Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengapa KDRT Terjadi dan Bagaimana Menyelesaikannya?

Berumah tangga adalah seni untuk terus bisa saling memahami, saling mendukung, saling melayani, dan saling memenuhi. Jika ini terwujud, insya Allah, KDRT tidak akan terjadi

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
7 November 2022
in Keluarga
A A
0
Mengapa KDRT Terjadi

Mengapa KDRT Terjadi

11
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah tadarus subuh online mingguan yang aku ampu, pada 6 Nopember 2022, ada seorang anak muda dari Makassar yang cukup kesal dengan maraknya kasus KDRT di Indonesia. Mengapa KDRT terjadi, dan bagaimana menyelesaikannya?

Menurutnya, ini terjadi karena kegagalan laki-laki mengelola diri dia, sehingga menjadi pemarah dan mudah melakukan kekerasan. Untuk itu, katanya, laki-laki seperti itu harus kita didik dulu melalui pengadilan dan penjara. Jangan kita beri ampun. Para perempuan harus bersatu menolak dan memenjarakan mereka.

“Emang sih, banyak perempuan takut ketika berpisah dari suami, yang menjadi pelaku KDRT sekalipun, baik karena pertimbangan ekonomi, dan terutama sosial. Masih banyak masyarakat yang mencemooh perempuan yang bercerai dari suaminya, sekalipun mereka tahu ia  bercerai karena suaminya pelaku kekerasan”, lanjutnya. “Namun, kalau laki-laki dimanja terus dan kita biarkan, dan kita-kita terus diliputi ketakutan, maka sampai kapanpun KDRT tidak akan bisa dihentikan”, tegasnya mengakhiri pernyataannya.

Cara pandang ini, jika merujuk pada teks hadits adalah cara menolong orang yang zalim dengan menahanya agar tidak zalim lagi. Dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dalam Sahihnya (no. hadits: 2848), Nabi Saw bersabda: “Tolonglah saudaramu itu, ketika ia dizalimi maupun ketika ia berbuat zalim.”

“Lah, menolong yang dizalimi itu sudah pasti, kalau menolong orang yang berbuat zalim itu bagaimana?, tanya para sahabat.

“Kamu pegang tanganya dan cegah agar tidak berbuat zalim lagi”, jawab Nabi Muhammad Saw.

Tentu saja, kekerasan dalam rumah tangga adalah kezaliman yang nyata. Karena itu, yang dizalimi harus ditolong agar tidak menjadi korban lagi, dan yang zalim juga ditolong agar tidak berbuat zalim lagi. Dan orang lain juga tidak meniru berbuat zalim, dengan berbuat KDRT, kepada anggota keluarganya sendiri.

Memperbaiki Relasi Pasutri

Salah seorang jama’ah tadarus yang menjadi psikolog senior dari sebuah universitas menimpali, bahwa persoalan manusia itu cukup kompleks. Tidak sederhana dan tidak satu faktor. Secara psikologi, manusia itu memiliki pola pikir yang beragam, dipengaruhi berbagai faktor, pendidikan, lingkungan, maupun sosial.

Banyak perempuan, misalnya, karena faktor lingkungan tertentu, mudah curiga dan cemburu pada suaminya. Dia sering berpikir macam-macam tentang suaminya yang bepergian, bekerja, dan menjalin hubungan sosial dengan berbagai orang.

Di sisi lain, banyak laki-laki juga mudah tersinggung jika dinasihati istrinya. Dia merasa, kelelakiannya, runtuh seketika. Mudah marah. Dan gampang berpikir: perempuan itu jika kita pukul akan diam. Jika diam, selesai masalah.

Tentu ini hanya contoh pola pikir yang salah. Masih banyak yang lain, yang pada akhirnya memicu ketegangan, konflik, dan bisa berujung pada kekerasan dalam rumah tangga. Karena itu, masalah KDRT ini tidak sederhana dan banyak sekali yang harus kita lakukan untuk menghentikan hal ini. Terutama adalah perubahan pola pikir laki-laki dan perempun dalam memandang relasi pasutri.

