Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Membangun Surga Rumah Tangga dengan Prinsip Kesalingan

Nurul Bahrul Ulum by Nurul Bahrul Ulum
10 September 2024
in Kolom
A A
0
Membangun Surga Rumah Tangga dengan Prinsip Kesalingan

Membangun Surga Rumah Tangga dengan Prinsip Kesalingan

2
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Lumrah terjadi di tengah masyarakat, seorang istri banyak berperan di ruang domestik. Sedangkan suami lebih banyak berperan di ruang publik. Pembagian peran ini sebetulnya tidak perlu dipermasalahkan, jika hal tersebut dibangun atas dasar prinsip partnership dan kesalingan. Berikut membangun surga rumah tangga dengan prinsip kesalingan.

Akan tetapi, pembagian peran itu menjadi bermasalah ketika dalam praktiknya ada ketimpangan. Entah suami yang dirugikan, atau istri yang menanggung beban lebih.

Pada kenyataannya, seringkali laki-laki diuntungkan oleh sistem yang memosisikan dirinya sebagai superior, yang memiliki kuasa penuh atas perempuan. Akibatnya, perempuan berada dalam posisi yang lemah sehingga tersubordinasi dan terpinggirkan.

Baca: Bukan ‘Dunia Terbalik’

Dalam konteks rumah tangga, perempuan biasanya didomestifikasi sehingga muncul beragam istilah yang dilekatkan kepadanya, seperti perempuan cukup di sumur, dapur, kasur;  istri berada di bawah ketiak suami; atau menurut orang sunda “awewe mah heureut lengkah”  (perempuan langkahnya pendek).

Jika istilah di atas merugikan perempuan, maka bisa disebut sebagai stereotyping (pelabelan negatif). Dalam teori Mansour Faqih, pelabelan negatif ini merupakan satu dari lima bentuk-bentuk ketidakadilan gender.

Baca juga: Stereotip Perempuan Indramayu

Ketidakadilan gender terjadi diakibatkan oleh adanya hirarki dalam relasi suami-istri. Padahal menurut perspektif mubaadalah, relasi suami-istri merupakan relasi kemitraan.

Suami-istri adalah patner kerja, baik di ruang domestik maupun di ruang publik. Keduanya memiliki tanggung jawab bersama terhadap keberlangsungan kehidupan keluarga yang bahagia.

Di ruang domestik, keduanya bisa menyelesaikan tugas secara bersama-sama. Dari mulai urusan mencuci piring, memasak, mencuci pakaian, belanja kebutuhan dapur, menyiram tanaman, memberi makan hewan peliharaan, menyetrika baju, membersihkan lantai, hingga mengurus anak-anak.

Begitu pula di ruang publik, suami dan istri memiliki kesempatan yang sama, baik dalam konteks mengembangkan potensi diri yang menyangkut kebutuhan intelektual dan finansial, maupun berkontribusi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Dengan begitu, tugas khalifah fil ardl bisa diperankan dan dibuktikan bersama dengan menjadi manusia yang unggul, berkualitas serta bermanfaat bagi orang lain.

Membatasi dan menutup ruang gerak istri demi kebaikan keluarga bukanlah solusi yang baik. Dengan begitu, suami tidak memberikan kesempatan kepada istri untuk mengembangkan potensi diri dengan leluasa.

Baca juga: Perempuan Bekerja Bukan Beban Ganda

Padahal istri memiliki peranan penting dalam memproduksi manusia –mengandung, melahirkan, dan menyusui–. Begitu pun sebaliknya, tidak sepatutnya istri menutup ruang gerak suami, yang nantinya hanya akan menimbulkan pertikaian. Sepatutnya, keduanya harus saling menghargai, mendorong dan mendukung satu sama lain demi kepentingan keluarga.

Secara praksis, pembagian kerja domestik dan publik bisa dimusyawarahkan bersama. Dasarnya tentu kemaslahatan bagi keberlangsungan keluarga. Jika suami sibuk dalam urusan publik, maka istri harus siap untuk mengurus domestik.

Sebaliknya, jika istri memiliki kesibukan di ruang publik, maka suami harus siap mengurus domestik.

Jika selama ini mengurus anak menjadi sepenuhnya tanggung jawab sang ibu, maka tradisi ini harus diubah. Anak merupakan tanggung jawab bersama, ayah dan ibu. Mengurusnya adalah kewajiban keduanya.

Jika selama ini istri selalu melayani suami—mengurus pakaiannya, menyiapkan makanan, berhubungan seksual–, maka seharusnya suami juga melayani istri.

Jika selama ini istri dituntut untuk patuh dan taat terhadap suami, maka seharusnya suami juga mematuhi sekaligus mentaati istri.

Baca juga: Nabi Pun Meminta Pendapat Istri

Prinsip timbal balik dan kesalingan ini merupakan kunci untuk mewujudkan surga di dalam rumah tangga. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw bersabda: “man laa yarham, laa yurham”. Artinya, “barangsiapa yang tidak menyayangi, tidak akan disayangi”. (HR Bukhari)

Sebuah rumah tangga jika didasari dengan keterpaksaan, pengekangan, beban, serta kebencian, maka hanya akan berakhir dengan pertikaian. Sebaliknya, jika didasari dengan cinta dan kasih sayang, disertai dengan prinsip kesalingan, kerja sama, komitmen, serta kepercayaan, maka akan berakhir dengan kebahagiaan.

Demikian membangun surga rumah tangga dengan prinsip kesalingan. Semoga membangun surga rumah tangga terwujud, dan menjadikan keluarga yang bahagia. []

Tags: bahagiadomestikistrikeluargaKesalinganMubadalahpublikrumah tanggasejahterasuamisurga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perintah Monogami dalam Islam

Next Post

Mengapa Pendidikan itu Penting Bagi Perempuan?

Nurul Bahrul Ulum

Nurul Bahrul Ulum

Related Posts

Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
rahmatan lil ‘alamin
Mubapedia

Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

21 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Next Post
Mengapa pendidikan itu penting bagi perempuan?

Mengapa Pendidikan itu Penting Bagi Perempuan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0