Selasa, 21 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membaca Arah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Part II

Panjangnya cuti tidak serta merta lindungi hak-hak perempuan pekerja. Bisa jadi, justru kian untungkan sistem kapitalisme neoliberal yang kini terus kian menggejala

Hafidzoh Almawaliy Ruslan Hafidzoh Almawaliy Ruslan
4 Oktober 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Kesejahteraan Ibu dan Anak

Kesejahteraan Ibu dan Anak

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam tulisan sebelumnya “Membaca Arah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Part I”, saya mengulas tentang maraknya kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak. Kehadiran RUU KIA yang digagas atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada sekitar Juni 2022 lalu mdmberi harapan baru.

Meski RUU KIA sesungguhnya memang masih awal sekali. Selain minim partisipasi publik, RUU ini juga terasa masih tumpang tindih dengan UU lain seperti UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan; atau UU Cipta Kerja yang baru.

Tak heran bila RUU KIA banyak kalangan menilai belum akan mampu lahirkan perubahan nasib yang signifikan atas pemenuhan hak-hak dasar anak dan perempuan/ ibu di negeri ini.

Jalan Awal RUU KIA

Swara Rahima, Jakarta misalnya sebut, RUU KIA lebih banyak bahas ulang aturan tentang hak cuti melahirkan ibu pekerja, yang tadinya diatur 3 bulan masa cuti dengan gaji penuh pada UU Ketenagakerjaan pasal 82 ayat 1. Sedang pada RUU KIA akan diatur menjadi 6 bulan masa cuti, dengan gaji tidak penuh pada kurun 3 bulan kedua.

Sementara itu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengritisi bahwa, jika fokusnya soal cuti melahirkan bagi ibu bekerja, idealnya point tersebut kita atur saja melalui perubahan UU Ketenagakerjaan, atau ratifikasi konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Maternitas. Apalagi dengan usulan cuti 6 bulan akan makin membuat perempuan rentan alami pemutusan hubungan kerja (PHK), akibat sistem kontrak dalam UU Cipta Kerja.

Perusahaan bisa dengan semaunya melakukan PHK jika pekerja perempuan memasuki masa hamil. Ataupun perempuan akan kian dijauhkan dari sumber-sumber ekonomi yang lagi-lagi berakibat pada pemiskinan sistematis terhadap mereka.

Dengan kata lain panjangnya cuti tidak serta merta lindungi hak-hak perempuan pekerja. Bisa jadi, justru kian untungkan sistem kapitalisme neoliberal yang kini terus kian menggejala. Lalu bagaimana pula dengan nasib sebagian besar perempuan yang masih bekerja di sektor informal, domestik lainnya? Mereka jelas seperti tak terjangkau dengan aturan itu.

Pintu Masuk Negara Kesejahteraan

Lebih lanjut tanpa adanya bentuk perlindungan yang sistematis, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak ini kita nilai justru hanya akan berimbas pada pembakuan peran gender tradisional yang tempatkan posisi perempuan pada ruang domestik. Karena selain buat perempuan kian terpinggirkan dari akses peroleh lapangan kerja. Hal ini akibat para pemberi kerja lebih memilih pekerja laki-laki yang mereka pandang akan bebas tugas reproduksi.

RUU ini juga mereka nilai tidak lakukan pembagian peran setara antara istri dan suami. Namun seolah kian melanggengkan peran pengasuhan hanya sebagai tanggung jawab ibu/ perempuan semata.

Padahal seharusnya RUU kesejahteraan ibu dan anak tersebut dapat lebih kita tempatkan lagi dalam konteks yang lebih luas dan benar-benar signifikan dampaknya pada kesejahteraan ibu dan anak.

Misalnya saja RUU ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengatur jaminan biaya tentang keberlangsungan pendidikan ibu/ perempuan yang telah memiliki anak-anak, hingga jenjang perguruan tinggi. Terutama sekali bagi mereka yang menjadi korban kekerasan, perkosaan, maupun lainnya.

Ataupun juga aturan tentang hak dasar tunjangan kepengasuhan yang akan dapat para ibu/ perempuan peroleh. Ataupun laki-laki/ ayah yang mengasuh anak-anaknya yang masih balita. Dengan demikian anak juga akan peroleh hak dasarnya berupa kepengasuhan terbaiknya. Sedang para orang tua, baik perempuan/ ibu atau siapa saja, tidak akan alami beban ganda (double burden), sebagai pencari nafkah sekaligus kepengasuhan.

Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Memang di dalam RUU KIA selain fokus pada isu cuti ibu melahirkan, juga fokus pada isu stunting. Sekaligus pemberdayaan ekonomi perempuan/ ibu yang telah memiliki anak-anak. Akan tetapi aturan-aturan ini akan bisa bias, atau malah kehilangan substansinya akibat belum sepenuhnya memihak pada realitas keseluruhan pengalaman mendasar perempuan (dan/ atau laki-laki) dalam kerja-kerja kepengasuhan.

Kasus ibu meninggal akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Pati, Jawa Tengah. Yakni dengan memeluk bayi serta kedua putrinya yang masih balita tersebut di atas, adalah gambaran jelas betapa kita seperti masih bias memandang kerja kepengasuhan yang perempuan jalani.

