Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Apa Makna dan Arti dari Niat Puasa?

Saat melafalkan niat puasa Ramadan, seorang muslim telah berikrar melakukan perintah Tuhan, baik yang bersifat jāziman (wajib) ataupun ghaira jāzim (sunah), pun menahan diri dari larangan yang bersifat jāziman (haram), ataupun ghaira jāzim (makruh)

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
13 November 2022
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Keutamaan Puasa Syawal

Keutamaan Puasa Syawal

4
SHARES
188
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Awal bulan puasa selalu ramai dengan pembahasan –jika tak mau disebut perdebatan- tentang lafal niat puasa Ramadan. Lantas Apa arti dari niat puasa? Dan juga apa makna niat buka puasa?

Saat niat puasa, masyarakat Indonesia lumrah memakai lafal niat نَوَيْتُ صَوْمَ غَدِ عَنْ أدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لله تعالى dan نَوَيْتُ صَوْمَ غَدِ عَنْ أدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ لله تعالى  perbedaan harkat pada lafal “Ramadana” dengan “Ramadani” adalah perbedaan secara lafal, yang menurut ahli kaidah kebahasaan, menggunakan Ramadani berfaidah lebih tertentu pada bulan Ramadan tahun ini sehingga terhindar dari praduga mengganti puasa tahun lalu.

Namun pendapat ini dibantah dengan kata di awal niat puasa Ramadan, “shauma ghadin ‘an adāi” berpuasa di hari esok untuk menunaikan, yang sudah tentu tidak menunjukkan puasa tahun lalu karena dalam fikih kata adā’ menunjukkan pelaksanaan tepat waktu, berbeda dengan qadā’.  Sekali lagi perbedaan ini adalah perbedaan kebahasaan (al-khulfu lafdziyyun) yang tidak merusak makna.

Hingga datanglah pendapat ketiga yang netral, “jika tak ingin ada praduga yang rancu akibat harkat, maka pakailah bahasa daerah sendiri” atau jika ingin melafalkan niat puasa Ramadan dengan bahasa Arab ucapkan dalam hati dengan bahasa daerah masing-masing agar lebih mantab.

Namun demikian, selain makna lafal niat puasa Ramadan yang diperdebatkan tadi, yang esensinya adalah “saya akan berpuasa besok…”, sesungguhnya ada banyak makna yang lahir dari niat tersebut. Kata shaum (puasa) hakikatnya adalah menahan (imsāk) kemudian dalam makna syariat diartikan menahan dari makan, minum dan semua hal yang membatalkan puasa.

Padahal di titik ini –saat melafalkan niat puasa Ramadan- seorang muslim telah berikrar melakukan perintah Tuhan, baik yang bersifat jāziman (wajib) ataupun ghaira jāzim (sunah), pun menahan diri dari larangan yang bersifat jāziman (haram), ataupun ghaira jāzim (makruh).

Sebagaimana halnya ijab qabul dalam pernikahan, ia adalah ikrar seorang ayah memercayai putrinya menikah dengan lelaki di depannya. Dan ikrar seorang lelaki menerima seorang perempuan dengan segala karakternya dan segala hal yang berkaitan dengan perempuan tersebut.

Menerima kecantikannya sekaligus harga scin care yang dipakai, menerima aroma parfumnya sekaligus bau kentutnya, menerima kerajinan sekaligus kemalasannya, dan sebagainya yang mungkin sebelum menikah tidak saling tahu.

Dalam niat puasa Ramadan juga terkandung makna penerimaan seperti itu. Tidak cukup menahan dari makan, minum dan hal yang membatalkan puasa. Ada anjuran (kesunahan) yang eman kalau tidak dikerjakan, seperti yang dirangkum oleh syekh Wahbah az-Zuhailī dalam al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, ada 10 etika baik dalam bulan Ramadan;

Pertama, sahur, meski sedikit. Kedua, menyegerakan buka puasa saat yakin adzan maghrib (bahkan lebih utama berbuka sebelum salat). Ketiga, berdoa sebelum buka puasa. Keempat, memberi buka orang yang berpuasa meski dengan 1 biji kurma atau minuman –atau dalam bahasa warga Indonesia, ta’jil-  Kelima, mandi janabah, haid dan nifas sebelum terbitnya fajar.

Lalu, keenam, menahan lisan dan tubuh dari berbicara dan berbuat berlebihan yang tidak berkonsekuensi dosa. Ketujuh, meninggalkan syahwat yang diperbolehkan/tidak membatalkan puasa seperti berasyik masyuk dengan mendengarkan musik, berpakaia mewah dan semacamnya. Kedelapan,  dalam kalangan syafi’iyah, tidak berbekam baik untuk diri sendiri dan orang lain.

Kemudian, kesembilan, sedekah pada keluarga, kerabat dan fakir miskin. Kesepuluh, menyibukkan diri dengan belajar dan membaca Alquran –kesunahan dalam bulan Ramadan pahalanya sebanding dengan kewajiban yang dilakukan di bulan lainnya. Dan, terakhir itikaf.

Dengan melakukan isi ikrar yang menjadi konsekuensi dari niat puasa Ramadan, maka puasa benar-benar akan menjadi benteng diri. Imam Ibn Qayyim dalam ash-Shaum Junnatun, jika tujuan puasa adalah mengendalikan hawa nafsu, menyapih nafsu dari keburukan yang biasa dilakukan, mempersempit ruang setan (dalam diri) dengan meminimalisir makan-minum yang berlebihan, agar mencapai puncak kebahagiaan dan kenikmatan, maka saat itulah puasa menjadi tali kendali orang-orang bertakwa, menjadi perisai orang-orang berperang (melawan nafsu), taman yang indah bagi oragg-orang baik nan dekat dengan Allah.

Bukanlah sebaliknya sebagaimana digambarkan dalam hadis رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الْجُوعُ وَالْعَطَش Banyak orang yang berpuasa hanya merasakan lapar dan haus. Puasanya sah karena telah memenuhi rukun-rukunnya; niat dan menahan diri dari hal yang membatalkan, namun anjuran dan larangan atau etika di bulan Ramadan justru diabaikan.

Karenanya harus ada kesadaran untuk rela mengamalkan segala konsekuensi niat puasa Ramadan, Rida bisyasyai rida bima yatawwalladu minhu, rela terhadap sesuatu (niat puasa Ramadan), maka harus rela terhadap segala hal yang lahir darinya (etika berupa anjuran dan larangan Ramadan). Akhir kata, semoga hati kita digerakkan untuk menciptakan kebaikan, dan ibadah kita diterima oleh Allah swt.

Demikian apa makna dan arti dari niat puasa Ramadhan? Semoga bermanfaat.[]
Tags: HikmahibadahniatpuasaramadanRukun Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Rasa Cemburu dalam Pandangan Syariat

Next Post

Bagaimana Cara Menjadi Guru Teladan yang Baik?

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

29 Januari 2026
Next Post
Tuduhan Kafir Terhadap Imam Al Ghazali

Bagaimana Cara Menjadi Guru Teladan yang Baik?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0