Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

Pendidikan tinggi seharusnya kita pahami sebagai ruang pembebasan yang memperluas kapasitas berpikir, kemandirian, dan kontribusi sosial.

Muhammad Syihabuddin by Muhammad Syihabuddin
7 Januari 2026
in Publik
A A
0
Pendidikan Tinggi Perempuan

Pendidikan Tinggi Perempuan

1
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendidikan adalah fondasi masa depan. Bukan sekadar alat untuk memperoleh ilmu, tetapi juga sarana strategis dalam membentuk akses ekonomi, sosial, dan politik yang setara. Namun, untuk perempuan, akses terhadap pendidikan masih terbayangi oleh berbagai bias sosial yang sering kali tertanam dalam narasi budaya, agama, dan norma masyarakat.

Ketika diskusi tentang pilihan hidup perempuan muncul, seperti yang ramai diperbincangkan belakangan ini mengenai perempuan yang memilih menikah di usia 19 tahun tanpa menunda pendidikan atau karier. Kita perlu refleksi terhadap bias pendidikan tinggi perempuan menjadi semakin penting.

Pendidikan Tinggi sebagai Kebebasan Pilihan Hidup

Pernyataan perempuan yang menikah di usia 19 tahun yang viral di media sosial berupaya menegaskan bahwa kedewasaan tidak semata ditentukan oleh angka usia, tetapi oleh kesiapan mental, spiritual, dan pilihan hidup individu.

Dalam unggahan tersebut, perempuan itu menolak “dijebak” dalam mentalitas extended adolescence. Sebuah fenomena sosial di mana banyak anak muda merasa belum siap mengambil peran dewasa seperti menikah, bekerja, atau berkarya karena norma budaya yang menetapkan batasan-batasan tidak tertulis tentang “kesiapan”.

Pernyataan ini memicu pro-kontra. Sebagian melihatnya sebagai legitimasi untuk menentukan waktu sendiri dalam hidup. Sementara lainnya mengkhawatirkan bahwa keputusan seperti menikah muda bisa mengorbankan kesempatan pendidikan yang lebih tinggi. Di mana secara struktural justru perempuan butuhkan untuk merdeka secara sosial dan ekonomi.

Poin pentingnya adalah bahwa pilihan hidup, apakah itu menikah muda, melanjutkan pendidikan tinggi, atau menunda pernikahan demi studi, adalah hak setiap perempuan. Kebebasan ini hanya sesungguhnya kalau setiap pilihan itu bisa kita jalani dengan akses yang setara dan tanpa bias struktural.

Dampak Sosial dari Pembatasan Pendidikan Perempuan

Berbagai studi internasional menunjukkan bahwa pembatasan akses pendidikan, terutama bila beriringan dengan praktik pernikahan dini, berdampak negatif pada pendidikan perempuan. Menurut penelitian, menikah atau memasuki ikatan keluarga pada usia muda sering kali berkorelasi dengan penurunan kelanjutan pendidikan, karena tanggung jawab baru seperti rumah tangga dan anak mengalihkan fokus dari studi.

Selain itu, data global menyatakan bahwa semakin lama seorang perempuan berada di bangku pendidikan, semakin kecil kemungkinan dia mengalami pernikahan dini. Sebaliknya: rendahnya tingkat pendidikan perempuan sering menjadi pendorong pernikahan usia muda.

Dampak lain dari pembatasan pendidikan perempuan adalah ketidaksetaraan jangka panjang dalam peluang ekonomi dan sosial. Ketika perempuan tidak mendapatkan akses penuh ke pendidikan tinggi, mereka cenderung mengalami keterbatasan dalam pasar kerja yang berkualitas. Lalu akses terhadap posisi kepemimpinan, hingga independensi ekonomi. Hal ini memperkuat ketimpangan gender yang sudah ada sejak lama.

Lebih jauh lagi, hambatan dalam akses pendidikan memperkuat stereotipe budaya yang menyiratkan bahwa perempuan cukup sampai jenjang tertentu saja. Bahkan saat norma hukum mengizinkan mereka menikah atau berkarier lebih awal. Padahal, pendidikan tinggi perempuan seharusnya menjadi alat pemberdayaan diri yang memperluas pilihan hidup, bukan membatasi.

Menata Ulang Relasi Pendidikan dan Pilihan Hidup Perempuan

Perdebatan publik tentang pilihan perempuan menikah di usia muda menunjukkan masih kuatnya asumsi bahwa pendidikan tinggi memiliki batas waktu tertentu bagi perempuan. Terutama setelah memasuki fase pernikahan.

Persoalannya bukan terletak pada pilihan menikah itu sendiri. Melainkan pada bias sosial yang kerap memosisikan pendidikan sebagai sesuatu yang boleh terhenti ketika perempuan kita anggap telah memenuhi peran domestik.

Pandangan semacam ini mempersempit makna pendidikan dan mengabaikan hak perempuan untuk terus bertumbuh secara intelektual sepanjang hidupnya.

Pendidikan tinggi seharusnya kita pahami sebagai ruang pembebasan yang memperluas kapasitas berpikir, kemandirian, dan kontribusi sosial. Tanpa harus kita pertentangkan dengan pilihan hidup personal. Dengan menata ulang relasi antara pendidikan dan pilihan hidup perempuan, masyarakat dapat bergerak melampaui dikotomi sempit yang selama ini membatasi masa depan perempuan itu sendiri.

Membuka akses pendidikan tinggi dan meruntuhkan bias gender terhadap perempuan bukanlah pekerjaan satu hari. Ini merupakan proses panjang yang melibatkan reformasi sosial, kebijakan publik, dan perubahan budaya.

Debat publik seperti yang muncul dari kasus perempuan yang menikah di usia 19 tahun membuka ruang refleksi penting. Bahwa setiap perempuan berhak memilih jalan hidup yang ia percaya, termasuk pendidikan dan rumah tangga. Tanpa terpaksa menanggalkan salah satunya karena tekanan sosial atau bias kultural.

Pendidikan tinggi bukan sekadar simbol prestise. Ia adalah alat pemberdayaan sejati, yang harus kita akses tanpa prasangka bahwa peran perempuan terbatas pada satu domain saja. Ketika perempuan kita beri akses pendidikan setara, pilihan hidupnya pun semakin bermakna dan masa depan bersama menjadi lebih inklusif. []

Tags: biasGenderkeadilanKesetaraanNikah mudaPendidikan Tinggi Perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

Next Post

Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
Memanusiakan

Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0