentunya hal ini berimplikasi pada kurangnya pengawasan publik dalam mengawal proses perjuangan untuk mewujudkan kesejahteraan PRT.

Terlepas dari regulasi hukum yang belum mendukung kesejahteraan dan keamanan PRT, persoalan yang paling mendasar terhadap PTR adalah cara pandang sosial terhadap pekerjaan PRT. Selama ini kerja domestik dianggap sebagai pekerjaan yang tidak bernilai dan tidak menghasilkan. Bahkan jika kerja domestik berubah menjadi kerja publik dengan kata lain menjadi suatu sumber kehidupan dalam menopang perekonomian tetap saja bernilai rendah.

Hal ini terbukti dari rendahnya penghasilan yang di peroleh sebagai pekerja rumah tangga. Menurut data dari Internasional Labour Organization (ILO) penghasilan rata-rata pekerja rumah tangga berkisar 1 hingga 1,8 juta rupiah per bulan.

Penghasilan ini, jika dibandingkan lagi jam kerja yang rentang waktunya mencapai 40 jam lebih per minggu bagi PRT yang menginap tentu sangat tidak sebanding. Persoalannya tuntutan ekonomi mendorong para PRT untuk menerima aturan kerja yang berlaku berbanding dengan tidak bekerja. Ya, sebenarnya ini lumrah terjadi pada semua pekerjaan. Tapi yang jelas, PRT terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Cara Pandang Terhadap Pekerjaan PRT

Selain itu pekerjaan domestik dipandang tidak bernilai karena di anggap sederhana, mudah bahkan sepele. Dengan kata lain sebagai pekerjaan yang tidak produktif dan tidak berkontribusi secara finansial sehingga pekerjaan domestik tidak berharga. Bentuk marginalisasi jenis pekerjaan ini tentunya berdampak pada cara pandang dalam menilai suatu pekerjaan.

Selain belum adanya regulasi hukum yang mengatur mengenai perlindungan PRT, Bahkan PRT sendiri belum di akui sebagai tenaga kerja. Hal ini semakin melemahkan peran PRT dalam sistem kehidupan, sehingga sangat mungkin jika kerentanan PRT sebagai korban kekerasan fisik, verbal, psikis, seksual hingga ekonomi dapat terjadi.

Pada kenyataannya pekerjaan domestik menjadi sektor penting dalam keberlangsungan sektor publik. Di mana kerja domestik menjadi penyokong kebutuhan rumah tangga sebagai hal yang paling mendasar sebelum terjun ke ranah publik.

Saat keperluan mendasar ini tidak tercover dengan baik tentunya akan berimplikasi pada kinerja sektor publik. Mereka akan menghadapi beban ganda di mana harus mengurus kerja sektor domestik dan publik secara bergantian bahkan kadang beriringan. Sehingga hal ini dapat mengganggu kinerja dari salah satu atau kedua sektor yang ada.

Sehingga kita perlu mengubah cara pandang yang ada, bahwa kerja sektor domestik adalah pekerja yang berharga. Maka pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan yang mulia. Dengan menghargai pekerja rumah tangga artinya kita juga memuliakan manusia, kita memanusiakan manusia.

Pengesahan RUU PPRT menjadi UU sejatinya bukan untuk membangun ketimpangan relasi kuasa yang berkebalikan antar pekerja dan majikan. Melain sebagai bentuk perlindungan dan mengapresiasi kerja sektor domestik.

Toh kita juga sangat membutuhkan peran penting dari para pekerja rumah tangga. Jadi memanusiakan mereka juga bentuk dari meningkatkan kualitas kerja pekerja rumah tangga. Maka kenapa tidak kita sahkan saja RUU PPRT. Toh hasilnya juga akan kembali ke kita. []

Tags: Hak Pekerja Rumah TanggahukumIndonesiaPekerja Rumah TanggaRUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Madani IFF: Film Berkualitas Menuntut Kemampuan Membaca dan Menafsir

Next Post

20 Negara di Dunia Akan Hadiri Konferensi Internasional dan AMAN Assembly

Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Related Posts

Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Next Post
AMAN Assembly

20 Negara di Dunia Akan Hadiri Konferensi Internasional dan AMAN Assembly

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0