Senin, 25 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

    Masa Kehamilan Istri

    Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

    Keturunan

    Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan

    Fire in The Rain

    Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

    Memilih Pasangan

    Tips Memilih Pasangan Hidup

    Pernikahan yang

    Makna Pernikahan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

    Masa Kehamilan Istri

    Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

    Keturunan

    Kerjasama Suami Istri dalam Mempersiapkan Keturunan

    Fire in The Rain

    Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

    Memilih Pasangan

    Tips Memilih Pasangan Hidup

    Pernikahan yang

    Makna Pernikahan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membincang Femisida, Kejahatan yang Membunuh Kemanusiaan

Salah satu penyebab utama femisida adalah dominasi sistem patriarkal yang sudah mendarah daging dalam budaya tertentu.

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
28 Januari 2025
in Publik
0
Membincang Femisida

Membincang Femisida

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kemanusiaan kita tersayat melihat pembunuhan terhadap perempuan yang terjadi hampir setiap hari. Pembunuhan ini melibatkan penganiayaan, pemerkosaan, hingga mutilasi. Sadisme ini bukan kriminal biasa, inilah Femisida. Yakni pembunuhan terhadap perempuan yang basisnya kebencian, dendam, ataupun penaklukan terhadap perempuan. Membincang femisida ini mencerminkan kegagalan sistem hukum dalam melihat dan mengatasi akar masalah yang berhubungan dengan ketimpangan gender yang ada dalam masyarakat.

Salah satu penyebab utama femisida adalah dominasi sistem patriarkal yang sudah mendarah daging dalam budaya tertentu. Dalam banyak masyarakat, menganggap perempuan lebih rendah dan lebih lemah daripada laki-laki. Pada tataran keluarga, laki-laki sering kita anggap sebagai pemegang otoritas penuh. Sementara harapannya pada perempuan untuk selalu patuh, bahkan dengan pengorbanan diri yang tidak sedikit.

Ini mengarah pada persepsi bahwa kekerasan terhadap perempuan dapat dibenarkan, terutama dalam hubungan suami-istri. Di mana pemahaman yang salah terhadap ajaran agama mengenai kewajiban perempuan untuk taat pada suami dapat menjadi justifikasi atas kekerasan yang terjadi. Di sini, sistem hukum harus melakukan pembaruan dan klarifikasi agar tidak ada celah yang membenarkan kekerasan tersebut.

Menurut laporan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada tahun 2020, femisida tidak bisa kita kategorikan sebagai pembunuhan biasa. Kasus-kasus ini melibatkan ketimpangan gender yang mendalam, serta elemen dominasi, agresi, dan penindasan terhadap perempuan. Tidak jarang, pelaku kekerasan tersebut adalah orang-orang terdekat korban, seperti suami, pacar, teman, atau kerabat.

Kondisi ini adalah cerminan nyata dari ketidaksetaraan relasi gender yang membentuk norma dan perilaku dalam kehidupan sosial. Menurut Andi Yentriyani, salah seorang komisioner Komnas Perempuan, masalah ini memiliki akar pada ketidaksetaraan hubungan gender yang berlangsung dalam konteks relasi personal. Kekerasan terhadap perempuan seringkali dianggap sebagai hal yang wajar, yang telah dinormalisasi dalam berbagai hubungan interpersonal.

Stigma terhadap Korban Perempuan

Fenomena ini semakin diperburuk oleh stigma sosial terhadap perempuan yang menjadi korban. Bahkan keluarga perempuan yang melapor sering kali mendapatkan stigma negatif, bahkan diabaikan. Sehingga banyak korban yang akhirnya memilih diam daripada mencari keadilan. Dalam pandangan hukum, ini adalah bentuk ketidakadilan yang menghalangi akses perempuan terhadap haknya untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan.

Kedudukan perempuan dalam hukum harus diperkuat melalui pembangunan sistem sosial yang adil gender. Dalam kerangka keadilan hakiki, penting untuk memperhatikan pengalaman biologis dan sosial perempuan, seperti menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan menyusui, yang membutuhkan fasilitas dan perhatian khusus.

Selain itu, pengalaman sosial berupa stigmatisasi, subordinasi, marginalisasi, dan kekerasan harus dapat dihindari. Sistem hukum yang mengakomodasi keadilan ini berfungsi untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik bagi perempuan, di mana laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang setara sebagai subjek hukum.

Pendekatan hukum yang lebih peduli pada perempuan harus mampu mengidentifikasi bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan hanya sekadar tindakan kriminal. Melainkan sebuah dampak dari sistem yang menganggap perempuan sebagai entitas yang dapat dimiliki, dikendalikan, atau bahkan dihancurkan oleh pihak lain.

Pentingnya Perlindungan pada Hak-hak Perempuan

Penegakan hukum yang berpihak pada perempuan seharusnya menekankan pada pentingnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Di antaranya menciptakan keadilan yang setara, dan menghentikan normalisasi kekerasan dalam hubungan personal.

Dalam konteks ini, pendekatan hukum harus mengutamakan perlindungan yang lebih ketat terhadap perempuan. Selain itu memastikan bahwa mereka mendapatkan akses yang adil untuk keadilan serta perlindungan hukum yang memadai.

Selain itu, perlu ada perubahan struktural dalam pemahaman dan penanganan kekerasan berbasis gender. Di mana penyelidikan terhadap setiap kasus femisida harus mendalami faktor-faktor ketimpangan gender dan kekuasaan yang melingkupi tindakan kekerasan tersebut.

Dengan pendekatan hukum yang berfokus pada keadilan gender, kita harapkan masyarakat bisa menanggapi masalah ini dengan lebih serius dan bertanggung jawab. Selain itu memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku kekerasan, sekaligus menciptakan ruang aman bagi perempuan untuk hidup tanpa rasa takut akan kekerasan.

Penting juga untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kekerasan dan memberikan dukungan yang maksimal bagi korban. Layanan psikologis, perlindungan hukum yang kuat, serta kampanye untuk mengubah stigma sosial terhadap korban adalah langkah-langkah penting yang harus kita lakukan.

Dengan begitu, kita harapkan para korban merasa aman untuk melapor. Sementara pelaku akan menghadapi hukuman yang setimpal dan sanksi sosial yang memberikan efek jera. Hanya dengan cara ini, kita dapat mengurangi dan akhirnya menghapus fenomena femisida yang semakin merajalela di Indonesia. []

Tags: BudayaFemisidaHak Asasi PerempuanhukumIndonesiaKasus PembunuhanKriminalitaspatriarkiTradisi
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Fire in The Rain
Pernak-pernik

Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

23 Agustus 2025
Pendidikan Inklusi
Aktual

Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

22 Agustus 2025
Lomba Agustusan
Personal

Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

22 Agustus 2025
Nyai Siti Walidah
Figur

Nyai Siti Walidah: Ulama Perempuan Dibalik Perintis Muhammadiyah dalam Bayang Kolonialisme

21 Agustus 2025
Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Hari Kemerdekaan
Publik

Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

20 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Hindun Anisah Torehkan Prestasi Lewat Disertasi tentang Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas
  • Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?
  • Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)
  • Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan
  • Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID