Rabu, 21 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    Menjaga Alam

    Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

    Broken Strings

    Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    Dimonopoli

    Air, Tanah, dan Energi Tidak Boleh Dimonopoli

    Nyadran Perdamaian

    Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    Merusak Alam

    Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    Kerusakan Lingkungan

    Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Menelisik Rancangan Protokol New Normal di Sektor Pendidikan Anak Usia Dini

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
13 Juli 2020
in Aktual
0
Menelisik Rancangan Protokol New Normal di Sektor Pendidikan Anak Usia Dini

(sumber foto jernihnews.com)

39
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Indonesia tengah bersiap menghadapi new normal setelah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa wilayah mulai dilonggarkan peraturannya. Pemerintah juga tengah menyusun protokol dalam menghadapi new normal khususnya di lingkungan pendidikan.

Rencana kegiatan belajar mengajar yang akan diaktifkan kembali di pertengahan  Juli 2020 tentu menjadi salah satu hal yang harus diperhitungkan dalam menghadapi new normal. Untuk menjalani era ini, tentu masyarakat sudah mulai lebih peduli terhadap kebiasaan berperilaku hidup bersih dan sehat serta membawa alat pelindung diri yang harus dibawa saat berpergian seperti masker dan masker cadangannya, hand sanitizer, tisu basah dan tisu kering, topi face shield, seperangkat alat makan pribadi, hingga peralatan untuk beribadah.

Pada dasarnya, new normal atau kenormalan baru cepat atau lambat akan segera diterapkan meski pandemi Covid 19 masih terus menjadi ujian kita bersama. New normal dalam masa pandemi bukanlah semata back to normal. Oleh karena itu, protokol yang diterapkan haruslah digodog secara matang agar tidak menjadi protokol premature. Salah satu protokol new normal yang tengah ramai dibicarakan adalah Keputusan Wali (Kepwal) Kota Nomor 420/Kep.346-Disdik/V/2020.

Protokol dalam keputusan tersebut berisikan tentang persiapan kegiatan belajar mengajar, baik sebelum pembelajaran, saat proses belajar mengajar, dan setelah proses belajar mengajar seperti adanya layanan antar jemput bagi siswa-siswi. Semua protokol tersebbut tidak terlepas dari penerapan physical distancing. Bahkan dalam protokol tersebut diberikan kesempatan untuk homeschooling dan work from home bagi civitas sekolah yang berpergian dari luar kota maupun luar negeri salama empat belas hari dalam rangka isolasi diri secara mandiri.

Selain proses belajar mengajar, screening test juga menjadi salah satu kegiatan yang harus diterapkan dalam protokol tersebut. Pemeriksaan kesehatan diperuntukan bagi tenaga pengajar dan juga staff. Selain pemeriksaan kesehatan, screening zonasi tempat tinggal juga tertulis dalam keputusan tersebut.

Tidak hanya itu, penerapan aturan pola sekolah baru juga diatur agar dapat selaras dengan upaya preventif Covid 19 yang informatif seperti membentuk satuan tugas (satgas) penangan Covid 19 di sekolah, memberikan sosialisasi terkait Covid 19 baik secara langsung maupun melalui media seperti poster atau sejenisnya, penyemprotan ruangan dan fasilitas belajar mengajar dengan desinfektan secara berkala, serta mengoptimalkan fungsi Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) agar dapat bekerja sama dengan Puskesmas terdekat terkait pemeriksaan berkala bagi civitas sekolah.

Penutupan fasilitas pendukung aktivitas di sekolah seperti tempat bermain, kantin dan tempat berkumpul lainnya juga tertuang dalam keputusan ini. Artinya sebisa mungkin anak membawa bekal makan berat dan makan selingan (kudapan) dari rumah.

Keputusan-keputusan ini secara umum tentu terlihat cenderung matang. Apalagi jika melihat adanya protokol khusus bagi peserta didik usia dini yang mana selain tidak lagi menerapkan satu meja untuk dua murid, khusus untuk kategori Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hanya diperbolehkan 8 anak untuk setiap kelas. Hanya saja bagi sebagian orang tua terutama ibu yang memiliki anak usia kategori PAUD, keputusan ini masih belum cukup untuk meyakinkan orang tua siap menghadapi new normal.

