Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengapa KDRT Terjadi dan Bagaimana Menyelesaikannya?

Berumah tangga adalah seni untuk terus bisa saling memahami, saling mendukung, saling melayani, dan saling memenuhi. Jika ini terwujud, insya Allah, KDRT tidak akan terjadi

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
7 November 2022
in Keluarga
0
Mengapa KDRT Terjadi

Mengapa KDRT Terjadi

516
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sebuah tadarus subuh online mingguan yang aku ampu, pada 6 Nopember 2022, ada seorang anak muda dari Makassar yang cukup kesal dengan maraknya kasus KDRT di Indonesia. Mengapa KDRT terjadi, dan bagaimana menyelesaikannya?

Menurutnya, ini terjadi karena kegagalan laki-laki mengelola diri dia, sehingga menjadi pemarah dan mudah melakukan kekerasan. Untuk itu, katanya, laki-laki seperti itu harus kita didik dulu melalui pengadilan dan penjara. Jangan kita beri ampun. Para perempuan harus bersatu menolak dan memenjarakan mereka.

“Emang sih, banyak perempuan takut ketika berpisah dari suami, yang menjadi pelaku KDRT sekalipun, baik karena pertimbangan ekonomi, dan terutama sosial. Masih banyak masyarakat yang mencemooh perempuan yang bercerai dari suaminya, sekalipun mereka tahu ia  bercerai karena suaminya pelaku kekerasan”, lanjutnya. “Namun, kalau laki-laki dimanja terus dan kita biarkan, dan kita-kita terus diliputi ketakutan, maka sampai kapanpun KDRT tidak akan bisa dihentikan”, tegasnya mengakhiri pernyataannya.

Cara pandang ini, jika merujuk pada teks hadits adalah cara menolong orang yang zalim dengan menahanya agar tidak zalim lagi. Dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dalam Sahihnya (no. hadits: 2848), Nabi Saw bersabda: “Tolonglah saudaramu itu, ketika ia dizalimi maupun ketika ia berbuat zalim.”

“Lah, menolong yang dizalimi itu sudah pasti, kalau menolong orang yang berbuat zalim itu bagaimana?, tanya para sahabat.

“Kamu pegang tanganya dan cegah agar tidak berbuat zalim lagi”, jawab Nabi Muhammad Saw.

Tentu saja, kekerasan dalam rumah tangga adalah kezaliman yang nyata. Karena itu, yang dizalimi harus ditolong agar tidak menjadi korban lagi, dan yang zalim juga ditolong agar tidak berbuat zalim lagi. Dan orang lain juga tidak meniru berbuat zalim, dengan berbuat KDRT, kepada anggota keluarganya sendiri.

Memperbaiki Relasi Pasutri

Salah seorang jama’ah tadarus yang menjadi psikolog senior dari sebuah universitas menimpali, bahwa persoalan manusia itu cukup kompleks. Tidak sederhana dan tidak satu faktor. Secara psikologi, manusia itu memiliki pola pikir yang beragam, dipengaruhi berbagai faktor, pendidikan, lingkungan, maupun sosial.

Banyak perempuan, misalnya, karena faktor lingkungan tertentu, mudah curiga dan cemburu pada suaminya. Dia sering berpikir macam-macam tentang suaminya yang bepergian, bekerja, dan menjalin hubungan sosial dengan berbagai orang.

Di sisi lain, banyak laki-laki juga mudah tersinggung jika dinasihati istrinya. Dia merasa, kelelakiannya, runtuh seketika. Mudah marah. Dan gampang berpikir: perempuan itu jika kita pukul akan diam. Jika diam, selesai masalah.

Tentu ini hanya contoh pola pikir yang salah. Masih banyak yang lain, yang pada akhirnya memicu ketegangan, konflik, dan bisa berujung pada kekerasan dalam rumah tangga. Karena itu, masalah KDRT ini tidak sederhana dan banyak sekali yang harus kita lakukan untuk menghentikan hal ini. Terutama adalah perubahan pola pikir laki-laki dan perempun dalam memandang relasi pasutri.

Kesalingan adalah Kunci

Kesalingan adalah kunci agar masing-masing mau refleksi dan introspeksi. Mulai memahami pasangan dengan baik. Jika dilakukan keduanya, yang terjadi adalah saling memahami kebutuhan pasangan dan saling memenuhi. Berumah tangga adalah seni untuk terus bisa saling memahami, saling mendukung, saling melayani, dan saling memenuhi. Jika ini terwujud, insya Allah, KDRT tidak akan terjadi.

Pernyataan ini mungkin bisa merujuk pada wasiat Nabi Muhammad Saw untuk tidak memandang rendah orang lain. Memandang rendah orang lain adalah awal dari tindakan buruk kepada orang tersebut, kata Nabi Saw (Sahih Muslim, no. hadits: 6706).

Dalam hal relasi pasutri: jangan memandang rendah pasangannya sendiri. Memandang rendah pasangan adalah awal dari tindakan-tindakan buruk kepadanya. Mulai dari menyalahkan, menghina, dan bisa jadi melakukan kekerasan.

Seseorang, dalam relasi pasutri, harus memandang diri dan pasangannya sebagai manusia yang bermartabat dan mulia, yang mengikatkan diri pada komitmen untuk bersama-sama membangun rumah tangga, mewujudkan kebaikan-kebaikan hidup di dunia, sekaligus untuk kebahagiaan mereka di akhirat.

Bagaimana Jika Mentok pada Pilihan Buruk?

Jamaah lain dari Kudus bercerita. Bahwa banyak perempuan tidak memiliki pilihan yang baik baginya. Relasi mubadalah atau kesalingan hanya terjadi jika laki-lakinya baik dan shalih. Beberapa laki-laki melakukan kekerasan dan mengancam istrinya jika minta bercerai. Sehingga, sang istri hanya ada pilihan hidup bersama dalam kekerasan, atau bercerai yang juga terancam kekerasan lebih dahsyat lagi, bahkan pembunuhan. Bak buah simalakama. Tidak ada pilihan yang baik baginya.

Sebagai orang beragama, kita harus beriman kepada Tuhan, Allah Swt yang Mahakuasa atas segala hal. Allah Swt meminta kita untuk terus berikhtiar dan berdoa kepada-Nya. Ikhtiar yang pertama adalah dengan memilih salah satu yang terbaik. Memilih yang terbaik itu tidak mesti pilihan yang tersedia adalah baik semua.

Jika yang tersedia adalah pilihan yang baik dan yang baik, maka pilih yang terbaik. Jika baik dan buruk, maka pilih yang baik bukan yang buruk. Lalu apabila yang tesedia adalah buruk dan buruk, maka yang kita pilih adalah yang paling kurang keburukannya.

Pada konteks kasus di atas, seorang perempuan harus kita sadarkan dulu dengan segala resiko buruk dari pilihan-pilihan yang tersedia. Lalu, menimbang mana yang paling kecil, atau yang paling bisa kita kelola dampak buruknya. Itulah yang kita pilih, sambil meminta bantuan keluarga, masyarakat, lembaga-lembaga layanan, kepolisian, atau yang lain.

Tidak lupa, sebagai orang yang beriman, untuk selalu berdoa memohon pertolongan kepada Allah Swt. Berikhtiar dan berdoa adalah karakter dasar orang-orang yang beriman yang meneladani perilaku Nabi Muhammad Saw. Wallahu a’lam. []

Tags: istriKDRTkeluargaKeluarga MaslahahKesalinganpernikahanrumah tanggasuami
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID