• Login
  • Register
Sabtu, 7 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mendudukkan Makna Fitnah (Pesona) Perempuan secara Mubadalah

Hal ini tentu sangat bertentangan dengan konsep mubadalah, dan dalam beberapa hal juga berseberangan dengan prinsip syariah itu sendiri

Redaksi Redaksi
07/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perempuan mubadalah

perempuan mubadalah

571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ulama-ulama kontemporer, seperti Muhammad al-Ghazali, Abu Syqqah, dan al-Qaradhawi, mensinyalir bahwa fatwa-fatwa yang mengekang perempuan lebih banyak didasarkan pada cara berpikir sadd al-dzari’ah (menutup jalan) yang seringkali berlebihan.

Yaitu, logika pengambilan pandangan dan hukum Islam dengan melihat akibat buruk yang ditimbulkan oleh keberadaan perempuan di ranah sosial. Sehingga harus dicegah, ditutup atau dilarang, untuk menutup atau setidaknya mengurangi dampak buruk yang terjadi di masyarakat, termasuk dampak bagi perempuan.

Seks bebas, kehamilan di luar nikah, kekerasan, dan perkosaan terhadap perempuan itu terjadi adalah karena kehadiran tubuh perempuan di tempat-tempat yang mereka anggap tidak semestinya.

Di pasar, sekolah, jalanan umum, transportasi publik, gedung-gedung pemerintahan. Bahkan masjid-masjid, menjadi cara pandang sadd al-dzari’ah sebagai tempat yang tidak semestinya bagi perempuan. Karena seringkali keberadaan mereka bisa mengundang niat jahat seseorang kepada mereka sendiri.

Jika logika ini terus berkembang, dan tanpa kontrol, maka perempuan akan terus-menerus menjadi gasaran segala bentuk pengekangan dan pelarangan.

Baca Juga:

Makna Wuquf di Arafah

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

Perda yang Tidak Mubadalah

Ketika wacana otonomi daerah terbit pada awal reformasi, beberapa daerah mengusulkan rancangan peraturan daerah (PERDA) yang melarang perempuan keluar pada malam hari tanpa kerabat laki-laki. Larangan ini berdasarkan pada beberapa asumsi.

Pertama, perempuan, jika keluar pada malam hari, akan menimbulkan ‘pesona yang menggoda’ bagi sebagian laki-laki, sehingga mereka khawatir perempuan akan menjadi korban perkosaan.

Kedua, larangan ini untuk memperkecil suburnya pelacuran, karena biasanya perempuan yang keluar pada malam hari hanyalah para pekerja seks. Sehingga, ketika perempuan tidak boleh keluar pada malam hari, akan memperkecil kemungkinan para PSK keluar menjajakan jasanya.

Ketiga, larangan berdasarkan pada perintah syariat Islam yang melarang perempuan keluar rumah tanpa mahram (kerabat). Peraturan seperti ini banyak mengandung kontradiksi dengan realitas yang sesungguhnya.

Bahkan, dari bacaan terhadap syariah, juga tidaklah benar bahwa Islam melarang perempuan keluar pada malam hari. Pelarangan ini muncul dari metode dan logika sadd al-dzari’ah yang menempatkan perempuan sebagai pangkal persoalan.

Hal ini tentu sangat bertentangan dengan konsep mubadalah, dan dalam beberapa hal juga berseberangan dengan prinsip syariah itu sendiri.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: fitnahmaknaMendudukanMubadalahperempuanPesona
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Berkurban

    Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Istilah “Kurban Perasaan” Pada Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khutbah Iduladha: Teladan Nabi Ibrahim, Siti Hajar, dan Nabi Ismail tentang Tauhid dan Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha
  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID