Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Memenuhi Kebutuhan Transendensi Manusia di Era Modern

Manusia harus bisa mengenali kebenaran baik dalam kelebihan ataupun kekurangannya, dia harus mencintai orang lain seperti dia mencintai dirinya sendiri dan hidup dalam solidaritas semua mahluk hidup. Manusia harus memiliki norma-norma untuk mencapai semua tujuannya.

Rizki Eka Kurniawan by Rizki Eka Kurniawan
9 September 2021
in Hikmah
A A
0
Manusia

Manusia

12
SHARES
624
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Manusia memiliki beberapa kebutuhan eksistensial yang harus dipenuhi selama hidupnya untuk bisa mencapai kebahagiaan. Kita bisa mengambil teori dari seorang ahli psikoanalisa humanistik asal jerman yang juga merupakan bagian daripada para pemikir dan pakar utama dalam mazhab frankfurt, Erich Fromm (1900-1980).

Dalam teori kepribadiannya Erich Fromm merumuskan kebutuhan-kebutuhan eksistensial yang harus dipenuhi oleh manusia untuk mencapai kebahagiaan, di antaranya: kebutuhan akan identitas (need for identity), kebutuhan akan relasi (need for relatedness), kebutuhan akan akar (need for rootedness), kebutuhan akan kerangka orientasi (need for frame orientation) dan salah satu kebutuhan yang akan kita bahas lebih dalam pada tulisan ini adalah kebutuhan akan transendensi (need for transcendence).

Kebutuhan akan transendensi (need for transcendence) dalam artian luasnya adalah kebutuhan untuk melampaui dirinya, menaiki satu tingkatan demi tingkatan untuk mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik daripada sebelumnya. Manusia memiliki kecenderungan untuk mengembangkan dirinya ke arah yang lebih—dalam arti, seorang akan merasa dirinya sebagai manusia ketika ia aktif menggarap hidupnya.

Keaktifan seseorang dalam menggarap hidupnya digambarkan oleh Erich Fromm dalam salah satu bukunya yang berjudul Psikoanalisis dan Agama, ia menulis:

“Manusia harus memajukan kekuatan berpikirnya agar memahami dirinya sendiri, memahami hubungannya dengan sesama penganutnya dan memahami posisinya di dunia. Manusia harus bisa mengenali kebenaran baik dalam kelebihan ataupun kekurangannya, dia harus mencintai orang lain seperti dia mencintai dirinya sendiri dan hidup dalam solidaritas semua mahluk hidup. Manusia harus memiliki norma-norma untuk mencapai semua tujuannya.”

Fromm juga menyebutkan bahwa Tuhan adalah sebuah simbol dari kekuatan yang ada dalam diri manusia, yang dicoba dipahami oleh manusia sendiri dalam kehidupannya. Sebagaimana Abu Hamid Imam Al-Ghazali dalam Misykat al-Anwar yang memberikan gambaran bahwa kehidupan manusia itu bertingkat-tingkat. Perjalanan hidup manusia akan diarahkan untuk menaiki tingkatan-tingkatan spiritual dalam hidupnya hingga sampai kepada maqom fardaniyah—maqom manusia yang memiliki kesadaran bahwa Tuhan berada di atas setiap kualitas.

Dalam hal ini, Tuhan menjadi tujuan utama dari pencarian manusia. Mereka yang sepanjang hidupnya berupaya untuk mengembangkan dirinya, menaiki tangga-tangga spiritual akan memperoleh kesadaran mengenai sifat-sifat keilahian yang melekat dalam dirinya sendiri. Dalam kesadaran semacam inilah apa yang dikatakan oleh Erich Fromm mengenai Tuhan adalah sebuah simbol dari kekuatan dalam diri manusia menemui kebenarannya.

Kekuatan Tuhan dalam diri manusia yang dimaksudkan oleh Erich Fromm sebenarnya adalah ungkapan untuk menggambarkan akan sifat-sifat Tuhan yang melekat dalam diri manusia. Namun, kesaksian semacam ini kerap kali memberikan energi yang sangat besar dan menarik-narik jiwa manusia dengan sangat kuat sehingga seseorang yang sedang dalam penyaksian mengalami kehilangan kesadaran (fana).

Hatinya dan pikirannya berkecamuk dengan perasaan yang maha dahsyat sampai-sampai dirinya tak lagi bisa mengungkapkan seluruh perasaannya menggunakan kata-kata. Hal inilah yang memunculkan ucapan-ucapan ganjil (syatahat) dari lisan para sufi. Mereka berbicara dalam keadaan mabuk akan cinta ilahi yang telah mengalami puncak dan membuncah. Mereka yang memunculkan syathahat adalah orang-orang yang sedang mengalami puncak transendensi.

Ucapan-ucapan syatahat dari para sufi sering kali menjadi kontroversi dan menimbulkan polemik di masyarakat. Salah satu contohnya adalah syatahat dari al-Hallaj yang membawanya kepada tiang gantungan. Ucapan semacam itu tidak bisa kita artikan secara harfiah, karena sang pengucap berada dalam kondisi kemabukan spiritual yang sulit untuk diungkapkan. Ada makna tersembunyi dibalik kata yang diucapkan. Sebuah makna yang lebih luas daripada kata-kata.

Namun ketidakmampuan orang-orang awam untuk memahami syatahat semacam itu membuat muncul kegaduhan di tengah-tengah masyarakat yang akhirnya berujung pada fitnah yang diintimidasi oleh sebagian elit penguasa. Sehingga beberapa ulama seringkali berkata: “Jangan memikirkan perkataan dari seorang wali, karena kalian tidak akan memahaminya”.

Para sufi lain seperti Imam al-Ghazali memperingatkan hal ini dengan mengatakan “Ifsya sirr al-rububiyah kufrun (menyebarkan rahasia-rahasia ketuhanan adalah kekafiran”

Sementara Ibnu Atha’illah dalam salah satu baitnya di al-Hikam mengatakan: “Maa taraka minal jahli syai-an man araada an yuzhira fil waqti ghaira maa azhharallaahu fihi (Tak ada yang lebih bodoh ketimbang seseorang menampakkan sesuatu pada waktu tertentu sesuatu yang tidak ditampakkan oleh Tuhan).

Imam Junaid Al-Baghdadi dalam salah satu gagasannya mengenai delapan sifat sufi menyarankan agar para sufi mampu berkomunikasi dengan isyarat seperti Nabi Zakaria AS. Jangan membuka rahasia ketuhanan kepada masyarakat umum secara terus terang, gunakan bahasa-bahasa simbolis yang lebih mudah dipahami oleh banyak orang agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Para sufi mengajarkan kita untuk bijak dalam menyampaikan kebenaran, kita diwajibkan harus memilah kata-kata yang hendak disampaikan agar tidak memicu kesalahpahaman masyarakat awam. Pengalaman spiritual memang memabukkan dan memiliki daya magnetik yang besar untuk menarik jiwa seseorang, bahkan tak jarang juga menenggelamkan jiwanya dalam lautan cinta. Menjelaskan pengalaman-pengalaman spiritual dengan kata-kata memang agak susah, sulit untuk mencari diksi yang tepat untuk menggambarkannya.

Namun seharusnya, setiap manusia yang telah mengalami puncak transendensi dan makrifat dengan Tuhan bisa meredam kemabukan spiritual yang dialaminya dan tidak langsung membicarakan semua yang dialaminya kepada masyarakat awam sebelum menyesuaikan pembicaraannya dengan kapasitas pemahaman masyarakat pada umumnya. Setidaknya, akan lebih baik jika dirinya menyimpan pengalaman spiritualnya sendiri daripada menimbulkan kegaduhan di dalam masyarakat. []

Tags: Erich FrommfilsafatHikmahkebahagiaanKehidupan ManusiakemanusiaanmanusiapsikologiSufitasawuf
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dokter Perempuan Mengkhitan Anak Lelaki, Ini Pendapat Mazhab

Next Post

Mari tetap Berhaji, Meski di Masa Pandemi

Rizki Eka Kurniawan

Rizki Eka Kurniawan

Lahir di Tegal. Seorang Pembelajar Psikoanalisis dan Filsafat Islam

Related Posts

Sejarah Difabel
Disabilitas

Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

12 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Golek Garwo
Disabilitas

Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

2 Februari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Next Post
Haji

Mari tetap Berhaji, Meski di Masa Pandemi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0