Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar minimnya data tentang tokoh perempuan. Melainkan kerangka berpikir yang sejak awal sudah membatasi kemungkinan pengakuan terhadap otoritas mereka.

Fachrul Misbahudin by Fachrul Misbahudin
23 Februari 2026
in Aktual
A A
0
Sejarah Perempuan

Sejarah Perempuan

16
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam forum Ngaji Pasanan Pemikiran Islam II, Prof. Faqihuddin Abdul Kodir mengajukan satu kegelisahan intelektual yang jarang disentuh secara serius dalam diskursus keagamaan yaitu cara membaca sejarah perempuan.

Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar minimnya data tentang tokoh perempuan. Melainkan kerangka berpikir yang sejak awal sudah membatasi kemungkinan pengakuan terhadap otoritas mereka. Karena itu, ia mengajak untuk melihat historiografi Islam sebagai ruang tafsir yang dipengaruhi perspektif penulis, tradisi sosial, serta relasi kuasa pengetahuan.

Dalam paparannya, ia menunjukkan paradoks yang kerap tidak disadari. Dalam praktik ibadah, umat Islam terbiasa menerima keragaman pendapat ulama sebagai bagian wajar dari tradisi. Perbedaan mazhab, variasi praktik, hingga perbedaan penafsiran dalil dianggap kekayaan intelektual. Namun sikap terbuka itu sering menghilang ketika pembahasan beralih pada ulama perempuan.

Pada titik ini, yang muncul justru keraguan bahkan penolakan, seolah keberadaan perempuan sebagai otoritas keilmuan merupakan sesuatu yang mustahil. Bagi dia, kontradiksi ini menandakan adanya persoalan epistemologis yang lebih dalam daripada sekadar perbedaan data sejarah.

Juga, seringkali keraguan itu muncul dalam bentuk pertanyaan, seperti kemungkinan perempuan menjadi rujukan laki-laki atau memimpin diskusi ilmiah. Menurutnya, sikap semacam itu bukan selalu lahir dari kajian data historis. Melainkan dari asumsi sosial yang telah terbentuk lama, misalnya anggapan bahwa suara perempuan adalah aurat atau bahwa perempuan tidak pantas tampil di ruang publik.

Memahami Sejarah

Dalam paparannya, ia menekankan bahwa membaca sejarah secara kritis bukan berarti meragukan tradisi, melainkan memahami bagaimana tradisi terbentuk.

Banyak tokoh perempuan dalam sejarah Islam yang jejaknya diperdebatkan bukan karena mereka tidak pernah ada. Tetapi karena standar penerimaan terhadap mereka berbeda. Belajar dari sejarah, katanya, berarti berani melihat fakta, memahami konteks zamannya, dan memisahkan nilai yang dapat kita petik dari prasangka yang terwariskan.

Ia menjelaskan bahwa semua riwayat sejarah pada dasarnya bersumber dari manusia, yang memiliki keterbatasan ingatan, sudut pandang, serta kondisi sosial. Bahkan hadis yang paling kuat sekalipun tetap melalui proses periwayatan manusia.

Karena itu, ketika muncul riwayat tertentu, perbedaan penilaian merupakan hal wajar dalam tradisi ilmu. Salah satu contoh yang sering dibahas ialah riwayat tentang Nabi Muhammad yang disebut menolak rencana poligami karena berpotensi menyakiti Fatimah.

Riwayat seperti ini kadang dipersoalkan sebagian kalangan karena dianggap tidak sesuai dengan anggapan umum bahwa poligami selalu identik dengan sunnah. Padahal, menurutnya, perbedaan riwayat dan tafsir justru menunjukkan dinamika intelektual dalam tradisi Islam.

Dalam sejarah pemikiran keagamaan, berkembang pula keyakinan normatif yang mereka terima tanpa mengkaji ulang, seperti pandangan bahwa perempuan Tuhan ciptakan dari tulang rusuk bengkok atau mereka anggap lebih emosional.

Narasi tersebut sering menjadi kebenaran mutlak, sehingga ketika menemukan fakta sejarah tentang perempuan yang cerdas, aktif, dan berpengaruh, sebagian orang merasa heran. Ia menilai reaksi semacam itu menunjukkan bahwa problemnya bukan pada data sejarah, melainkan pada kerangka berpikir yang sudah terbentuk sebelumnya.

Padahal sejumlah sumber mencatat keberadaan perempuan berilmu dan berjasa dalam masyarakat. Persoalannya, kisah mereka tidak selalu ditulis secara memadai atau tidak diteruskan penyebarannya.

Karena itu, jika generasi sekarang menyadari bahwa banyak tokoh perempuan hilang dari catatan sejarah, maka ada tanggung jawab untuk mulai menuliskannya kembali. Tanpa usaha itu, kekosongan narasi akan terus berulang dan ketimpangan representasi akan tetap bertahan.

Perempuan Jarang Tercatat

Ia juga menyinggung bias dalam tradisi penulisan biografi. Dalam banyak kitab, deskripsi tokoh perempuan sering berfokus pada aspek fisik seperti kecantikan, sementara tokoh laki-laki digambarkan melalui keberanian, karya ilmiah, dan kontribusi sosial. Perempuan jarang dicatat sebagai guru atau intelektual, seakan-akan mereka tidak pernah memainkan peran penting dalam pembentukan keilmuan.

Sebagai ilustrasi, ia mengangkat figur Ibnu Umar yang kita kenal sebagai sahabat alim dan teliti mengikuti sunnah. Riwayat tentang keilmuannya sangat banyak. Tetapi sumber sejarah hampir tidak pernah menjelaskan secara rinci siapa yang berperan dalam mendidiknya sejak kecil.

Menurutnya, ketiadaan catatan itu bukan berarti peran tersebut tidak ada. Melainkan menunjukkan bahwa sejarah sering bergantung pada siapa yang menulis dan apa yang ia anggap layak tercatat.

Kesadaran akan aspek “yang tidak tertulis” menjadi kunci penting dalam membaca sejarah secara utuh. Tanpa kesadaran ini, orang mudah menyimpulkan bahwa perempuan tidak berkontribusi dalam peradaban hanya karena kontribusinya tidak terdokumentasi.

Ia menegaskan bahwa pendekatan sejarah yang kritis, adil, dan terbuka kita butuhkan agar nilai, ilmu, dan peran siapa pun dapat kita kenali secara proporsional.

Di penghujung kajian, ia menekankan bahwa membaca sejarah bukan sekadar aktivitas akademik, melainkan juga ikhtiar intelektual dan spiritual. Dengan menelusuri sumber langsung, seseorang dapat memahami kompleksitas tradisi, melihat ragam perspektif, serta mengambil pelajaran tanpa terjebak prasangka.

Dalam kerangka itu, sejarah tidak lagi menjadi kumpulan kisah masa lalu yang kering. Melainkan ruang refleksi yang memperkaya cara manusia memandang ilmu, iman, dan kemanusiaan. []

Tags: islamJejakmembacaperempuansejarahulang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Related Posts

Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0