Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membangun Rasa Aman bagi Perempuan

Kasus Nia adalah pengingat pahit akan bagaimana perempuan menjadi korban dari kondisi sosial yang semakin memburuk akibat narkoba

Yayat Hidayat Yayat Hidayat
25 September 2024
in Publik, Rekomendasi
0
Rasa Aman bagi Perempuan

Rasa Aman bagi Perempuan

737
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Apakah harus menunggu lebih banyak nyawa perempuan melayang sebelum kita benar-benar bertindak? Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan yang baru berusia 18 tahun, menjadi korban dari tragedi yang seharusnya tidak pernah terjadi. Dibunuh dan diperkosa secara brutal, jasadnya ditemukan terkubur tanpa busana di daerah yang ia kenal sebagai rumah.

Peristiwa tragis ini bukan sekadar cerita memilukan, tetapi sebuah alarm keras bagi kita semua. Betapa tidak amannya ruang publik bagi perempuan, bahkan di lingkungannya sendiri. Apakah ini Indonesia yang kita inginkan? Tempat di mana mimpi perempuan terkubur oleh kekerasan?

Kekerasan yang Tak Terhindarkan

Kejadian ini menggambarkan bahwa betapa rentannya perempuan di hadapan ancaman kekerasan. Nia adalah contoh dari ribuan perempuan lainnya yang setiap hari menghadapi risiko serupa. Kejahatan ini tidak terjadi di tempat terpencil atau tengah malam, tetapi di lingkungan yang seharusnya menjadi zona aman bagi Nia.

Pelakunya adalah seseorang yang dikenal di masyarakat. Memperlihatkan bahwa ancaman sering datang dari orang yang dekat. Penelitian menunjukkan bahwa perempuan sering kali menjadi korban kekerasan di tempat-tempat yang mereka anggap aman, termasuk rumah dan lingkungan sekitar.

Perempuan, terutama di daerah-daerah kecil dan pinggiran, kerap terjebak dalam siklus ketakutan ini. Ketika keamanan dasar terabaikan, perempuan terpaksa hidup dalam batasan-batasan yang tidak adil—tidak bisa keluar malam, harus selalu waspada, dan sering kali merasa rentan bahkan dalam perjalanan bekerja. Masyarakat telah gagal memberikan rasa aman yang layak semua orang dapatkan, terutama perempuan.

Narkoba dan Kekerasan

Fakta yang mencuat dalam kasus Nia adalah dugaan keterlibatan narkoba pada pelaku, Indra Septiarman. Kekerasan seksual dan narkoba kerap menjadi kombinasi mematikan yang membuat pelaku kehilangan kendali atas perilakunya.

Jika kita telisik secara ilmiah, konsumsi narkoba secara signifikan meningkatkan kecenderungan seseorang untuk melakukan tindakan kriminal, termasuk kekerasan seksual. Pelaku yang terjerat narkoba sering kali kehilangan kendali atas impuls mereka, dan dalam banyak kasus, perempuan menjadi target mudah dari tindakan brutal tersebut.

Indonesia menghadapi krisis ganda: narkoba dan kekerasan berbasis gender. Sementara pemerintah terus berupaya memerangi peredaran narkoba, kita sering kali mengabaikan efek samping dari masalah ini: peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kasus Nia adalah pengingat pahit akan bagaimana perempuan menjadi korban dari kondisi sosial yang semakin memburuk akibat narkoba. Tentu saja, menangkap pelaku bukanlah satu-satunya solusi. Kita harus mulai melihat akar masalah—bagaimana konsumsi narkoba, ketidaksetaraan gender, dan kurangnya rasa aman di ruang publik saling berkaitan.

Masyarakat yang Apatis

Kasus Nia memunculkan pertanyaan besar: di mana posisi masyarakat dalam menjaga keamanan perempuan? Bagaimana membangun rasa aman bagi perempuan? Ketika kasus ini mencuat, masyarakat Padang Pariaman bersatu menuntut keadilan.

Namun, apakah kita selalu harus menunggu tragedi sebelum bertindak? Kasus-kasus seperti ini sering kali muncul dalam siklus berulang—kejadian tragis terjadi, publik marah, tuntutan keadilan mengemuka, dan kemudian, semuanya seakan terlupakan hingga peristiwa berikutnya.

Kepedulian masyarakat tidak bisa hanya hadir setelah tragedi. Kita memerlukan perubahan dalam cara pandang kita terhadap keselamatan perempuan. Sebagai bagian dari masyarakat, kita semua punya peran untuk menciptakan ruang yang lebih aman, baik di lingkungan kerja, jalanan, atau bahkan di rumah.

Perlindungan perempuan harus menjadi prioritas utama, bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab sosial kita. Budaya apatis yang sering kali membuat kita memalingkan wajah dari ancaman nyata harus dihentikan.

Pendidikan Gender

Kunci untuk mengatasi masalah ini bukan hanya lewat penegakan hukum yang lebih tegas, tetapi juga dengan mengedukasi masyarakat tentang kesetaraan gender dan hak-hak perempuan. Islam sendiri menekankan pentingnya penghormatan terhadap perempuan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik kepada istrinya.” (HR. Tirmidzi).

Hadis ini menekankan bahwa kebaikan dan perlindungan terhadap perempuan adalah cerminan dari moralitas yang tinggi dalam ajaran Islam. Mendidik masyarakat, terutama sejak dini, mengenai pentingnya menghormati hak perempuan bisa menjadi fondasi dalam menciptakan ruang publik yang lebih aman.

Pendidikan gender harus kita terapkan di sekolah-sekolah dan juga dalam masyarakat umum. Kita perlu menghapus stereotip yang menempatkan perempuan dalam posisi rentan dan menekankan bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan yang sama di ruang publik. Kampanye kesetaraan dan anti-kekerasan berbasis gender harus terus kita gaungkan, bukan hanya pada saat terjadi kasus tragis, tetapi sepanjang waktu.

Tindakan Pencegahan

Menghadapi tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan, kita perlu menempuh langkah-langkah konkret yang berkelanjutan.

Pertama, pemerintah harus memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan. Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak harus dijalankan dengan lebih tegas, dan penegak hukum harus diberikan pelatihan khusus dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.

Kasus Nia menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang ada masih belum cukup memberikan rasa aman.

Kedua, pemerintah daerah dan masyarakat harus bekerja sama menciptakan sistem keamanan yang lebih baik di ruang publik. Penerangan yang cukup di jalanan, pengawasan kamera CCTV, serta patroli keamanan di tempat-tempat rawan harus ditingkatkan. Ini adalah langkah-langkah dasar yang bisa secara langsung mencegah kejahatan terjadi.

Ketiga, perempuan sendiri harus kita berikan akses lebih besar terhadap alat perlindungan diri. Sosialisasi tentang hak-hak perempuan, akses terhadap layanan bantuan hukum, dan dukungan psikologis harus ditingkatkan, terutama di daerah-daerah terpencil. Melalui dukungan kekuatan dan pengetahuan kepada perempuan, kita bisa membantu mereka melindungi diri dari ancaman.

Membangun Ruang Aman

Kematian Nia Kurnia Sari bukan hanya tragedi personal bagi keluarganya, tetapi juga teguran keras bagi kita sebagai masyarakat. Berapa banyak lagi Nia-Nia lainnya yang harus menjadi korban sebelum kita benar-benar peduli dan bertindak?

Membangun rasa aman bagi perempuan adalah tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya dengan memperkuat penegakan hukum, tetapi dengan menanamkan kesadaran bahwa perempuan berhak atas keamanan di setiap aspek kehidupan mereka.

Jika kita tidak mulai peduli dan bertindak sekarang, berapa banyak lagi perempuan yang akan jatuh korban? []

Tags: GenderhukumkeadilankeamananKesetaraanNarkobaperempuanRasa AmanRemaja Perempuan
Yayat Hidayat

Yayat Hidayat

Perantau-Santri-Abdi Negara

Terkait Posts

Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID