Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa dalam Poligami Berpotensi Terjadi Kejahatan dalam Perkawinan?

Penegasan dari Bu Nyai Badriyah Fayumi, bahwa sejatinya asas perkawinan dalam Islam adalah monogami, karena monogami lebih dekat pada keadilan.

Firda Imah Suryani Firda Imah Suryani
30 Agustus 2023
in Publik
0
Kejahatan dalam Perkawinan

Kejahatan dalam Perkawinan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Benarkah poligami identik dengan kejahatan dalam perkawinan?  Kompas perempuan menganalisa kasus-kasus dari berbagai sumber. Salah satunya adalah Pengadilan Agama di berbagai daerah di Indonesia. Dengan menganalisa putusan dari Pengadilan Agama yang dikategorikan sebagai ‘Poligami Tidak Sehat. Di mana di dalamnya unsur-unsur kekerasan dalam rumah tangga terjadi.

Yakni Kekerasan fisik, seksual, psikologis yang bermacam-macam terjadi, mulai dari ancaman atau pemaksaan untuk menyetujui pasangannya melakukan pernikahan lagi. Bahkan pengadilan Agama sudah mencantumkan poligami sebagai salah satu penyebab perceraian.

Perkawinan Poligami perbuatan yang secara ketat diatur sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan dalam undang-undang no. 16 tahun 2019. Yakni tentang Perkawinan dan Ketentuan-Ketentuan Pemberlakuan Perkawinan. Namun, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpendapat bahwa poligami dapat berpotensi untuk terjadi tindak kejahatan perkawinan.

Berpotensi terjadi Kejahatan

Potensi kejahatan dalam perkawinan poligami juga menegaskan dalam pernyataan Komnas Perempuan “bahwa tidak mencatatkan perkawinan, tidak memutuskan perkawinan melalui pengadilan, serta tidak dipenuhinya persyaratan, alasan dan aturan ketat dalam poligami yang ditentukan oleh undang-undang merupakan kejahatan  terhadap perkawinan.”

Bagaimana tidak, realitas yang terjadi yakni angka perceraian sebab poligami terus terjadi. Tentu dilema Undang- undang perkawinan dalam hal ini memperbolehkan, namun hadir menyumbang angka perceraian. Di Indonesia, UU Perkawinan No. 16 tahun 2019 menyatakan dengan tegas bahwa asas perkawinan adalah monogami. Poligami hanya boleh dengan sejumlah syarat ketat.

Namun penafsiran Hukum masih memberi peluang poligami, dan secara substansial hukum nasional terkesan memberi ruang melakukan kejahatan perkawinan. Faktanya, banyak pelaku poligami yang melakukan kejahatan dalam perkawinannya. Manakala poligami menjadi bungkus kejahatan perkawinan, perlindungan terhadap isteri sah menjadi lemah.

Pada bulan lalu Sabtu, 27 Mei 2023 seorang istri menceritakan pengalamannya melaporkan sang suami di salah satu media. MH yang memiliki pangkat Kolonel di Pusdiklat Belanegara Rumpin Bogor. Atas tindakan KDRT dan poligami itu, sang istri merasa dipersulit.

Setelah kita telisik ternyata, penyidik merupakan anak buah dari sang suami. Saat pengajuan banding kasus KDRT, RS juga menilai dipersulit dan dilarang untuk mengajukan banding kasus KDRT. Hal ini menujukkan potensi kejahatan dalam praktik perkawinan poligami terjadi.

Perempuan Rentan Menjadi Korban

Pernah terjadi sosok pemilik Ayam Goreng Wong Solo punya empat istri yang rela berpoligami. Sementara itu, penyanyi Dewi Yul mengambil sikap berbeda, tidak ingin berpoligami, dan memutuskan menceraikan suaminya, Rae Sahetapy. Dalam kehidupan nyata, perempuan yang berpoligami cenderung lebih banyak mengalami kekerasan dibandingkan kebahagiaan.

Temuan  Rifka Annisa pada tahun 2003 menunjukkan bahwa terdapat 210 insiden kekerasan suami-istri (fisik, finansial, seksual, atau emosional. Sebagian besar korban sedang berbulan madu resmi atau tidak resmi karena pasangannya mempunyai istri idaman lain.

Istri sah menjadi kurang terlindungi, setidaknya tiga model poligami yang bisa menjadi bungkus kejahatan perkawinan. Pertama, perkawinan kedua dan seterusnya tidak tercatatkan. Kedua, pemalsuan identitas seperti mengaku duda, atau mengaku sudah menjatuhkan talak kepada isteri.

Ketiga, mempermainkan akta nikah, misalnya buku nikah tidak tercatatkan di KUA atau datanya direkayasa. Tentu bukan untuk menormalisasi poligami atau bahkan mengharuskkan pada menguatnya wacana  poligami sebagai sesuatu yang kita anggap wajar dan sesuai dengan Syariat.

Sementara seolah  melupakan  kekerasan dan kerugian yang perempuan alami, atau diskriminasi yang mereka alami akibat poligami itu belum bisa dimunculkan secara cerdas seperti wacana konservatisme ini.

Menilik UU Perkawinan di Indonesia

Di Indonesia yang merupakan negara demokrasi, perkawinan menganut monogami seperti dalam UU No 16 tahun 2019 tentang perkawinan. Di mana mengatur syarat yang sulit untuk berpoligami. Tidak hanya itu dari sisi hukum positif, Nyai Badriyah Fayumi berpandangan bahwa  Pasal 3 dan 4 UU Perkawinan, menyebutkan bahwa asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri.

Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (ayat 1). Lalu, Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila pihak-pihak yang bersangkutan menghendakinya (ayat 2).

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat 1 tersebutkan, dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Adapun pada ayat 2 berbunyi  Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: a.isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; b.isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c.isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Perkawinan Monogami

Hukum positif yang berlaku di Indonesia sesuai dengan syariat Islam. Tetapi, “Kalau syaratnya karena bosan, sama sekali tidak bisa seperti itu. Jika seorang lelaki sudah punya keluarga, dan keluarganya baik, dan ketika poligami berpotensi menimbulkan ketidakmaslahatan, sangat keliru jika seseorang memaksakan poligami.”

Penegasan dari Bu Nyai Badriyah Fayumi, bahwa sejatinya asas perkawinan dalam Islam adalah monogami, karena monogami lebih dekat pada keadilan.

Ketika poligami syaratnya katanya adil, faktanya yang paling banyak adalah meninggalkan kewajibannya. Pergi dan tinggal sama istri yang muda, menelantarkan keluarganya yang pertama. Poligami selain diskriminasi, dampaknya memang banyak sekali kekerasan dalam rumah tangga.

Karenanya perkawinan yang menjauhi perbuatan kekerasan, dan segala bentuk kejahatan perkawinan adalah tujuan akhir dalam sebuah kehidupan pernikahan yang adil, dan bentuk tujuan hukum atas keberadaan dan kesetaraan untuk perempuan. []

Tags: hukumIndonesiaistriMonogamiperkawinanpoligamisuami
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Terkait Posts

Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Akhlak Mulia dalam
Keluarga

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

13 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Akhlak Mulia
Hikmah

Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

13 Oktober 2025
Taat dan Berbakti
Hikmah

Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

12 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID