Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mencintai karena Allah dalam Perspektif Mubadalah

Semua cara pandang, perilaku, dan tindakan-tindakan kebaikan dalam relasi mubadalah, selama seseorang meyakininya sebagai ajaran Allah Swt, dan melakukannya karena Allah, maka ia sedang beribadah kepada Allah Swt

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
21 Februari 2023
in Hikmah, Rekomendasi
0
Mencintai Karena Allah

Mencintai Karena Allah

819
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cinta karena Allah Swt termasuk amalan terpuji dalam Islam. Tinggi nilainya di mata Allah Swt, besar pahalanya di akhirat, dan besar dampaknya bagi relasi sosial di masyarakat. Ada banyak hadits yang menegaskan hal ini. Di antaranya adalah hadits riwayat Abu Hurairah ra, bahwa dua orang insan yang saling mencintai karena Allah Swt akan memperoleh tempat berteduh di akhirat, saat tidak ada satupun tempat teduh kecuali dari-Nya (Sahih Bukhari, no. 663 dan Sahih Muslim, no. 2427).

Hadits lain, juga riwayat Abu Hurairah ra, ada kisah tentang seseorang yang  pergi mengunjungi orang lain. Di tengah jalan, ada malaikat dalam rupa manusia yang bertanya: “Mau kemana?”. “Mau mengunjungi saudaraku”, jawabnya. “Kamu memiliki hajat kebutuhan darinya?”, tanya malaikat. “Tidak”, jawabnya. “Lalu ada mengunjunginya?”. “Aku hanya mencintainya karena Allah, jadi aku perlu mengunjunginya”. “Oh, ketauhilah, aku adalah seorang malaikat. Allah mengutusku untuk menyampaikan padamu, bahwa Dia mencintaimu sebagaimana kamu mencintainya karena Allah Swt”, ungkap sang malaikat (Sahih Muslim, no. 6714).

Makna Mencintai Karena Allah Swt

Imam al-Ghazali (w. 555 H/1111 M) dalam magnun opusnya Ihya Ulumuddin (Juz 2, hal. 250-258, Cetakan Dar al-Hadits, Cairo, 11994) menjelaskan tentang empat macam praktik mencintai. Pertama, mencintai sesuatu atau sesorang karena di dalam diri dia ada sesuatu yang secara tabiat manusia patut untuk kita cintai. Misalnya mencintainya karena baik hati, indah, cantik, ganteng, pintar, atau yang lain. Mencintai seperti ini adalah wajar, manusiawi, boleh, tetapi jika berhenti di sini saja, tidak termasuk mencintai karena Allah Swt.

Kedua, mencintai sesuatu atau seseorang, sebagai jalan pada sesuatu yang ia cintai. Misalnya seorang berilmu karena akan mengantarkannya pada ilmu yang ia cintai dan diinginkannya. Mencintai pejabat karena membuatnya bisa memperoleh pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya. Ini juga manusiawi, boleh. Bahkan baik jika mengantarkannya pada hal-hal yang baik. Sebaliknya, ia juga bisa menjadi buruk, jika mengantarkannya pada hal-hal buruk. Jika hal-hal baik ini tidak kita kaitkan dengan ajaran dan hukum Allah Swt, maka cintanya juga tidak bisa masuk sebagai cinta karena Allah Swt.

Ketiga, mencintai sesuatu atau seseorang, bukan karena diri dia. Bukan juga karena sesuatu yang ada pada dirinya. Tetapi lebih karena bisa mengantarkannya pada hal-hal yang Allah Swt perintahkan. Maka cinta ini masuk sebagai cinta karena Allah Swt. Seseorang yang mencintai orang berilmu, karena ilmunya dapat mengantarkannya mengenal Allah Swt, beriman kepada-Nya, dan meyakini keagungan-Nya. Kemudian mematuhi ajaran-Nya, maka cintanya pada orang berilmu tersebut adalah cinta karena Allah Swt.

Bahkan Imam al-Ghazali mencontohkan: seseorang yang menikah, dengan tujuan agar pernikahannya dapat mengantarkanya pada hal-hal baik yang diperintahkan Allah Swt, seperti agar mudah beribadah dan berbuat baik, menjauhkan dari haram dan segala keburukan. Lalu memprosesnya sebagai laku dalam pernikahannya tersebut, maka ketika ia mencintai pernikahannya tersebut, atau mencintai  pasangannya (istri atau suaminya), atau keluarganya, maka cintanya pada mereka semua adalah bagian dari cinta kepada Allah Swt.

