Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menetapkan Nasab Anak pada Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Indonesia menganut asas bahwa perkawinan tidak boleh kita lihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus kita lihat dari aspek spiritual dan sosial

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
18 Agustus 2023
in Publik
A A
0
Perkawinan Beda Agama

Perkawinan Beda Agama

16
SHARES
781
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Diskursus mengenai larangan atau kebolehan melakukan perkawinan antar orang-orang yang berbeda agama nampaknya tidak akan pudar termakan waktu. Terbaru, Mahkamah Agung melalui SEMA 2 Tahun 2023 melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Surat edaran tersebut menuai protes dari berbagai kalangan. Salah satunya karena mereka anggap tidak sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia. Komnas Perempuan misalnya menyatakan bahwa SEMA tersebut merupakan kebijakan diskriminatif dan merupakan bentuk pengingkaran dan pengabaian lembaga negara di bidang perkawinan.

SETARA institute juga turut mengkritisi kemunculan aturan dari Mahkamah Agung tersebut. Salah satu argumen yang mereka ajukan ialah kenyataan bahwa perkawinan beda agama telah lama menjadi suatu hal yang wajar di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Salah satu perkawinan beda agama antara laki-laki muslim dan perempuan kristiani yang cukup terkenal ialah perkawinan antara Adi Abidin dan Lia Marpaung yang dilaksanakan di bawah bimbingan akad K.H. Husein Muhammad. The Wahid Institute juga menyebutkan pernah membuka ruang memfasilitasi perkawinan beda agama (Nurcholish 2014).

Perkawinan Sebagai Ibadah

Indonesia menganut asas bahwa perkawinan tidak boleh kita lihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus kita lihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan. Sedangkan undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang negara lakukan.

Meskipun perkawinan antar pemeluk agama yang berbeda secara nyata pernah terakui dan hingga kini masyarakat praktikkan. Namun tidak serta merta hal tersebut membuat praktik perkawinan ini dapat kita legalkan.

Sepanjang kebijakan perkawinan di Indonesia tidak hanya memandang perkawinan dari sisi keperdataan semata. Melainkan juga memperhatikan aspek keilahian yang mana bersumber dari aturan-aturan agama, maka sulit rasanya untuk menerima perkawinan beda agama di Indonesia.

Mengacu pada dokumen Kompendium bidang hukum perkawinan yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), ada kesimpulan bahwa semua agama di Indonesia yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Aliran Kepercayaan pada prinsipnya tidak membolehkan perkawinan beda agama.

Secara khusus dalam konteks agama Islam, perkawinan antara seorang muslim dan non-muslim anggapannya tidak sah oleh mayoritas ulama di Indonesia. Hal ini setidaknya tercermin dari fatwa tiga organisasi Islam besar di Indonesia yaitu MUI, NU dan Muhammadiyah. Di mana ketiganya sepakat menyatakan tidak sahnya perkawinan umat Islam dengan umat yang berbeda agama.

Hukum Negara

Sejatinya dalam khazanah fikih, masyhur pendapat yang memperbolehkan perkawinan beda agama yang terbatas. Yaitu hanya perkawinan antara laki-laki muslim dengan seorang wanita ahli kitab. Pendapat ini pun secara detail berbeda-beda kriterianya di setiap madzhab.

Negara termasuk di dalamnya hakim memiliki wewenang untuk membuat hukum yang berlaku kepada seluruh warga negara. Dalam proses menghasilkan hukum tersebut, Tidak jarang, produk-produk hukum mereka buat dengan berdasar pada nilai yang hidup dan mengakomodir kebutuhan sosiologis masyarakat (living law).

Namun terkadang hukum memang kita ciptakan berbeda dengan nilai dan kebiasaan yang hidup di masyarakat. Melakukan hal ini dengan sengaja untuk mempengaruhi atau merekayasa nilai dan pola hidup masyarakat (Law as tool of social engineering). Sehingga tidak mengherankan jika pada suatu waktu, aturan yang negara tetapkan berbeda dengan kondisi sosiologis masyarakat. Karena tujuan dari peraturan tersebut tidak lain adalah untuk mengubah kondisi yang telah ada.

Meskipun perkawinan beda agama kita kenal dalam khazanah fikih Islam. Namun negara atas dasar kemaslahatan serta memperhatikan konteks yang berkembang dapat memutuskan untuk tidak menggunakan pendapat tersebut.

Terlebih, boleh tidaknya perkawinan antara seorang muslim dengan seorang yang tidak beragama Islam tergolong sebagai ikhtilaf. Oleh karenanya, negara berhak untuk memilih pendapat yang akan diberlakukan sesuai kaidah hukmul al-hakimi ilzamun wa yarfa’u al-khilaf.

Menjamin Hak Anak

Meski dianggap sebagai perkawinan yang tidak sah sehingga tidak dapat mereka catatkan. Namun adalah suatu kenyataan bahwa banyak praktik perkawinan beda agama oleh masyarakat muslim di Indonesia.

Kiranya hal ini merupakan keniscayaan mengingat kitab-kitab fikih klasik yang membolehkan perkawinan beda agama dipelajari dan menjadi refrensi di banyak lembaga pendidikan islam formal maupun kajian-kajian non-formal. Sehingga memungkinkan terdapat laki-laki muslim yang merasa boleh menikah dengan perempuan ahli kitab. Selain itu ada pula tokoh-tokoh muslim di Indonesia yang bersedia menikahkan kedua mempelai dalam perkawinan tersebut.

Salah satu akibat dari hubungan tersebut ialah lahirnya seorang anak yang berpotensi akan kita anggap sebagai anak luar kawin. Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin bahkan meminta Mahkamah Agung menjelaskan status anak yang lahir dari perkawinan beda agama paska penerbitan SEMA 2 Tahun 2023.

Untuk menjaga hak anak tersebut, sebaiknya perkawinan beda agama-dengan kriteria tertentu-dapat kita anggap sah sepanjang demi kepentingan anak.

Tentunya tidak seluruh perkawinan beda agama yang kita anggap sah. Melainkan hanya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan fikih Islam yang membolehkan perkawinan tersebut. Sehingga anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita muslim dengan laki-laki non-muslim pada prinsipnya tidak memiliki kesempatan untuk kita nasabkan kepada ayahnya. Karena perkawinan tersebut tidak tergolong sebagai perkawinan yang boleh dalam fikih Islam.

Anggapan sahnya perkawinan tersebut tidak lantas membuatnya dapat tercatatkan. Melainkan secara hukum hanya berdampak kepada anak dan tidak berlaku kepada kedua mempelai. Kedua orang tua anak tidak kita anggap sebagai suami istri, namun hanya kita anggap sebagai orang tua anak yang berkewajiban memelihara dan terhubung nasabnya dengan anak.

Penetapan Nasab Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama

Jadi, bukan perkawinannya yang kita tetapkan sebagai perkawinan yang sah. Melainkan anak yang lahir dari perkawinan tersebutlah yang kita tetapkan sebagai anak sah. Solusi ini kiranya tidak keluar dari konsepsi perkawinan yang berketuhanan dan tidak pula jatuh pada perkawinan sipil semata. Karena nyatanya perkawinan beda agama secara terbatas terakui dalam fikih Islam.

Konsepsi serupa pernah Mahkamah Agung terapkan dalam menjamin asal-usul anak yang lahir dalam poligami liar. Meski perkawinan poligami liar tersebut tidak dapat mereka sahkan. Namun demi kepentingan anak maka dapat dimohonkan penilaian atas asal-usul anak tersebut.

Meski dapat kita mohonkan penetapan atas asal-usul anak, namun perkawinan poligami di antara kedua orang tuanya tidak dapat disahkan karena mereka lakukan tanpa seizin pengadilan (Vide SEMA 3 Tahun 2018). Sehingga di antara kedua orang tuanya tidak berlaku kewajiban nafkah, waris maupun harta bersama (Vide SEMA 2 Tahun 2019).

Kiranya konsep yang serupa dapat kita sesuaikan dalam konteks perkawinan beda agama antara lelaki muslim dengan perempuan ahli kitab yang pelaksanaannya sesuai fikih Islam sepanjang demi kepentingan terbaik bagi anak. []

Tags: anakhukumIndonesiakeluargaNasabPerkawinan Beda Agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mahar Terbaik Menurut Hadis Nabi Muhammad Saw

Next Post

PRT dalam Islam, Setara dan Punya Hak yang Sama

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Next Post
PRT

PRT dalam Islam, Setara dan Punya Hak yang Sama

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dakwah Mubadalah
  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0