Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Kita Perlu Mewujudkan Masjid Ramah Anak?

Rasul tidak pernah antipati kepada anak kecil, terutama ketika mereka bermain-main dengan beliau ketika salat sekalipun

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
21 Maret 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Masjid Ramah Anak

Masjid Ramah Anak

20
SHARES
980
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Duduk aja sini. Jangan lari kemana-mana,” begitu peringatan ibu-ibu muda di masjid kampung yang saya jumpai waktu itu. Si anak yang awalnya tak membantah, kemudian terlihat gelisah. Ia menoleh ke kanan, ke kiri, hingga matanya bertubrukan dengan anak lain sebayanya. Seperti mengirim sinyal telepati, mereka langsung bergerak ke belakang lalu kompak berlari ke sana ke mari.

Melihat anak-anak yang berlari keliling, jamaah lain sontak berteriak kencang sambil mengacungkan tangan kepada dua anak yang masih polos tadi, “ayo duduk yang anteng. Jangan lari-lari lagi!”

Larangan yang ia sampaikan, nyatanya tak mempan. Keduanya tetap bergerak lincah tanpa beban. Ya, bagaimana lagi.. namanya anak-anak.. lantas, perlukah kita melarang mereka ke masjid hanya karena kerap membuat kegaduhan?

Jika ingin mencontoh teladan Rasulullah seharusnya para orangtua tetaplah mengajak anak mereka ke masjid. Betapa pun mereka di sana tidak bisa diam seperti orang dewasa, namun Rasul justru memilih bersikap sabar dan tetap membawa serta cucunya untuk ikut beribadah.

Dalam hadis sahih, disampaikan dari Abdullah ibn Shidad, bahwa ayahnya, Shidad ibn al-Had (salah satu sahabat), semoga Allah meridhainya, berkata: “Rasulullah SAW keluar untuk ia berkata, Rasulullah saw pergi kepada kami di dalam salah satu salat ‘Isya’, ia membawa Hasan atau Husain.

Kemudian Rasulullah SAW ke depan dan meletakkan (Hasan atau Husain), kemudian beliau bertakbir untuk salat lalu mengerjakan salat. Saat salat beliau sujud yang lama, maka ayahku berkata, ‘lalu aku mengangkat kepalaku, dan ternyata ada anak kecil di atas punggung Rasulullah saw yang sedang sujud, lalu aku kembali sujud.’

Setelah Rasulullah selesai salat, orang-orang berkata, “wahai Rasulullah, saat salat engkau memperlama sujud, hingga kami mengira bahwa ada sesuatu yang telah terjadi atau ada wahyu yang diturunkan kepadamu?” Beliau menjawab, “bukan karena semua itu, tetapi cucuku (Hasan atau Husain) menjadikanku sebagai kendaraan, maka aku tidak mau membuatnya terburu-buru, (aku biarkan) hingga mereka selesai dari bermainnya” (An-Nasai)

Rasul tidak Antipati Pada Anak Kecil

Hadis tadi memperlihatkan bahwa Rasul tidak pernah antipati kepada anak kecil, terutama ketika mereka bermain-main dengan beliau ketika salat sekalipun. Bahkan pada suatu kesempatan, ketika cucunya berkeliaran ke masjid ketika Beliau sedang memberikan khutbah. Abu Buraydah melaporkan:

“Rasulullah SAW sedang memberikan khutbah ketika Hasan dan Hussein datang mengenakan baju merah, berjalan, dan terjatuh. Nabi lantas turun dari mimbar, mengangkat keduanya, dan duduk bersama mereka di pangkuannya.”

Kemudian, Nabi bersabda, “Allah berfirman: Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan bagi kamu (64:15). Aku melihat kedua anak laki-laki ini berjalan dan terjatuh, dan aku tidak bisa sabar, bahkan aku memotong khutbahku untuk mengangkat mereka.” (At-Tirmidzi, Ibnu Majah)

Apa yang Rasul contohkan tadi memperlihatkan bahwa tidak seyogyanya kita memarahi anak kecil yang datang ke masjid, apalagi kemudina malah mempermalukan orangtua yang membawa anaknya pergi beribadah bersama di sana. Kalaupun anak tersebut menangis atau membuat kegaduhan, naik pitam dan mengeluarkan sumpah serapah pun tidak dianjurkan.

Nabi justru mencontohkan bahwa ia tak pernah sekalipun marah atau kecewa jika melihat anak kecil menangis di masjid. Beliau bahkan menambahkan bahwa jangan karena kita tidak menyukai anak kecil, kita menjadikan masjid menjadi tempat yang dilarang bagi mereka.

Mewujudkan Masjid Ramah Anak

Dari apa yang Rasul perlihatkan, kita seharusnya perlu berpikir ulang bagaimana mewujudkan masjid yang ramah anak. Bukan malah melarang mereka untuk turut beribadah. Sebab, masjid ramah anak akan memungkinkan seluruh anggota komunitas, termasuk anak-anak, merasa diterima dan diakui dalam lingkungan keagamaan.

Hal ini penting untuk membangun rasa kepemilikan dan keterlibatan yang kuat di antara generasi penerus umat di masa mendatang.

Tidak hanya itu, dengan mendorong kehadiran anak-anak di masjid, kita setidaknya mengakomodasi terbangunnya hubungan yang kuat antara anggota keluarga dalam konteks keagamaan. Orang tua dapat menggunakan kesempatan ini untuk mengajarkan nilai-nilai Islam kepada anak-anak mereka secara langsung.

Dan anak-anak dapat mempraktikkan ajaran Islam yang mereka dapatkan dari ayah dan ibunya.
Dengan demikian, mewujudkan masjid ramah anak bukan hanya tentang memperhatikan kebutuhan anak-anak ketika orang dewasa beribadah. Tetapi juga tentang membangun fondasi umat Islam yang kuat di masa mendatang. []

Tags: Hak anakibadahislamMasjid Ramah AnaksejarahSunah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Belajar dari Shock Terapi Sampah di Pondok Pesantren Kebon Jambu: Santri Menjadi Sadar Soal Sampah

Next Post

Melihat 4 Dampak Banjir di Cirebon Timur bagi Perempuan dan Anak

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Next Post
Banjir Cirebon Timur

Melihat 4 Dampak Banjir di Cirebon Timur bagi Perempuan dan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful
  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0