Bagaimana bisa pemberdayaan ekonomi akan kita lakukan atas diri perempuan/ ibu yang tengah berjibaku, berjuang mengasuh 3 balita sekaligus? Antara lain umur kurang dari 1 bulan, 2 tahun, dan 4 tahun? Bertambah lagi jika tidak adanya aturan tentang penitipan anak secara gratis yang negara tanggung, ataupun negara beserta para pemberi kerja.

Konsep Negara Kesejahteraan

Memang aturan-aturan yang menjamin tentang hak memeroleh tempat penitipan anak gratis. Hak tunjangan kompensasi kerja-kerja kepengasuhan. Hingga hak jaminan pendidikan gratis sampai ke Perguruan Tinggi untuk semua orang tanpa terkecuali bagi perempuan/ ibu yang telah miliki anak-anak.

Semua itu sementara ini hanya ada pada negara-negara model Skandinavia maupun Nordik di wilayah Eropa, seperti Denmark, Swedia, Norwegia, ataupun Finlandia, juga Eslandia.

Negara-negara itulah, Eropa maupun Barat lainnya yang betul-betul terapkan konsep negara kesejahteraan (welfare state). Di mana sementara ini telah bisa mejalankan semua aturan yang mensejahterakan seluruh masyarakat tersebut.

Negara-negara itu bahkan kita katakan sebagai negara sekuler, bukan agama. Namun masyarakatnya disebut paling sejahtera dan berbahagia. Karena memasukkan pula kerja-kerja kepengasuhan ke dalam agenda utama kesejahteraan yang dinilai tak kalah fundamental dengan kerja-kerja produksi industri lainnya.

Melampaui Welfare State

Terkait aturan-aturan negara kesejahteraan ini dalam pandangan saya sementara, juga akan sangat bisa impactful. Bahkan akan bisa turut mengradasi pandangan patriarkhal yang selama ini masih hidup dan tumbuh subur dalam masyarakat kita.

Di mana yang menganggap bahwa kerja-kerja kepengasuhan atau kerja domestik lainnya bukanlah sebagai pekerjaaa. Karena mereka anggap tidak menghasilkan uang, kapital. Karenanya hanya akan terpandang sebelah mata, tanpa mau menyaksikan betapa pentingnya pengasuhan yang baik bagi kontribusi generasi bangsa di masa depan.

Dengan aturan-aturan melampaui model negara kesejahteraan tersebut, pandangan masif patriarkhal maupun pandangan merendahkan sesama, mengabaikan keadilan kemanusiaan, harapannya akan bisa berubah total.

Publik akan mulai bisa dan mau menghargai kerja-kerja domestik yang dalam jumlah besar memang lebih banyak perempuan kerjakan. Dengan begitu hal ini juga akan dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan di ranah personal/ domestik, maupun publik lain, yang juga menelan korban beserta anak-anaknya, sebagaimana peristiwa-peristiwa di atas.

Bukankah kebijakan melampaui negara kesejahteraan, yang menjunjung tinggi keadilan, kemakmuran, bahkan kemaslahatan bersama (al mashlahah al ammah). Telah pula tersebutkan secara tegas oleh para tokoh Guru Bangsa, Gus Dur maupun Abuya Husein Muhammad sebagai bagian dari amanat Konstitusi Indonesia sejak awal sebagaimana ditunjukkan dalam pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945?

Tujuan Utama Berdirinya NKRI

Kesejahteraan umum ini menjadi tujuan utama dari berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karenanya menjadi hak dasar setiap warga bangsa, tak terkecuali perempuan dan anak-anak untuk memperolehnya. Yakni kemerdekaan, kemajuan kesejahteraan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dengan menganggapnya sebagai tujuan bernegara, UUD 1945 jelas-jelas menempatkan kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran tersebut sebagai sesuatu yang esensial bagi kehidupan semua orang.

Gus Dur dan Abuya Husein bahkan sebutkan kemerdekaan, kesejahteraan itu sebagai bagian tak terpisahkan dari demokrasi yang sesungguhnya. Dengannya, keadilan harus kita tegakkan. Terlebih bagi rakyat jelata yang hingga kini terus rentan alami ketertindasan.

Dan RUU KIA yang terdesain melampaui negara kesejahteraan akan bisa menjadi satu payung penting, yang butuh kita kawal jalannya agar betul-betul dapat memberi perlindungan keadilan, kesejahteraan yang signifikan.

Namun kebaikan, kemaslahatan itu yang akan terlahir kelak memang tidak akan datang begitu saja. Melainkan harus kita perjuangkan hingga tidak ada lagi korban perempuan dan anak-anak yang terus berjatuhan. Karenanya, ini terus butuh untuk kita suarakan. Semoga terdengar hingga kepada para pemilik, pemangku kebijakan. Wallahu a’lam bisshawab.[]

Tags: Hak PerempuanhukumIndonesiakeluargaKesejahteraan Ibu dan Anakperempuan bekerjaRUU KIA
Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Ibu dua putri, menyukai isu perempuan dan anak, sosial, politik, tasawuf juga teologi agama-agama

Terkait Posts

Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Keluarga sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

11 Oktober 2025
Yosef dan Maria
Keluarga

Yosef dan Maria: Belajar dari Dua Tokoh yang Saling Menguatkan dalam Hidup Berkeluarga

9 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga
  • Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID