Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Penyalin Cahaya; Perjalanan Pedih Korban Kekerasan Seksual

Film Penyalin Cahaya ini memberi gambaran bahwa patriarki, dan relasi kuasa selalu menjadi pemicu dari sulit terungkapnya kasus kekerasan seksual

Hoerunnisa by Hoerunnisa
11 Februari 2026
in Film
A A
0
Penyalin Cahaya

Penyalin Cahaya

6
SHARES
292
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini film Penyalin Cahaya sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Bagaimana tidak, film yang disutradarai oleh Wregas Bhanuteja ini pertama kali ditayangkan di Busan International Film Festival (BIFF) 2021 pada Oktober 2021, selain itu film ini juga telah memborong Piala Citra.

Suryani, seorang mahasiwa pintar, pekerja keras dan kreatif yang harus dicabut beasiswanya karena foto selfienya yang sedang mabuk tersebar di media sosial. Sur tidak ingat apa-apa, yang diingat hanyalah pesta pemenangan teater matahari pada malam itu.

Hati Sur terus bertanya, dia merasa ada yang tidak beres. Dari sanalah Sur terdorong untuk mencari tahu fakta kebenarannya dengan memanfaatkan kecerdasannya dalam IT, dan dibantu oleh Amin, teman dekatnya. Secara bersamaan pula, Sur diusir oleh orang tuanya, karena dianggap sebagai aib, dan sudah mencoreng nama baik keluarga.

Di tengah pencarian bukti, Sur mendapati sebuah fakta bahwa dia menjadi korban kekerasan seksual. Sur juga sempat salah menuduh pelaku, yang menjadi alasan anggapan teman-temannya bahwa perkataan Sur hanyalah ocehan belaka. Tapi, hal tersebut tidak membuat Sur menyerah, dia terus mencari pelakunya dengan cara mencuri data-data anggota Teater Matahari.

Di ujung pencariannya, akhirnya Sur menemukan fakta bahwa Rama adalah pelakunya. Selain itu Sur juga mengetahui bahwa ternyata bukan hanya dia satu-satunya yang menjadi korban, tetapi banyak dari teman-temannya juga, antara lain Tariq dan Farah. Lalu, Sur insiatif untuk menemui mereka dan mengajak mereka untuk berani speka up kepada pihak kampus.

Namun sayang, hasilnya nihil, Farah dan Tariq tidak bersedia melakukannya, karena mereka merasa bahwa pengakuan dan pelaporan korban tidak ada gunanya, tapi malah membuat posisi korban menjadi terancam. Apa lagi mereka melihat Rama itu seorang mahasiswa kaya raya yang disegani oleh pihak kampus, pasti secara struktur kampus akan memihak Rama.

Selain itu, Farah dan Tariq merupakan sebagian kecil dari korban kekerasan seksual yang takut untuk melapor, karena kebanyakan korban dianggap tidak penting atau bahkan dianggap manipulatif, hal tersebut menyebabkan korban berpikir “sia-sia” jika melapor dan merasa “dunia tidak berpihak pada korban.”

Setelah mendengar penolakan dari Tariq dan Farah, Sur tetap keukeuh dengan tekadnya. Dengan rasa optimis, Sur tetap mengumpulkan bukti dan melaporkan perlakuan Rama ke pihak kampus. Sur lega, pihak kampus menerima laporannya dan berjanji untuk merahasiakan identitas tentang dirinya sebagai korban dan pelapor.

Suatu hari, Sur dipanggil oleh pihak kampus. Saat di sana, terlihat sudah ada Rama dan kedua orang tuanya. Raut muka Sur tiba-tiba berubah, ternyata kenyataan tersebut tidak sesuai ekspetasinya, pihak kampus berbuat sebaliknya menganggap Sur telah mencorenga nama baik Rama.

Hal ini memberi gambaran bahwa kampus telah gagal dalam melindungi korban kekerasan seskual. Seharusnya kampus melindungi identitas, dan menjaga keamanan korban kekerasan seksual. Atas nama baik kampus dengan cara melindungi pelaku, lagi-lagi menjadi penghambat penyelesaian masalah kekerasan seksual. Padahal kampus yang baik adalah kampus yang bisa melindungi korban, dan mampu menghukum tegas pelaku kekerasan seksual.

Rama juga demikian, menganggap Sur merugikan dirinya karena menyebarkan isu yang buruk tentang dirinya. Rama pun memberikan bukti-bukti Sur yang telah mencuri data-datanya kepada pihak kampus. Dan akhirnya, dia mengancam Sur untuk melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pencurian data pribadi.

Proses saling melapor antara pelaku dan korban rasaya sudah tidak aneh lagi dalam kasus kekerasan seksual. Hal tersebut disebabkan karena kekerasan seksual sedang dalam kekosongan payung hukum. Maka ketika korban ingin melaporkan pelaku dia berusaha mengumpulkan bukti dengan diam-diam mencuri data pelaku. Padahal, kita ketahui bersama dalam kasus kekerasan seksual ini sulit mencari buktinya.

Sahkan RUU TPKS, tentunya menjadi solusi dari kekosongan hukum tersebut. Karena hukum yang ada dianggap tidak memihak pada korban, sedangkan dalam RUU TPKS ini segala bentuk kebutuhan korban termasuk pendampingan, dan hukuman untuk pelaku sudah diatur.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula itulah gambaran Sur saat itu. Tentu orang terdekat merupakan sumber kekuatan untuk tetap bertahan, tapi nyatanya orang tua Sur tidak demikian. Mereka memarahi Sur, memaksa dia untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Selain tidak menimbulkan kegaduhan lagi, Sur tetap mendapatkan beasiswa dari ayah Rama.

Film Penyalin Cahaya ini memberi gambaran bahwa patriarki, dan relasi kuasa selalu menjadi pemicu dari sulit terungkapnya kasus kekerasan seksual. Relasi kuasa yang digenggam Rama mengakibatkan Sur tidak punya kekuatan apapun untuk melawan, padahal dia adalah korban. Dan juga pemahaman patriarki yang masih dianut oleh orang tuanya membuat Sur harus menyerah dan mengakui sesuatu yang bukan menjadi kesalahannya. Dengan sejumlah alasan agar Sur tetap aman.

Kekurangan dari film penyalin cahaya menurut saya, tidak terlalu menonjolkan kerugian korban secara detail. Padahal ini penting, banyak dari korban kekerasan sesksual yang merasa dirugikan secara fisik dan psikis atau bahkan merasa tidak punya harapan hidup lagi. []

Tags: Film Penyalin CahayaKekerasan seksualperempuanPerlindungan KorbanPiala Citra
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa KDRT Terjadi dan Bagaimana Menyelesaikannya?

Next Post

Wacana Feminisme Muncul dari Pesantren

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
feminisme pesantren

Wacana Feminisme Muncul dari Pesantren

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0