Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa dalam Poligami Berpotensi Terjadi Kejahatan dalam Perkawinan?

Penegasan dari Bu Nyai Badriyah Fayumi, bahwa sejatinya asas perkawinan dalam Islam adalah monogami, karena monogami lebih dekat pada keadilan.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
30 Agustus 2023
in Publik
A A
0
Kejahatan dalam Perkawinan

Kejahatan dalam Perkawinan

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Benarkah poligami identik dengan kejahatan dalam perkawinan?  Kompas perempuan menganalisa kasus-kasus dari berbagai sumber. Salah satunya adalah Pengadilan Agama di berbagai daerah di Indonesia. Dengan menganalisa putusan dari Pengadilan Agama yang dikategorikan sebagai ‘Poligami Tidak Sehat. Di mana di dalamnya unsur-unsur kekerasan dalam rumah tangga terjadi.

Yakni Kekerasan fisik, seksual, psikologis yang bermacam-macam terjadi, mulai dari ancaman atau pemaksaan untuk menyetujui pasangannya melakukan pernikahan lagi. Bahkan pengadilan Agama sudah mencantumkan poligami sebagai salah satu penyebab perceraian.

Perkawinan Poligami perbuatan yang secara ketat diatur sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan dalam undang-undang no. 16 tahun 2019. Yakni tentang Perkawinan dan Ketentuan-Ketentuan Pemberlakuan Perkawinan. Namun, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) berpendapat bahwa poligami dapat berpotensi untuk terjadi tindak kejahatan perkawinan.

Berpotensi terjadi Kejahatan

Potensi kejahatan dalam perkawinan poligami juga menegaskan dalam pernyataan Komnas Perempuan “bahwa tidak mencatatkan perkawinan, tidak memutuskan perkawinan melalui pengadilan, serta tidak dipenuhinya persyaratan, alasan dan aturan ketat dalam poligami yang ditentukan oleh undang-undang merupakan kejahatan  terhadap perkawinan.”

Bagaimana tidak, realitas yang terjadi yakni angka perceraian sebab poligami terus terjadi. Tentu dilema Undang- undang perkawinan dalam hal ini memperbolehkan, namun hadir menyumbang angka perceraian. Di Indonesia, UU Perkawinan No. 16 tahun 2019 menyatakan dengan tegas bahwa asas perkawinan adalah monogami. Poligami hanya boleh dengan sejumlah syarat ketat.

Namun penafsiran Hukum masih memberi peluang poligami, dan secara substansial hukum nasional terkesan memberi ruang melakukan kejahatan perkawinan. Faktanya, banyak pelaku poligami yang melakukan kejahatan dalam perkawinannya. Manakala poligami menjadi bungkus kejahatan perkawinan, perlindungan terhadap isteri sah menjadi lemah.

Pada bulan lalu Sabtu, 27 Mei 2023 seorang istri menceritakan pengalamannya melaporkan sang suami di salah satu media. MH yang memiliki pangkat Kolonel di Pusdiklat Belanegara Rumpin Bogor. Atas tindakan KDRT dan poligami itu, sang istri merasa dipersulit.

Setelah kita telisik ternyata, penyidik merupakan anak buah dari sang suami. Saat pengajuan banding kasus KDRT, RS juga menilai dipersulit dan dilarang untuk mengajukan banding kasus KDRT. Hal ini menujukkan potensi kejahatan dalam praktik perkawinan poligami terjadi.

Perempuan Rentan Menjadi Korban

Pernah terjadi sosok pemilik Ayam Goreng Wong Solo punya empat istri yang rela berpoligami. Sementara itu, penyanyi Dewi Yul mengambil sikap berbeda, tidak ingin berpoligami, dan memutuskan menceraikan suaminya, Rae Sahetapy. Dalam kehidupan nyata, perempuan yang berpoligami cenderung lebih banyak mengalami kekerasan dibandingkan kebahagiaan.

Temuan  Rifka Annisa pada tahun 2003 menunjukkan bahwa terdapat 210 insiden kekerasan suami-istri (fisik, finansial, seksual, atau emosional. Sebagian besar korban sedang berbulan madu resmi atau tidak resmi karena pasangannya mempunyai istri idaman lain.

Istri sah menjadi kurang terlindungi, setidaknya tiga model poligami yang bisa menjadi bungkus kejahatan perkawinan. Pertama, perkawinan kedua dan seterusnya tidak tercatatkan. Kedua, pemalsuan identitas seperti mengaku duda, atau mengaku sudah menjatuhkan talak kepada isteri.

Ketiga, mempermainkan akta nikah, misalnya buku nikah tidak tercatatkan di KUA atau datanya direkayasa. Tentu bukan untuk menormalisasi poligami atau bahkan mengharuskkan pada menguatnya wacana  poligami sebagai sesuatu yang kita anggap wajar dan sesuai dengan Syariat.

Sementara seolah  melupakan  kekerasan dan kerugian yang perempuan alami, atau diskriminasi yang mereka alami akibat poligami itu belum bisa dimunculkan secara cerdas seperti wacana konservatisme ini.

Menilik UU Perkawinan di Indonesia

Di Indonesia yang merupakan negara demokrasi, perkawinan menganut monogami seperti dalam UU No 16 tahun 2019 tentang perkawinan. Di mana mengatur syarat yang sulit untuk berpoligami. Tidak hanya itu dari sisi hukum positif, Nyai Badriyah Fayumi berpandangan bahwa  Pasal 3 dan 4 UU Perkawinan, menyebutkan bahwa asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri.

Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (ayat 1). Lalu, Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila pihak-pihak yang bersangkutan menghendakinya (ayat 2).

Selanjutnya pada Pasal 4 ayat 1 tersebutkan, dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

Adapun pada ayat 2 berbunyi  Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila: a.isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; b.isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c.isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Perkawinan Monogami

Hukum positif yang berlaku di Indonesia sesuai dengan syariat Islam. Tetapi, “Kalau syaratnya karena bosan, sama sekali tidak bisa seperti itu. Jika seorang lelaki sudah punya keluarga, dan keluarganya baik, dan ketika poligami berpotensi menimbulkan ketidakmaslahatan, sangat keliru jika seseorang memaksakan poligami.”

Penegasan dari Bu Nyai Badriyah Fayumi, bahwa sejatinya asas perkawinan dalam Islam adalah monogami, karena monogami lebih dekat pada keadilan.

Ketika poligami syaratnya katanya adil, faktanya yang paling banyak adalah meninggalkan kewajibannya. Pergi dan tinggal sama istri yang muda, menelantarkan keluarganya yang pertama. Poligami selain diskriminasi, dampaknya memang banyak sekali kekerasan dalam rumah tangga.

Karenanya perkawinan yang menjauhi perbuatan kekerasan, dan segala bentuk kejahatan perkawinan adalah tujuan akhir dalam sebuah kehidupan pernikahan yang adil, dan bentuk tujuan hukum atas keberadaan dan kesetaraan untuk perempuan. []

Tags: hukumIndonesiaistriMonogamiperkawinanpoligamisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tradisi Akikah dalam Perspekif Mubadalah

Next Post

Hikmah dan Misi Akikah secara Sosial

Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Peacewashing
Publik

Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

17 Maret 2026
Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Next Post
Akikah

Hikmah dan Misi Akikah secara Sosial

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0