Kamis, 1 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Aceh Sumatra

    Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

    Banyak Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan

    Bencana

    Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?

    ulama perempuan di Indonesia

    Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

    Akhir Tahun

    Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    Kekuatan Khas Ulama Perempuan

    Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    Ulama Perempuan di Keluarga

    Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    Toleransi

    Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membincang Femisida, Kejahatan yang Membunuh Kemanusiaan

Salah satu penyebab utama femisida adalah dominasi sistem patriarkal yang sudah mendarah daging dalam budaya tertentu.

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
28 Januari 2025
in Publik
0
Membincang Femisida

Membincang Femisida

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kemanusiaan kita tersayat melihat pembunuhan terhadap perempuan yang terjadi hampir setiap hari. Pembunuhan ini melibatkan penganiayaan, pemerkosaan, hingga mutilasi. Sadisme ini bukan kriminal biasa, inilah Femisida. Yakni pembunuhan terhadap perempuan yang basisnya kebencian, dendam, ataupun penaklukan terhadap perempuan. Membincang femisida ini mencerminkan kegagalan sistem hukum dalam melihat dan mengatasi akar masalah yang berhubungan dengan ketimpangan gender yang ada dalam masyarakat.

Salah satu penyebab utama femisida adalah dominasi sistem patriarkal yang sudah mendarah daging dalam budaya tertentu. Dalam banyak masyarakat, menganggap perempuan lebih rendah dan lebih lemah daripada laki-laki. Pada tataran keluarga, laki-laki sering kita anggap sebagai pemegang otoritas penuh. Sementara harapannya pada perempuan untuk selalu patuh, bahkan dengan pengorbanan diri yang tidak sedikit.

Ini mengarah pada persepsi bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat dibenarkan, terutama dalam hubungan suami-istri. Di mana pemahaman yang salah terhadap ajaran agama mengenai kewajiban perempuan untuk taat pada suami dapat menjadi justifikasi atas kekerasan yang terjadi. Di sini, sistem hukum harus melakukan pembaruan dan klarifikasi agar tidak ada celah yang membenarkan kekerasan tersebut.

Menurut laporan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2020, femisida tidak bisa kita kategorikan sebagai pembunuhan biasa. Kasus-kasus ini melibatkan ketimpangan gender yang mendalam, serta elemen dominasi, agresi, dan penindasan terhadap perempuan. Tidak jarang, pelaku kekerasan tersebut adalah orang-orang terdekat korban, seperti suami, pacar, teman, atau kerabat.

Kondisi ini adalah cerminan nyata dari ketidaksetaraan relasi gender yang membentuk norma dan perilaku dalam kehidupan sosial. Menurut Andi Yentriyani, salah seorang komisioner Komnas Perempuan, masalah ini memiliki akar pada ketidaksetaraan hubungan gender yang berlangsung dalam konteks relasi personal. Kekerasan terhadap perempuan seringkali dianggap sebagai hal yang wajar, yang telah dinormalisasi dalam berbagai hubungan interpersonal.

Stigma terhadap Korban Perempuan

Fenomena ini semakin diperburuk oleh stigma sosial terhadap perempuan yang menjadi korban. Bahkan keluarga perempuan yang melapor sering kali mendapatkan stigma negatif, bahkan diabaikan. Sehingga banyak korban yang akhirnya memilih diam daripada mencari keadilan. Dalam pandangan hukum, ini adalah bentuk ketidakadilan yang menghalangi akses perempuan terhadap haknya untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Kedudukan perempuan dalam hukum harus diperkuat melalui pembangunan sistem sosial yang adil gender. Dalam kerangka keadilan hakiki, penting untuk memperhatikan pengalaman biologis dan sosial perempuan, seperti menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan menyusui, yang membutuhkan fasilitas dan perhatian khusus.

Selain itu, pengalaman sosial berupa stigmatisasi, subordinasi, marginalisasi, dan kekerasan harus dapat dihindari. Sistem hukum yang mengakomodasi keadilan ini berfungsi untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik bagi perempuan, di mana laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang setara sebagai subjek hukum.

Pendekatan hukum yang lebih peduli pada perempuan harus mampu mengidentifikasi bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan hanya sekadar tindakan kriminal. Melainkan sebuah dampak dari sistem yang menganggap perempuan sebagai entitas yang dapat dimiliki, dikendalikan, atau bahkan dihancurkan oleh pihak lain.

Pentingnya Perlindungan pada Hak-hak Perempuan

Penegakan hukum yang berpihak pada perempuan seharusnya menekankan pada pentingnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Di antaranya menciptakan keadilan yang setara, dan menghentikan normalisasi kekerasan dalam hubungan personal.

Dalam konteks ini, pendekatan hukum harus mengutamakan perlindungan yang lebih ketat terhadap perempuan. Selain itu memastikan bahwa mereka mendapatkan akses yang adil untuk keadilan serta perlindungan hukum yang memadai.

Selain itu, perlu ada perubahan struktural dalam pemahaman dan penanganan kekerasan berbasis gender. Di mana penyelidikan terhadap setiap kasus femisida harus mendalami faktor-faktor ketimpangan gender dan kekuasaan yang melingkupi tindakan kekerasan tersebut.

Dengan pendekatan hukum yang berfokus pada keadilan gender, kita harapkan masyarakat bisa menanggapi masalah ini dengan lebih serius dan bertanggung jawab. Selain itu memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kekerasan, sekaligus menciptakan ruang aman bagi perempuan untuk hidup tanpa rasa takut akan kekerasan.

Penting juga untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kekerasan dan memberikan dukungan yang maksimal bagi korban. Layanan psikologis, perlindungan hukum yang kuat, serta kampanye untuk mengubah stigma sosial terhadap korban adalah langkah-langkah penting yang harus kita lakukan.

Dengan begitu, kita harapkan para korban merasa aman untuk melapor. Sementara pelaku akan menghadapi hukuman yang setimpal dan sanksi sosial yang memberikan efek jera. Hanya dengan cara ini, kita dapat mengurangi dan akhirnya menghapus fenomena femisida yang semakin merajalela di Indonesia. []

Tags: BudayaFemisidaHak Asasi PerempuanhukumIndonesiaKasus PembunuhanKriminalitaspatriarkiTradisi
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

ulama perempuan di Indonesia
Publik

Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan

31 Desember 2025
Pancasila di Kota Salatiga
Publik

Melihat Pancasila di Kota Salatiga

31 Desember 2025
Femisida
Publik

Bahaya Femisida dan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Relasi Pacaran

30 Desember 2025
Disabilitas
Publik

Di Mana Ruang Keadilan bagi Penyandang Disabilitas?

28 Desember 2025
Laras Faizati
Aktual

Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

28 Desember 2025
Selamat Natal
Publik

Selamat Natal sebagai Perayaan Spiritual dan Kultural: Suara Seorang Muslim

26 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pancasila di Kota Salatiga

    Melihat Pancasila di Kota Salatiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Kekuatan Khas dalam Kepemimpinan Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Toleransi dan Pluralisme: Mengapa Keduanya Tidak Sama?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda
  • Ulama Perempuan Banyak Jalankan Fungsi Keulamaan, Namun Minim Pengakuan
  • Bencana dan Refleksi 2025: Bagaimana Pemenuhan Akses Informasi Kebencanaan bagi Penyandang Disabilitas?
  • Eksistensi Ulama Perempuan di Indonesia Kian Menguat Meski Masih Terpinggirkan
  • Renungan Akhir Tahun: Anak Muda dan Ilusi Kebebasan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID