Minggu, 31 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    Affan Kurniawan

    Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi

    Gus Dur yang

    Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    Media Alternatif

    Publik Diminta Terus Bersuara sebagai Media Alternatif, Jadi Kekuatan Rakyat Ketika Pemerintah kian Represif

    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membumikan Metodologi Trilogi Fatwa KUPI dalam Parenting

Mengasuh anak adalah tugas mulia yang produktif. Baik dari aspek rekognisi agama, dan mendapat apresiasi sosial.

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
26 November 2024
in Keluarga
0
Fatwa KUPI dalam Parenting

Fatwa KUPI dalam Parenting

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. Id – Tulisan membumikan metodologi trilogi KUPI dalam parenting tak lepas dari pengamatan saya dari percakapan sebagian publik yang santer dengan tema parenting yang kembali menghangat akhir-akhir ini.

Pasalnya, sesuai algoritma sosial media, viralnya konten paradoks pola asuh antara Strawberry dan Lek Damis memicu ritme kehidupan maya. Memunculkan kasus-kasus akuistik pola asuh, misal, artikel parenting ala gus Baha, sampai sentuhan teori parenting ala Islam dan lainnya.

Di tengah derasnya guliran perbincangan parenting, terbesit suatu ide, bagusnya kasus-kasus akuistik pola asuh itu terakomodir dalam bagungan “konsep”. Hal ini penting, guna mendorong percakapan tak lagi pada strategi parenting.

Lebih dari itu, membawa dampak signifikan bahwa mengasuh anak adalah tugas mulia yang produktif. Baik dari aspek rekognisi agama, dan dapat apresiasi sosial. Alih-alih menyoroti satu pola asuh dengan yang lain, apa lagi membanding-bandingkan.

Maka “menguji” Metodologi trilogi fatwa KUPI dalam parenting cukup menantang, yang hasilnya di bawah ini.

Keadilan Hakiki dalam Parenting

Secara sederhana keadilan adalah menempatkan atau memberlakukan sesuatu pada hal-hal yang seharusnya (das sollen), bukan keadaan yang nyata (das sain). Keadilan hakiki sepeti itulah yang oleh Ibu Nur Rofi’ah canangkan. Yakni keadilan yang meniscayakan pertimbangan pada pengalamannya yang bisa berbeda secara biologis dan sosial dari laki-laki.

Sehingga dalam konteks perempuan, menurut beliau, kebaikan yang berangkat dari pengalamannya khas perempuan dan bisa berbeda dari pengalaman laki-laki. Sebagai subyek yang setara dan manusia utuh, laki-laki dan perempuan berhak atas segala kebaikan, kemaslahatan, dan kesejahteraan.

Pun keadilan yang bersinggungan antara orang tua dan anak. Di mana orang tua menempatkan atau memberlakukan pola asuh dengan apa yang seharusnya, bukan yang nyata. Artinya, pola asuhnya mempertimbangkan segi umur anak, kecenderungan anak, daya tangkap pemahaman anak sesuai porsinya. Mengasuh anak dengan pertimbangan pengalaman khas anak.

Boleh jadi sesuatu yang menurut orang tua hal serius untuk kehidupan, bagi anak tak lebih dari permainan. Bagi anak hal serius, bagi orang tua sebatas permainan.

Majalah atau Koran, misalnya, bagi orang tua adalah sesuatu yang amat penting. Bagi anak tak ubahnya kertas yang bisa buat layang-layangan. Pun layang-layangan yang bagi orang tua sebatas permainan tapi bagi anak adalah nyawa taruhannya.

Itu ilustrasi bagaimana pengalaman-pengalaman khas harus menjadi tumpuan. Melalui fatwa KUPI dalam parenting ini. Alih-alih memarahi atau memakluminya, kita mesti memberi pemahaman kepada anak sesuai kecenderungan dan psikis anak. Sehingga bisa mengukur porsi “marah-hukuman” atau “pemakluman-apresiasi” sebagai jalan menjelaskan situasi yang seharusnya kepada anak. Itulah keadilan hakiki.

Makruf dalam Parenting

Melalui fatwa KUPI dalam parenting ini, kita menyadari ada nilai keadilan hakiki, maka secara konsekuen menarik kita untuk mengasuh anak dengan Ma’ruf. Nyai Badiriyah, mendefinisikan konsep makruf sebagai: “Segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran dan kepantasan sesuatu dengan syari’at, akal sehat dan pandangan umum suatu masyarakat.”

Artinya, kapan anak ditindak tegas, usia berapa, kesalahan apa, intensitasnya dan jangkauannya apa, konsekuensinya bagaimana, itu mesti menggunakan konsep ma’ruf sehingga berkelindan dengan nilai keadilan hakiki.

Dari sana lagi-lagi kita menentukan dosis tindakan, hukuman misalnya, apa dan berapa levelnya. Sebaliknya, bila anak mesti diapresiasi, perbuatan anak apa? Sekiranya sesuai dengan kebaikan dan kepantasan masing-masing tindakan. Itulah kebaikan dan keadilan.

Menghukum anak tak selamanya jahat, kadang baik selama berpijak pada keadilan dan ma’ruf. Pun mengapresiasi anak dengan lemah lembut tidak selamanya baik, kadang buruk bila tak berdasar pada keadilan dan ma’ruf.

Mubadalah dalam Parenting

Setelah memahami dua nilai tadi keadilan hakiki dan ma’ruf maka perlu orang tua sadari, ada timbal balik dari anak ke orang tua dalam mendidiknya. Sehingga orang tua betul-betul sadar harus adil dan ma’ruf.

Gampangnya, mubadalah yang Kang Faqih rumuskan yaitu dengan menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subyek yang setara ketika merujuk kepada teks-teks sumber, memaknainya, membuat keputusan-keputusan hukum darinya, dan mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata.

Begitupun ketika menimba pengetahuan dan pembelajaran dari realitas kehidupan, harus dengan pendekatan mubadalah yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subyek yang setara.

Sementara dalam konteks pengasuhan anak adalah menempatkan orang tua dan anak sebagai subjek.  Artinya, mubadalah yaitu timbal balik antara anak dan orang tua; baik ayah maupun ibu. Bagaimana orang tua harus memperlakukan anak berikut konsekuensinya.

Hal ini membutuhkan dua konsep (Keadilan Hakiki dan Makruf) di atas supaya tepat sasaran. Cara memperlakukan anak juga akan ada timbal balik kepada orang tua berupa perasaan “keberhasilan” orang tua mendidiknya.

Dalam mengapresiasi anak, misalkan, bila sesuai dalam menjalankan apresiasi terhadap anak, maka secara otomatis orang tua mendapat timbal balik berupa prestasi-prestasi anak selanjutnya yang menuju ke arah yang lebih baik.

Seperti prestasi dalam kejujuran, atau soal nilai ujian. Anak-anak merasa terus ingin berbuat jujur sebagai dampak dari apresiasi orang tua yang sesuai “dosisnya” dilaksanakan dengan dasar keadilan hakiki dan mu’asyarah bil makruf. Apresiasi orang tua pada prestasi anak tidak membuatnya jumawa atau merasa kecewa.

Sebaliknya, ketika anak bersikap “buruk” sesuai etik yang disepakati bahkan oleh semua manusia. Misalkan, menipu atau berbohong. Maka tindakan orang tua saat menghukum anak juga memiliki timbal balik. Yaitu anak akan berhenti atau setidaknya meminimalisir kesalahan secara bertahap lantaran hukuman itu dilaksanakan dengan nilai keadilan hakiki dan makruf.

Hukuman yang orang tua berikan pada anak, tidak membuatnya memberontak karena berlebihan (yang tentu tak adil dan tak makruf). Pun, hukumannya tidak membuat anak justru menjadi-jadi lantaran terlalu ringan.

Mubadalah Skala Luas

Dan lagi, saya kira, jangan sampai memahami mubadalah atau timbal balik secara sempit. Timbal balik yang sifatnya instan atau cepat sebagaimana paparan di atas.

Dalam “pengasuhan anak” membaca mubadalah atau timbal balik mesti  melampaui zaman hal (sekarang). Artinya, timbal balik juga bisa timbul di masa depan yang akan datang. Hal ini, berpangkal dari “evolusi” manusia yang dari bayi, berkembatumbuh terus menjadi gagah, terus berkembang tapi tidak tumbuh menjadi tua layaknya bayi.

Dalam QS. Al-Rum ayat 54.

۞ اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَّشَيْبَةًۗ يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْقَدِيْرُ

Artinya: “Allah adalah Zat yang menciptakanmu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan(-mu) kuat setelah keadaan lemah. Lalu, Dia menjadikan(-mu) lemah (kembali) setelah keadaan kuat dan beruban. Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa”.

Ketika kita menjadi tua renta, maka pasti akan mendapat asuhan dari anak-anak kita. Baik anak secara biologis; anak-anak kandung. Boleh jadi anak-anak ideologis-spiritual-intelektual yaitu murid atau santri-santrinya. Terakhir, anak-anak ekonomi-finansial yaitu karyawan pati Jumpo, misalkan.

Dalam kondisi itu, orang tua akan mendapat timbal balik sesuai perlakuan mereka pada anak-anak dulu, baik secara teoritis (nasehat omongan atau lisanul maqal) maupun praktis (nasehat contoh atau lisanul hal) berupa nilai trilogi KUPI. Keadilan hakiki, makruf, dan mubadalah.

Kalian boleh melanjutkan mubadalah sampai mati bagaimana anak memperlakukan orang tua yang meninggal, dan sebaliknya. Itu timbal balik atau mubadalah keterputusan.

Mubadalah yang Keberlanjutan

Tidak berhenti di sana, dalam parenting juga ada timbal balik berkelanjutan. Anak-anak yang dulu diasuh orang tuanya, dan berkembang menjadi orang tua, maka mereka pun akan menerapkan pola asuh kepada anak-anaknya sesuai dengan pola asuh orang tuanya yang dulu mengasuhnya.

Mau minta contoh? Mari kita ilustrasikan Kang Faqih, seorang yang bertanggung jawab karena yang punya konsep mubadalah yang memaksa saya membacanya penuh imajinasi.

Bagaimana beliau sejak kecil mendapat pola asuh? Dan bagaimana beliau sekarang menerapkan konsep mubadalahnya pada orang tuanya yang dulu mengasuh? Terakhir, seperti apa beliau menerapkan konsep mubadalah keberlanjutannya kepada anak-anaknya? Silahkan, yang berkepentingan bisa tanyakan langsung ke yang bersangkutan. []

 

 

Tags: Fatwa KUPI dalam ParentingKeadilan HakikikeluargaKonsep Ma'rufMubadalahRelasi
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
Aborsi dan Childfree
Buku

Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

26 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Kesenjangan Gaji
Publik

Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

25 Agustus 2025
Keluarga Berencana (KB)
Hikmah

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

25 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Para Pemikir dan Tokoh Agama Bicara Warisan Besar Gus Dur, Membumikan Nilai Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia
  • Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal
  • Luka Infrastruktur, Luka Rakyat
  • Nyai Sinta Istri Gus Dur Bersama 1.500 Gusdurian Doakan Affan Kurniawan, Ojol yang Dilindas Polisi
  • Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID