Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membangun Rasa Aman bagi Perempuan

Kasus Nia adalah pengingat pahit akan bagaimana perempuan menjadi korban dari kondisi sosial yang semakin memburuk akibat narkoba

Yayat Hidayat by Yayat Hidayat
25 September 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Rasa Aman bagi Perempuan

Rasa Aman bagi Perempuan

15
SHARES
748
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah harus menunggu lebih banyak nyawa perempuan melayang sebelum kita benar-benar bertindak? Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang baru berusia 18 tahun, menjadi korban dari tragedi yang seharusnya tidak pernah terjadi. Dibunuh dan diperkosa secara brutal, jasadnya ditemukan terkubur tanpa busana di daerah yang ia kenal sebagai rumah.

Peristiwa tragis ini bukan sekadar cerita memilukan, tetapi sebuah alarm keras bagi kita semua. Betapa tidak amannya ruang publik bagi perempuan, bahkan di lingkungannya sendiri. Apakah ini Indonesia yang kita inginkan? Tempat di mana mimpi perempuan terkubur oleh kekerasan?

Kekerasan yang Tak Terhindarkan

Kejadian ini menggambarkan bahwa betapa rentannya perempuan di hadapan ancaman kekerasan. Nia adalah contoh dari ribuan perempuan lainnya yang setiap hari menghadapi risiko serupa. Kejahatan ini tidak terjadi di tempat terpencil atau tengah malam, tetapi di lingkungan yang seharusnya menjadi zona aman bagi Nia.

Pelakunya adalah seseorang yang dikenal di masyarakat. Memperlihatkan bahwa ancaman sering datang dari orang yang dekat. Penelitian menunjukkan bahwa perempuan sering kali menjadi korban kekerasan di tempat-tempat yang mereka anggap aman, termasuk rumah dan lingkungan sekitar.

Perempuan, terutama di daerah-daerah kecil dan pinggiran, kerap terjebak dalam siklus ketakutan ini. Ketika keamanan dasar terabaikan, perempuan terpaksa hidup dalam batasan-batasan yang tidak adil—tidak bisa keluar malam, harus selalu waspada, dan sering kali merasa rentan bahkan dalam perjalanan bekerja. Masyarakat telah gagal memberikan rasa aman yang layak semua orang dapatkan, terutama perempuan.

Narkoba dan Kekerasan

Fakta yang mencuat dalam kasus Nia adalah dugaan keterlibatan narkoba pada pelaku, Indra Septiarman. Kekerasan seksual dan narkoba kerap menjadi kombinasi mematikan yang membuat pelaku kehilangan kendali atas perilakunya.

Jika kita telisik secara ilmiah, konsumsi narkoba secara signifikan meningkatkan kecenderungan seseorang untuk melakukan tindakan kriminal, termasuk kekerasan seksual. Pelaku yang terjerat narkoba sering kali kehilangan kendali atas impuls mereka, dan dalam banyak kasus, perempuan menjadi target mudah dari tindakan brutal tersebut.

Indonesia menghadapi krisis ganda: narkoba dan kekerasan berbasis gender. Sementara pemerintah terus berupaya memerangi peredaran narkoba, kita sering kali mengabaikan efek samping dari masalah ini: peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kasus Nia adalah pengingat pahit akan bagaimana perempuan menjadi korban dari kondisi sosial yang semakin memburuk akibat narkoba. Tentu saja, menangkap pelaku bukanlah satu-satunya solusi. Kita harus mulai melihat akar masalah—bagaimana konsumsi narkoba, ketidaksetaraan gender, dan kurangnya rasa aman di ruang publik saling berkaitan.

Masyarakat yang Apatis

Kasus Nia memunculkan pertanyaan besar: di mana posisi masyarakat dalam menjaga keamanan perempuan? Bagaimana membangun rasa aman bagi perempuan? Ketika kasus ini mencuat, masyarakat Padang Pariaman bersatu menuntut keadilan.

Namun, apakah kita selalu harus menunggu tragedi sebelum bertindak? Kasus-kasus seperti ini sering kali muncul dalam siklus berulang—kejadian tragis terjadi, publik marah, tuntutan keadilan mengemuka, dan kemudian, semuanya seakan terlupakan hingga peristiwa berikutnya.

