Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Musdah Mulia: Poligami bukan Ajaran Islam

Dalam catatan sejarah sudah jelas bahwa poligami ini bukan ajaran Islam, tetapi tradisi kuno yang direspon oleh Islam. Dengan tujuan untuk membebaskan dan memerdekakan perempuan dari belenggu kekerasan.

Siti Robiah by Siti Robiah
19 Agustus 2023
in Keluarga
A A
0
musdah-mulia-poligami-bukan-ajaran-islam

musdah-mulia-poligami-bukan-ajaran-islam

15
SHARES
771
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Poligami dalam istilah bahasa Arab dikenal dengan ta’addut al-zawjat. Poligami berasal dari bahasa Yunani, poly atau polus yang berarti banyak dan gamein atau gamos yang berarti kawin atau perkawinan.

Sedangkan poligami menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.

Dalam catatan sejarah poligami telah ada sejak zaman kuno dan dilakukan oleh banyak peradaban di seluruh dunia. Poligami sudah di praktikan pada bangsa-bangsa di zaman purba. Seperti Yunani, China, India, Babilonia, Mesir, Romawi dan lain-lain.

Dalam budaya masyarakat jahiliah pra-Islam, praktik perkawinan yang dilakukan sangat jauh dari prinsip-prinsip keadilan dan kemaslahatan. Hal itu disebabkan karena adanya budaya diskriminasi gender yang menempatkan perempuan sebagai objek seksual.

Adat seperti ini sudah berlangsung lama dan turun-temurun. Hingga akhirnya Nabi Muhammad Saw datang membawa risalah agama Islam sebagai rahmatan lil ‘a lamin. Pembatasan jumlah poligami menjadi bukti bahwa Islam mengedepankan keadilan bagi perempuan.

Pembatasan poligami dengan ketentuan empat orang istri saja bukan tanpa alasan. Hal ini bertujuan agar terciptanya kehidupan pernikahan yang penuh kebahagiaan. Poligami pada dasarnya memang rentan untuk tidak berbuat adil. Kehidupan pernikahan Nabi Saw tidak bisa kita jadikan alasan kebolehan berpoligami bagi umat setelahnya.

Pernikahan Monogami Nabi Saw dengan Siti Khadijah

Dalam catatan sejarah yang lain menyebutkan bahwa masa monogami Nabi Saw lebih panjang daripada masa poligami. Pernikahan Nabi dengan Siti Khadijah berlangsung selama 28 dan keduanya lakukan dengan cara monogami.

Barulah setelah dua tahun Siti Khadijah wafat, Nabi Saw berkenan menikah lagi dengan beberapa perempuan berstatus janda miskin dan hanya satu yang gadis yaitu Siti Aisyah.

Menurut para ahli sejarah poligami Nabi tersebut bukan semata karena nafsu, tapi karena alasan dakwah, yaitu untuk menolong para janda-janda tersebut supaya tidak menjadi budak.

Melihat fakta tersebut, saya sepakat dengan Ibu Situ Musdah Mulia bahwa Syi’ar Islam menjadi salah satu alasan motif kegiatan poligami Nabi.

Sebab sebagaimana sering kita dengar bahwa poligami itu bukan ajaran atau budaya Islam. Justru Islam hadir untuk merespon budaya yang merugikan perempuan tersebut, yaitu dengan membatasi jumlah poligami. Awalnya tidak terbatas menjadi terbatasi maksimal empat, dan dengan syarat adil. Dan itu tidak mungkin bisa manusia biasa lakukan.

Menurut Ibu Musdah Mulia langkah yang Islam ambil ini merupakan tranformasi sosial. Bagaimana tidak, awalnya masyarakat jahiliah menganggap bahwa perempuan merupakan objek seksual sehingga laki-laki bisa mempoligami perempuan sebanyak-banyaknya.

Lalu Islam melalui Nabi Muhammad hadir untuk merespon hal tersebut, dengan cara yang pelan-pelan tapi pasti. Yaitu membatasi jumlah poligami.

Sepanjang bacaan saya, pembatasan tersebut adalah strategi Nabi Saw untuk membebaskan perempuan dari belenggu kekerasan bernama poligami. Sebab jika dulu Nabi Saw langsung melarang tradisi poligami tersebut, bisa jadi masyarakat jahiliah langsung menolak dan tidak mau beriman pada Islam.

Memaknai Ulang Ayat Poligami

Ada banyak teks al-Qur’an yang sering sebagian orang gunakan sebagai dalil kebolehan poligami. Di antaranya adalah QS. an-Nisa ayat 3 yang berbunyi:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوٰحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُكُمْ ۚ ذٰلِكَ أَدْنٰىٓ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. an-Nisa ayat 3).

Ketika ayat ini turun, Nabi Saw melakukan perubahan radikal sesuai dengan ayat ini terkait pembatasan poligami. Pembatasan ini sangat berat karena pada saat itu para sahabat sudah beristri banyak. Lalu mereka Nabi Saw perintahkan memilih empat saja dan harus menceraikan yang lain.

Menurut Musdah Mulia, untuk memahami secara baik dan benar ayat ketiga surat an-Nisa tersebut hendaknya kita pahami terlebih dahulu makna dua ayat sebelumnya. Yaitu ayat pertama yang artinya:

Artinya: “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”(QS. an-Nisa ayat 1).

Peringatan agar Bertakwa

Musdah Mulia menyebutkan bahwa ayat ini berisi peringatan agar manusia bertakwa kepada Allah. Pertama, bertakwa kepada Allah sebagai perwujudan dari kesadaran sebagai makhluk dan kesadaran bahwa sesungguhnya Allah Maha pencipta.

Kedua, manusia bertakwa kepada Allah karena atas nama-Nya manusia saling meminta satu sama lain.

Kemudian setelah itu, kita juga perlu memaknai ayat kedua yang berbunyi:

وَءَاتُوا الْيَتٰمٰىٓ أَمْوٰلَهُمْ ۖ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ ۖ وَلَا تَأْكُلُوٓا أَمْوٰلَهُمْ إِلٰىٓ أَمْوٰلِكُمْ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا

Artinya: “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.” (QS. an-Nisa ayat 2).

Dalam pandangan Musdah Mulia, ayat ini berisi penegasan agar berlaku adil, terutama terhadap anak-anak yatim. Ayat ini secara spesifik berbicara soal anak yatim. Sedangkan ayat ketiga seperti yang telah saya jelaskan di atas, sering mereka jadikan dalil kebolehan poligami.

Jika melihat keterikatan antara ayat satu sampai ayat tiga inti pembahasannya bukanlah tentang poligami. Tetapi soal perlindungan terhadap perempuan dan anak yatim. Yang mana pada masa itu keduanya merupakan orang-orang lemah yang harus dilindungi.

Dengan begitu ayat-ayat tersebut ternyata sangat tidak relevan jika dijadikan dalil kebolehan poligami. Sebab sebagaimana yang disampaikan oleh Musdah Mulia ketiga ayat tersebut saling terkait satu sama lain. Sehingga harus dimaknai secara menyeluruh. Tidak boleh salah satu ayat saja.

Lalu secara catatan sejarah sudah jelas bahwa poligami ini bukan ajaran Islam, tetapi tradisi kuno yang direspon oleh Islam. Dengan tujuan untuk membebaskan dan memerdekakan perempuan dari belenggu kekerasan. []

Tags: ajaranislamistrilaki-lakiMusdah Muliaperempuanpoligamisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nia Asmady: Perempuan di Balik Peluncuran Satria-1

Next Post

Falsafah Pohon Sawo sebagai Strategi Melawan Penjajah

Siti Robiah

Siti Robiah

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Hukum Adat Bali
Publik

Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

16 Juli 2026
Next Post
Falsafah Pohon Sawo

Falsafah Pohon Sawo sebagai Strategi Melawan Penjajah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0