Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mencintai karena Allah dalam Perspektif Mubadalah

Semua cara pandang, perilaku, dan tindakan-tindakan kebaikan dalam relasi mubadalah, selama seseorang meyakininya sebagai ajaran Allah Swt, dan melakukannya karena Allah, maka ia sedang beribadah kepada Allah Swt

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
21 Februari 2023
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Mencintai Karena Allah

Mencintai Karena Allah

17
SHARES
827
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cinta karena Allah Swt termasuk amalan terpuji dalam Islam. Tinggi nilainya di mata Allah Swt, besar pahalanya di akhirat, dan besar dampaknya bagi relasi sosial di masyarakat. Ada banyak hadits yang menegaskan hal ini. Di antaranya adalah hadits riwayat Abu Hurairah ra, bahwa dua orang insan yang saling mencintai karena Allah Swt akan memperoleh tempat berteduh di akhirat, saat tidak ada satupun tempat teduh kecuali dari-Nya (Sahih Bukhari, no. 663 dan Sahih Muslim, no. 2427).

Hadits lain, juga riwayat Abu Hurairah ra, ada kisah tentang seseorang yang  pergi mengunjungi orang lain. Di tengah jalan, ada malaikat dalam rupa manusia yang bertanya: “Mau kemana?”. “Mau mengunjungi saudaraku”, jawabnya. “Kamu memiliki hajat kebutuhan darinya?”, tanya malaikat. “Tidak”, jawabnya. “Lalu ada mengunjunginya?”. “Aku hanya mencintainya karena Allah, jadi aku perlu mengunjunginya”. “Oh, ketauhilah, aku adalah seorang malaikat. Allah mengutusku untuk menyampaikan padamu, bahwa Dia mencintaimu sebagaimana kamu mencintainya karena Allah Swt”, ungkap sang malaikat (Sahih Muslim, no. 6714).

Makna Mencintai Karena Allah Swt

Imam al-Ghazali (w. 555 H/1111 M) dalam magnun opusnya Ihya Ulumuddin (Juz 2, hal. 250-258, Cetakan Dar al-Hadits, Cairo, 11994) menjelaskan tentang empat macam praktik mencintai. Pertama, mencintai sesuatu atau sesorang karena di dalam diri dia ada sesuatu yang secara tabiat manusia patut untuk kita cintai. Misalnya mencintainya karena baik hati, indah, cantik, ganteng, pintar, atau yang lain. Mencintai seperti ini adalah wajar, manusiawi, boleh, tetapi jika berhenti di sini saja, tidak termasuk mencintai karena Allah Swt.

Kedua, mencintai sesuatu atau seseorang, sebagai jalan pada sesuatu yang ia cintai. Misalnya seorang berilmu karena akan mengantarkannya pada ilmu yang ia cintai dan diinginkannya. Mencintai pejabat karena membuatnya bisa memperoleh pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya. Ini juga manusiawi, boleh. Bahkan baik jika mengantarkannya pada hal-hal yang baik. Sebaliknya, ia juga bisa menjadi buruk, jika mengantarkannya pada hal-hal buruk. Jika hal-hal baik ini tidak kita kaitkan dengan ajaran dan hukum Allah Swt, maka cintanya juga tidak bisa masuk sebagai cinta karena Allah Swt.

Ketiga, mencintai sesuatu atau seseorang, bukan karena diri dia. Bukan juga karena sesuatu yang ada pada dirinya. Tetapi lebih karena bisa mengantarkannya pada hal-hal yang Allah Swt perintahkan. Maka cinta ini masuk sebagai cinta karena Allah Swt. Seseorang yang mencintai orang berilmu, karena ilmunya dapat mengantarkannya mengenal Allah Swt, beriman kepada-Nya, dan meyakini keagungan-Nya. Kemudian mematuhi ajaran-Nya, maka cintanya pada orang berilmu tersebut adalah cinta karena Allah Swt.

Bahkan Imam al-Ghazali mencontohkan: seseorang yang menikah, dengan tujuan agar pernikahannya dapat mengantarkanya pada hal-hal baik yang diperintahkan Allah Swt, seperti agar mudah beribadah dan berbuat baik, menjauhkan dari haram dan segala keburukan. Lalu memprosesnya sebagai laku dalam pernikahannya tersebut, maka ketika ia mencintai pernikahannya tersebut, atau mencintai  pasangannya (istri atau suaminya), atau keluarganya, maka cintanya pada mereka semua adalah bagian dari cinta kepada Allah Swt.

Keempat, mencintai sesuatu atau seseorang, bukan karena diri dia. Atau karena apa yang ada pada dirinya, tetapi benar-benar semata-mata karena Allh Swt belaka, tidak ada alasan lain. Ini adalah cinta karena Allah dalam derajat yang paling tinggi. Seseorang yang mencintai orang lain, bukan karena fisiknya, hartanya, status sosialnya, ilmunya, atau yang lain. Tetapi misalnya hanya karena ia adalah makhluk Allah Swt belaka, dan mengingatkannya pada-Nya, maka ini, kata Imam al-Ghazali, adalah mencintai Allah Swt.

Perspektif Mubadalah

Mubadalah adalah relasi dua pihak dengan basis kesalingan dan kerjasama antara keduanya. Relasi ini bisa antara dua individu dalam keluarga, seperti suami-istri, orangtua-anak, atau antar suadara dalam sebuah keluarga. Bisa juga dua individu dalam ruang-ruang sosial. Seperti antar sahabat, tetatangga, teman kerja, atau organisasi. Baik antara para perempuan, para laki-laki, atau antara perempuan dan laki-laki.

Dalam perspektif mubadalah, setiap kebaikan yang kita harapkan dari relasi ini harus dilakukan dua pihak yang  berelasi tersebut dan dirasakan juga oleh keduanya. Begitupun keburukan dari atau dalam relasi tersebut, harus kita cegah dan kita hindari keduanya. Masing-masing tidak boleh menjadi pelaku keburukan maupun korban darinya.

Untuk menguatkan relasi mubadalah ini, masing-masing pihak dalam relasi tersebut harus memegang teguh tiga prinsip pondasi. Yakni cara pandang bermartabat, adil, dan maslahah. Cara pandang bermartabat artinya masing-masing harus memandang diri dan pihak lain dalam relasinya sebagai seseorang yang bermartabat dan patut untuk kita perlakukan secara baik dan mulia. Apapun posisi dan keadaan masing-masing, harus memulai dengan cara pandang yang bermartabat.

Ketika keadaan dan kapasitas keduanya berbeda, maka yang memiliki kapasitas lebih harus bertandang melindungi dan memberdayakan yang kurang. Baik secara fisik, ekonomi, sosial, maupun pengetahuan. Yang fisiknya kuat melindungi yang lemah. Yang ekonominya berlimpah mendukung yang kekurangan. Begitupun kapasitas dalam hal sosial, spiritual, dan intelektual. Inilah perilaku dari prinsip yang kedua: adil.

Cara Pandang Maslahah

Sementara maslahah artinya masing-masing harus berpikir dan berperilaku untuk kebaikan bersama, untuk diri dan pihak dalam relasinya, serta orang-orang lain. Untuk itu, relasi ini juga harus bisa membuka dan memfasilitasi potensi kedua belah pihak agar bisa maksimal dalam mewujudkan kebaikan dan juga menikmatinya.

Merujuk pada pandangan Imam al-Ghazali di atas, ketika seseorang meyakini bahwa kebaikan dalam relasi mubadalahnya dengan orang lain adalah ajaran Allah Swt, atau kebaikan itu membawanya beriman atau lebih kuat imannya kepada Allah Swt, maka ia  berada dalam ibadah kepada Allah Swt. Begitupun, ketika ia mencintai orang tersebut demi relasi mubadalah yang membuatnya melakukan atau menikmati kebaikan, yang ia yakini sebagai ajaran Allah tersebut, maka ia juga mencintai karena Allah Swt.

Semua cara pandang, perilaku, dan tindakan-tindakan kebaikan dalam relasi mubadalah, selama seseorang meyakininya sebagai ajaran Allah Swt, dan melakukannya karena Allah, maka ia sedang beribadah kepada Allah Swt. Mencintai seseorang, dalam sebuah relasi mubadalahnya, untuk memperoleh kebaikan yang Allah Swt perintahkan, atau menjauhkan keburukan yang dilarang Allah Swt, maka ia juga sesungguhnya sedang mencintai karena Allah Swt. Wallahu a’lam. []

Tags: CintaHikmahKesalinganmanusiaMencintai karena Allahperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kata Nabi Saw, Suami Istri yang Mandi Bersama Dicatat Sebagai Pahala

Next Post

Para Suami Janganlah Kalian Melakukan Praktik ‘Azl Tanpa Izin Istri

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Next Post
praktik 'azl

Para Suami Janganlah Kalian Melakukan Praktik 'Azl Tanpa Izin Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0