Kepedulian masyarakat tidak bisa hanya hadir setelah tragedi. Kita memerlukan perubahan dalam cara pandang kita terhadap keselamatan perempuan. Sebagai bagian dari masyarakat, kita semua punya peran untuk menciptakan ruang yang lebih aman, baik di lingkungan kerja, jalanan, atau bahkan di rumah.

Perlindungan perempuan harus menjadi prioritas utama, bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab sosial kita. Budaya apatis yang sering kali membuat kita memalingkan wajah dari ancaman nyata harus dihentikan.

Pendidikan Gender

Kunci untuk mengatasi masalah ini bukan hanya lewat penegakan hukum yang lebih tegas, tetapi juga dengan mengedukasi masyarakat tentang kesetaraan gender dan hak-hak perempuan. Islam sendiri menekankan pentingnya penghormatan terhadap perempuan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik kepada istrinya.” (HR. Tirmidzi).

Hadis ini menekankan bahwa kebaikan dan perlindungan terhadap perempuan adalah cerminan dari moralitas yang tinggi dalam ajaran Islam. Mendidik masyarakat, terutama sejak dini, mengenai pentingnya menghormati hak perempuan bisa menjadi fondasi dalam menciptakan ruang publik yang lebih aman.

Pendidikan gender harus kita terapkan di sekolah-sekolah dan juga dalam masyarakat umum. Kita perlu menghapus stereotip yang menempatkan perempuan dalam posisi rentan dan menekankan bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan yang sama di ruang publik. Kampanye kesetaraan dan anti-kekerasan berbasis gender harus terus kita gaungkan, bukan hanya pada saat terjadi kasus tragis, tetapi sepanjang waktu.

Tindakan Pencegahan

Menghadapi tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan, kita perlu menempuh langkah-langkah konkret yang berkelanjutan.

Pertama, pemerintah harus memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan. Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak harus dijalankan dengan lebih tegas, dan penegak hukum harus diberikan pelatihan khusus dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kasus Nia menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang ada masih belum cukup memberikan rasa aman.

Kedua, pemerintah daerah dan masyarakat harus bekerja sama menciptakan sistem keamanan yang lebih baik di ruang publik. Penerangan yang cukup di jalanan, pengawasan kamera CCTV, serta patroli keamanan di tempat-tempat rawan harus ditingkatkan. Ini adalah langkah-langkah dasar yang bisa secara langsung mencegah kejahatan terjadi.

Ketiga, perempuan sendiri harus kita berikan akses lebih besar terhadap alat perlindungan diri. Sosialisasi tentang hak-hak perempuan, akses terhadap layanan bantuan hukum, dan dukungan psikologis harus ditingkatkan, terutama di daerah-daerah terpencil. Melalui dukungan kekuatan dan pengetahuan kepada perempuan, kita bisa membantu mereka melindungi diri dari ancaman.

Membangun Ruang Aman

Kematian Nia Kurnia Sari bukan hanya tragedi personal bagi keluarganya, tetapi juga teguran keras bagi kita sebagai masyarakat. Berapa banyak lagi Nia-Nia lainnya yang harus menjadi korban sebelum kita benar-benar peduli dan bertindak?

Membangun rasa aman bagi perempuan adalah tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya dengan memperkuat penegakan hukum, tetapi dengan menanamkan kesadaran bahwa perempuan berhak atas keamanan di setiap aspek kehidupan mereka.

Jika kita tidak mulai peduli dan bertindak sekarang, berapa banyak lagi perempuan yang akan jatuh korban? []

Tags: GenderhukumkeadilankeamananKesetaraanNarkobaperempuanRasa AmanRemaja Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Maraknya Kejahatan pada Anak, Dampak Yatim Piatu Sosial itu Nyata

Next Post

Tantangan Ulama Perempuan Indonesia dalam Menghadang Radikalisme

Yayat Hidayat

Yayat Hidayat

Perantau-Santri-Abdi Negara

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Next Post
Tantangan Ulama

Tantangan Ulama Perempuan Indonesia dalam Menghadang Radikalisme

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan
  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0