Kesalingan adalah Kunci

Kesalingan adalah kunci agar masing-masing mau refleksi dan introspeksi. Mulai memahami pasangan dengan baik. Jika dilakukan keduanya, yang terjadi adalah saling memahami kebutuhan pasangan dan saling memenuhi. Berumah tangga adalah seni untuk terus bisa saling memahami, saling mendukung, saling melayani, dan saling memenuhi. Jika ini terwujud, insya Allah, KDRT tidak akan terjadi.

Pernyataan ini mungkin bisa merujuk pada wasiat Nabi Muhammad Saw untuk tidak memandang rendah orang lain. Memandang rendah orang lain adalah awal dari tindakan buruk kepada orang tersebut, kata Nabi Saw (Sahih Muslim, no. hadits: 6706).

Dalam hal relasi pasutri: jangan memandang rendah pasangannya sendiri. Memandang rendah pasangan adalah awal dari tindakan-tindakan buruk kepadanya. Mulai dari menyalahkan, menghina, dan bisa jadi melakukan kekerasan.

Seseorang, dalam relasi pasutri, harus memandang diri dan pasangannya sebagai manusia yang bermartabat dan mulia, yang mengikatkan diri pada komitmen untuk bersama-sama membangun rumah tangga, mewujudkan kebaikan-kebaikan hidup di dunia, sekaligus untuk kebahagiaan mereka di akhirat.

Bagaimana Jika Mentok pada Pilihan Buruk?

Jamaah lain dari Kudus bercerita. Bahwa banyak perempuan tidak memiliki pilihan yang baik baginya. Relasi mubadalah atau kesalingan hanya terjadi jika laki-lakinya baik dan shalih. Beberapa laki-laki melakukan kekerasan dan mengancam istrinya jika minta bercerai. Sehingga, sang istri hanya ada pilihan hidup bersama dalam kekerasan, atau bercerai yang juga terancam kekerasan lebih dahsyat lagi, bahkan pembunuhan. Bak buah simalakama. Tidak ada pilihan yang baik baginya.

Sebagai orang beragama, kita harus beriman kepada Tuhan, Allah Swt yang Mahakuasa atas segala hal. Allah Swt meminta kita untuk terus berikhtiar dan berdoa kepada-Nya. Ikhtiar yang pertama adalah dengan memilih salah satu yang terbaik. Memilih yang terbaik itu tidak mesti pilihan yang tersedia adalah baik semua.

Jika yang tersedia adalah pilihan yang baik dan yang baik, maka pilih yang terbaik. Jika baik dan buruk, maka pilih yang baik bukan yang buruk. Lalu apabila yang tesedia adalah buruk dan buruk, maka yang kita pilih adalah yang paling kurang keburukannya.

Pada konteks kasus di atas, seorang perempuan harus kita sadarkan dulu dengan segala resiko buruk dari pilihan-pilihan yang tersedia. Lalu, menimbang mana yang paling kecil, atau yang paling bisa kita kelola dampak buruknya. Itulah yang kita pilih, sambil meminta bantuan keluarga, masyarakat, lembaga-lembaga layanan, kepolisian, atau yang lain.

Tidak lupa, sebagai orang yang beriman, untuk selalu berdoa memohon pertolongan kepada Allah Swt. Berikhtiar dan berdoa adalah karakter dasar orang-orang yang beriman yang meneladani perilaku Nabi Muhammad Saw. Wallahu a’lam. []

Tags: istriKDRTkeluargaKeluarga MaslahahKesalinganpernikahanrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lahirnya Gender sebagai Konsep Keadilan Laki-laki dan Perempuan

Next Post

Film Penyalin Cahaya; Perjalanan Pedih Korban Kekerasan Seksual

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Next Post
Penyalin Cahaya

Film Penyalin Cahaya; Perjalanan Pedih Korban Kekerasan Seksual

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0