Di beberapa grup whatsapp khusus ibu-ibu, ada sebagian ibu yang memilih untuk tidak mendaftarkan anaknya masuk ke jenjang PAUD meski saat ini usianya telah masuk kategori PAUD. Ada pula beberapa ibu yang menuliskan tentang kekhawatirannya di sosial media apabila anaknya kembali masuk PAUD apa bisa anaknya menerapkan jaga jarak mengingat tidak mudah mengurus 8 orang anak jika hanya diawasi oleh satu pengajar. Ditambah lagi jika menangis atau bahkan yang terburuk tertular Covid 19 hanya karena persoalan motif masker khusus anak-anak.

Motif masker untuk anak memang didesain dengan bahan penuh karakter favorit anak agar anak senang dan mau menggunakan masker. Tetapi hal kecil seperti ini bisa menjadi simalakama mana kala ada anak yang merasa motif masker temannya lebih baik daripada miliknya atau sebaliknya sehingga mereka bertukar masker.

Hal tersebut memang bisa saja terjadi setelah persoalan naluri bermain, tidak sengaja menyentuh, hingga berbagi makanan. Hal-hal teknis yang mungkin belum dituangkan dalam keputusan protokol di atas. Dari ketidaksiapan dan kekhawatiran ini, jelas seragamisasi dalam hal protokol new normal perlu diberlakukan apalagi untuk anak-anak usia PAUD. Misal seragamisasi dalam penggunaan masker dan face shield.

Jangan sampai protokol new normal yang sudah dibuat tidak memasukan aspirasi kaum ibu yang lebih sering berinteraksi dengan buah hatinya. Mengingat saat ini dari 36.406 kasus positif Covid 19 terdapat 584 kasus yang penderitanya berasal dari kalangan anak-anak.

Besar kemungkinan protokol new normal akan diterapkan dalam jangka waktu panjang entah sampai pandemi usai atau masyarakat merasa tidak rikuh lagi menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, keputusan pemerintah terkait protokol new normal haruslah dilahirkan berdasarkan aspirasi seluruh stakeholder dengan keputusan sebijak mungkin sehingga dapat meminimalisir kekhawatiran dan resiko-resiko yang mungkin saja terjadi.

New normal bukanlah back to normal, pemerintah sebisa mungkin tidak lengah dan gegabah dalam membuat peraturan serta harus belajar dari negara-negara seperti Hongkong, Denmark, China, Bangladesh, Jepang, Beijing, Amerika, Virginia, Korea Selatan, Perancis, Indiana, Inggris maupun negara lainnya yang telah menerapkan new normal untuk menekan laju penyebaran Covid 19 apakah lebih banyak manfaatnya atau sebaliknya.

Akan lebih bijak lagi jika pada akhirnya tujuan dari protokol new normal ini mengantarkan kita pada kehidupan seperti sedia kala di mana tenaga kesehatan tidak perlu pulang ke rumah tanpa rasa was-was, di mana para pengajar kembali menyapa langsung murid-muridnya saat masuk dan pulang sekolah, di mana tidak perlu was-was memegang eskalator atau menekan tombol lift ketika di pusat perbelanjaan, di mana menggunakan jasa ojek online tidak perlu lagi repot-repot membawa helm pribadi, di mana anak-anak bisa bermain di taman bermain tanpa rasa was-was. []

Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Santri dan Sanitarian. Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

My Food is African
Buku

Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan

21 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Pengelolaan Sampah Menjadi
Publik

Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

21 Januari 2026
Kebijakan Publik
Publik

Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

21 Januari 2026
Menjaga Alam
Publik

Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

21 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ketaatan Istri pada Suami

    Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Lingkungan Harus Dihentikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merusak Alam Bertentangan dengan Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca My Food is African dengan Kacamata Kesalingan
  • Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama
  • Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama
  • Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas
  • Manusia sebagai Khalifah Wajib Menjaga Alam

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID