Sabtu, 31 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mendobrak Mitos: Perempuan dalam Belenggu Hedonisme

Paradigma laki-laki sebagai pembelanja utilitarian, menjadikan perempuan terpinggirkan dalam anggapan sebagai pembelanja hedonis

Sifin Astaria by Sifin Astaria
20 Juli 2023
in Personal
A A
0
Mendobrak Mitos

Mendobrak Mitos

12
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –Sebuah film klasik “Confessions of a Shopaholic” dengan gamblang menggambarkan fenomena stereotip materialistis perempuan. Yakni dengan representasi tokoh utama Rebecca. Dia adalah seorang perempuan muda yang memiliki adiksi belanja akut. Berkaca dari film ini, kita harus mendobrak mitos hedonisme yang membelenggu perempuan.

Meski terjebak dalam masalah finansial, secara impulsif Rebecca tidak bisa mengendalikan diri untuk tidak membeli sepatu Gucci atau baju Marc Jacobs. Dengan sedikit saja memberi promo iklan, seorang pramuniaga toko akan mendapat jackpot hingga Rebecca terlilit hutang ribuan dollar.

Lewat film tersebut, perempuan seringkali terasosiasikan dengan kebiasaan pengeluaran belanja yang buruk. Fenomena ini tentu tidak lepas dari pelanggengan budaya dan media yang memotret perempuan sebagai makhluk impulsif. Di mana dia tidak bisa mengendalikan diri untuk berbelanja hal-hal remeh.

Melihat Motif Belanja Perempuan

Paradigma laki-laki sebagai pembelanja utilitarian, menjadikan perempuan terpinggirkan dalam anggapan sebagai pembelanja hedonis.

Stereotip utilitarian menganggap bahwa laki-laki melakukan aktivitas belanja karena adanya kebutuhan untuk membeli sesuatu. Sedangkan stereotip belanja hedonis menunjukkan perempuan memiliki motif “kesenangan” saat berada di toko dan menyukai proses belanja tersebut walaupun tidak sedang bertujuan membeli sebuah kebutuhan.

Anggapan ini dapat kita tarik pada asumsi dikotomi gender yang merujuk pada sifat-sifat maskulin dan feminin. Sehingga dikotomi ini seringkali melahirkan bibit ketidakadilan yang menyasar kepada laki-laki maupun perempuan.

Ketidakadilan tersebut bisa terlihat dalam manifestasi bentuk-bentuk kekerasan yang berakibat pada pengunggulan salah satu sifat dan peminggiran terhadap bentuk oposisinya.

Sifat maskulinitas yang melekat kepada laki-laki dianggap lebih unggul daripada feminitas perempuan. Hal ini melahirkan asumsi bahwa sifat yang melekat pada laki-laki merupakan standar utama bagi kelompok lainnya.

Pada tataran alam bawah sadar, sifat rasionalitas yang melekat kepada laki-laki tentu saja akan meminggirkan nilai sisi emosional perempuan. Sehingga hal tersebut kita lihat sebagai sebuah keburukan.

Pada kasus ini, fenomena tersebut menggiring citra bahwa motif belanja pada perempuan semata-mata hanya sebagai sarana rekreasi yang merujuk pada sikap boros secara finansial. Perempuan seringkali kita anggap lebih sering mengakumulasi sisi emosional dalam memutuskan alokasi pembelanjaan yang berujung pada sikap impulsif untuk membeli barang-barang “remeh”.

Menelisik Mitos Keuangan

Sebuah survei pada tahun 2020 di Amerika menunjukkan bahwa rata-rata secara keseluruhan laki-laki menghabiskan biaya 35.000 dolar Amerika per tahun untuk kebutuhan pribadi. Jumlah ini sedikit lebih banyak daripada perempuan yang berkisar pada angka 33.000 dolar Amerika per tahun.

Secara keseluruhan laki-laki mengalokasikan dana dua kali lipat pada makanan, alkohol, dan kendaraan dibanding perempuan. Sementara itu perempuan menghabiskan lebih sedikit pada alokasi kebutuhan sehari-hari dan harga kendaraan. Hanya saja, rata-rata biaya membengkak pada sektor pakaian dan perawatan pribadi.

Berdasarkan survei tersebut tentu dapat disimpulkan bahwa secara garis besar tidak ada perbedaan yang signifikan antara nilai kebiasaan konsumsi laki-laki dan perempuan. Data tersebut mematahkan justifikasi stereotip materialistis di antara keduanya.

Masing-masing golongan memiliki berat pos pengeluaran yang berbeda. Sayangnya, alokasi pos keuangan perempuan yang banyak berkutat pada lifestyle melekat pada asosiasi jenis kebutuhan remeh. Hal ini berakibat pada anggapan keliru yang kita potret sebagai masalah finansial.