Keempat, mencintai sesuatu atau seseorang, bukan karena diri dia. Atau karena apa yang ada pada dirinya, tetapi benar-benar semata-mata karena Allh Swt belaka, tidak ada alasan lain. Ini adalah cinta karena Allah dalam derajat yang paling tinggi. Seseorang yang mencintai orang lain, bukan karena fisiknya, hartanya, status sosialnya, ilmunya, atau yang lain. Tetapi misalnya hanya karena ia adalah makhluk Allah Swt belaka, dan mengingatkannya pada-Nya, maka ini, kata Imam al-Ghazali, adalah mencintai Allah Swt.

Perspektif Mubadalah

Mubadalah adalah relasi dua pihak dengan basis kesalingan dan kerjasama antara keduanya. Relasi ini bisa antara dua individu dalam keluarga, seperti suami-istri, orangtua-anak, atau antar suadara dalam sebuah keluarga. Bisa juga dua individu dalam ruang-ruang sosial. Seperti antar sahabat, tetatangga, teman kerja, atau organisasi. Baik antara para perempuan, para laki-laki, atau antara perempuan dan laki-laki.

Dalam perspektif mubadalah, setiap kebaikan yang kita harapkan dari relasi ini harus dilakukan dua pihak yang  berelasi tersebut dan dirasakan juga oleh keduanya. Begitupun keburukan dari atau dalam relasi tersebut, harus kita cegah dan kita hindari keduanya. Masing-masing tidak boleh menjadi pelaku keburukan maupun korban darinya.

Untuk menguatkan relasi mubadalah ini, masing-masing pihak dalam relasi tersebut harus memegang teguh tiga prinsip pondasi. Yakni cara pandang bermartabat, adil, dan maslahah. Cara pandang bermartabat artinya masing-masing harus memandang diri dan pihak lain dalam relasinya sebagai seseorang yang bermartabat dan patut untuk kita perlakukan secara baik dan mulia. Apapun posisi dan keadaan masing-masing, harus memulai dengan cara pandang yang bermartabat.

Ketika keadaan dan kapasitas keduanya berbeda, maka yang memiliki kapasitas lebih harus bertandang melindungi dan memberdayakan yang kurang. Baik secara fisik, ekonomi, sosial, maupun pengetahuan. Yang fisiknya kuat melindungi yang lemah. Yang ekonominya berlimpah mendukung yang kekurangan. Begitupun kapasitas dalam hal sosial, spiritual, dan intelektual. Inilah perilaku dari prinsip yang kedua: adil.

Cara Pandang Maslahah

Sementara maslahah artinya masing-masing harus berpikir dan berperilaku untuk kebaikan bersama, untuk diri dan pihak dalam relasinya, serta orang-orang lain. Untuk itu, relasi ini juga harus bisa membuka dan memfasilitasi potensi kedua belah pihak agar bisa maksimal dalam mewujudkan kebaikan dan juga menikmatinya.

Merujuk pada pandangan Imam al-Ghazali di atas, ketika seseorang meyakini bahwa kebaikan dalam relasi mubadalahnya dengan orang lain adalah ajaran Allah Swt, atau kebaikan itu membawanya beriman atau lebih kuat imannya kepada Allah Swt, maka ia  berada dalam ibadah kepada Allah Swt. Begitupun, ketika ia mencintai orang tersebut demi relasi mubadalah yang membuatnya melakukan atau menikmati kebaikan, yang ia yakini sebagai ajaran Allah tersebut, maka ia juga mencintai karena Allah Swt.

Semua cara pandang, perilaku, dan tindakan-tindakan kebaikan dalam relasi mubadalah, selama seseorang meyakininya sebagai ajaran Allah Swt, dan melakukannya karena Allah, maka ia sedang beribadah kepada Allah Swt. Mencintai seseorang, dalam sebuah relasi mubadalahnya, untuk memperoleh kebaikan yang Allah Swt perintahkan, atau menjauhkan keburukan yang dilarang Allah Swt, maka ia juga sesungguhnya sedang mencintai karena Allah Swt. Wallahu a’lam. []

Tags: CintaHikmahKesalinganmanusiaMencintai karena Allahperspektif mubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

21 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah, Gak Apa-apa, Kan?

10 Oktober 2025
Terminasi
Publik

Terminasi : Sebab Minimnya Kelahiran Down Syndrome di Islandia

13 Oktober 2025
Trauma Kolektif
Personal

Membaca Trauma Kolektif dalam Rumah Tangga Kontemporer

5 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID