Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membincang Femisida, Kejahatan yang Membunuh Kemanusiaan

Salah satu penyebab utama femisida adalah dominasi sistem patriarkal yang sudah mendarah daging dalam budaya tertentu.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
28 Januari 2025
in Publik
A A
0
Membincang Femisida

Membincang Femisida

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kemanusiaan kita tersayat melihat pembunuhan terhadap perempuan yang terjadi hampir setiap hari. Pembunuhan ini melibatkan penganiayaan, pemerkosaan, hingga mutilasi. Sadisme ini bukan kriminal biasa, inilah Femisida. Yakni pembunuhan terhadap perempuan yang basisnya kebencian, dendam, ataupun penaklukan terhadap perempuan. Membincang femisida ini mencerminkan kegagalan sistem hukum dalam melihat dan mengatasi akar masalah yang berhubungan dengan ketimpangan gender yang ada dalam masyarakat.

Salah satu penyebab utama femisida adalah dominasi sistem patriarkal yang sudah mendarah daging dalam budaya tertentu. Dalam banyak masyarakat, menganggap perempuan lebih rendah dan lebih lemah daripada laki-laki. Pada tataran keluarga, laki-laki sering kita anggap sebagai pemegang otoritas penuh. Sementara harapannya pada perempuan untuk selalu patuh, bahkan dengan pengorbanan diri yang tidak sedikit.

Ini mengarah pada persepsi bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat dibenarkan, terutama dalam hubungan suami-istri. Di mana pemahaman yang salah terhadap ajaran agama mengenai kewajiban perempuan untuk taat pada suami dapat menjadi justifikasi atas kekerasan yang terjadi. Di sini, sistem hukum harus melakukan pembaruan dan klarifikasi agar tidak ada celah yang membenarkan kekerasan tersebut.

Menurut laporan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2020, femisida tidak bisa kita kategorikan sebagai pembunuhan biasa. Kasus-kasus ini melibatkan ketimpangan gender yang mendalam, serta elemen dominasi, agresi, dan penindasan terhadap perempuan. Tidak jarang, pelaku kekerasan tersebut adalah orang-orang terdekat korban, seperti suami, pacar, teman, atau kerabat.

Kondisi ini adalah cerminan nyata dari ketidaksetaraan relasi gender yang membentuk norma dan perilaku dalam kehidupan sosial. Menurut Andi Yentriyani, salah seorang komisioner Komnas Perempuan, masalah ini memiliki akar pada ketidaksetaraan hubungan gender yang berlangsung dalam konteks relasi personal. Kekerasan terhadap perempuan seringkali dianggap sebagai hal yang wajar, yang telah dinormalisasi dalam berbagai hubungan interpersonal.

Stigma terhadap Korban Perempuan

Fenomena ini semakin diperburuk oleh stigma sosial terhadap perempuan yang menjadi korban. Bahkan keluarga perempuan yang melapor sering kali mendapatkan stigma negatif, bahkan diabaikan. Sehingga banyak korban yang akhirnya memilih diam daripada mencari keadilan. Dalam pandangan hukum, ini adalah bentuk ketidakadilan yang menghalangi akses perempuan terhadap haknya untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Kedudukan perempuan dalam hukum harus diperkuat melalui pembangunan sistem sosial yang adil gender. Dalam kerangka keadilan hakiki, penting untuk memperhatikan pengalaman biologis dan sosial perempuan, seperti menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan menyusui, yang membutuhkan fasilitas dan perhatian khusus.

Selain itu, pengalaman sosial berupa stigmatisasi, subordinasi, marginalisasi, dan kekerasan harus dapat dihindari. Sistem hukum yang mengakomodasi keadilan ini berfungsi untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik bagi perempuan, di mana laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang setara sebagai subjek hukum.

Pendekatan hukum yang lebih peduli pada perempuan harus mampu mengidentifikasi bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan hanya sekadar tindakan kriminal. Melainkan sebuah dampak dari sistem yang menganggap perempuan sebagai entitas yang dapat dimiliki, dikendalikan, atau bahkan dihancurkan oleh pihak lain.

Pentingnya Perlindungan pada Hak-hak Perempuan

Penegakan hukum yang berpihak pada perempuan seharusnya menekankan pada pentingnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Di antaranya menciptakan keadilan yang setara, dan menghentikan normalisasi kekerasan dalam hubungan personal.

Dalam konteks ini, pendekatan hukum harus mengutamakan perlindungan yang lebih ketat terhadap perempuan. Selain itu memastikan bahwa mereka mendapatkan akses yang adil untuk keadilan serta perlindungan hukum yang memadai.

Selain itu, perlu ada perubahan struktural dalam pemahaman dan penanganan kekerasan berbasis gender. Di mana penyelidikan terhadap setiap kasus femisida harus mendalami faktor-faktor ketimpangan gender dan kekuasaan yang melingkupi tindakan kekerasan tersebut.

Dengan pendekatan hukum yang berfokus pada keadilan gender, kita harapkan masyarakat bisa menanggapi masalah ini dengan lebih serius dan bertanggung jawab. Selain itu memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kekerasan, sekaligus menciptakan ruang aman bagi perempuan untuk hidup tanpa rasa takut akan kekerasan.

Penting juga untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kekerasan dan memberikan dukungan yang maksimal bagi korban. Layanan psikologis, perlindungan hukum yang kuat, serta kampanye untuk mengubah stigma sosial terhadap korban adalah langkah-langkah penting yang harus kita lakukan.

Dengan begitu, kita harapkan para korban merasa aman untuk melapor. Sementara pelaku akan menghadapi hukuman yang setimpal dan sanksi sosial yang memberikan efek jera. Hanya dengan cara ini, kita dapat mengurangi dan akhirnya menghapus fenomena femisida yang semakin merajalela di Indonesia. []

Tags: BudayaFemisidaHak Asasi PerempuanhukumIndonesiaKasus PembunuhanKriminalitaspatriarkiTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Penyadang Disabilitas Netra

Next Post

Dilarang Mendiskriminasi dan Mengucilkan Penyandang Disabilitas

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Next Post
Penyandang Disabilitas

Dilarang Mendiskriminasi dan Mengucilkan Penyandang Disabilitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0