Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membangun Peradaban Melalui Fikih: Pengalaman dari Isu Kemaslahatan Keluarga

Fikih yang di masa lalu sering dituduh menjadikan masyarakat tenggelam dalam kejumudan, membuat masyarakat mengalami stagnan. Ternyata ia bisa relevan untuk menjawab persoalan terkini

Helmy Ali by Helmy Ali
15 Februari 2023
in Publik
A A
0
Kemaslahatan Keluarga

Kemaslahatan Keluarga

12
SHARES
590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dulu, pada zaman pemerintahan Presiden Soeharto, yang kita kenal sebagai Orde Baru (ORBA), pada akhir tahun 70-an dan sepanjang tahun 80an, mencoba memaksakan gagasan Keluarga Berencana (KB). Hal itu untuk menekan laju pertumbuhan penduduk yang mereka anggap bisa menghambat pembangunan. Membatasi jumlah anak cukup dua orang saja. Jargonnya dua anak cukup. Program itu ditentang habis-habisan oleh masyarakat, dengan dimotori oleh berbagai organisasi masyarakat berbasis Islam.

Nahdlatul Ulama (NU), melalui Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) NU, kemudian tampil dengan konsep “Perencanaan Keluarga”, di bawah payung isu “Kemashlatan Keluarga”. Isu “Kemashlatan Keluarga” ini menurunkan gagasan dalam fikih yang kita sebut “kulliyat al-khams.”  Atau prinsip-prinsip yang lima, yang terkenal juga dengan jargon “daruriyat al-khams.” Yakni pondasi dasar yang lima.

Seluruh argumentasi “Perencanaan Keluarga”, yang terkonsepsikan dalam isu “Kemashlatan Keluarga”, termasuk tentang bagaimana mengatur kehamilan dan kelahiran, itu bertumpu pada argumentasi fikih. Dan tampaknya itu, karena basis argumentasi fikih, ia bisa diterima dan disambut oleh masyarakat, terutama ormas-ormas Islam tersebut. Program KB Pemerintah ORBA kemudian membonceng pada gagasan “Kemaslahatan Keluarga”, atau “Perencanaan keluarga”-nya NU.

Menjadi Lokomotif Perubahan

Dari sini, NU seperti menjadi lokomatif perubahan. BKKBN, badan pemerintah khusus Program KB, adan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI),  dengan tokoh utamanya Abdullah Syarwan. Di mana mereka secara sukarela menggandeng dan menjadikan LKK-NU sebagai rujukan dalam mempromosikan program KB. Begitu juga ormas-ormas Islam yang lain, berkiblat pada LKK-NU. Pokoknya, saat itu, LKK-NU menjadi primadona. Ia sangat populer.

Tidak hanya di dalam negeri, tetapi negara-negara Islam juga mengadopsi konsep “Perencanaan Keluarga” LKK-NU tersebut, yang bertumpu pada Fikih Kemaslahatan Keluarga dengan basis “Kulliyat al-Khams”. KH. Ali Yafie, ketua LKK-NU pada waktu itu, sering diundang ke berbagai negara untuk hal ini. Saya masih memiliki dokumentasi foto Kyai Ali Yafie bersama Gus Dur di Bangladeh dan Mesir.

Beberapa dokumen juga menggambarkan Kyai Ali Yafie sedang menerima tamu dari negara lain, untuk kepentingan isu Kemaslahatan Keluarga tersebut. Turki misalnya, mengirim utusan khusus, bertemu dengan Kyai Ali Yafie, untuk kepentingan itu.

Momentum Fiqh Peradaban

Catatan ini saya ungkapkan terkait momentum Fiqh Peradaban yang sedang PBNU galakkan yang dipimpin Gus Yahya kali ini. Ini bukan soal sejauhmana relevansi konsep “Perencanaan Keluarga” atau “Kemashlatan Keluarga” yang dikembangkan dengan pendekatan  fikih (klasik). Gagasan itu untuk zaman sekarang mungkin terlihat tidak relevan. Karena masih menempatkan perempuan lebih banyak di ranah domestik.

Poin saya adalah bahwa jika pendekatan fikih itu bisa menjawab kebutuhan mendasar yang ada pada masyarakat, maka ia bisa mendapat sambutan dari mereka. Bukan hanya di dalam komunitasnya sendiri. Tetapi juga, bahkan, dalam skala nasional dan bisa mengglobal. Satu poin saja, atau satu isu saja, bisa menjadi bahan bakar untuk menggerakkan masyarakat. Dan lembaganya bisa menjadi lokomotif.

Fikih yang di masa lalu sering dituduh menjadikan masyarakat tenggelam dalam kejumudan, membuat masyarakat mengalami stagnan. Ternyata ia bisa relevan untuk menjawab persoalan terkini. Dalam kasus di atas adalah tentang konsep Kemaslahatan Keluarga yang LKK-NU gagas pada zamannya.

Tentu saja itu membutuhkan analisis yang tajam, yang bertumpu pada metodologi Ushul Fiqh yang kuat, tentang persoalan yang benar-benar menimpa masyarakat, yang juga berdasar pada daya kritis, kepekaan, dan keberanian keluar dari pakem. Tentu landasannya adalah pandangan dan hati jernih. Terlepas dari kepentinga politik praktis atau ambisi-ambisi yang berlebihan.

Sebenarnya fenomena LKK-NU pada saat itu mungkin mirip dengan gerakan ulama perempuan masa kini, yang kemudian berujung pada Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), pertama pada tahun 2017, dan kemudian yang kedua pada tahun 2022.

Saya kira fiqh peradaban yang sedang digalakkan PBNU juga bisa menemukan momentumnya, jika mencoba menelusuri jalan-jalan yang dulu pernah dilalui. Melihat bagaimana sebuah gagasan bisa mengakar kuat dalam masyarakat dan memberi pengaruh pada tataran nasional dan global. Wallahu a’lam. []

Tags: Fiqh PeradabanKemaslahatan KeluargaKupiLKKNUSatu Abad NU
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mitra Sejajar dan Perlawanan terhadap Kekerasan Atas Nama Agama

Next Post

Nabi Saw Memerintahkan Umat Islam Untuk Berbuat Kepada Semua Manusia

Helmy Ali

Helmy Ali

Penulis bekerja di Rahima Jakarta

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
RUU PPRT
Aktual

KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

14 Februari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Lingkungan
Lingkungan

KUPI Tegaskan Menjaga Lingkungan Bagian dari Prinsip Dasar Islam

2 Februari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Gerakan KUPI dari
Lingkungan

KUPI Berakar dari Gerakan Perempuan Islam Sejak 1990-an

2 Februari 2026
Next Post
berbuat baik kepada semua manusia

Nabi Saw Memerintahkan Umat Islam Untuk Berbuat Kepada Semua Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0