Permasalahan ini juga perlu kita telisik lebih jauh dengan kacamata struktural. Yakni dengan asumsi bahwa sikap impulsivitas belanja perempuan yang merupakan akibat dari ketidakmampuannya bersikap rasional. Hal itu bisa jadi merupakan permasalahan sistemik yang menjebak perempuan dalam belenggu ketidakadilan

Perempuan Harus Melek Literasi Keuangan

Berdasarkan data, perempuan lebih pasif dalam melakukan perencanaan finansial. Menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019 oleh OJK, literasi keuangan perempuan berada pada angka 34%. Angka ini lebih rendah dibanding laki-laki yang berkisar di angka 39%.

Literasi keuangan berarti kemampuan individu dalam membaca, memahami, serta mengatur hal-hal yang berkaitan dengan masalah keuangan. Hal ini tentu menjadi faktor yang sangat penting bagi individu untuk bersikap dewasa dalam mengalokasikan pos finansial di kehidupan modern.

Secara struktural, banyak ditemukan perempuan yang sulit mendapatkan akses untuk meraih edukasi keuangan. Sektor pekerja informal yang terdominasi oleh perempuan menjadi salah satu celah terbesar rendahnya persentase keterampilan keuangan perempuan dalam data.

Dalam konteks kedewasaan pengelolaan finansial individu, edukasi menjadi faktor utama yang tidak dapat kita sangkal. Rendahnya tingkat pendidikan serta jaminan sosial maupun finansial yang absen pada sektor pekerja informal merujuk pada sulitnya akses perempuan untuk mengakses layanan dan literasi keuangan.

Racun yang (Tidak) Disadari

Berkelindan dengan problem finansial perempuan, stereotip sebagai pembelanja hedonis perlu kita urai kembali. Pos pengeluaran perempuan yang membengkak pada sektor pakaian dan perawatan pribadi penting kita telaah dalam perspektif ekonomi kesalingan. Hal ini tidak luput dari berbagai strategi pasar yang menjebak perempuan.

Pink tax, sebuah istilah untuk ketimpangan harga berbasis gender. Merupakan sebuah fenomena nyata yang terjadi pada berbagai produk dengan target pasar perempuan. Berbagai produk perempuan memiliki harga yang lebih tinggi. Sementara, produk dengan kualitas sebanding terjual lebih murah kepada target laki-laki.

Sebuah proyek yang menganalisis selisih harga pada 800 produk di New York pada tahun 2021 menemukan fenomena pink tax berlaku hampir pada semua produk yang beredar di supermarket. Yakni mulai dari produk kebersihan, perawatan pribadi, pakaian bayi, hingga perawatan kesehatan di rumah, yang khas menyasar perempuan sebagai target.

Data tersebut menyimpulkan, bahwa rata-rata perempuan akan membayar harga 7% lebih tinggi daripada laki-laki untuk jenis dan kualitas produk yang sama.

Fenomena pink tax merupakan efek dari targeted capitalism. Strategi ini menyasar produk-produk tertentu yang memberikan kesan eksklusif keperempuanan sebagai justifikasi untuk menaikkan harga.

Pada prakteknya, pink tax menjadi sumber pendapatan bagi perusahaan yang mem-branding produk mereka secara personal kepada populasi perempuan, dan melihatnya sebagai objek penghasil keuntungan.

Mewujudkan Wacana Pasar Inklusif

Sebagai sebuah akal-akalan perusahaan untuk meraup untung sebanyak-banyaknya, bentuk diskriminasi biaya ini patut kita kritisi sebagai sistem korup yang melanggengkan diskriminasi gender dalam pasar ekonomi.

Pink tax bukanlah retribusi resmi atas pemasaran sebuah produk, namun memaksa perempuan untuk merogoh kocek lebih dalam untuk kebutuhan. Selayaknya, fenomena ini harus melewati regulasi ulang sebagai penambahan biaya ilegal yang dimonopoli oleh perusahaan.

Pada dasarnya, apabila mengacu pada data mengenai besar pengeluaran antara laki-laki dan perempuan, stereotip finansial yang buruk pada perempuan tentu tidak dapat kita justifikasi begitu saja.

Mempertimbangkan berbagai strategi marketing yang mendiskriminasi perempuan, pos pengeluaran yang membengkak pada sektor belanja “remeh” perlu kita maknai ulang. Lebih daripada sekadar perilaku impulsif semata.

Ketimpangan akses perempuan terhadap sumber literasi keuangan harus kita perjuangkan. Ruang afirmasi literasi ekonomi perempuan kita butuhkan demi menanggapi trik diskriminatif kapital. Sehingga identitas perempuan tidak menjadi objek eksploitasi yang terlihat sebagai komoditas penghasil pundi-pundi keuntungan. []

 

Tags: HedonismeLiterasi KeuanganmitosperempuanPink Tax
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Sifin Astaria

Sifin Astaria

Bukan scorpio, apalagi gemini.

Related Posts

perlindungan diri perempuan
Pernak-pernik

Hak Perlindungan Diri Perempuan

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan
  • Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara
  • Hak Perlindungan Diri Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0