Selasa, 18 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    Male Loneliness

    Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    Publik tentang Pesantren

    Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    Bullying ABK

    Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    Pesantren sebagai Tempat

    Pesantren: Tempat Pembentukan Peradaban

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Menawarkan Gagasan Maqashid Syariah cum-Mubadalah

Istilah Maqashid Syariah mengacu pada tujuan akhir hukum Islam. Di mana ini  merupakan puncak metodologi fikih kontemporer. Sementara itu, cum-Mubadalah, mengacu pada integrasi teori Maqashid asy-Syari'ah dengan perspektif saling menghargai antara laki-laki dan perempuan

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
3 Mei 2023
in Metodologi, Rekomendasi
0
Maqashid Syariah

Maqashid Syariah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendekatan netral gender dalam penjelasan sistem pengetahuan telah menyebabkan pengabaian terhadap pengalaman perempuan dalam perumusan dan validasi konsep pengetahuan tertentu. Termasuk pengetahuan agama seperti Maqashid Syariah. Hal ini tidak hanya menyebabkan diskriminasi terhadap perempuan. Tetapi juga membuat konsepsi Maqashid Syariah menjadi tidak efektif dan tidak memadai bagi perempuan.

Untuk  itu, perlu penawaran tambahan metodologi yang menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara dalam kehidupan untuk perumusan dan validasi konsep Maqashid asy-Syari’ah. Tawaran metodologis ini mengambil istilah Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah. Istilah Maqashid Syariah mengacu pada tujuan akhir hukum Islam. Di mana ini  merupakan puncak metodologi fikih kontemporer. Sementara itu, cum-Mubadalah, mengacu pada integrasi teori Maqashid asy-Syari’ah dengan perspektif saling menghargai antara laki-laki dan perempuan.

Al-Kulliyat al-Khams

Dalam ilmu metodologi hukum Islam (Ushul al-Fiqh), konsep al-kulliyat al-khams (prinsip yang lima) kita kenal sangat populer. Konsep ini merupakan warisan klasik fikih (hukum) Islam dari perdebatan diskursif mengenai Maqashid asy-Syari’ah (tujuan-tujuan ajaran Islam). Ia menjadi pokok-pokok metodologis untuk memahami ajaran dan hukum Islam dari sumber-sumbernya, al-Qur’an dan Hadits, sekaligus untuk merumuskannya kembali dan mengembangkannya agar relevan dengan konteks yang baru dan terus berkembang (shalih likulli zaman wa makan).

Lima prinsip yang dimaksud adalah perlindungan jiwa (hifdh an-nafs), akal (hifdh al-‘aql), harta (hifdh al-mâl), keluarga (hifdh an-nasl) atau kehormatan (hifdh al-‘irdh), dan agama (hifdh ad-dîn).

Di kalangan ulama klasik maupun kontemporer, tidak ada definisi tunggal mengenai Maqashid asy-Syari’ah. Tetapi semua definisi mengarah pada “kemaslahatan-kemaslahatan bagi manusia untuk kehidupan dunia dan akhirat”. Nuruddin al-Khadimi (2003) merangkum berbagai definisi Maqâshid asy-Syarî’ah yang menurutnya mengarah pada: “maksud dan tujuan utama yang terdapat dalam hukum Islam. Baik tujuan umum maupun khusus, yang semuanya mengarah pada ketaatan dan ibadah kepada Allah Swt, serta untuk memperoleh kebaikan (manusia) di dunia dan akhirat”.

Sayangnya, konsep Maqashid asy-Syari’ah yang sudah mengadopsi kemaslahatan manusia ini, karena narasi netral gender, seringkali tidak memadai bagi pengembangan fikih kontemporer yang inklusif dan responsif terhadap pengalaman dan kebutuhan perempuan. Untuk itu, tawaran Metodologi Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah bisa kita definisikan. Yakni sebagai “Tujuan hukum Islam yang disertai dengan cara pandang bahwa laki-laki dan perempuan adalah subjek penuh kehidupan dan relasi mereka adalah kesalingan dan kerjasama”.

Cara Kerja Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah

Cara kerja Metodologi Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah (tujuan-tujuan hukum Islam) adalah dengan mengintegrasikan konsep kunci kemaslahatan manusia (mashalih al-‘ibad) dalam al-kulliyat al-khams di atas dengan perspektif Mubadalah. Integrasi ini  kita llakukan dengan dua strategi sekaligus.

Pertama, fokus pada persamaan laki-laki dan perempuan sebagai sama-sama manusia utuh, hamba Allah Swt, dan khalifah fi al-ardh. Strategi kedua adalah fokus pada perbedaan perempuan dari laki-laki. Yakni dengan memberi perhatian pada kekhususan perempuan yang khas dialami dalam pengalaman hidup mereka, dan tidak dialami laki-laki, baik secara biologis maupun sosial.

Pengalaman biologis khas perempuan seperti menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui. Pengalaman sosial khas perempuan yaitu kerentanan mereka secara sosial pada stigmatisasi, subordinasi, marginalisasi, kekerasan, dan beban ganda. Hanya karena mereka berjenis kelamin perempuan.

Dengan strategi pertama, seluruh bentuk Maqâshid Syarîah dalam al-kulliyat al-khams mencakup sekaligus laki-laki dan perempuan sebagai sesama manusia, hamba Allah Swt, dan khalifah fil ardh. Dengan strategi kedua, pengalaman khas perempuan yang biologis dan sosial kita pandang sebagai pengalamaan kemanusiaan yang harus tercakup dalam semua bentuk Maqâshid Syarîah tersebut. Sehingga, pengalaman khas perempuan ini menjadi tanggung-jawab bersama laki-laki dan perempuan, bukan menjadi urusan perempuan semata.

Dengan demikian, kemaslahatan Islam yang harus kita wujudkan melalui al-kulliyat al-khams (perlindungan jiwa, akal, keluarga, harta, dan agama) misalnya mencakup kemaslahatan laki-laki dan perempuan sebagai sesama manusia (strategi pertama). Di mana di antara indikator utamanya adalah pengalaman khas biologis dan sosial juga tercakup dalam konsepsi kemaslahatan tersebut (strategi kedua).

Penjelasan Konkrit

Melindungi jiwa manusia (hifz an-nafs). Misalnya, adalah dengan melindungi semua manusia, laki-laki dan perempuan, dari kematian. Di antaranya yakni dengan penyediaan makanan bergizi yang dibutuhkan mereka berdua (strategi pertama). Lalu, dengan memastikan kebutuhan gizi perempuan yang hamil dan menyusui yang berbeda atau lebih.

Kemudian lebih khusus lagi menyediakan fasilitas memadai agar perempuan yang melahirkan terlindungi dari kematian (maternal mortality) yang sia-sia (strategi kedua). Termasuk, keberadaan perempuan di ruang publik terfasilitasi dan terbebas dari segala pelabelan negatif, diskriminasi, dan kekerasan (strategi kedua).

Begitupuan dengan bentuk-bentuk Maqâshid Syariah yang lain. Ia akan menjadi cum-Mubadalah ketika mengintegrasikan dua strategi kesalingan tersebut.  Menjaga dan melindungi agama (hifz ad-din). Misalnya dengan memastikan laki-laki dan perempuan dapat beribadah dengan leluasa sebagai sama-sama hamba Allah Swt. Sehingga, ketika laki-laki perlu dibebaskan dari kesibukan tertentu agar bisa beribadah, maka perempuan juga memiliki hak yang sama (strategi pertama).

Termasuk pada perlindungan agama adalah memastikan perempuan tidak direndahkan kualitas agamanya karena pengalaman reproduksi khasnya (strategi kedua). Hal yang sama juga dalam merumuskan dan memvalidasi konsepsi perlindungan akal (hifz al-‘aql). Keluarga/keturunan (hifz an-nasl). Perlindungan kehormatan (hifz al-‘irdh). Perlindungan harta (hifz al-mal), termasuk juga perlindungan lingkungan (hifz al-bi’ah).

Dengan mengakui pengalaman dan kebutuhan laki-laki dan perempuan, sebagai sama-sama subjek kehidupan yang setara, metodologi Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah ini dapat membantu menciptakan pengembangan fikih kontemporer yang inklusif dan responsif terhadap pengalaman dan kebutuhan semua individu.

Dengan demikian, gagasan Maqashid asy-Syari’ah bagi pengembangan fikih kontemporer menjadi lebih komprehensif. Mencakup seluruh hak dasar manusia manusia. Laki-laki dan perempuan, dewasa dan anak kecil, difabel maupun non-difabel. Jargon bahwa hukum Islam relevan untuk segala ruang dan waktu (shalih likull zaman wa makan), dengan kerangka Maqashid asy-Syari’ah cum-Mubadalah, menjadi nyata dan dapat benar-benar menghadirkan kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat. Yakni bagi seluruh manusia, laki-laki dan perempuan. Wallahu a’lam. []

Tags: Fikih KontemporerMaqashid SyariahMetodologiperspektif mubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Kesalingan Spiritual
Keluarga

Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

23 Agustus 2025
Inklusivitas
Personal

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

15 Juli 2025
Ronggeng Dukuh Paruk
Buku

Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

8 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Peran Pemuda

    Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Pemahaman Publik tentang Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Male Loneliness dan Solusi Ta’aruf: Memahami untuk Mengatasi Kesepian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bullying ABK di Sekolah Reguler, Seberapa Rentan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman
  • Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder
  • Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama
  • Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID